Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

Khiyar Dalam Jual Beli

hukum khiyar dalam jual beli

Oleh: Said Yai Ardiansyah, Lc. M.A.

Islam mengatur akan adanya hak pilih antara melanjutkan jual beli atau membatalkan jual beli bagi penjual dan pembeli. Hak pilih inilah yang disebut dengan khiyar (خِيَار) di dalam syariat Islam.

A. PENDAHULUAN

Agama Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur segala sesuatu dalam kehidupan manusia. Islam tidak hanya berlaku untuk kaum muslimin di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi dia juga berlaku sampai hari kiamat nanti terjadi.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

…Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhi Islam itu menjadi agama kalian…” (QS Al-Maidah: 3)

Islam sangat memperhatikan seluruh bentuk transaksi di antara manusia, termasuk di dalamnya transaksi jual beli. Islam melarang seseorang berbuat zalim kepada yang lainnya sehingga mengharamkan seluruh bentuk kezaliman.

Islam sangat memperhatikan keridaan antara penjual dan pembeli sehingga kedua belah pihak tidak ada yang terpaksa ketika melakukan akad jual beli. Dan setelah transaksi tersebut keduanya menerima dengan penuh kelapangan dada.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian; Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian.” (QS An-Nisa’: 29)

Terkadang jual beli terjadi tanpa adanya pemikiran yang panjang, pembeli langsung membeli begitu saja tanpa memikirkan apakah barang yang dibeli itu berguna untuknya ataukah tidak, barang yang dibeli ada cacatnya ataukah tidak, barang yang dibeli benar-benar asli ataukah tidak, sehingga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Begitu pula ketika terjadi penipuan, terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli dan keduanya tidak memiliki bukti, atau terjadi perbedaan sifat atau harga yang tidak diinginkan oleh pembeli ketika barang akan diterima oleh pembeli, maka seluruh permasalahan ini telah diberikan jalan keluar oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

Islam mengatur akan adanya hak pilih antara melanjutkan jual beli atau membatalkan jual beli bagi penjual dan pembeli. Hak pilih inilah yang disebut dengan khiyar (خِيَار) di dalam syariat Islam.

Pada tulisan ini insya Allah akan dibahas tentang pengertian khiyar, macam-macam khiyar dan beberapa permasalahan tentang khiyar dalam beberapa transaksi saat ini. Mudahan paparan ini bermanfaat dalam kehidupan kita sehari-hari.

B. PENGERTIAN KHIYAR

Menurut Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzhahullah, yang dimaksud dengan khiyar adalah:

 طَلَبُ خَيْرِ الأَمْرَيْنِ الإمْضَاءِ أَوِ الفَسْخِ.

“’Menuntut yang terbaik dari dua hal, antara meneruskan jual beli atau membatalkannya.”1

Di dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan, arti khiyar adalah:

هُوَ حَقُّ الْعَاقِدِ فِي فَسْخِ الْعَقْدِ أَوْ إِمْضَائِهِ ، لِظُهُورِ مُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ أَوْ بِمُقْتَضَى اتِّفَاقٍ عَقَدِيٍّ .

Dia adalah hak orang yang berakad untuk membatalkan akad atau meneruskan akadnya, karena tampaknya hal syar’i yang membolehkan (untuk itu) atau sesuai dengan kesepakatan di dalam akad.”2

Dengan demikian kita bisa memahami yang dimaksud dengan khiyar adalah hak pilih yang dimiliki oleh penjual atau pembeli untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya dan apabila penjual atau pembeli membatalkan jual beli tersebut maka yang lain harus menerimanya dan tidak bisa menolaknya karena adanya sebab yang diperbolehkan oleh syariat kita atau karena ada kesepakatan pada saat akad.

C. MACAM-MACAM KHIYAR

Khiyar di dalam transaksi jual beli sangat banyak jumlahnya. Pada tulisan ini penulis hanya menyebutkan sembilan macam khiyar dan hanya mengisyaratkan beberapa khiyar lainnya. Kesembilan khiyar tersebut adalah sebagai berikut:

1. Khiyar Al-Majlis (Hak pilih di tempat akad)

2. Khiyar Asy-Syarth (Hak pilih yang dipersyaratkan)

3. Khiyar Al-Ghabn (Hak pilih karena adanya penipuan)

4. Khiyar At-Tadlis (Hak pilih karena adanya penyembunyian aib dari penjual)

5. Khiyar Al-’Aib (Hak pilih karena adanya aib yang tidak diketahui oleh penjual dan pembeli)

6. Khiyar At-Takhbir Bits-Tsaman (Hak Pilih karena harga barang berbeda dari yang ditawarkan)

7. Khiyar Yatsbutu Idza ikhtalafa Al-Mutabayi’ani Fi Ba’dhi Al-Umuur (Hak Pilih karena ada perselisihan antara penjual dan pembeli pada sebagian perkara)

8. Khiyar Yatsbutu lil-Musytari Idza Isytara Syai-an Binaa-an ‘Alaa Ru’yatin Sabiqah (Hak Pilih karena terjadi perbedaan antara barang yang telah dilihat sebelumnya dengan barang yang diterima oleh pembeli)

9. Khiyar An-Naqd (Hak pilih jika pembeli tidak bisa mendatangkan uang pada waktunya)

Penjelasan Macam-Macam Khiyar

1. Khiyar Al-Majlis (Hak Pilih di tempat Akad)

Khiyar Al-Majlis adalah khiyar yang dimiliki oleh penjual dan pembeli selama masih di tempat terjadinya akad jual beli. Selama penjual dan pembeli masih di tempat akad, maka keduanya memiliki khiyar atau hak pilih untuk membatalkan jual beli atau meneruskannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إذَا تَبَايَع الرَّجُلانِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيعًا، أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ.

Apabila dua orang saling berjual beli, maka setiap orang dari keduanya memiliki khiyar (hak pilih) selama keduanya belum berpisah dan keduanya masih berkumpul, atau setiap dari mereka memberikan pilihan bagi yang lain. Apabila mereka berdua saling berjual beli atas kesepakatan tersebut maka jual beli menjadi wajib (telah terjadi dan tidak boleh dibatalkan). Apabila mereka berpisah setelah transaksi dan setiap dari mereka membiarkannya maka jual beli telah terjadi (tidak boleh dibatalkan).”3

Dari hadits di atas kita bisa memahami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan akan adanya hak pilih bagi penjual dan pembeli selama mereka masih di tempat akad mereka. Jika mereka sudah keluar dari tempat akad mereka atau mereka telah berpisah, maka tidak ada lagi hak khiyar.

Khiyar al-majlis memiliki hikmah dan kemaslahatan (kebaikan) untuk kedua orang yang berakad (penjual dan pembeli). Dengan adanya khiyar al-majlis, maka akan diketahui kesempurnaan keridaan antara penjual dan pembeli yang hal tersebut dipersyaratkan oleh Allah ta’ala dengan firman-Nya:

عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ }

Dari keridhaan di antara kalian.”

Terkadang akad terkadang terjadi begitu saja tanpa berpikir panjang dan tidak memperhatikan dengan seksama kualitas dan harga barang serta untuk apa barang tersebut dibeli. Oleh karena itu, dijadikanlah suatu waktu sehingga kedua orang yang berakad bisa berpikir panjang dan mengulang kembali pandangannya dan setiap orang bisa melakukan pengkoreksian terhadap yang lain.4

Kedua orang yang berakad memiliki khiyar sebagaimana yang terkandung dalam hadits yang telah disebutkan, selama mereka belum berpisah dengan badan-badan mereka dari tempat terjadinya jual beli. Apabila keduanya mentiadakan khiyar, dengan sepakat (setelah berakad) mereka berdua tidak memiliki hak khiyar, atau seorang dari mereka mentiadakan khiyar, maka jual beli menjadi lazim untuk keduanya (tidak ada hak khiyar) atau untuk orang yang mentiadakan khiyar dari mereka dengan berakad. Karena khiyar adalah hak orang yang berakad, maka khiyar gugur jika dia digugurkan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “…atau setiap dari mereka memberikan pilihan bagi yang lain.”

Dan diharamkan bagi seorang dari keduanya untuk sengaja berpisah dengan yang lain dengan tujuan menggugurkan hak khiyar. Karena di dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib radhiallahu ‘anhu, terdapat lafaz:

الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَه

Penjual dan pembeli memiliki khiyar selama mereka belum berpisah, kecuali terjadi sepakat untuk membatalkan khiyar. Dan tidak halal baginya untuk berpisah dengan yang lain karena takut barangnya ditukar kembali.’.”5

Apa yang di maksud dengan al-majlis?

Al-Majlis di sini adalah tempat terjadinya akad, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Apabila transaksi terjadi di suatu toko maka khiyar al-majlis masih terjadi selama penjual dan pembeli masih di dalam toko. Jika pembeli keluar dari toko tersebut, maka terputuslah hak khiyar pembeli.

Jika transaksi terjadi di pasar, maka khiyar al-majlis masih terjadi selama penjual dan pembeli masih di dalam pasar tersebut.

Jika transaksi di lapangan maka khiyar al-majlis dikembalikan kepada adat untuk menilainya. Jika secara adat atau pandangan masyarakat, penjual dan pembeli telah terpisah jauh, maka terputuslah khiyar al-majlis-nya. Jika secara adat penjual dan pembeli masih berdekatan, maka mereka masih memiliki hak khiyar. Adat setiap daerah berbeda-beda dalam menimbangnya.

2. Khiyar Asy-Syarth (Hak Pilih Yang Dipersyaratkan)

Khiyar Asy-Syarth adalah hak pilih yang disepakati bersama oleh penjual dan pembeli, baik ketika akad jual beli atau setelah akad jual beli tetapi masih di dalam waktu khiyar al-majlis. Apabila penjual dan pembeli membuat persyaratan bersama, maka keduanya harus menepati persyaratan yang telah mereka sepakati bersama.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ }

Wahai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad.” (QS Al-Maidah: 1)

Begitu pula nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

Orang Islam selalu berpegang dengan syarat-syarat di antara mereka.”6

Contoh khiyar asy-syarth adalah seorang pembeli membeli mobil bekas, tetapi dia mensyaratkan selama satu minggu mobil tersebut akan dia coba terlebih dahulu, jika ternyata dia puas dengan mobil tersebut, maka jual beli dilanjutkan, jika dia tidak puas, maka jual beli dibatalkan. Persyaratan seperti ini diperbolehkan. Sehingga apabila dalam seminggu pembeli tidak memiliki keluhan terhadap mobil tersebut atau puas dengannya, maka jual beli selesai dan tidak ada lagi hak khiyar baginya. Akan tetapi jika dalam seminggu dia tidak puas dengan mobil tersebut, maka pembeli bisa mengembalikan mobil tersebut dan mengambil kembali mobilnya.

Dalam contoh di atas, penjual juga bisa memberikan persyaratan kepada pembeli, contohnya di dalam waktu seminggu tersebut, pembeli tidak boleh menggunakan mobil tersebut melebihi jarak 80 km dari kota tempat tinggal pembeli, tidak boleh berjalan di tanah yang sangat berlubang dan berbahaya dan tidak boleh menyewakan mobil tersebut untuk meraih keuntungan, jika persyaratan tersebut dilanggar, maka hak khiyar batal dan pembeli tidak bisa lagi mengembalikan mobil tersebut.

Persyaratan dari kedua belah pihak tersebut diperbolehkan, selama bukan persyaratan yang mengandung unsur yang diharamkan.

3. Khiyar Al-Ghabn (Hak Pilih karena adanya penipuan)

Apabila terjadi penipuan baik yang dilakukan oleh penjual maupun pembeli, maka yang tertipu memiliki hak khiyar. Yang dimaksud dengan penipuan di sini adalah penipuan yang berpengaruh besar pada harga barang atau kuantitas barang secara adat atau kebiasaan pedagang. Jika penipuannya sangat sedikit, maka tidak ada hak khiyar bagi yang ditipu, seperti seorang penjual menipu pembeli dengan mengurangi timbangan yang seharusnya 100 kg beras misalkan, menjadi 99,9 kg beras, maka penipuan yang dilakukan oleh penjual ini tidak mengakibatkan pembeli memiliki hak untuk membatalkannya, tetapi dia berhak untuk meminta kembalian uang atas kekurangan timbangan tersebut. Akan tetapi jika ternyata beras yang dikurangi timbangannya menjadi 90 kg, maka penipuan ini sangat berpengaruh dan sangat besar, maka pembeli memiliki khiyar al-ghabn.

Di antara bentuk ghabn atau penipuan yang disebutkan di dalam hadits ada tiga bentuk:

a. Talaqqi Ar-Rukban

Talaqqi ar-rukbaan (mencegat para pengendara) maksudnya adalah perbuatan yang dilakukan oleh para pembeli dengan mencegat para pedagang yang membawa dagangan dari luar daerah dan mereka ingin menjual di pasar, tetapi pembeli membeli barang mereka sebelum mereka sampai ke pasar dan sebelum mereka mengetahui harga jual di pasar, kemudian para penjual tersebut merasa dirugikan karena telah menjual barangnya dengan harga yang murah. Jika terjadi demikian maka penjual memiliki hak untuk membatalkan jual beli atau meneruskannya atau meminta kekurangan harga kepada pembeli tersebut.

Rasulullah shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَلَقَّوُا الْجَلَبَ فَمَنْ تَلَقَّاهُ فَاشْتَرَى مِنْهُ فَإِذَا أَتَى سَيِّدُهُ السُّوقَ فَهُوَ بِالْخِيَار

Janganlah kalian mencegat pedagang. Barang siapa yang mencegatnya dan membeli darinya (sesuatu), ketika pedagang tersebut sampai di pasar, maka dia memiliki khiyar.”7

Dalam hal ini Allah subhanahu wa ta’ala melindungi hak para pedagang jangan sampai dizalimi oleh para pembeli yang ingin membeli barang dengan harga murah sehingga mereka menipu para pedagang yang datang sebelum mereka mengetahui harga barang di pasar.

Tetapi yang perlu kita ketahui adalah yang dimaksud dengan ghabn (penipuan) di sini adalah ghabn yang parah. Apabila pembeli membeli dengan harga yang lebih murah tetapi secara adat masih sangat wajar harganya, maka hal tersebut tidak menjadikan penjual memiliki hak khiyar. Contohnya: penjual yang datang membawa durian dari gunung, kemudian di jalan dibeli oleh pembeli dengan harga Rp 28.000,00 , sedangkah harga di pasar adalah Rp 30.000,00 , maka yang seperti ini sangat ringan dan tidak menjadikan penjual memiliki hak khiyar, karena secara adat pun apabila penjual menjualnya di pasar dan dia ditawar dengan harga Rp 28.000,00 maka sebagian pedagang akan menjualnya dengan harga seperti itu. Tetapi jika ternyata pembeli membelinya dengan harga Rp 15.000,00 maka selisih harga jual dengan harga jual di pasar sangatlah jauh, karena itu pedagang memiliki khiyar.

Khiyar jenis ini terjadi jika penjual tidak mengetahui harga pasar, jika penjual telah mengetahui harga pasar dan dia rela barangnya dijual dengan harga murah, maka penjual tidak lagi memiliki hak khiyar.

b. An-Najsy

An-Najsy yaitu tambahan (baik sifat maupun harga) pada barang yang dilakukan oleh orang yang tidak ingin membelinya, baik karena ingin memberikan manfaat kepada penjual atau mendatangkan kemudharatan untuk pembeli. Pada jual beli ini ada pihak ketiga yang berperan dalam menaikkan sifat atau harga barang. Pihak ketiga ini disebut dengan An-Naajisy.

Apabila telah terjadi jual beli dan pembeli merasa dizalimi dengan tingginya harga barang yang telah dia beli bila dibandingkan barang serupa lainnya, maka pembeli memiliki hak khiyar untuk membatalkan jual beli atau meminta kelebihan uang yang telah dia bayarkan dari harga yang wajar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَنَاجَشُوا

Dan janganlah kalian saling melakukan an-najsy.” 8

‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhuma berkata:

نَهَى النَّبِيُّ : عَنِ النَّجْشِ.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari an-najsy.”9

Contoh dari jual beli ini adalah seorang penjual menjual laptop, ketika terjadi tawar menawar dengan pembeli maka datanglah orang ketiga (an-naajisy) menyebutkan kelebihan-kelebihan laptop tersebut dan menyatakan bahwa laptop tersebut sangat langka di pasaran, apabila pembeli tidak membelinya maka pembeli akan mendapatkan kerugian, sehingga harga laptop tersebut menjadi tinggi. Setelah laptop tersebut dibeli, pembeli bertemu dengan orang lain dan orang tersebut menjelaskan tentang harga laptop tersebut di pasaran, ternyata harganya sangat berselisih jauh dengan harga laptop yang serupa di pasaran, dengan demikian, pembeli memiliki khiyar al-ghabn.

c. Al-Mustarsil

Al-Mustarsil adalah orang yang tidak mengetahui harga barang. Apabila dia ditipu dengan harga yang parah, maka orang tersebut memiliki hak khiyar. Dan ghabn al-mustarsil ini bisa dimiliki oleh penjual ataupun pembeli. Terkadang ada penjual yang tidak mengetahui harga barang, kemudian dia menjualnya dengan perkiraan atau mengikuti harga yang disebutkan oleh pembeli karena pembeli ingin mendapatkan harga yang murah, ternyata harga barang tersebut jauh lebih mahal dari yang disebutkan oleh pembeli. Dengan demikian penjual memiliki hak khiyar.

Begitu pula, pembeli yang tidak mengetahui harga barang dan ditipu oleh penjual, sehingga penjual membeli dengan harga yang sangat tinggi jauh melebihi harga pasaran, maka dengan demikian pembeli memliki hak khiyar.

Ada beberapa hadits yang menyebutkan hal ini, akan tetapi keseluruhannya sebagaimana dihukumi oleh para ahli hadits. Di antara hadits tersebut adalah sebagai berikut:

غَبْنُ الْمُسْتَرْسِلِ رِبًا

Ghabn al-mustarsil adalah riba.”10

غَبْنُ الْمُسْتَرْسِلِ حَرَامٌ

Ghabn al-mustarsil adalah haram.”11

مَنِ اسْتَرْسَلَ إِلَى مُؤْمِنٍ فَغَبَنَهُ كَانَ غَبْنُهُ ذَلِكَ رِبًا

Barang siapa yang memberikan harga pada seorang mukmin, kemudian dia menipunya, maka ghabn-nya tersebut adalah riba.”12

Sebagian ulama menyebutkan bahwa takaran ghabn yang diperkenankan untuk menuntutnya adalah penipuan yang melebihi seperti harga kewajaran. Apabila kurang dari itu, maka tidak ada khiyar al-ghabn, dan ini adalah pendapat yang masyhur di dalam mazhab Imam Malik. Tetapi, Allahu a’lam bishshawab, tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut sehingga tidak bisa dijadikan acuan. Jika tidak ada batasan yang ditentukan dalam syariat, maka acuannya adalah adat. Jika adat dan kebiasaan para pedagang menilainya sebagai penipuan yang besar, maka ditetapkanlah khiyar al-ghabn, jika mereka menilainya sebagai penipuan yang ringan maka tidak ditetapkan khiyar al-ghabn.

4. Khiyar At-Tadlis (Hak pilih karena adanya pengelabuan barang dari penjual)

Khiyar at-tadlis adalah khiyar yang dimiliki oleh pembeli karena penjual telah melakukan penipuan dengan menutupi kekurangan pada barang atau menghiasi barang tersebut sehingga terlihat bagus harganya menjadi lebih tinggi, padahal tidaklah demikian.

Penjual mengetahui adanya kekurangan tersebut tetapi dia melakukan sesuatu sehingga barang tersebut tampak tidak memiliki kekurangan. Ketika barang tersebut telah berpindah ke pembeli, selang beberapa waktu, pembeli pun tahu kekurangan dari barang tersebut yang ditutup-tutupi oleh penjual dan keadaannya tidak sama seperti prasangka kuat dia ketika membeli barang tersebut.

Jika demikan, maka pembeli memiliki khiyar at-tadlis, pembeli boleh memilih antara meneruskan jual beli tersebut dan menerima kekurangan tersebut ataukah membatalkan jual beli tersebut dengan mengembalikan barang kepada penjual.

Bentuk at-tadlis (pengelabuan) terbagi menjadi dua macam, yaitu:

a. Menutupi kekurangan barang

Dalam hal ini penjual menutupi kekurangan barang dengan melakukan sesuatu sehingga barang tersebut terlihat baik. Contoh bentuk pengelabuan adalah at-tashriyah, yaitu seorang penjual onta, sapi atau kambing dengan sengaja tidak memeras susu hewan tersebut sebelum dijual, agar ketika ada calon pembeli yang ingin melihatnya, maka calon pembeli tersebut menyangka bahwa hewan tersebut menghasilkan susu yang banyak.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengharamkan hal ini. Rasulullah shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُصَرُّوا الإِبِلَ وَالْغَنَمَ فَمَنِ ابْتَاعَهَا بَعْدُ فَإِنَّهُ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ أَنْ يَحْتَلِبَهَا إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ وَإِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَصَاعَ تَمْرٍ.

Janganlah kalian melakukan tashriyah baik pada onta dan kambing. Barang siapa yang membelinya, maka dia mendapatkan dua pilihan setelah dia memeras susunya, jika dia mau maka dia miliki (hewan tersebut) dan jika dia maka dia bisa mengembalikannya dan menambah satu sha’ kurma.”13

Contoh yang lain adalah seorang penjual komputer menjual komputer yang di dalam hardware (perangkat kerasnya) terdapat alat yang kurang bagus, kemudian dia tutupi dengan diplester atau yang lainnya, atau dia mengatakan bahwa seluruh hardwarenya bagus, padahal tidak demikian.

Setelah pembeli membelinya ternyata dia pun mendapatkan kekurangan pada komputer tersebut tidak sesuai dengan harapan dia pada saat membelinya, maka pembeli memiliki hak untuk membatalkan jual beli atau meneruskan jual beli tersebut atau meminta ganti kerugian atas kekurangan yang ada pada barang tersebut jika ingin tetap memilikinya.

b. Menghiasi barang sehingga terlihat bagus dan harganya menjadi lebih tinggi

Apabila seorang penjual menghiasi barang, seperti rumah dan mobil, sehingga tampak seperti baru dan mahal padahal tidaklah demikian, kemudian dia menjual rumah dan mobil tersebut. Setelah berpindah tangan kepada pembeli, akhirnya pembeli pun tahu akan hakikat barang tersebut, maka pembeli memiliki hak untuk membatalkan jual beli atau meneruskan jual beli tersebut atau meminta ganti kerugian atas kekurangan yang ada pada barang tersebut jika ingin tetap memilikinya.

5. Khiyar Al-’Aib (Hak pilih karena adanya aib yang tidak diketahui oleh penjual dan pembeli)

Khiyar Al-‘Aib adalah khiyar yang menjadi hak pembeli karena dia mendapatkan cacat pada barang yang dibelinya, penjual tidak mengabarkan aib barang tersebut atau penjual juga tidak mengetahui adanya aib pada barang tersebut sebelum terjadi jual beli.

Tetapi perlu diberikan batasan bahwa yang dimaksud dengan aib di sini bukanlah seluruh aib pada barang, seperti aib yang ringan pada pakaian yang telah dibeli oleh seseorang. Setelah pakaian dibeli ternyata pada pakaian tersebut terdapat sedikit jahitan yang tidak lurus, maka aib seperti ini tidak dianggap. Karena aib yang ringan tidak bisa menjadi alasan untuk pembeli untuk memiliki khiyar.

Yang dimaksud dengan aib yang pembeli bisa memiliki khiyar adalah aib yang bisa mengurangi harga barang tersebut atau mengurangi fisik barang tersebut, sehingga menurut adat/kebiasaan dengan adanya aib tersebut maka pembeli telah dirugikan. Contoh aib yang dapat mengurangi harga barang adalah aib pada mesin motor. Ketika seseorang membeli motor, pembeli mendapatkan aib pada mesin motor yang mengakibatkan motor tersebut tidak bisa berlari dengan kencang seperti motor yang bermerek sama dengan motor tersebut. Tentu hal ini merugikan pembeli motor, karena kalau dia jual kembali, maka harga motor tersebut akan sangat jatuh dari kewajaran atau jika tidak dijual, maka dia harus menerima kondisi tidak baik tersebut. Aib seperti ini sangat berpengaruh dalam jual beli sehingga pembeli memiliki khiyar al-‘aib.

Contoh aib yang bisa mengurangi barang adalah adanya kutu pada beras. Kutu tersebut sangat banyak jumlahnya, sehingga merusak beras, yang seharusnya dia bisa menikmati beras 25 kg secara utuh, ternyata dia hanya bisa menikmati hanya 20 kg karena harus membuang 5 kg yang rusak dimakan kutu tersebut. Aib seperti ini juga sangat berpengaruh dalam jual beli sehingga pembeli memiliki khiyar al-‘aib.

Terkadang untuk menentukan aib suatu barang sudah masuk ke dalam kategori ringan atau berat sangatlah susah. Oleh karena itu, hal ini dikembalikan kepada kebiasaan para pedagang yang telah berpengalaman di dalam menilai barang tersebut. Jika mereka memandang suatu barang memiliki aib, maka pembeli memiliki hak khiyar dalam hal ini.

Apabila telah diketahui bahwa pembeli memiliki hak khiyar, maka pembeli bisa menentukan pilihannya, apakah dia akan meneruskan jual beli tersebut dan menerima aib barang ataukah dia mengambil uang ganti atas kerugian aib tersebut kepada penjual ataukah dia membatalkan jual beli dan mengambil seluruh uangnya dari penjual dan dia mengembalikan barang tersebut kepada penjual.

Dan khiyar al-‘aib ini harus segera dilakukan oleh pembeli setelah mengetahui adanya aib tersebut. Dia tidak boleh mengundurnya sampai waktu yang sangat lama, sehingga nanti akan merugikan penjual. Pembeli pun tidak boleh menimpakan kemudaratan atau kerugian kepada penjual. Terkecuali pembeli memiliki udzur untuk mengembalikannya dengan cepat, maka yang seperti itu dimaafkan. Apabila pembeli sangat lambat mengembalikannya maka tidak ada hak khiyar baginya. Adapun timbangan cepat atau lambat adalah kembali kepada adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat.14

6. Khiyar At-Takhbir Bits-Tsaman (Hak Pilih karena harga barang berbeda dari yang ditawarkan)

Khiyar ini terjadi apabila pembeli menawarkan harga barang, tetapi sebenarnya harganya tidak seperti itu, seperti:

a. Penjual mengatakan bahwa dia menjual barang tersebut dengan harga belinya. Ternyata sebenarnya harga belinya tidak seperti itu.

b. Penjual mengatakan bahwa dia menjual barang ini dengan keuntungan sebesar ini. Padahal keuntungannya lebih besar dari itu.

c. Penjual mengatakan bahwa saya menjual rugi barang ini. Padahal dia sebenarnya masih mendapatkan keuntungan. Praktik ini banyak dilakukan oleh orang yang memasang label ‘Cuci Gudang’.

Jika ternyata harga beli (modal) barang tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan oleh penjual tersebut, maka pembeli memiliki khiyar. Tetapi ini juga dilihat berdasarkan adat kebiasaan para pedagang.

7. Khiyar Yatsbutu Idza ikhtalafa Al-Mutabayi’ani Fi Ba’dhi Al-Umuur (Hak Pilih karena ada perselisihan antara penjual dan pembeli pada sebagian perkara)

Apabila terjadi perselisihan antara penjual dengan pembeli pada beberapa hal dalam transaksi di antara keduanya, seperti: mereka berselisih pendapat pada harga barang, berselisih pada jenis barang yang diperjualbelikan, pada sifatnya atau berselisih pada takarannya, sementara keduanya tidak memiliki bukti akan hal tersebut, kemudian penjual dan pembeli bersedia untuk bersumpah bahwasanya mereka berada dalam kebenaran dan tidak berdusta, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak khiyar, apakah dia melanjutkan jual beli atau membatalkannya.

8. Khiyar Yatsbutu lil-Musytari Idza Isytara Syai-an Binaa-an ‘Alaa Ru’yatin Sabiqah (Hak Pilih yang dimiliki oleh pembeli karena terjadi perbedaan antara barang yang telah dilihat sebelumnya dengan barang yang diterima oleh pembeli)

Apabila seseorang pernah melihat suatu barang dengan sifat yang dia ketahui, kemudian selang beberapa waktu pembeli membeli barang tersebut dengan keyakinan bahwa barang yang dibelinya memiliki sifat seperti yang pernah dia lihat sebelumnya, ketika barang tersebut datang atau dibuka bungkusnya, ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka pembeli berhak untuk memilih, apakah dia menerima barang tersebut ataukah mengembalikannya kepada penjual dan dia menerima uangnya kembali. Jika dia menerima barang tersebut dan harga yang diberikan oleh penjual tidak sesuai dengan harga yang diinginkan oleh pembeli, maka pembeli bisa mengajukan perubahan harga sesuai kesepakatan dengan penjual.

9. Khiyar An-Naqd (Hak pilih karena tidak bisa mendatangkan uang pada waktunya)

Di dalam jual beli terkadang ada penjual yang mensyaratkan, jika uang tidak saya terima dalam dua minggu, maka jual beli dibatalkan dan saya berhak mengambil barang itu kembali. Bagaimana hukum transaksi seperti ini?

Di dalam istilah fiqh, khiyar seperti ini dinamakan dengan khiyar an-naqd, yaitu membuat persyaratan dengan ada atau tidaknya uang untuk melanjutkan transaksi. Jika uangnya ada pada waktu tertentu maka transaksi dilanjutkan jika tidak maka barang akan ditarik kembali oleh penjual.

Jual beli dengan khiyar seperti ini diperbolehkan insya Allah, karena secara umum dia termasuk khiyar asy-syarth atau mirip dengannya, sebagaimana telah dibahas sebelum ini. Orang Islam menjalankan persyaratan seperti yang mereka syaratkan selama akad tersebut tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.15

Di antara bentuk khiyar an-naqd adalah sebagai berikut:

a. Suatu koperasi ingin menjual kulkas, tetapi koperasi belum memiliki kulkas tersebut. Calon pembeli berjanji akan membeli barang tersebut jika barangnya datang atau disebut al-wa’du bisy-syira’ (janji untuk membeli). Kemudian koperasi menyebutkan, jika nanti terjadi jual beli, maka dipersyaratkan khiyar an-naqd sampai 2 minggu. Jika nanti calon pembeli tidak bisa membayar maka kulkas tersebut akan ditarik kembali.

Pada kasus seperti ini, jual beli tidak boleh terjadi sebelum barang datang, karena penjual tidak memiliki barang dan pembeli juga tidak menyerahkan uang. Begitu pula persyaratan khiyar an-naqd juga disebutkan ketika terjadi akad.

b. Seorang pedagang memiliki barang yang “laris manis” dan dijual dengan harga murah, contohnya Rp 6.000,00/kg. Tetapi pedagang mempersyaratkan bahwa pembeli boleh membawa pulang beras tersebut tetapi dalam waktu 24 jam pembeli harus membayarnya, jika tidak maka beras harus dikembalikan.

c. Seorang menjual motor dengan kredit, dan wajib membayar cicilan tersebut paling lambat tanggal 5 setiap bulannya. Penjual mensyaratkan jika lewat dari tanggal 5 dalam menyicil maka jual beli dibatalkan, motor akan ditarik kembali dan uang dikembalikan sepenuhnya.

d. Pemilik kamar kost menyewakan kamar kostnya perbulan, dengan perjanjian jika penghuni kamar kost tidak membayar uang sewa bulanan paling lambat tanggal 1 setiap bulannya, maka pemiliki rumah kost berhak untuk menyewakan ke orang lain.

Dengan demikian kita bisa memahami pada khiyar an-naqd ini tidak ada pihak yang dizalimi karena akad terjadi atas dasar keridaan satu dengan yang lain. Meskipun khiyar an-naqd ini hanya dimiliki oleh penjual, tetapi ini sangat bermanfaat untuk mengatasi para pembeli yang suka mengundur pembayaran utang, sehingga menjual pun tidak dizalimi oleh para pembeli.

Demikian macam-macam khiyar yang penulis sebutkan dalam tulisan ini.

D. BEBERAPA PERTANYAAN TERKAIT KHIYAR

1. Khiyar Al-Majlis bagi orang yang bertransaksi online

Bagaimana khiyar al-majlis di dalam jual beli online, kapankah berakhirnya khiyar al-majlis?

Di dalam jual beli online atau jual beli jarak jauh yang menggunakan fasilitas lain seperti SMS, telepon dan lain-lain, tentu juga memiliki khiyar al-majlis. Tentunya majlis akad di antara penjual dan pembeli berbeda dengan majlis akad yang dilakukan dengan cara tatap muka.

Untuk menentukan khiyar al-majlis maka sangat perlu kita melihat kepada adat-kebiasaan para penjual online/semisalnya dan jangan sampai menzalimi penjual atau pembeli. Setelah terjadi akad, maka penjual akan melakukan beberapa hal, seperti packing dan proses pengiriman. Allahu a’lam bishshawab, berdasarkan adat-kebiasaan yang terjadi jika barang belum dikirim, maka penjual tidak mendapatkan kerugian yang begitu berarti, berbeda jika barang tersebut sudah dikirim melalui jasa pengiriman. Jika barang sudah dikirim melalui jasa pengiriman, maka barang tersebut akan menuju ke tempat pembeli, tentu sangat menyulitkan bagi pembeli untuk mendapatkan barang tersebut dalam waktu singkat. Jadi, khiyar al-majlis pada jual beli online/sejenisnya berakhir sampai barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman. Apabila telah terjadi akad dan barang belum dikirim maka pembeli bisa membatalkan akad tersebut walaupun pembeli telah mengirimkan uang kepada penjual.

2. Cacat pada jual beli jarak jauh

Bagaimana jika ternyata barang yang diterima oleh pembeli yang berjauhan dengan penjual terdapat kecacatan di dalamnya?

Jika pembeli mendapatkan cacat yang parah atau bisa mengurangi nilai barang tersebut atau mengurangi kegunaan barang tersebut, maka pembeli memiliki khiyar al-‘aib (hak pilih karena adanya cacat pada barang). Pembeli bisa mengembalikan barang tersebut dan meminta uangnya dikembalikan atau pembeli menerima dengan ikhlas aib pada barang tersebut.

3. Barang yang ditampilkan di gambar berbeda dengan yang diterima

Bagaimana jika ternyata barang yang diterima oleh pembeli berbeda dengan yang ditampilkan di gambar?

Pembeli juga bisa mengembalikannya jika secara adat perbedaan tersebut sangat mencolok dan tidak sesuai dengan gambar yang dipajang.

Bagaimana jika ternyata barang yang diterima oleh pembeli tidak sesuai dengan sifat atau spesifikasi yang disebutkan?

Pembeli juga memiliki hak khiyar dalam hal ini, karena dia telah ditipu oleh penjual.

4. Penipuan dengan memasang Diskon pada barang

Jika ada toko yang menaikkan barang dengan harga yang lebih tinggi dari sebelumnya kemudian toko tersebut menuliskan diskon sekian persen pada suatu barang, apakah ini diperbolehkan?

Tidak boleh, jual beli ini mengandung penipuan di dalamnya karena toko telah mengelabui para pembeli dengan memasang harga diskon pada barang-barang di toko. Apabila transaksi telah terjadi, maka pembeli memiliki khiyar al-ghabn (hak pilih karena adanya penipuan).

Jika toko tersebut tidak menaikkan harga barang dan di sana dicantumkan harga bandrol dan ada diskon juga dicantumkan, apakah ini diperbolehkan?

Ya. Yang seperti ini diperbolehkan karena tidak ada unsur penipuan di dalamnya dan harga yang dicantumkan adalah harga yang dikenal atau ma’ruf di pasaran kemudian dia memberikan diskon untuk pembeli, maka yang seperti ini diperbolehkan.

5. Batas waktu menuntut khiyar al-‘aib

Khiyar ‘Aib berapa lama untuk menuntutnya?

Jika seseorang membeli rumah, kemudian ternyata ada aib yang sangat parah pada rumah tersebut, seperti kayu atap yang ternyata dimakan oleh rayap, atau ternyata pondasi rumah yang terkikis oleh air, sehingga mengakibatkan dinding rumah retak, apakah pembeli rumah berhak menuntutnya?

Allahu a’lam permasalahan seperti ini sangat pelik untuk menentukannya, karena pada asalnya menuntut aib adalah dengan segera dan tidak menundanya sampai lama, sebagaimana di dalam khiyar karena tashriyah (hewan yang sengaja tidak diambil susunya untuk mengelabui pembeli), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memberi waktu sampai 3 hari. Adapun pada jenis aib yang lainnya maka tidak didapatkan dalil yang sangat jelas menunjukkan batasan waktunya

Jika tidak ada batasan waktu di dalam syariat maka dia dikembalikan kepada adat setempat. Namun terkadang, adat setempat juga berbeda-beda dalam menentukan batasannya, oleh karena itu, yang terbaik adalah batasan tersebut ditentukan oleh sang hakim atau pemerintah untuk membatasi batasan maksimal khiyar al-‘aib pada suatu barang. Dan setiap barang bisa berbeda-beda penentuan waktunya sesuai jenis barang. Misalkan rumah, diberi batas waktu menuntut karena adanya aib selama 6 bulan; motor selama 3 bulan; mobil selama 2 bulan; komputer selama 1 pekan. Dengan adanya batasan-batasan waktu menuntut aib, maka masyarakat akan paham akan waktu khiyar al-‘aib yang mereka miliki sehingga tidak menzalimi penjual dan juga pembeli.

E. PENUTUP

Demikian pembahasan tentang khiyar dan macam-macamnya. Dengan demikian kita mengetahui bahwa Islam sangat melindungi hak-hak setiap orang dan menjaga agar tidak terjadi kezaliman di antara manusia. Inilah syariat Islam, dia berasal dari Allah subhanahu wa ta’ala yang disampaikan oleh Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Mudahan tulisan ini bermanfaat.

Allahu a’lam bishshawab.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Al-Fiqhi Al-Islami Wa Adillatuhu. Wahbah Az-Zuhaili. Damaskus: Darul-Fikr.Al-Mulakhkahsh Al-Fiqhi. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan.

  2. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah. Wizarah Al-Auqaf Wasy-Syu-un Al-Islamiyah. Kuwait: Dar-Assalasil.

  3. Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan. Riyadh: Ri-asah Idarah Al-Buhuts Al-‘Ilmiya Wal-Ifta’.

  4. Atsarul-Waqti Fi Khiyarai Al-‘Aib Wat-Tashriyah. Muhammad Mahmud Daujan Al-‘Amusy. Al-Majallah Al-Urduniyah Fid-Dirasat Al-Islamiyah. Jilid V. Edisi 3/A. 1430 H/2009.

  5. I’lam Al-Muwaqqi’in ‘An Rabbil-‘Alamin. Muhammad bin Abi Bakr Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Beirut: Darul-Jail.

  6. Khiyar An-Naqd Fil-Fiqh Al-Islami Wa tathbiqatuhi Al-Iqtishadiyah Al-Mu’ashirah. Muhammad An-Najdat Al-Muhammad. Majallah Jami’ah Dimasyq Lil-‘Ulumu Al-Iqtishadiyah Wal-Qanuniyah. Jilid 29. Edisi 1. 2013.

  7. Taisir Al-‘Allam Syarh ‘Umdatul-Ahkam. ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al-Bassam. 1433 H/2012. Kairo: Dar Ibni Hazm.

1Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi II/21.

2Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah XX/41.

3HR Al-Bukhari 2112 dan Muslim 1531/3855.

4Lihat I’lam Al-Muwaqqi’in III/164-165.

5HR Abu Dawud no. 3458, An-Nasai no. 4483 dan At-Tirmidzi no. 1247. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani.

6HR Abu Dawud no. 3596. Hadits ini dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 1303.

7HR Muslim no. 1519/3823.

8HR Al-Bukhari no. 2140 dan Muslim 1413/3459.

9HR Al-Bukhari no. 2142.

10HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra no. 11242. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Batil.” dalam Adh-Dha’ifah no. 668.

11HR Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 7455. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Dha’if jiddan.” dalam Adh-Dha’ifah no. 667.

12HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra no. 11241. Al-Baihaqi mendha’ifkan hadits ini karena ada rawi yang bernama Musa bin ‘Umair dengan mengatakan, “Musa bin ‘Umair Al-Qurasyi, mereka telah memperbincangkannya. Abu Sa’ad Al-Malini mengatakan bahwa Abu Ahmad bin ‘Adi Al-Hafidzh mengatakan, ‘Musa bin ‘Umair, hampir keseluruhan yang meriwatkan darinya adalah orang-orang yang tidak diikuti oleh oleh orang-orang tsiqah.”

13 HR Al-Bukhari no. 2148.

14Atsarul-Waqti Fi Khiyar Al-‘Aib Wath-Tashriyah hal. 192.

15 Khiyar An-Naqd Fil-Fiqh Al-Islami hal. 404-407.

About Abu Ahmad Said Yai 3 Articles
Pengurus Darul-Qur'an Wal-Hadits OKU Timur dan Yayasan Kunci Kebaikan OKU Timur.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.