Terkait Dengan Zakat Fitrah

terkait dengan zakat fitrah

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar Radiyallahuanhu. “Rasulullah  mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan pada bulan Ramadhan. Syarat sahnya beserta syarat wajibnya yakni sebagai berikut;

  1. Mengamalkan niat zakat fitrah, niat merupakan kondisi hati tergerak melakukan sesuatu yang di anggap sesuai dengan tujuan, bisa di artikan sebagai keinginan yang di iringi oleh tindakan.
  2. Ditunaikan sesuai pada waktunya zakat fitrah berbeda dengan zakat harta yang bisa di lakukan kapan saja jika sudah mencapai haul dan nisab jika pembayaran zakat dilakukan  tidak sesuai waktunya maka hukumnya adalah haram. Sedangkan menurut imam hambal dan imam syafi’i, zakat fitrah harus dilakukan mulai malam terakhir ramadhan sampai pagi  sholat idul fitri.

Syarat wajib zakat fitrah;

  1. Merdeka
  2. Islam
  3. Baligh akal

Hikmah  membayar  zakat, membayar zakat memiliki banyak hikmah yakni sebagai berikut;

  1. Sebagai bentuk rasa syukur
  2. Menyucikan jiwa
  3. Melatih rasa empati

Zakat fitrah

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar Radhiallahu Anhu,  “Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau  memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari Muslim)

Selain untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Kewajiban umat Islam pada akhir bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah. Zakaat fitrah penting dilakukan karena menjadi penyempurna ibadah di bulan Ramadhan. Siapa saja orang yang berhak menerima zakat fitraah?

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib umat Islam keluarkan baik laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada awal bulan Ramadhan sampai menjelang sholat Idul Fitri. Ketentuan besarnya adalah sebanyak dua setengah kilogram bahan makanan pokok untuk setiap orang. Pembayaran zakat fitrah dapat juga menggunakan uang.

Hasil dari zakat fitrrah nanti akan dibagikan kepada orang-orang yang termasuk ke dalam golongan mustahik zakat sesuai dengan firman Allah Subhanahu Wata’ala:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (Q.S. at-Taubah (9) ayat 60).

Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

1. Fakir

Golongan pertama yang berhak menerima zakat fitrah adalah golongan fakir. Dikutip dari buku, pengarang al-Muhazzab mendefinisikan fakir sebagai orang yang tidak memiliki sesuatu baik usaha, alat, media dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Orang yang tergolong fakir memiliki keadaan ekonomi yang buruk, dimana mereka tidak mempunyai harta, tenaga, serta fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup sehingga mereka tidak memiliki usaha dan tidak memiliki penghasilan tetap, serta tidak punya alat dan kemampuan untuk bekerja

2. Miskin

Orang yang berhak menerima zakat fitraah selanjutnya adalah orang yang termasuk ke dalam golongan miskin. Secara umum orang miskin adalah orang yang memiliki kemampuan untuk mendapatkan biaya hidup dan memiliki sumber penghasilan, tetapi tidak cukup kebutuhan hidupnya dan dalam kekurangan untuk memenuhi kebutuhan primernya.

Persamaan antara fakir dan miskin yaitu sama-sama merupakan kelompok orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok. Batas pemisah antara status fakir dan miskin dengan kaya adalah kepemilikan terhadap nishab hartanya.

3. Amil

Penerima zakat fitrah selanjutnya adalah amil. Secara bahasa amil berarti pekerja atau orang yang melakukan pekerjaan. Dalam istilah fiqih, amil didefinisikan sebagai orang yang diangkat oleh Imam untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Di Indonesia, kata amil juga dipakai untuk sebutan bagi orang-orang yang diamanahkan atau ditunjuk untuk mengurusi zakat, terkhusus zakat fittrah.

Islam juga mengatur beberapa ketentuan yang setidaknya dimiliki oleh seorang amil. Setidaknya ada empat hal yakni, al-su’ah atau pengumpul, al-kitabah atau administrator, al-hasanah atau penjaga, dan al-Qasamah atau distributor.

Anggota amil diberikan hak untuk mendapat dan menerima dana zakat sebagai penghargaan kepada mereka atas amal bakti mereka yang mereka sumbangkan. Adapun besarnya, disesuaikan dengan keadaan.

4. Muallaf

Golongan selanjutnya adalah seorang mualaf. Secara harfiah kata muallaf berarti orang yang dijinakkan, sedangkan menurut istilah fiqih zakat muallaf adalah orang yang dijinakkan hatinya dengan tujuan agar mereka berkenan memeluk agama Islam.

5. Riqab

Orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah adalah golongan riqab atau budak. Yang dimaksud dengan riqab dalam istilah fiqih zakat adalah budak (hamba) yang diberikan kesempatan oleh tuannya mengumpulkan harta untuk menebus atau membeli kembali dirinya dari tuannya.

Istilah lain yang digunakan oleh ulama fiqih untuk menyebut riqab adalah mukatab, yaitu hamba yang oleh tuannya dijanjikan akan dimerdekakan apabila hamba tersebut mampu membayar sejumlah uang/harta.

Zakat diberikan kepada riqab dalam rangka membantu mereka terbebas dari perbudakan yang tidak berperikemanusiaan. Namun demikian, yang bersangkutan tidak boleh menerima zakat dari tuannya (tuannya tidak boleh berzakat kepada budaknya) karena akan terjadi perputaran harta secara semula, yaitu dari tuan ke tuan, seperti yang dikatakan Imam Al-Bajuri: “Adapun Tuan yang memiliki hamba mukatab (riqab) tidak boleh memberikan zakatnya kepada hamba mukatabnya tersebut, karena kemanfaatan pemberian tersebut akan kembali lagi.”

6. Gharimin

Terdapat kategori penerima zakat fitrrah yaitu Gharimin. Gharim adalah orang yang berutang untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Apabila orang yang berutang tersebut mampu membayarnya orang tersebut tidak berhak menerima zakat sebagai gharim.

Golongan Gharimin yang mendapatkan bagian zakat adalah golongan gharim yang berhutang karena membiayai usaha meredam permusuhan yang diduga berat akan mengakibatkan pertumpahan darah atau pembunuhan, contohnya gharim yang berjuang mengajar ngaji di pedesaan hingga berhutang untuk biaya transportasi dan yang sejenisnya.

7. Fi Sabilillah

Ada golongan Fi Sabilillah yang berhak menerima zakat fitrah. Secara harfiyah Fi Sabilillah berarti pada jalan menuju (ridha) Allah. Dari pengertian harfiyah ini, terlihat cakupan Fi Sabilillah begitu luas, karena menyangkut semua perbuatan-perbuatan baik yang disukai Allah .

Jumhur ulama memberikan pengertian Fi Sabilillah sebagai perang mempertahankan dan memperjuangkan agama Allah yang meliputi pertahanan Islam dan kaum muslimin. Para tentara yang mengikuti peperangan tersebut dan mereka tidak mendapat gaji dari negara, diberikan bagian dana zakat untuk memenuhi kebutuhannya.

Namun terdapat pendapat lain bahwa Fi Sabilillah itu mencakup juga kepentingan -kepentingan umum, seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, posyandu, perpustakaan dan lain-lain.

8. Ibnu Sabil

Golongan terakhir adalah Ibnu Sabil. Secara bahasa Ibnu sabil terdiri dari dua kata, Ibnu yang berarti anak, dan sabil yang berarti jalan. Jadi Ibnu sabil adalah anak jalan. Artinya orang yang sedang dalam perjalanan, dengan istilah lain adalah musafir.

 

REFERENSI:

Diringkas dari buku: fiqih pustaka sofwa

oleh: Melda Sumsareni (pengabdian SDIT Ibnu Abbas pagar alam).

 

BACA JUGA :

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.