HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN KELAHIRAN BAYI

Ketika sang ibu ingin melahirkan bayi yang ada di dalam kandungannya maka hendaknya adalah mendatangi wanita yang ahli / mahir dalam mengurus kelahiran bayi (seperti bidan, dokter bayi, dll), dan disertai kaum wanita yang membantu proses persalinan, Karena berkaitan dengan aurat wanita, di kecualikan untuk suami nya maka boleh membatunya dalam membantu proses persalinan. Menyerahkan urusan persalinan kepada mereka merupakan satu kewajiban kecuali jika ada satu keadaan darurat yang memaksa, seperti jika tidak didapati wanita yang ahli dalam hal itu. Maka ketika itu di bolehkan bagi dokter muslim laki-laki untuk melakukannya, dengan ketentuan yang telah disebutkan dalam bab hukum memandang.

Anjuran Sunnah Memberi Kabar Gembira dan Ucapan Selamat Atas Kelahiran Bayi

Apabila seorang bayi dilahirkan yang ditandai dengan jerit tangisnya, maka disunnahkan bagi wanita yang ikut menghadiri persalinannya atau orang yang berada didekat tempatnya untuk memberi kabar gembira kepada sang ayah, karena kabar gembira ini akan membuat bahagia. Disunnahkan bagi seorang muslim untuk bergegas memberi kabar gembira kepada saudaranya dan memberitahukan kabar yang menyenangkannya ini kepadanya.

Allah Ta’ala berfirman dalam kisah Nabi Ibrohim Alaihis Salam :

فبشرناه بغلام عليم

Artinya:

Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar”. (QS. Ash-Shaffat: 101)

Dalam Ayat lain, Allah Ta’ala berfirman, yang artinya :

Sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu dengan (kelahiran seorang) anak laki-laki (yang akan menjadi) orang alim.” (QS. Al-Hijr: 53)

Dalam Ayat lain, Allah Ta’ala berfirman, yang artinya :

Hai Zakariya, sesungguhnya Kami memberi kabar gemberi kepadamu akan seorang anak yang bernama Yahya.” (QS. Maryam: 7)

Bila seorang ayah telah mengetahui tentang kelahiran bayinya, maka disunnahkan untuk memberi ucapan selamat, yaitu doa kebaikan untuknya.

Mengumandangkan Adzan di Telinga Kanan dan Iqomat di Kirinya

Hal ini disebutkan dalam beberapa hadits, namun sanad-sanadnya lemah. Di antara adalah hadits Abu Rofi’, ia berkata : “Aku melihat Rasulullah mengumandangkan adzan ditelinga Hasan bin Ali ketika Fathimah melahirkannya.” (HR Abu Dawud (5105), At-Tirmidzi (1514), dll. Dengan sanad dho’if. Syeikh Al-Albani menilainya hasan lighairihi dalam Al-Irwa’ (no. 1173), kemudian beliau meralatnya dan mendho’ifkannya dalam Adh-Dho’ifah (no. 321)).

Abu Malik Kamal dalam “Fiqih Sunnah Wanita” menyatakan: Hadits ini dho’if, dan tidak sepantasnya diamalkan hingga ada dalil lain yang menguatkannya. Ibnul Qoyyim menyebutkan hadits ini dan dua hadits lainnya dalam Tuhfatul Maudud (hal. 101), akan tetapi keduanya pun dho’if, bahkan sangat lemah / dho’if jiddan.

Disunnahkan mentahnik Bayi

Tahnik adalah mengunyah kurma lalu kunyahan lagi dioleskan pada mulut lagi sebelah dalam (langit-langit mulut).

Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu Anhu ia berkata: “Anakku telah dilahirkan, lalu aku mendatangi Nabi sambil membawanya, kemudian beliau memberinya nama ‘Ibrohim’, dan beliau mentahniknya dengan kurma (dan mendoakannya agar mendapat berkah) lalu menyerahkannya kepadaku. Dia adalah anak Abu Musa yang paling besar. (HR. Bukhari (5467), Muslim (2145)).

Disyari’atkannya Aqiqah

Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum Aqiqah, Mayoritas ulama’ menilai sunnah Mu’akkadah, sebagian ulama’ lain menilai Wajib. Namun pada intinya Aqiqah di syari’atkan dalam islam.

Dan pada Asalnya, Aqiqah adalah rambut kepala bayi ketika dilahirkan. Kambing yang disembelih untuknya dinamakan Aqiqah karena rambut bayi itu dicukur ketika kambing disembelih. Namun ada yang mengatakan bahwa Aqiqah adalah sembelihan itu sendiri.

Anjuran Aqiqah ini dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Sang ayah hendaknya menyembelih dua ekor kambing untuk bayi laki-laki, atau satu ekor jika tidak mampu –sebagaimana Nabi mengaqiqahi hasan dan husein ‘masing-masing dengan satu ekor kambing’. Adapun untuk bayi perempuan maka menyembelih aqiqahnya dengan satu ekor kambing.

Diriwayatkan dari Salman bin Amir Adh-Dhobbi ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

مع الغلام عقيقة فأهريق عنه دما، وأميطوا عنه الأذى

Artinya:

Sang bayi hendaknya di aqiqahkan, Maka tumpahkanlah darah (kambing) untuknya dan buanglah kotoran darinya. (HR. Bukhari (5471))

Diriwayatkan dari A’isyah Radhiyallahu Anha ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة

Artinya:

Untuk bayi laki-laki dua ekor kambing yang sepadan, sedangkan untuk bayi perempuan satu ekor kambing.” (HR Tirmidzi (1513), shahih. Ash-shahihah (no. 1161))

Dari Samuroh Radhiyallahu Anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويسمى فيه ويحلق رأسه.

Artinya:

Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, di beri nama, dan kepalanya di cukur.” (Shahih, HR Abu Dawud (2837), Tirmidzi (1522), Nasa’i (7/166), dll)

Maka disunnahkan untuk memakan sebagiannya, memberi makan sebagiannya kepada orang lain (dengan di hadiahkan), dan sebagian lagi di sedekahkan kepada orang lain yang tidak mampu.

Kriteria hewan aqiqah tidak berbeda dengan kriteria hewan kurban, yaitu kambing atau domba yang tidak memiliki cacat.

Mencukur Rambut Bayi dan Bersedekah Dengan Harga Perak Seberat Rambut Yang Dicukur Tersebut.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan agar rambut kepala Hasan dan Husein dicukur dan menyedekahkan perak seberat rambut yang dicukur itu. (HR Tirmidzi (1519), Shahih sebagaimana disebutkan dalam Al-Irwa’ (no. 1164))

Catatan:

Tidak dibolehkan mencukur sebagian rambut bayi dan sebagian lainnya dibiarkan (tidak dicukur) atau di kenal dengan istilah Qoza’.

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang Qoza’. (HR Bukhari (5920), Muslim (113))

Mengkhitan Bayi

Sebagian hadits menyebutkan disunnahkannya khitan pada hari ketujuh, namun dalam sanadnya terdapat kelemahan, Sehingga boleh ditunda hingga mendekati usia baligh. Namun yang lebih utama adalah lebih disegerakan dan tidak di tunda hingga menjelang usia baligh.

Memberi Nama Bayi

  1. Ayah lebih berhak memberi nama kepada sang anak.

Tidak ada hak bagi ibu untuk menentangnya. Akan tetapi yang lebih utama adalah keduanya bermusyawarah dan sama-sama ridho dengan namanya. Akan tetapi jika keduanya berselisih, maka sang ayahlah yang berhak memberi namanya.

  1. Memilih nama yang baik

Diwajibkan bagi ayah untuk memilih nama yang baik, baik dalam segi lafadz maupun dari segi maknanya menurut pandangan syari’at serta bahasa arab. Hendaknya nama itu bagus, enak diucapkan, sedap didengar, penuh kemuliaan, penuh dengan sifat yang baik, tidak mengandung hal-hal yang diharamkan atau di makruhkan secara syari’at.

Adapun nama-nama yang dianjurkan, seperti: Abdullah dan Abdur rohman. Begitu juga nama-nama yang di awali penghambaan (Abdu) lalu di sambung dengan nama Asma’ul Husna, seperti Abdul Aziz, Abdul Karim, Abdul Malik, dll. Begitu juga bisa mengambil nama-nama para nabi atau para rosul, atau nama-nama para sahabat Nabi.

———-

Di susun dari kitab Fiqhus Sunnah Lin Nisa’, karya Syekh Kamal bin As-Sayyid Salim, Abu Malik. Penyusun: Lilik Ibadurrahman, S.Ud

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.