TENTANG BERAMAR MA’RUF NAHYU MUNGKAR-Beramar ma’ruf nahi mungkar, atau diterjemahkan dengan “mengajak kebaikan dan menyuruh meninggalkan kemungkaran”. Dalam hadits yang shahih, dari Abu Dzar Al-Ghifari Radhiyallahu Anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:
…وأمر بالمعروف صدقة، ونهي عن المنكر…
Artinya:
“Menyuruh yang ma’ruf (termasuk) shadaqah, dan mencegah yang mungkar merupakan sedekah…” (shahih, HR. Muslim dalam shahihnya)
Disini akan dirinci tentang syarat ketika beramar ma’ruf nahyu mungkar. Oleh sebab itu, dalam hal menyuruh yang ma’ruf harus terpenuhi padanya dua syarat:
Pertama: orang yang akan menyuruh yang ma’ruf hendaknya mengetahui dengan pasti bahwa hal tersebut ma’ruf (kebaikan). Apa bila ia jahil,maka ia tidak boleh mengatakannya. Sebab jika ia menyuruh sesuatu yang tidak diketahuinya berarti telah berkata atas nama dengan sesuatu yang tidak diketahui.
Kedua: hendaknya ia tahu bahwa orang yang diperintahkannya telah meninggalkan yang ma’ruf. Bila tidak diketahui dirinya telah meninggalkan yang ma’ruf hendaknya ia meminta penjelasan terlebih dahulu. Dalilnya: seseorang pada waktu hari jum’at masuk sedangkan Nabi shallahu ‘alahi wa sallam sedang khutbah,ia langsung duduk, lalu Nabi shallahu ‘alahi wa sallam bertanya kepadanya: “Apakah anda sudah sholat?’’ ia menjawab: belum. Barulah beliau berkata kepadanya: “bangun, dan shalatlah dua raka’at dan persingkatlahlah. Rasulullah shallahu ‘alahi wa sallam tidak langsung menyuruh shalat dua raka’at, melainkan beliau menanyakan dahulu,apakah sudah dilakukan ataukah belum. Maka kesimpulannya harus diketahui terlebih dahulu bahwa dirinya telah meninggalkan kebaikan ini.( HR. Al-Bukhori, kitab Bad-ul jum’ah, bab man jaa-a wal imaamul yakhtubu shalla rak’ataini khafiifataini (no:931))
Sedangkan, syarat-syarat ketika nahyu mungkar (mencegah dari kemungkaran). Demikian pula halnya ketika akan mencegah kemungkaran harus terpenuhi syarat-syaratnya:
Pertama: Anda telah mengetahui bahwa kemungkaran ini berdasarkan dalil syar’i, bukan berdasarkan perasaan, kebiasaan,cemburu, bukan pula hanya berdasarkan sekilas pengelihatan Anda bahwa hal ini termasuk mungkar, lalu dikatakan mungkar, sebab terkadang ada seseorang yang mengingkari sesuatu yang dianggapnya sebagai kemungkaran, padahal sebenarnya ma’ruf.
Kedua: Anda telah mengetahui bahwa yang akan diajak bicara ini benar-benar telah terjerumus pada kemungkaran, jika sebaliknya, Anda belum mengetahuinya maka tidak boleh Anda mengingkarinya. Sebab jika anda tetap melakukannya tanpa mempertimbangkan hal ini, berarti Anda terhitung bersikap tergesa-gesa, dan sebaliknya manusia pun akan melukai kehormatan Anda.
Misalnya: Apabila Anda melihat seseorang makan dan minum pada waktu bulan Ramadhan,katakanlah ia ada didalam Masjidil Haram, Anda tidak boleh langsung saja mengingkarinya sehingga Anda bertanya padanya,apakah dia sedang safar atau tidak? Sebab bisa jadi ia sedang dalam safar, sedangkan orang musafir dibolehkan untuk nmkan dan minum di bulan Ramadhan. Jadi intinya, Anda harus tahu jika yang akan diingkari benar-benar berada dalam kemungkaran.
Ketiga: kemungkaran yang diingkari tidak akan berubah menjadi kemungkaran yan g lebih besar dari yan g diingkari. Apabila sepertoi itu jadinya, maka pengingkaran hal itu menjadi haram hukumnya, karena mengubah kemungkaran yang ringan menjadi kemungkaran yang besar.
Masalah ini terbagi lagi kepada empat bagian:
Pertama: Kemungkaran hilang secara total.
Kedua: Menjadi lebih ringan.
Ketiga: Berubah menjadi yang semisal dengannya.
Keempat: Berubah menjadi kemungkaran yang lebih dahsyat.
Apabila dengan upaya mengingkarinya, kemungkaran itu menjadi lenyap, maka tidak diragukan lagi, bahwa hal tersebut menjadi wajib hukumnya. Demikian juga ketika menjadi ringan, sebab mengecilkan bentuk kemungkaran termasuk perkara ynag diwajibkan.
Apabila berubah menjadi yang semisal dengannya, maka dala hal ini perlu pencermatan: apakah pengingkarannya lebih maslahat atau tidak? Bisa jadi lebih maslahat,sebab jika keadaan seseorang diubah, kemudian ia berpindah dari satu kondisi kepada kondisi lainnya, dimungkinkan kemungkarannya menjadi berkurang. Atau bisa jadi berubah kepada keadaan yang sebaliknya,dimana keberadaannya seperti itu dianggap lebih baik daripada perubahannya, sebab jika ia terbiasa berubah-rubah, ia kan berubah kepada kemungkaran-kemungkaran yang lainnya.
Jika hal itu menjadikan ia berpindah kepada yang lebih besar, maka pengingkarannya diharamkan.
Apabila seseorang berkata: berikanlah dalil (alasan) dari pembagian ini? Kita katakan: Dalam pengingkaran yang menyebabkan kemungkaran hilang, wajibnya hal ini sangat jelas, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان
Artinya:
‘’Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakn) kebajikan dan takwa , dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.’’ (QS.Al-Maa-idah: 2)
Firman Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
ولتكن منكم أمة يدعون إلى الخير ويأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر
Artinya:
“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajiakan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar” (QS. Ali-Imran: 104)
Sabda Rasulullah Shallahu ‘Alahi Wasallam: ‘’Demi Dzat yang jiwaku berada di tan gan-Nya, (hendaknya) engkau benar-benar menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang yang mungkar, dan (hendaklah) engkau mencegah tangan orang yang dzalim dan hendaklah engkau mengembalikannya kepada kebenaran, degngan sebenar-benar kembali selanjutnya beliau menyebutkan ancaman berat (bagi yang tidak melakukannya)’’. (HR.At-Tirmidzi, kitab Tafsiirul; Qur’an, bab wamin suuratil maa-idah, (no: 3048).
Adapun pengingkaran dalam rangka mengecilkan volumenya,maka alasannya (secara logika);bahwa mengecilkan kemungkaran itu wajib. Dan bisa juga dikatakan, bahwa dalil-dalil yang telah disebutkan menunjukkan akan hal ini. Sebab suatu kemungkaran, jika bertambah, maka hilangnya tambahan ini harus dengan pengingkaran, maka dalilnya masuk ke masalah di atas.
Adapun jika menjadikannya berubah kepada yang lebih besar, maka dalam hal ini diharamkan. Dalilnya Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
ولا تسبوا الذين يدعون من دون الله فيسبوا الله عدوا بغير علم
Artinya:
“Dan janganlah kamu memasuki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan”. (QS. Al-An’am: 108)
Allah melarang mencaci sesembahan kaum musyrikin, (padahal pada dasarnya hal itu wajib hukumnya). Namun mencaci maki sesembahan mereka dilarang, karena akan mengakibatkan mereka balik mencela Allah Azza wa jalla, Dzat yang Mahasuci dari segala bentuk kekurangan. Jika kita mencela sesembahan mereka, maka kita berada di atas landasan yang haq (benar), tetapi apabila mereka mencela Allah Ta’ala, maka mereka melakukannya dengan melampui batas dan tanpa pengetahuan yang benar.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rohimaallah menyebutkan bahwa beliau dan temannya pernah melewati kaum Tatar yang sedang minum khamar dan melakukan perbuatan buruk lainnya, dan beliau tidak mencegahnya, lalu temannya berkata: kenapa engkau tidak melarang mereka? Dan beliau tentunya mengetahui kaidah mengingkari kemungkaran, beliau berkata: jika aku melarang mereka,niscaya mereka akan menyerang rumah-rumah penduduk dan melukai kehormatan mereka, dan ini tentunya lebih buruk dari keadaan mereka sebelum diingkari. Anda perhatikan, bahwa sikap beliau (Ibnu Taimiyah) adalah hasil dari kefahaman terhadap agama.
Demikianlah, penjelasan tentang ber amar ma’ruf Nahi mungkar. Semoga kita sebagai (penuntun ilmu) yang membaca artikel ini bisa mengambil faedah , menghapalkannya, memahami maknanya serta mengamalkan kandungannya terhadap artikel tersebut. Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar, menjadikan kita termasuk orang yang mendengarkan perkataan yang baik. Sesungguhnya Allah maha Mendengar lagi maha Dekat. Semoga shalawat serta salam senantiasa dilimpahkan atas Nabi Muhammad shallahu ‘alaihi wa sallam, kerabatnya, dan seluruh sahabatnya.
Walhamdulilaahi Rabbil ‘aalamiin.
Referensi:
Karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam kitab Syarah Hadist Arba’in An-Nawawiyyah
Peringkas: Nensi Lestari (pengajar ponpes Darul Qur’an wal Hadist OKU Timur, Sumatra Selatan)
Baca juga artikel:
Larangan Menyerupai Binatang Dalam Shalat
Leave a Reply