Perjelas Niaga Ini – Sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkah kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga, sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman nanti. Sebagai seorang muslim, tentu kita mendambakan terwujudnya persatuan umat Islam dan dalam hal berwirausaha seorang muslim hendaknya menjadikan usahanya sebagai sarana mempererat tali ukhuwah, bukan sebagai sarana mencari keuntungan dunia semata.
Rasulullaah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لَا تَحَاسَدُواوَلَاتَنَاجَشُوا وَلَاتَبَاغَضُواوَلَا تَدَابَرُواوَلَايَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا الْمُسْلِمُ أَخُوالْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَحْقِرُهُ
“Janganlah engkau saling hasad, janganlah saling menaikkan penawaran barang (padahal tidak ingin membelinya), janganlah saling membenci, janganlah saling merencanakan kejelekan, janganlah sebagian dari kalian melangkahi pembelian sebagian lainnya, dan jadilah hamba-hamba Allaah yang saling bersaudara. Sseorang muslim adalah saudara muslim lainnya, tidaklah ia menzalimi saudaranya, dan tidaklah ia membiarkannya dianiaya orang lain, dan tidaklah ia menghinanya.”[1]
Pengaruh Ghoror (Ketidakjelasan Status) Jual Beli dalam Syari’at Islam
Diantara metode Islam guna mewujudkan misi adalah dengan melarang setiap akad jual beli yang mengandung ghoror (ketidakjelasan status). Para ulama menegaskan bahwa ketentuan ini juga berlaku pada berbagai akad yang semakna dengan jual beli.
Sahabat Abu Huroiroh رضي اللّه عنه, meriwayatkan:
أنَّ النَّبِي صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ
“Bahwasannya Nabi صلى الله عليه وسلم melarang jual beli ghoror (tidak jelas statusnya).”[2]
Model perniagaan yang tercakup oleh hadits ini sangatlah banyak, bahwa tidak terhitung jumlahnya, namun secara global ketidakpastian pada suatu akad dapat diklasifikasikan ke dalam berbagai kelompok. Al-Baji menjelaskan, “Bila hal ini telah diketahui dengan baik, maka ketauhilah bahwa ghoror dapat terjadi dari tiga arah: akad, harga, atau barang yang diperjualbelikan dan tempo pembayaran atau penyerahan barang.”[3]
Ibnu Rusyd al-Maliki lebih terperinci menegaskan, “Diantara akad jual beli yang terlarang ialah berbagai jenis akad jual beli yang berpotensi menimbulkan kerugian pada orang lain, karena adanya ketidakjelasan status. Ketidakjelasan status dalam jual beli dapat ditemukan pada:
- Ketidakpastian dalam penentuan barang yang diperjualbelikan
- Ketidakpastian akad
- Ketidakpastian harga
- Ketidakpastian barang yang diperjualbelikan
- Ketidakpastian kadar harga atau barang
- Ketidakpastian tempo pembayaran atau penyerahan barang (jika pembayaran atau penyerahan barang ditunda)
- Ketidakpastian ada atau tidaknya barang, atau ketidakpastian adanya penjual kuasa menyerahkan barang yang ia jual
- Ketidakpastian utuh tidaknya barang yang diperjualbelikan. (Bidayah al-Mujtahid: 2/148).
Tidak diragukan bahwa adanya ketidakpastian pada salah satu hal di atas rntan memicu terjadinya persengketaan dan permusuhan antara sesama muslim. Tentu syari’at Islam tidak menginginkan terjadinya perpecahan dan perselisihan semacam ini. Oleh karena itu, syari’at Islam menutup pintu ini, guna menjaga kesatuan dan persatuan serta terjaga hubungan yang harmonis antara seluruh komponen umat Islam.
Contoh Akad yang Mengandung Unsur Ghoror
-
Sistem Ijon
Jual beli ijon dalam istilah fiqih disebut al-Muhadarah atau al-Muhaqalah yaitu menjual hasil pertanian sebelum tampak atau ketika masih kecil/masih hijau.
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي اللّه عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِىَ قَالُوا وَمَا تُزْهِىَ قَالَ تَحْمَرُّ. فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ؟
Dari sahabat Anas bin Malik رضي اللّه عنه bahwasanya Rasulullaah صلى الله عليه وسلم melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua. Para sahabat bertanya’ “Apa maksudnya telah menua?” Beliau صلى الله عليه وسلم menjawab, “Bila telah berwarna merah.” Kemudian Beliau bersabda, “Bila Allaah menghalangi masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?”[4]
Dengan demikian jelaslah bahwa sistem ijon adalah penjualan yang terlarang dalam syari’at Islam, baik sistem ijon yang hanya untuk sekali panen atau untuk berkali-kali hingga beberapa tahun lamanya.
-
Menjual Janin Hewan
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي اللّه عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ، وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَا يَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَا عُ الْجَزُورَ إِلَىى أَنْ تُنْتَجَ النَّا قَةُ، ثُمَّ تُنْتَجُ الَّتِى فِى بَطْنِهَا
Sahabat Abdulloh bin Umar رضي اللّه عنه mengisahkan bahwa Rasulullaah صلى الله عليه وسلم melarang jual beli janin (hewan) yang masih ada dalam perut induknya. Akad iini dahulu biasa dilakukan di zaman jahiliyah. Dahulu seseorang membeli seekor unta dan tempo penyerahannya ialah bila unta yang ia miliki telah melahirkan seekor anak, dan selanjutnya anaknya tersebut juga telah beranak.[5]
-
Jual Beli Mulamasah dan Munabadzah
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي اللّه عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الْمُلَا مَسَةِ وَالْمُنَا بَذَةِ
Dari sahabat Abu Huroiroh رضي اللّه عنه ia menuturkan, “Rasulullaah صلى الله عليه وسلم melarang dari penjualan dengan cara mulamasah (hanya dengan cara saling menyentuh) dan dengan cara munabadzah (saling melempar).[6]
Yang dimaksud penjualan dengan cara mulamasah ialah seperti yang disebutkan oleh sahabat Abu Sa’id al-Khudri رضي اللّه عنه :
وَا لْمُلَامَسَةُ لَمْسُ الثّوْبِ لاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ: أَمَّا الْمُلَا مَسَةُ فَأَنْ يَلْمِسَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ثَوْبَ صَا حِبِهِ بِغَيْرِ تَأَمُّلٍ
“Mulamasah ialah (berjual beli dengan hanya) menyentuh baju tanpa melihatnya.” Dan pada riwayat lain: “Adapun mulamasah ialah masing-masing dari penjual dan pembeli hanya menyentuh pakaian milik lawan transaksinya tanpa diamati.” (HR. Bukhari no. 2144 dan Muslim no. 3879).
Adapun penjualan dengan cara munabadzah ialah seperti yang ditafsir oleh Abu Sa’id al-Khudri رضي اللّه عنه :
وَالْمُنَا بَذَةُ أَنْ يَنْبِذَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ثَوْبَهُ إِلَى الْآ خَرِ وَلَمْ يَنْظُرْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا إِلَى ثَوْبِ صَاحِبِهِ
“Dan munabadzah ialah masing-masing dari keduanya saling melemparkan pakaiannya kepada lawan transaksinya, dan keduanya tidak melihat dengan saksama pakaian lawan transaksinya tersebut.”[7]
-
Menjual Barang yang Belum Menjadi Miliknya
عَنْ حَكِيْمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقُلْتُ يَارَسُولَ اللَّهِ يَأْتِيْنِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَا عُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِندَكَ
Dari sahabat Hakim bin Hizam رضي اللّه عنه, ia mengisahkan, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullaah
صلى الله عليه وسلم, “Wahai Rasulullaahn ada sebagian orang yang datang kepadaku, lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya dari pasar?” Rasulullaah
صلى الله عليه وسلم menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.”[8]
Dari sahabat Ibnu Umar رضي اللّه عنها ia mengisahkan, “Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemui saya dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberi saya keuntungan yang cukup banyak. Sayapun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut), namun tiba-tiba ada seorang dari belakang saya yang memegang lengan saya.
Sayapun menoleh dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata, ‘Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullaah صلى الله عليه وسلم melarang dari menjual kembali barang di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing.’”[9]
Hikmah dari larangan ini adalah: Barang yang belum diterima kepada pembeli bisa saja batal, karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, rusak terkena air, dan lain-lain. Sehingga ketika ia telah menjualnya kembali ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.
Masalah Penting Seputar Jual Beli bagi Wanita
Tidak dibolehkan menukar emas dengan emas apabila ada selisih harga. Banyak wanita yang biasa menjual perhiasannya kepada tukang emas lalu membeli emas lin darinya. Masalahnya, mereka membeli (menukar) emas dengan nilai yang lebih tinggi dari nilai emas yang ia jual kepadanya. Hukum jual beli seperti ini haram sehingga tidak boleh dilakukan, karena termasuk dalam kategori riba.
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
الذَّ هَبُ بِا لذَّهَبِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَا ءٍ يَدًا بِيَدٍ
“Emas yang ditukar dengan emas harus satu jenis, setara dan langsung.”[10]
Hadits di atas menunjukkan bahwa jika Anda menjual (barter) emas dengan emas, maka beratnya harus sama meskipun karatnya berbeda; misalnya salah satunya 18 karat sedangkan yang lain 21 karat. Selain itu, transaksi harus diselesaikan sebelum keduanya berpisah.
Seorang wanita yang menjual perhiasannya kepada tukang emas dan pada saat yang sama membeli perhiasan lain darinya, jika keduanyan sepakat bahwa wanita tersebut menjual perhiasannya dengan harga 10.000 pound, misalnya dan membeli perhiasan lain yang lebih ringan timbangannya dari tukang emas tersebut juga dengan harga 10.000 pound (transaksi itu terjadi pada masa yang sama), maka hukum jual beli tersebut tidak boleh (haram).
Namun jika tidak terjadi pada masa yang sama, seperti jika wanita tersebut menjual emasnya dan menerima uang hasil penjualannya, beberapa waktu kemudian ia kembali datang dan membeli emas dari orang yang sama, maka hukum transaksi tersebut tidak masalah.
Hanya saja Imam Ahmad رحمه اللّه berpendapat bahwa dalam kondisi seperti ini, sebelum membeli emas dari tukang emas yang sama, wanita tersebut harus pergi ke pasar (tempat lain) untuk mencari emas yang diinginkan. Jika ia tidak mendapatkannya maka ia boleh kembali ke tempat tersebut dan membeli emas darinya..
Sebelum membeli emas dari tukang emas yang sama, wanita tersebut harus pergi ke pasar (tempat lain) untuk mencari emas yang diinginkan. Jika ia tidak mendapatkannya maka ia boleh kembali ke tempat tersebut dan membeli emas darinya..[11]
Dalam Al-Qur’an Allaah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, maka dari itu tinggalkanlah semua transaksi yang ghoror (tidak jelas) dan riba. Sebaiknya dalam transaksi jual beli kita utamakan membeli barang dagangan saudara muslim kita dengan hal ini biidznillaah kita bisa membantu perekonomiaan mereka dan seberapa rizki yang mereka dapatkan in syaa Allaah akan digunakan dengan cara yang ma’ruf.
Rasulullaah صلى الله عليه وسلم bersabda yang artinya “Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan seorang pria dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Ahmad, Al-Bazzar, Ath-Thabrani dan selainnya, dari Ibnu ‘Umar, Rafi’i bin Khudaij, Abu Burdah bin Niyar dan selainnya). Wallaahu a’lam.
Referensi
Ditulis oleh Dr. Muhammad Arifin bin Badri, M.A. hafizhahullaah dari majalah Al-Furqon Edisi 08/Tahun.X/Rabbi’ul Awal 1432 H/Februari 2011 M.
Fiqih Sunnah Wanita Karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Penerbit: Griya Ilmu, Sya’ban 1435 H/Juni 2014 M.
Disusun oleh: Ustadzah Siti Haryani (Ustadzah Ponpes Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur)
[1] HR. Al-Bukhari no. 6065 dan Muslim no. 6690.
[2] HR. Muslim no. 3881.
[3] Al-Muntaqokir. Al-Baji:5/41.
[4] HR. Bukhari no. 1488 dan Muslim no. 4061.
[5] HR. al-Bukhari no. 2143 dan Muslim no. 3882.
[6] HR. al-Bukhari no. 2146 dan Muslim no. 3874.
[7] HR. al-Bukhari no. 5820 dan Muslim no. 3879.
[8] HR. Ahmad Abu Dawud no. 3505.
[9] HR. Abu Dawud no. 3501. Pada sanadnya ada Muhammad bin Ishaq, tetapi ia telah menyatakan dengan tegas bahwa ia mendengar langsung hadits ini dari gurunya, sebagaimana hal ini dinyatakan dalam kitab al-Tahqiq. Baca Nasbu al-Roya: 4/43 dan al-Tahqiq: 2/181.
[10] HR. al-Bukhari no. 2176 dan Muslim no. 1584.
[11] Al-Fatwa an-Nisa’iyyah, karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin رحمه اللّه, (hal. 90) dengan sedikit perubahan.
Baca juga artikel berikut:
Leave a Reply