Di antara penyakit moral yang tersebar di kalangan manusia adalah namimah. Banyak orang tidak menyadari bahwa namimah merupakan perbuatan dosa besar yang akan mencelakakan pelakunya. Selain itu, dosa ini bisa merusak hubungan antara sesama manusia. Oleh karena itu, islam melarang dengan tegas perbuatan namimah dan menjelaskan siksaan yang akan di hadapi oleh pelakunya.
MAKNA NAMIMAH.
Namimah secara bahasa adalah menampakan atau menceritakan sesuatu.Adapun secara istilah, para ulama menjelasakan sebagai berikut :
Imam Nawawi dan ImamAdz-Dzahabi
Imam Nawawi berkata : Namimah adalah menceritakan perkataan orang kepada yang lain dengan tujuan membuat kerusakan. Ini juga yang di katakana oleh Imam Adz-Dzahabi.
ABU HAMID Al-Ghazali
Abu hamid Al-Ghazali menerangkan lebih luas tentang makna dan hakekat Namimah . Beliau mengatakan, “ Ketauhilah bahwa namimah kebanyakan di peruntukan orang yang menceritakan perkataan seseorang kepada orang yang di bicarakan, seprti kamu berkat, “Si fulan membicarakanmu begini dan begitu “. Tetapi namimah tidak kusus ini,bahkan batasanya adalah membuka sesuatu yang di benci untuk di buka, baik yang membenci adalah orang yang berbicara, atau orang yang di bicarakan, atau orang yang ketiga :baik membuka itu dengan perkataan, atau tulisan, atau tanda, atau isyarat: Baik yang di buka itu berupa aib dan kekurangan pada orang yang berbicara, atau bukan. Bahkan hakekat namimah Adalah menyebarkan rahasia dan menyingkap tutup dari apa yang di benci untuk di buka. Tetapi apa yang dilihat oleh seseorang dari keadaan-keadaan manusia yang di benci, sepantasnya dia diam, kecuali jika menceritakan itu dapat manfaat untuk seorang muslim, atau menolak maksiat. Seprti orang melihat seseorang mengambil harta orang lain, maka dia wajib beraksi untuk menjaga hak orang yang dipersaksikan tersebut. Namun jika dia melihat seseorang menyembunyikan harta untukdirinya sendiri, lalu dia bercerita, maka itu namimah dan membongkar rahasia. Jika yang dia ceritakan merupakan kekurangan dan aib pada diri orang yang diceritakan, maka dia telah menggabungkan dosa ghibah dan namimah”. ( IHYA ULUMIDDIN, 3/156).
SYAIKH ABDUL AZIZ BIN BAZ
Semakna dengan penjelasan abu hamid al ghazali di atas, SYAIKH ABDUL AZIZ BIN BAZ berkata: ”Termasuk perkara yang harus dijauhi dan diperingatkan adalah namimah.Yaitu: Menceritakan perkataan dari seseorang kepada orang lain, atau dari jamaah kepada jamaah lain,atau dari kabilah kepada kabilah lain, dengan tujuan membuat rerusakan dan celaan di antara mereka. Dan hakekat namimah adalah membuka sesuatu yang dibenci untuk dibuka,baik yang membenci adalah orang yang berbicara, atau orang yang dibicarakan, atau orang ketiga:Baik membuka itu dengan perkataan,atau tulisan,atau tanda,atau isyarat,Baik yang di buka itu berupa perbuatan atau perkataan;Baik yang dibuka itu merupakan aib dan kekurangan pada orang yang berbicara,atau bukan.Seseorang wajib diam dari apa yang dia lihat yang berupa keadaan – keadaan manusia,kecuali jika menceritakan itu terdapat manfaat untuk seorang muslim,atau menolak keburukan .”
NAMIMAH TERMASUK KABAIR (DOSA BESAR)
Para ulama memasukan perbuatan namimah kedalam deretan dosa besar, sebagaimana imam nawawi di dalam kitab al-adzakar,imam adz-dzahabi di dalam kitab al-kabair dan ibnu hajar al-haitami di dalam kitab az-zawajir.
Imam nawawi (wafat 676H) berkata ”Adapun hukum ghibah dan namimah, maka keduanya haram dengan ijma kaum muslimin. Banyak dalil yang nyata dari al-kitab (al qura’an ), as-sunnah , dan ijma ‘umat (islam).(al-adzkar hlm 336-337, karya: nawawi, tahqiq : syuaib al arnauth)
Imam adz-dzahabi (wafat 676 H) berkata : “Adapun hukum namimah, maka haram dengan ijma kaum muslimin. Dan banyak dalil syari’at dari al kitab (al quran’an ) dan as sunnah menunjukan keharamannya .’’( kitab al-kaba-ir,hlm. 160)
KEBURUKAN KEBURUKAN NAMIMAH
Banyak sekali keburukan namimah ,antara lain:
1.Pelakunya di cela oleh allah
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَهِينٍ (10) هَمَّازٍ مَشَّاءٍ بِنَمِيمٍ (11)
Artinya:
”Dan jangan lah kamu taat kepada orang orang yang suka bersumpah dan hina.yang suka mencela dan berjalan kian kemari untuk berbuat namimah.” (QS AL QALAM :10-11)
Syaik Abdurrahman bin nashri as-sa’id berkata,”firman Allah dan janganlah kamu taat kepada orang-orang yang suka bersumpah; yaitu banyak bersumpah, karena dia tidak akan seperti itu kecuali karena dia adalah tukang dusta,dan tidak lah dia menjadi tukang dusta ,kecuali karena dia hina, yaitu hina jiwanya, kurang semangatnya, dia tidak memiliki semangat di dalam kebaikan,bahkan keinginannya pada kesenangan-kesenangan jiwa yang hina.Hammaz yaitu suka mencela, ghibah,memperolok-olok manusia.Dan berjalan kian kemari untuk berbuat namimah,yaitu menceritakan perkataan sebagian orang kepada yang lain dengan tujuan .(taisir karimirrahman,surat AL QOLAM,AYAT 10-11)
2.Diancam dengan siksa kubur
Hadits Abdullah bin abbas, Radhiyallahu Anhuma dia berkata:
أَنَّهُ مَرَّ بِقَبْرَيْنِ يُعَذَّبَانِ، فَقَالَ: «إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ، وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ»، ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً، فَشَقَّهَا بِنِصْفَيْنِ، ثُمَّ غَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لِمَ صَنَعْتَ هَذَا؟ فَقَالَ: «لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا»
Artinya:
“Nabi melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda,: ”sesungguhnya keduanya ini disiksa,dan tidaklah keduanya disiksa dalam perkara yang berat(untuk ditinggalkan).yang pertama,dia dahulu tidak menutupi dari buang air kecil.Adapun yang lain,dia dahulu berjalan melakukan namimah (adu domba).”kemudian beliau mengambil sebuah pelepah kurma yang basah ,lalu membaginya menjadi dua ,kemudian beliau menancapkan satu pelepah pada setiap kuburan itu .para sahabat bertanya ,”Wahai rasulullah Mengapa anda melakukannya .”beliau menjawab:semoga allah meringankan kedua siksanya selama pelepah kurma ini belum kering .”( HR al bukhari, no218; MUSLIM NO 292)
Dalam hadits ini ,nabi menjelaskan orang yang disiksa di dalam kuburanya karena berbuat namimah .namimah dengan lisannya,yang mengakibatkan terjadinya permusuhan di antara manusia,bahkan mungkin terjadi pertumpahan darah.namimah itu haram sekalipun apa yang dikatakanya bener.
3.Diancam tidak masuk surga
Dari hammam bin al-harits ,dia berkata, dahulu ada seorang laki laki yang menyampeikan berita kepada amir (gubernur).kami sedang duduk di dalam masjid,orang-orang mengatakan ,”orang ini biasa menyampaikan berita kepada amir.”dia datang dan duduk dekat kami,maka hudzalifah berkata:”Aku telah mendengar rasulullah bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ
Artinya:
”Tidak ada masuk surga orang yang melakukan namimah >”( HR ,MUSLIM,NO.105)
Dengan mengetahui bahaya-bahaya namimah ini, maka kita harus mewaspadainya dan menjauhinya. Hanya Allah tempat memohon pertolongan.
Rujukan:
– At-Taisir Karimir-rahman Karya Syeikh As-Sa’di
– Al-Kaba’ir, Karya Imam Adz-Dzahabi
– Al-Adzkar, Karya Imam An-Nawawi
Penulis :
USTADZ ABU ISMA’ IL MUSLIM AL-ATSARI
Di salin oleh: Abu Hizam
Leave a Reply