Mengalirkan Darah (Udhiyah) Untuk Mendekatkan Diri Kepada Allah – Semua bentuk ibadah di dalam syariat kita memiliki tujuan utama dan agung, yaitu mendekatkan diri kepada Allah. Salah satu ibadah di bulan Dzulhijjah ini adalah udhiyah (ibadah kurban). Sudah Semestinya seorang muslim mengilmui suatu ibadah sebelum mempraktikkannya. Kami berharap tulisan ini dapat memberikan penjelasan ringkas tentang hal-hal yang berkaitan dengannya sehingga kita bisa melaksanakan ibadah tersebut dengan benar, sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Secara bahasa adalah hewan yang disembelih di waktu dhuha atau Idul Adha. Oleh karenanya, ibadah ini disebut dengan udhiyah karena waktu pelaksanaannya dimulai saat waktu dhuha. Secara istilah syar’i adalah binatang ternak yang disembelih pada hari-hari Idul Adha untuk menyemarakkan hari raya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
Ibadah ini disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’. Dari Al-Qur’an, Allah Subhanahu Wata’ala berfirman,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al Kautsar: 2)
Menurut sebagian ahli tafsir maknanya adalah udhiyah setelah shalat ied. Dari As-sunnah,
ضَحَّى النَّبِىُّ –صلى الله عليه وسلم– بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
Artinya: “Nabi berkurban dengan dua ekor domba jantan putih kehitaman lagi bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangannya, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir, dan beliau meletakkan kakinya di antara leher dan badan kedua hewan tersebut.” (HR. Bukhari, no. 5565 dan Muslim, no. 1966)
Dari ijma’ Telah dinukil adanya ijma’ akan syariat udhiyah oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Hajar dan selain keduanya. Hikmah Syariat Udhiyah
- Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas nikmat hidup.
- Menghidupkan sunnah nabi Ibrahim.
- Menjadi perantara untuk melapangkan jiwa keluarga, memuliakan tetangga, dan bersedekah kepada fakir miskin.
- Sebagai bentuk pembenaran kabar dari Allah bahwa hewan ternak untuk kemaslahatan manusia.
Tidak samar bagi kita bahwa udhiyah merupakan ibadah yang agung. Namun hadits-hadits yang berbicara secara eksplisit dan khusus tentang keutamaan udhiyah tidak ada yang shahih sebagaimana diungkapkan imam Ibnul Arabi Al-Maliki dalam ‘Aridhatul Ahwadzi bi Syarh Shahih At-Tirmidzi. Meski demikian, masih ada keutamaan umum sebagai berikut;
-
Udhiyah termasuk syiar agama Allah yang agung.
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
Artinya: “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu berasal dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj : 32)
-
Udhiyah mencocoki sunnahnya kaum muslimin.
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: “Barang siapa yang berkurban sebelum shalat, maka ia berkurban untuk dirinya sendiri, dan barang siapa yang berkurban setelah shalat, sungguh telah sempurna ibadahnya, dan ia telah mencocoki sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari, no. 5556 dan Muslim, no. 1961)
-
Udhiyah merupakan bentuk mendekat diri kepada Allah yang paling agung karena banyak digandengkan dengan ibadah shalat di dalam Al-Qur’an.
Di sini Nabi mengaitkan ibadah kurban dengan keinginan. Sedangkan suatu kewajiban tidak pernah dikaitkan dengan keinginan. Kapan Hewan Ternak Menjadi Udhiyah. Seekor hewan ternak harus dipotong sebagai udhiyah dibebaskan salah satu dari dua sebab berikut ini,
- Disebabkan ucapan dari pemilik hewan, semisal “ini kurbanku”, atau dalam bentuk nadzar. Namun jika maksudnya hanya menceritakan maka belum menjadi udhiyah.
- Disebabkan perbuatan dan ini ada dua macam:
- Menyembelih dengan niat untuk udhiyah
- Membeli atau mewakilkan untuk udhiyah
Supaya udhiyah menjadi sah maka harus memenuhi syarat-syarat berikut ini,
- Binatang udhiyah harus dari binatang ternak, yaitu onta, sapi, dan kambing.
- Usia hewan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh syariat. Untuk onta telah genap berusia 5 tahun, sapi telah genap berusia 2 tahun, kambing telah genap berusia 1 tahun, dan domba telah genap berusia setengah tahun.
- Hewan udhiyah tidak memiliki cacat. Kategori cacat pada hewan udhiyah ada 2,
- Cacat yang menjadikan tidak sah,
- Al-‘Auraa’: Yang matanya cacat berat, atau buta
- Al-Maridh: Yang sakit berat
- Al-‘Urjaa’: Yang jelas pincangnya, termasuk yang terpotong kakinya
- Al-‘Ajfaa’: Yang sangat kurus
- Cacat yang hukumnya makruh namun tetap sah,
- Al-‘Adhba’: Yang terpotong telinganya, atau sebagiannya, atau berlubang.
- Al-Musta’shalah: Yang pecah/rusak/patah tanduknya
- Al-Bakhqa’: Yang agak rabun matanya
- Al-Musyaiya’ah: Yang loyo sehingga tidak berjalan seiring kelompoknya
- Al-Hatmaa’: Yang tidak ada giginya
- Al-Batraa’ : Yang terpotong ekornya
- Al-Jad’aa’: Yang terpotong hidungnya
- Al-Khusha’: Yang dikebiri
- Al-Hamil: Yang sedang hamil
4. Hewan yang digunakan untuk udhiyah sudah dimiliki secara pribadi atau mendapat izin dari pemiliknya
5. Hewan udhiyah tersebut tidak berkaitan dengan hak orang lain, sehingga tidak sah bila sudah dijadikan agunan hutang.
6. Penyembelihan hewan udhiyah dilakukan pada waktu yang telah ditentukan syariat, yaitu setelah shalat ‘ied pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) hingga tenggelamnya matahari pada hari Tasyriq terakhir yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Larangan dalam masalah udhiyah ialah Memotong kuku dan rambut bagi yang ingin berkurban.
Berdasarkan hadits yang telah lalu riwayat imam muslim.
- Udhiyah dijadikan upah tukang jagal.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ali Radhiyallahu Anhu, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا
Artinya: “Bahwasannya Nabi memerintahkannya agar mengurusi onta beliau dan memerintahannya agar membagi habis semua bagian dari hewan tersebut, baik dagingnya, kulitnya, maupun jilalnya. Dan agar dia tidak memberikan upah sesuatu apapun kepada tukang jagalnya.” (HR. Bukhari, no. 1717 dan Muslim, no. 1317)
- Memperjualbelikan kulit atau bagian lain dari udhiyah. Berdasarkan sebuah hadits,
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Hakim, no. 19771. Syaikh Al-Albani menilainya hasan dalam Shahih At-Targhib, no. 1088)
Berdasarkan hadits di atas jumhur para ulama’ tidak membolehkan memperjualbelikan bagian apapun dari udhiyah.
Ada beberapa adab yang perlu untuk diperhatikan meski tidak menjadikan syarat kehalalan udhiyah, sebagai berikut,
- Hewan dihadapkan ke kiblat sewaktu menyembelih.
- Menyembelih dengan cara yang baik, yakni dengan pisau yang tajam dan dilewatkan pada bagian tubuh yang disembelih dengan kuat dan cepat.
- Memutus tenggorokan dan kerongkongan di samping memutus dua pembulu darah besar di leher.
- Tidak mengasah pisau di depan hewan udhiyah.
- Bertakbir setelah membaca bismillah.
- Setelah membaca bismillah dan bertakbir kemudian menyebut nama orang yang menjadi tujuan udhiyah dan berdoa kepada Allah agar menerima ibadah tersebut.
Demikian penjelasan yang bisa kami paparkan berkaitan dengan pelaksaan ibadah udhiyah. Semoga Allah menjadikan tulisan ini bermanfaat untuk penulis dan pembacanya. Allahumma aamiin.
Referensi:
Ditulis oleh : Yahya Najati (Majalah HSI Edisi 42 Dzulhijjah 1443 H)
Diringkas oleh : Aryadi Erwansah (Staf Ponpes Darul Qur’an Wal Hadits OKU Timur).
BACA JUGA :
Leave a Reply