MAHAR (Mukaddimah)

mahar muqaddimah

MAHAR (Mukaddimah) – Segala puji bagi Allah. kami memuji, memohon pertolongan dan ampunan-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri dan keburukan perbuatan kami. Barang siapa yang dineri petunjuk oleh Allah, ,maka tidak ada yang dapat menyesatkanya. Dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.

Syariat islam adalah syariat dari Allah dan Rasulnya. Disini kita akan membahas syariat tentang masalah mahar,minimal dan maksimalnya serta sahnya pernikahan dengan mahar Saya memohon ampun kepada Allah  agar usaha ini benar dan ihklas karena wajah-Nya yang mulia. Jika apa yang saya tulis ini benar itu berasal dari Allah semata. Jika disana terdapat kesalahan, maka itu berasal dari saya dan setan. Allah dan Rasul-Nya terbebas darinya.

  • MAHAR

Disebutkan dalam hadits:

خير النكا ح أيسره

Artinya: ‘’ sebaik-baik pernikahan adalah yang paling ringan maharnya’’ (H.R Abu Dawud dan Ibnu Hibban)

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :

وءاتوا النساء صد قتهين نحلة

Artinya: ‘’ Berikanlah maskawin ( mahar ) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.’’ (Q.S An-Nisa : 4)

فا نكحو هن باذن أهلهن وءاتوهن أجورهن با لمعر وف

Artinya: ‘’ karena itu kawinilah mereka ddengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut.’’ ( Q.S An-Nisa : 25 )

فما استمتعتم به منهن فا تو هن أجرهن فريضة ولأ جناح عليكم فيما تر ضيتم به من بعد الفريضة

Artinya: ‘’ Maka istri-istri yang telah kamu nikmati ( campuri) di antara mereka, berikanlah kepad mereka maharnya ( dengan sempurna ), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap suatu yang kamu telah saling merelakanya, sesudakh menentukan mahar itu.’’ ( Q.S A-Nisa : 24 )

ولأ جنا ح عليكم أن تنكحو هن إذا ءاتيتمو هن أجور هن

Artinya: ‘’ Dan tiada dosa atas mu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada merea maharnya.’’ ( Q.S. Mumtahanah : 10 )

  •  Keputusan Nabi tentang Mahar Minimal dan Maksimal serta Sahnya Pernikahan Mahar Hafalan al-qur’an yang Dimiliki Suami

Dalam hadits nabi disebutkan:

كان صدقه لأزواجه ثنتي عشره أوقية ونشا, قالت : أتدري ما النش ؟ قال : قلت : لأ , نصف أوقية فتلك خمس مائة درهم فهذا صداق رسوالله لأزواجه

Artinya: ‘’Mahar Rasullah kepada istri-istrinya adalah 12 uqiyyah atau lebih.’’ Aisyah mengatakan, Tahukah kamu apakah An-nasy itu ? ia ( perawi ) mengatakan : Aku jawab,’’ Tidak.’’ Aisyah mengatakan, separuh uqiyyah. Semuanya berjumlah lima ratus dirham. Ini adalah Mahar Rasullah untuk para istrinya. ( H.R. Muslim )

Dalam shahih Al-Bukhari sebagaimana telah disinggung bahwa Nabi mengatakan kepada seorang laki-laki :

‘’Carilah walaupun cincin terbuat dari besi. Dalam Hadits itu disebutkan , Nabi bertanya , ‘’ apakah yang kamu hafal dari al-qur’an ?’’ ia menjawab, aku hafal surah demikian dan demikian,’’ seraya menyebutkanya. Beliau mengatakan, ‘’ Apakah kamu akan membacanya secara hafalan ? ‘’ ia menjawab , Ya.’’ Beliau mengatakan,’’ pergilah, karena aku telah menguasakan wanita itu kepada mu dengan Hafalan Qur’an.’’ ( telah disebutkan takhrijnya sebelumnya )

Dalam an-Nasa’I dari Tsabit, dari Anas,ia mengatakan: Abu Thalhah meminang Ummu Sulaiman, maka Ummu Sulaiman mengatakan, ‘’ Demi Allah wahai Abu Thalhah, orang seperti tidak pantas ditolak ( pinanganya ). Tapi engkau adalah laki-laki kafir dan aku adalah wanita muslimah. Tidalk halal bagiku menikah denganmu. Jika engkau masuk islam,maka itulah maharku dan aku tidak meminta selainya.’’ Abu Thalhah pun masul islam, dan itulah maharnuya.

Hadits-hadits ini dan selainya menunjukan bahwa mahar itu tidak bisa diukur minimalnya, dan cincin besi bisa disebut sebagai ,mahar. Jugfa menunjukan berlebih-lebihan dalam mahar adalah dimakruhkan, dan sebaik-baik pernikahan ialah yang paling ringan maharnya.

  •  Larangan Berlebih-lebihan dalam Mahar

   Ketahuilah, wahai wali, bahwa diantara faktor tersebarnya al-Anusah ( perawan tua ) dan berpalingnya pemudah dari menikah. Ialah apa yang mereka temui berupa sikap menyulitkan dari sebagian ayah gadis yang berlebih-lebihan dalam mahar. Setiap kali salah seorang dari mereka berfikir untuk melangkahkan langkah pertamanya menuju pernikahan dan membina keluarga yang islam, maka anda lihat pemuda itu ditanya pertama kalinya tentang apa yang disimpanya dan apa yang disiapkanya untuyk biaya pernikahan berupa mahar, hadiah pengantin, yang selaras dengan pengantinya dan keluarganya. Selanjutnya baju pengantin untuk wanita yang dipinang dan mungkin untuk sebagian keluarga wanitanya.

Kemudian ia duduk dirumah keluarga pengantin untuyk mendengar ‘’ firman mertua ‘’ dan apa yang direkomendasikan dari ‘’ muktamar ‘’ keluarga tentang cara menundukkan laki-laki yang mengajukan pinangan ini. Laki-laki yang memberanikan diri dan berpikir untuk meminang dan menikah untuk mendirikan ru,ah tangga yang islam guna mengikuti kitab Allah dan Sunnah Nabi kita, Muhammad peminang ini mendengar apa yang direkomendasikan oleh rapat keluarga berupa menyediakan tempat tinggal tanpa berlebih-lebihan sebagai dua batu sandungan.

Orang yang telah memberikan kepada pengantinya kamar demikian, lemari dengan kriteria demikian, dan pesta pengantin ditempat demikian, maka putri kita tidak lebih rendah daripada fulana atau ‘alanah. Bahkan, ia lebih tinggi daripada mereka, baik kecantikan  maupun perhiasanya.

  •  Seruan :  belas kasihanlah, wahai para ayah dan ibu, kepada putra-putra muslimin. Dimanakh kalian bila dibandingkan dengan Sunnah Nabi kalian, Muhammad? Dimanakah putri itu bila dibandingkan dengan Ummul mukmin aisyah ? bahkan dimanakah ia bila dibandingkan dengan para sahabiyah Nabi ? dimanakah kita bila dibandingkan dengan petunjuknya ?

Apakah mahar itu hak wanita atau hak ayahnya ?

Jawab : mahar itu hak murni seorang wanita. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :

وءا تيتم إحد ئهن قنطارا

Artinya: ‘’ sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak’’ (QS. an-Nisa : 20)

Ibnu Hazm dalam al-muhalla berkata, tidak halal bagi ayah gadis,baik masih kecil, maupun sudah dewasa , atau janda dan tidak halal pula bagi selainya, yaitu semua kerabat atau orang lain, memutuskan sedikitpun tentang maharanaknya atau kerabatnya. Tidak halal seorang pun dari orang –orangbyang telah kami sebutkan menghibahkanya, walau sedikit darinya. Jika mereka ,melakukan sedikitpun dari hal itu , maka tidak sah, batil, tertolak selama lamanya. Tapi, si wanita berhak menghibahkan mahar atau sebagianya kepada siapa yang dikendakinya. Ayah atau suami tidak berhak menghalanginya. ‘’

Mahar dikatagorikan sebagai utang laki-laki pada istrinya yang wajib dilunasi. Ia harus segera membayarnya. Boleh bagi seorang menikahkan wanita tanpa menyebutkan mahar untuknya, berdasarkan firmanya :

لإ جناح عليكم ان طلقتم ألنساء ما لم تمسو هن أو تفر ضوأ لهن فريضة ومتعو هن علئ المو سع

Artinya: ‘’ tidak ada kewajiban membayar ( mahar ) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah  ( pemberian ) kepada mereka. ‘’ ( Q.S. Al-Baqarah : 236 )

inilah penjelasan masalah tentang mahar, sebagaimana yang telah disebutkan ‘’ sebaik-baik pernikahan ialah yang paling ringan maharnya’’

wa allahu a’lam.

Referensi :

Majdi bin Mansyur bin Syayid asy-Syuri. 2009. Mahkota pengantin bingkisan istimewah untuk pasangan suami istri cetakan kedua.jakarta. pustaka at tazkia.

Di tulis ulang oleh : suhadah (Pengajar Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Hadits OKU Timur)

BACA JUGA :

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.