Hukum Membayar Lebih Hutang Beli Pulsa ke Provider

Assalamu’alaikum ustadz, apa hukumnya meminjam pulsa di operator? Misal kita pinjem 6000 nanti bayarnya 8500?

membayar hutang pulsa

Pertanyaan: Assalamu’alaikum ustadz, apa hukumnya meminjam pulsa di operator? Misal kita pinjem 6000 nanti bayarnya 8500?

Muzammil_08571632XXXX

Jawaban :

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Alhamdulillah washshalatu wassalam ‘ala Rasulillah.

Sebagian provider memang menyediakan jasa untuk berutang pulsa, jika konsumen menginginkan untuk berutang. Kemudian setelah konsumen mengisi ulang pulsa, maka pulsa tersebut otomatis akan dipotong sejumlah utang tersebut. Di dalam transaksinya, provider mengutangi sejumlah nilai uang untuk mendapatkan pulsa seharga tertentu, kemudian ketika pemotongan pulsa, maka akan dipotong dengan jumlah yang lebih besar.

Ada beberapa hal yang mungkin membuat ragu, apakah transaksi seperti ini terjatuh kepada riba ataukah tidak. Yang pertama, apakah ini transaksi utang uang dan dibayar juga dengan uang? Ataukah yang kedua, transaksi ini adalah transaksi utang jasa pulsa dan dibayar juga dengan jasa pulsa? Ataukah yang ketiga transaksi ini adalah transaksi utang uang dan dibayar dengan jasa pulsa? Jika termasuk kepada yang pertama, maka ini jelas riba, jika yang kedua maka boleh membayar jasa dengan jasa yang lebih besar karena dia tidak termasuk komoditi riba dan jika yang ketiga maka tidak boleh dilakukan karena ada persyaratan untuk mendapatkan keuntungan karena utang berupa jasa yang lebih besar di awal transaksi, dan ini juga termasuk riba, walaupun dia berupa jasa.

Untuk menjawab soal di atas maka kita harus melihat hakikat dari transaksi tersebut. Pada hakikatnya transaksi yang Saudara lakukan adalah sebagai berikut: Saudara membeli pulsa dengan berutang uang Rp 6.000,00 kepada provider, kemudian utang yang Rp 6.000,00 tersebut di waktu yang akan datang Saudara akan membayarnya dengan Rp 8.500,00. Mengapa demikian, karena sebenarnya yang diinginkan oleh provider adalah uang dan keuntungan dari utang tersebut, sebagai buktinya provider hanya menyediakan jasa yang sama senilai uang Rp 6.000,00. Jika ada yang mengatakan bahwa ini adalah tukar menukar jasa, maka mengapa provider harus mendapatkan keuntungan lebih darinya.

Permasalahan ini sama saja dengan si A yang mengatakan kepada si B, “Saya belikan kamu barang C, dengan harga Rp 6.000,00 dan nanti ketika kamu menitipkan uang kepada saya sebesar Rp 25.000,00 maka nanti saya akan potong Rp 8.500,00.” Atau si A mengatakan kepada si B, “Saya belikan kamu barang C, dengan harga Rp 6.000,00 dan nanti ketika kamu menitipkan uang kepada saya sebesar Rp 25.000,00 maka nanti saya akan potong Rp 8.500,00 untuk membeli barang C dan barang C tersebut saya ambil.”

Allahu a’lam kedua permisalan di atas termasuk riba, karena si A mengambil manfaat dari piutang yang diberikan kepada si B. Di dalam salah satu kaidah fiqh dikatakan:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا

 “Setiap perutangan yang menghasilkan manfaat (untuk yang mengutangi) maka dia adalah riba.”

 

Demikian. Mudahan bermanfaat.

Allahu a’lam bishshawab. Billahittaufiq.

Dijawab oleh: Ustadz Said Yai Ardiansyah, M.A.

Jabatan: Pengurus Darul-Qur’an Wal-Hadits, Yayasan Kunci Kebaikan OKU Timur, Sumatera Selatan

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.