
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.. Mau tanya admin : Apakah diperbolehkan ketika sujud di akhir shalat berdo’a juga dg bahasa daerah, dg maksud supaya lebih memahami maksud dan supaya ada kedekatan dg Allah SWT? Sukron, akan tetapi barangkali ada hadits yg menyebutkannya?
Turyono Bandung (Soal dari grup WA Sobat Muslim)
Jawaban:
Bismillah. Alhamdulillah washshalatu wassalam ‘ala Rasulillah.
Keutamaan memperbanyak berdoa tidak hanya dikhususkan pada sujud yang terakhir, tetapi ini berlaku untuk semua sujud. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْد مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
“Posisi terdekat seorang hamba dengan Rab-nya adalah ketika dia sujud. Oleh karena itu, perbanyaklah berdoa!”1
Dengan demikian kita disunnahkan memperbanyak berdoa di setiap sujud.
Apakah boleh berdoa ketika bersujud dengan menggunakan bahasa selain bahasa Arab?
Tidak ada dalil yang dengan jelas menunjukkan hal ini. Akan tetapi, jika menggunakan selain bahasa Arab dilarang, maka akan sangat sedikit dari kaum muslimin di dunia ini yang bisa memanfaatkan waktu mustajab tersebut untuk berdoa. Oleh karena itu, sebagian ulama membolehkannya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ فَيُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
“Tidaklah kami utus dari seorang rasul kecuali dengan lisan kaumnya untuk menjelaskan kepada mereka. Kemudian Allah menyesatkan siapa saja yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya, Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa Lagi Maha Bijaksana.” (QS Ibrahim: 4)
Dengan ayat di atas kita mengetahui bahwa Allah menganggap adanya banyak lisan atau bahasa, sehingga setiap orang bisa berdoa kepada Allah dengan bahasa yang dia mampu.
Allah juga tidak memberatkan kaum muslimin dengan apa yang tidak dia sanggupi. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS Al-Baqarah : 286)
Dengan demikian orang yang tidak bisa berbahasa Arab, maka boleh berdoa ketika sujud dengan doa-doa dengan bahasanya sendiri. Adapun orang yang mampu berbahasa Arab maka tidak boleh berdoa kecuali dengan bahasa Arab. Inilah yang difatwakan oleh Lajnad Ad-Daimah (Komite Fatwa KSA). Inilah yang menjadi pegangan dalam madzhab Hanbali dan sebagian madzhab Asy-Syafi’i.
Doa yang dimaksudkan di atas adalah doa yang sifatnya muthlaq (bebas) dan bukan doa-doa yang sudah menjadi kesatuan di dalam shalat. Untuk dzikir-dzikir dan doa-doa yang sudah ditentukan di dalam syariat kita, seperti: doa sujud, tasyahhud, doa ruku’ dll, maka tidak boleh kecuali dengan bahasa Arab, karena seperti itulah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allahu a’lam bishshawab. Billahittaufiq.
Dijawab oleh: Ust. Said Yai, M.A.
1 HR Muslim no. 1111.
Leave a Reply