Menshalati Mayit, Hukum dan Dalilnya

MENSHALATI MAYIT, HUKUM DAN DALILNYA

MENSHALATI MAYIT, HUKUM DAN DALILNYA

Alhamdulillah segala puji bagi Allah Ta’ala yang mampu mematikan dan menghidupkan manusia. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada nabi kita Muhammad Shalallahu’alaihi wasllam.

Menshalati mayit hukumnya adalah fardhu kifayah, apabila sudah Sebagian yang melakukan maka yang lain gugur kewajibannya. Hadits yang menunjukkan keawjiban menshalati mayit adalah sabda nabi shalallahu ’alaihi wasallam Ketika ada seorang yang mati dan mempunyai tanggungan hutang, beliau shalallahu’alaihi wasallam bersabda:

صَلُّوا على صاحبِكمْ

“Shalatilah teman kalain ini”[1]

Beliau shallahu’alaihi wasallam juga bersabda Ketika ada raja najasyi meninggal :

إنَّ أخًا لكُم قَدْ مات فقوموا فصلوا عليه

“sesungguhnya seorang dari saudara kalian telah meninggal, maka berdirilah dan shalatilah dia.[2]

Syarat, rukun dan sunnah-sunnah dalam shalat mayit

Syarat-syarat dalam shalat mayit;

  1. Niat
  2. Orang mukallaf
  3. Menghadap kiblat
  4. Menutup aurat
  5. Terhindar dari najis
  6. Adanya mayit apabila satu daerah
  7. Si mayit dan orang yang menshalati harus islam
  8. Keduanya harus dalam keadaan suci, walaupun dengan bertayamum.

Rukun-rukunn shalat mayit

  1. Berdiri bagi yang mampu
  2. Takbir sebanyak empat kali
  3. Membaca surat al-fatihah
  4. Membaca shalawat pada nabi shallahu’alaihi wasallam
  5. Membaca do’a untuk mayit
  6. Salam
  7. Tertib, tidak boleh salah satu rukun mendahului yang lainnya.

Sunnah-sunnah dalam shalat mayit

  1. Mengangkat kedua tangan disertai takbir
  2. Membaca ta’awudz sebelum membaca apapun
  3. Mendo’akan dirinya sendiri dan kaum muslimin
  4. Memelankan suara bacaan

Waktu, keutamaan, dan tata cara menshalati mayit

Waktu pelaksaan shalat mayit adalah setelah si mayit dimandikan, dikafani, dan siap untuk dishalati, apabila simayit ada di tengah-tengah kita. Kalua mayitnya ghaib, maka memulianya sejak dating kabar kematian si mayit.

Tatacara pelaksanaan shalat mayit

  1. Imam berdiri didepan kepala apabila mayit Laki-laki, dan sejajar tengah-tengah badan apabila mayit perempuan, sesuaio yang dilakukan nabi shalallahu’alahi wasallam yang diriwayatkan oleh anas radiyallahu ’anhu.
  2. Takbiratul ihram dan membaca ta’awudz setelahnya.
  3. Membaca basmalah, kemudian membaca surat Al-Fatihah dengan suara pelan, walaupun shalatnya dilakukan pada malam hari
  4. Takbir dan membaca shalawat kepada nabi Muhammad shallahu’alaihi wasallam seperti shalawat Ketika tasyahud
  5. Takbir dan membaca do’a untuk mayit, sesuai contoh nabi shallahu’alaihi wasallam.

Diantara sabda nabi shalallahu’alaihi wasallam :

اللهم اغفر لِحَيِّنَا ومَيِّتِنا و شَاهِدَنا و غَائِبِنا وصغِيرِنا وذكرنا وأُنْثانا اللهُمَّ مَنْ أحْيَيْتَهُ مِنّا فَأَحْيِهِ على الإسلام ومَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ على الإيْمان

Artinya: “ya allah ampunilah orang yang hidup dan yang mati, orang yang hadir dan tidak hadir, anak kecil dan orang dewasa diantara kami, baik laki-laki maupun pertempuan. Ya allah siapa yang engakau hidupkan diantara kami maka hidupkanlah dia diatas islam, dan siap yang engkau wafatkan diantara kami maka wafatlah dia diatas iman.[3]

Bisa juga membaca do’a :

اللهم اغفر له وارحمه وعافِهِ واعف عنه, وأكرم نزله ووسع مدخله واغسله بالماء و الثلج والبرد ونقه من الخطايا كما نقّيت الثوب الأبيض من الدنس, وأبدله دارا خيرا من داره, وأهلا خيرا من أهله وزوجا خيرا من زوجه, وادخله الجنّةَ وأعِذهُ من عذاب القبر وعذاب النّار

Artinya: “Ya allah ampunilah dia (mayit), berilah rahmat kepadanya, selamatkan lah dia (dari siksa kubur­), maafkanlah dia dan tempatkan dia ketempat yang mulia (surga), luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air, salju dan air es. Bersihkanlah dia dari segala kesalahan, sebagaimana engakau membersilkan baju yang putih dari kotoran.berikalah rumah yang lebih baik dari rumahnya (didunia) berikanlah kleuarga yang lebih baik dari keluarganya (di dunia), istri (suami) yang lebih baik daripada istri/suami di dunia. Dan masukkanlah dia ke surga, lindungilah dia dari siksa kubur dan siksa neraka[4]

Apabila mayit tersebut anak kecil, maka membaca do’a :

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ سَلَفًا لِوالِديهِ, وَفَرَطًا, وَأَجْرًا

Ya allah jadikanlah anak ini (si mayit) sebagai pendahulu bagi orang tuanya, tabungan/simpanan dan pahala bagi keduanya.[5]

  1. Takbir kemudian berdiri sebentar dan berdo’a

اللَّهُمَّ لا تَحْرمْنا أجرَهُ ولا تَفْتنَّا بَعْدَهُ

Ya allah janganlah halangi kami untuk memperoleh pahalanya, dan jangan beri fitnah kepada kami sepeniggalannya.[6]

Apabila seseorang tidak sempat untuk mensyalati mayit sebelum dikuburkannya, maka boleh menshalatinya Ketika di pemakaman, sesuai yang dilakukan oleh Nabi shalallahu’alaihi wasallam dalam kisah sorang Wanita penyapu masjid.[7] Boleh menshalati mayit yang tidak ada Ketika dishalati (ghaib) meski matinya sudah stu bulan atau lebih. Begitu pula halnya dengan bayi yang keguguran dengan usia kandungan empat bulan, maka harus dishalati. Apabila kurang dari empat bulan maka tidak dishalati.

MEMBAWA JENAZAH

Di sunnahkan mengikuti jenazah Ketika dibawa kepemakaman. Sesuai sabda nabi shallahu ’alaihi wasallam:

منْ شَهِدَ الجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عّلَيها فَلَهُ قِيْرَاطٌ, ومَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قَيْراطان, قيلَ: وما قِيراطان ؟ قال مثل الجبلين العظيمين.

Artinya: “Barang siapa yang menyaksikan jenazah sampai dishalatkan atasnya, maka dia mendapatkan satu qirath, dan barang siapa yang menyaksikan sampai jenazah itu di kuburkan, maka akan mendapatkan dua qirath, ada yang bertanya, “apakah dua qirath itu ? belisu menjawab “ semisal dua gunung yang besar.[8]

Hendaknya bagi seorang muslim apabila mengetahui berita kematian seorang muslim lainya, supaya keluar untuk membawa jenazahnya, menshalatinya dan menguburkannya, sebagaiman sabda nabi shalallahu ’alaihi wasallam:

حق المسلم على المسلم خمس ردّ السلام وعيادة المريض واتباع الجنائز ..

Artinya: Hak muslim terhadap muslim lainya ada lima: menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengantarkan jenazahnya.[9]

Disyari’atkan untuk menguburkan mayit di tempat khusus pemakaman mayit, karena Rasulullah shallahu’alaihi wasallam juga menguburkan mayit di pemakaman baqi’ dan tidak ada seorangpun dari kalangan slafus shalih yang menukilkan bahwa mereka menguburkan mayit di selain pemakaman.

Disunnahkan mempercepat pengurusan jenazah, baik memandikannya, mengafaninya, menshalatinya dan menguburkannya, sesuai sabda nabi shallahu ’alaihi wasallam:

إذا مات أحدكم فلا تَحْبِسُوهُ, وأسْرِعُوا به إلى قَبْرِهِ.

Artinya: Apabila salah seorang dari kalian meninggal, maaka janganlah kalian menyemayamkannya, akan tetapi percepatlah untuk menguburkannya.[10]

Dan juga sabda nabi shalallahu’alaihi wasallam:

أسرعو بالجنازة فَإنْ تَكُ صالِحةً فخَيرٌ تُقَدِّمونها إليه, وإن تك سوى ذلك فشرٌّ تضعُونه عن رِقابكم

Artinya: “Segerakanlah pemakaman jenazah, jika ia termasuk orang-orang yeng melakukan kebaikan, maka kalian telah menyerahkan kebaikan itu kepadanya, dan jika ia bukan termasuk orang yang melakukan kebaikan, maka kalian telah melepaskan kejelekan dari Pundak-pundak kalian.[11]

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi penulis pribadi dan kaum muslimin pada umumnya.

REFERENSI:

Artikel ini di ringkas dari kitab terjemah fiqih al-Muyassar cetakan Pustaka Ibnu Umar 2016, diringkas oleh: Ali Sodikin (Staf pengajar pondok pesantren Darul Qur’an Wal Hadits Oku Timur, Sumatra selatan).

[1] HR. Muslim no. 1619

[2] HR. Muslim no. 952

[3] HR. Abu Dawud no. 3201, at-Tirmidzi no 1024

[4] HR.Muslim no. 963

[5] HR. ‘Abdurrazzaq dalam karyanya (III/529, NO,6589)

[6] HR. imam Malik dalam kitabnya al-Muwatho’ (I/228,No 7)

[7] HR. Al-Bukhari no 458 dan Muslim no 965

[8] HR. Al-Bukhari no 1325, dan Muslim no 945

[9] HR. Al-Bukhari no 1240

[10]  HR. Ath-Thabrani (XII/340)

[11] HR. Bukhari 1351, dan muslim 944)

Baca juga artikel:

Perpisahan di DQH, Meriah dan Mengharukan

Dokumenter Hari Raya Idul Adha 1443 H

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.