Lelaki Dilarang Mengunjungi Wanita Non Mahram

Lelaki Dilarang Mengunjungi Non Mahram

LELAKI DILARANG MENGUNJUNGI WANITA NON MAHRAM

Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, “janganlah kalian mengunjungi wanita” seseorang dari anshar bertanya, “wahai Rasulullah, bagaimana dengan saudara ipa?” Rasulullah menjawab:

الحمو الموت

Artinya: “saudara ipar itu kematian” (Shahih, HR. Bukhari, 5232, Tirmidzi, 1171, dll)

  • Penjelasan Hadist:

Syariat islam memerintahkan wanita untuk selalu tinggal di dalam rumah dan melaranggnya pergi keluar, kecuali jika ada keperluan. Saat ingin keluar karena ada sesuatu keperluan, ia boleh dengan catatan harus menaati rambu-rambu syariat yang sebagian telah dijeaskan diatas. Hal ini demi terciptanya kemaslahatan masyarakat dan agama.

Syariat menutup setiap celah berkumpul dan ikhtilat antara lelaki dan wanita. Ada satu celah lagi yang tersisa, yaitu lelaki asing bertamu ke kediaman wanita dan berdua-duaan dengannya. Langkah-langkah penjagaan dan pemeliharaan di atas tidak akan terlaksana tanpa menutup celah ini. Bertamu di kedaman wanita dan berdua-duaan di dalam rumah ini jauh lebih buruk dari pada keluarnya wanita dari dalam rumah, jauh lebih buruk dari pada keluarnya seorang wanita dari rumah. Karena itu, larangan wanita keluar rumah menuntut adanya larangan bagi lelaki bertamu ke kediaman wanita dan berdua-duaan.

Syariat islam telah menutup celah ikhtilat, baik wanita yang mengunjungi pria maupun pria yang mengunjungi wanita.

Dalam hadist ini, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberi peringatan keras agar lelaki tidak memasuki kediaman wanita asing. Beliau Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

إياكم والدخول على النساء

Artinya: “Janganlah engkau mengunjungi wanita” (shahih, HR. Tirmidzi dalam sunannya (1171))

Aku memperingatkan kalian dengan keras agar tidak memasuki kediaman wanita. Para sahabat memahami kalimat umum tersebut. Hadist ini melarang semua lelaki masuk kedalam kediaman wanita.

Para sahabat perlu menanyakan hukum kerabat suami yang memasuki kediaman wanita. Sepertinya, kebiasaan mereka sebelum pemberlakuan syariat ini monolerir masalah anggota keluarga yang mengunjungi wanita karena rasa percaya.

Jawaban yang diberikan Rasulullah atas pertanyaan ini jelas dan tegas. Tidak ada pemahaman lain selain haram bagi lelaki memasuki kediaman wanita nonmahram. Ungkapan Nabi dalam masalah ini sangat jelas bahkan mengandung makna yang lebih dalam dari hanya sekedar kata haram. Rasulullah bersabda, ‘Saudara ipar itu kematian.’ Seakan-akan maknanya adalah bahwa orang yang paling berbahaya yang mengunjungi seorang wanita adalah saudara ipar.

“Artinya,” kata An-Nawawi Rahimahullah, “Kekhawatiran dan fitnah yang disebabkan saudara ipar lebih besar dari pada orang lain. Kemungkinan terjadinya keburukan juga ada, sebab saudara ipar memiliki akses untuk bertemu dan berdua-duaan dengan wanita tanpa ada rasa curiga, tidak seperti lelaki asing.”[1]

Adanya larangan keras dari Rasulullah yang menyamakannya dengan kematian adalah karena pihak kerabat suami dan istri menilainyaselagi hal biasa. Keberadaanya bahkan tidak dianggap sebagai lelaki asing bagi si wanita. Sabda ini sama seperti pepatah Arab yang menyatakan singa itu kematian atau perang itu kematian. Artinya, bertemu dengan singa atau terjun ke medan perang adalah penyebab kematian. Demikian juga memasuki kediaman wanita akan menyebabkan matinya agama, atau kematian bagi si wanita karena bisa jadi ia ditalak suami lantaran rasa cemburu saat menyadari istrinya telah selingkuh. Atau menyebabkan kematian hakiki baginya dengan tegaknya hukum rajam bila sampai melakukan perzinahan[2].

Bertamu ke kediaman wanita biasanya menyebabkan khalwat dan berdua-duaan. Ini murni kerusakan, tidak ada maslahat syari dibaliknya. Karena itu, syariat mengharamkan laki-laki bertamu ke rumah perempuan yang bukan mahramnya dan berdua-duaan di dalamnya. Karena itu pula Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

ألا لايخلون رجل بارأة فإن ثالثهما الشيطان

Artinya: “Ingat, tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang perempuan wanita, melainkan yang ketiganya adalah setan”[3]

Setan adalah teman si lelaki dan si perempuan saat berduaan. Lantas apa gerangan yang akan diperintahkan setan, apa yang diserukan setan? Jawabannya, setan menyerukan segala keburukan. Saat seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita, setan menghiasi keburukan sehingga tampak baik dan indah. Setan akan membisikkan bahwa perbuatan itu tidak ada yang melihat dan pintu tobat masih terbuka.

يعدهم ويمنهم، وما يعدهم الشيطان إلا غرورا  (120)

Artinya: “Setan itu memberikan janji-jaji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong kepada mereka, padahal setan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain tipuan belaka.” (QS. An-nisa: 120)

Namun dalam kondisi tertentu, lelaki asig perlu mengunjungi kediaman wanita, tapi bagaimana teknisnya?syariat telah memebrikan jalan dalam masalah ini. Syariat mensyaratkan adanya mahram yang keberadaannya menjadi jaminan rasa aman dan dapat menangkal bisikan setan.

Syarat keberadaan mahram ini disebutkan dalam berbagai hadist, diantaranya sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:

لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم

Artinya: “janganlah seorang lelaki berduaan dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya” (Shahih, HR. Muslim (1341))

Yang dimaksud mahram tersebut, “kata Imam Nawawi, “Boleh jadi saudara si wanita atau bias juga mahram dari keduanya. Kemungkinan yang kedua inilah yang berlaku sesuai kaidah fiqih. Sebab. Tidak ada bedanya antara wanita bersama mahramnya, seperti anak, saudara kandung, ibu, atau saudarinya, atau mahram si lelaki, seperti saudari, anak perempuan, bibi, dan lainnya. Dalam kondisi ini, si lelaki boleh duduk bersamanya. Lebih baik lagi jika wanita di damping suaminya.

Jika si wanita di damping suami, posisi suami sama seperti mahram dan bahkan lebih dari sekedar mahram. Adapun bila lelaki asing berduaan dengan wanita asing pula, hukumnya haram berdasarkan kesepakan ulama.

Menurut kami tidak ada bedanya keharaman khalwat.khalwat hukumnya haram, baik dalam sholat maupun lainnya, kecuali dalam kondisi darurat, seperti seorang lelaki menemukan wanita asing yang tersesat dan terancam atau semacamnya. Ia boleh menemani wanita tersebut, bahkan wajib bila dikhawatirkan membahayakan keselamatannya jika di tinggal. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Dalilnya adalah hadist Aisyah dalam kisah haditsul ifki. Wallahu a’lam.

Khalwat yang terlarang bukan hanya ketika keduanya berusaha menyembunyikan diri, misalnya dengan berduaan di dalam kamar. lebih dari itu, lelaki berduaan dengan wanita ditempat yang tidak terliat mata manusia seperti di luar angkasa, misalnya,juga termasuk terlarang karena akan timbul keburukan.

والذى نفسى بيده إنكم لأحب الناس إلى

Artinya: “Demi Allah, sesungguhnya kalian adalah orang-orang yang paling aku cintai”[4]

Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab, “Khalwat antara lelaki dan perempuan yang dibolehkan ketika seorang wanita ditempat tidak terlihat orang lain, kecuali dengan tujuan agar tidak terdengar jika si  wanita berbicara pelan-pelan dalam pembicaraan yang dia malu untuk menyampaikannya di hadapan orang banyak.

Bukhari mengutip perkataan, ‘Saat bersama orang-orang,’ dari sebagian sanad hadits yang menyatakan, ‘lalu berduaan dengannya dijalan yang biasanya selalu dilalui orang.’ Selanjutnya, ia menukil dari Al-Muhallab, ‘Anas tidak bermaksud menyatakan bahwa Rasulullah berduaan dengannya ditempat yang tidak terlihat oleh orang lain. Rasulullah berduaan dengan wanita dari Anshar tersebut didepan banyak orang, tetapi percakapan mereka tidak terdengar. Buktinya, Anas hanya mendengar percakapan terakhirnya saja. Anas tidak meriwayatkan percakapan terjadi di antara keduanya karena tidak mendengarnya.

Selanjutnya, Ibnu Hajar menjelaskan, “ini menunjukkan bahwa berbicara secara rahasia dengan wanita asing tidak terceala bila dijamin aman dari fitnah. Tapi, permasalahannya seperti yang ditegaskan Aisyah, ‘Siapakah di antara kalian yang mampu menguasai nafsunya seperti Rasulullah.”[5]

Diantara orang yang dilarang bertamu dan berdua-duaan dengan wanita adalah banci. Banci adalah laki-laki yang menyerupai wanita dalam tingkah laku,ucapan, dan gerakannya. Banci bawaan sejak lahir tidak tercela, tapi tetap harus diusahakan untuk dihilangkan. Sementara, apabila bancinya disengaja atau dibuat-buat maka itu tercela. Dia tetap disebut banci, baik dia melakukan perbuatan cabul atau tidak. Ibnu Habib bertutur, “Banci adalah lelaki yang menyerupai wanita dari segi jalannya yang gemulai, suaranya yang manja, dan geraannya yang lembut, meskipun ia tidak dikenal sebagai pelaku kekejian.”[6]

Ummu sulamah pernah menyampaikan bahwa Nabi berada di kediamannya sementara dirumah ada seorang banci. Si banci berkata kepada Abdullah bin Abu Umaiyah (saudara laki-laki ummu salamah), “Jika besok Allah menaklukkan thaif untuk kalian, aku akan menunjukkan anak perempuan ghailan[7], dari depannya tampak empat[8] dan dari belakang tampak delapan.[9] Ucapan itu didengar oleh Nabi sehingga beliau menetapkan, “Mereka (banci) itu sama sekali tidak boleh masuk menemui kalian lagi)

Berduaan dan berbisik-bisik dengan wanita akan memunculkan kecurigaan. Oleh karena itu, bagi seorang laki-laki yang bersama wanita (mahramnya), ia harus menjaga diri agar orang lain tidak berburuk sangka.

  • Hukum Berduaan dengan Amrad

Amrad artinya remaja lelaki yang belum tumbuh jenggotnya. “Pendapat pengikut mazhab kami, laki-laki berduaan dengan remaja putra yang belum tumbuh jenggotnya sama seperti beduaan dengan wanita. Haram hukumnya berduaan dengan remaja seperti ini sebagaimana berduaan dengan wanita, kecuali bila berada ditengah-tengah kerumunan lelaki yang terjaga, “Ujar Imam An-Nawawi.

  • Kandungan hadits

Hadits di dalam bab ini menunjukkan beberapa faedah dan hukum, di antaranya :

  1. Seorang lelaki haram berduaan dengan wanita asing.
  2. Larangan keras berduaan dengan kerabat dekat yang bukan mahram.
  3. Larangan bagi banci untuk memasuki kediaman wanita
  4. Haram berduaan dengan lelaki rupawan yang belum tumbuh jenggotnya.
  5. Nasihat pemimpin untuk rakyat dan peringatan atas tindakan berbahaya yang dikhwatirkan.

REFERENSI:

Aqwam jembatan ilmu. April 2009M. Syaikh Muhammad Asy-syarif. hadits wanita.

Di ringkas oleh: Diana Rosella

[1] Al-minhaj syarh Aan-Nawawi ‘ala shahih Muslim: XIV/220

[2] Fathul Bari : IX/243-244

[3] HR. Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya: XII/399, Al-Hakim dalam Al-mustadrak: I/197, ia berkata, “Shahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim” pernyataan ini disetujui Adz-Dzahabi, At-tirmidzi (2091), ia berkata, “Hadist hasan shahih gharib, “dan ahmad (109). Syaikh Al-Arna’ut menyatakan hadist ini shahih.

[4] HR. Bukhari: V/2006 (5234), muslim: IV/1948 (2509)

[5] Fathul Bari : IX/224-245

[6] Fathul Bari : IX:246

[7] Ghailan bin salamah Ats-tsaqif adalah salah seorang toko Bani tsaqif. Pada akhirnya ia masuk islam dan ketika itu ia memiliki 10 istri. Maka Rasulullah memerintahkannya untuk memilih di antaranya dan menceraikan yang lainnya. (fathul bari : 9/405)

[8] Yakni dengan empat lekukan perutnya

[9] Ujung lekukan itu sampai pinggangnya. Pada masing-masing sisi(pinggang) empat sehingga dari belakang terlihat seperti delapan. Al-Khattabi menjelaskan, “Banci ini hendak mensifati anak perempuan ghailan itu besar badannya sehingga pada perutnya ada empat lipatan dan yang demikian itu tidaklah didapatkan kecuali kepada wanita-wanita yang gemuk. Secara umum, laki-laki biasanya senang dengan wanita yang memiliki sifat demikian.” (Fathul Bari: IX/405)

Baca juga artikel:

Apa Tujuan Kehidupan di Dunia ini?

Kitab Tauhid 1 Karya Syaikh Shalih bin Fauzan

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.