Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

Yang Wajib Dipakai Seorang Wanita

YANG WAJIB DIPAKAI WANITA

YANG WAJIB DIPAKAI SEORANG WANITA

Tidak kita ragukan bahwasanya bagi seluruh wanita muslimah untuk memakai perhiasan yang telah diwajibkan oleh Allah dan  Rasul, apa dan bagaimana perhiasan yang wajib dipakai oleh wanita muslimah? Jawabannya:

  1. Memakai jilbab

Salah satu bentuk penghormatan Islam yang paling agung terhadap wanita adalah apa yang allah wajibkan kepada mereka untuk memakai jilbab. Allah telah mewajibkan kepada seluruh wanita muslimah yang telah mencapai usia baligh untuk memakai jilbab. Hal ini berdasarkan dalil berikut:

  1. Dalil al-Qur’an

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

يٰاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. al-Ahzab:59)

Ayat ini adalah dalil yang paling tegas bahwasanya wajib bagi wanita muslimah untuk memakai jilbab. Perintah memakai jilbab adalah dari Allah, sehingga ocehan sebagaian kalangan bahwa jilbab hanyalah budaya wanita Arab karena mereka tinggal di daerah panas adalah sebuah kedustaan nyata dan tindakan kekufuran yang berbahaya!!! Wallahul musta’an.

Contohlah apa yang dilakukan oleh para wanita generasi sahabat ketika ayat di atas turun, mereka tanpa pikir panjang langsung memakai jilbab, menerima dan patuh terhadap kewajiban yang Allah perintahkan.

Ummu Salamah menuturkan, “Ketika turun firman Allah ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’ (QS. al-Ahzab:59) maka para wanita anshar keluar rumah mereka seolah-ola di kepala mereka ada burung gagak hitam karena kain kerudung mereka.” (Shahih Suna Abi Dawud no.3459)

Aisyah berkata, “semoga Allah merahmati para wanita kaum Muhajirin yang pertama, ketika turun Firman Allah ‘Dan hendakla mereka menutupkan kain kerudung kedadanya’ (QS. an-Nur:24) maka mereka menyobek kain gorden dalam riwayat yang lain: kain yang tebal kemudian mereka menjadikannya sebagai kerudung. (Idem no.3457)

  1. Dalil al-hadits

Ketika Rasulullah memerintahkan para wanita pergi ke tenpat pelaksanaan shalat Id, para wanita berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, salah seorang diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab,” maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

Artinya: “Hendaklah saudaranya mengenakan jilbab untuknya.” Al Wahidi mengatakan bahwa pakar tafsir mengatakan, “Yaitu hendaklah ia menutupi wajah dan kepalanya kecuali satu mata saja.” (HR. bukhari:318, muslim:890)

Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaadul Masiir memberi keterangan mengenai jilbab. Beliau nukil perkataan Ibnu Qutaibah, di mana ia memberikan penjelasan, “Hendaklah wanita itu mengenakan rida’nya (pakaian atasnya).” Ulama lainnya berkata, “Hendaklah para wanita menutup kepala dan wajah mereka, supaya orang-orang tahu bahwa ia adalah wanita merdeka (bukan budak).” (Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, Mawqi’ At Tafasir, 5/150)

Syaikh As Sa’di rahimahullah menerangkan bahwa jilbab adalah milhafah (kain penutup atas), khimar, rida’ (kain penutup badan atas) atau selainnya yang dikenakan di atas pakaian. Hendaklah jilbab tersebut menutupi diri wanita itu, menutupi wajah dan dadanya. tafisir Al Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Muassasah Ar Risalah, hal. 671)

قال علي بن أبي طلحة، عن ابن عباس: أمر الله نساء المؤمنين إذا خرجن من بيوتهن في حاجة أن يغطين وجوههن من فوق رؤوسهن بالجلابيب، ويبدين عينًا واحدة

Artinya: ‘Ali bin Abi Tholhah berkata, dari  Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Allah telah memerintahkan kepada wanita beriman jika mereka keluar dari rumah mereka dalam keadaan tertutup wajah dan atas kepala mereka dengan jilbab dan yang nampak hanyalah satu mata.” (Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim)

Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak-lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR Muslim).

  1. Dalil ijma’

Para ulama sepakat bahwa wanita muslimah wajib memakai jilbab.

Imam an-Nawawi Rahimahullah berkata, :”Kau muslimin telah sepakat bahwa wanita terlarang menampakkan wajahnya ketika keluar rumah.” Imam Ibnu Hazm Rahimahullah mengatakan, “Para ulama telah sepakat bahwa rambut wanita dan badannya selain wajah dan tangannya adalah aurat”.

Jika perkaranya telah jelas bahwa jilbab adalah sebuah kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar, maka apakah kita masih berani untuk meninggalkan kewajiban ini atau malah mencari-cari alasan agar kewajiban jilbab ini bisa menjadi gugur?! Demi Allah, wahai saudariku seorang muslim bukanlah yang merasa berat ketika ada perintah dan seruan dari Allah, namun seorang wanita muslimah yang sejati adalah yang selalu menjawab dan menyambut seruan perintah Allah dan Rasul-Nya. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

يٰاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اسْتَجِيْبُوْا لِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ اِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيْكُمْۚ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَحُوْلُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِه وَاَنَّهٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. (QS. al-Anfal:24)

  1. Keutamaan memakai jilbab

Sangat banyak keutamaan memakai jilbab. Diantaranya:

  1. Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah

Allah telah mewajibkan bagi seluruh manusia untuk taat kepada Allah dan Arsul-Nya. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَّلَا مُؤْمِنَةٍ اِذَا قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٓ اَمْرًا اَنْ يَّكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ اَمْرِهِمْ ۗوَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَه فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيْنًاۗ

Artinya: Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata. (QS. al-Ahzab: 36)

Dan sungguh Allah telah memerintahkan para wanita muslimah untuk memakai jilbab sebagaimana yang telah kami sebutkan. Wahai ukhti muslimah, ketahuilah bahwa seorang wanita adalah auraat, yaitu wajib baginya untuk menutup seluruh tubuhnya selain yang dikecualikan.

  1. Bukti keimananudaklah Allah menyerukan perintah memakai jilbab kecuali pada para wanita mukminah. Firman Allah Ta’ala:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. an-Nur: 31)

Sekelompok wanita dari Bani Tamim menemui  Ummul Mukmin Aisyah dan mereka memakai pakaian yang tipis. Maka Aisyah berkata, “Jika kalian para wanita beriman, maka pakaian ini bukanlah pakaian wanita beriman. Namun  jika kalian wanita yang tidak beriman, maka bersenang-senanglah dengan pakaian itu.

Maka memakai jilbab adalah bukti nyata bagi wanita  beriman, sedangkan meninggalkan jilbab salah satu tanda kurangnya keimanan seorang.

  1. Merupakan lambang kesucian

Allah telah menyebutkan bahwa di antara hikmah perintah jilbab adalah sebagai lambang kesucian wanita. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

Surat Al Ahzab Ayat 53, Latin Beserta Artinya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ ۖ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ ۚ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah.” (QS. al-Ahzab: 53)

Allah menegaskan dalam ayat ini bahwa hijab adalah lebih suci bagi hati kaum mukminin dan mukminat. Lantas masih adakah yang ragukan kewajiban ini?!

  1. Jilbab menjaga kehormatan

Islam menganjurkan seluruh umatnya agar menjaga kehormatan diri, terutama bagi kaum hawa yang mana kehormatan dirinta adalah barang berharga yang harus dijaga.

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

يٰاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. al-Ahzab: 59)

  1. Jilbab adalah penutup aurat

Allah mengabarkan nikmat  pakaian sebagai penutup aurat badan.

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْءٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ

Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat. (QS. al-a’raf: 26)

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّه لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ

Artinya: Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS. al-A’raf:31)

Maka jilbab yang engkau pakai, wahai wanita muslimah adalah sebuah nikmat yang harus di ganda, disyukuri. Dengan memakai jilbab engkau mendapat pahala yang berlipat ganda, menjalankan perintah Allah dan menutup aurat.

REFERENSI:

Diringkas dari buku         : Fatwa Syahrul Abdillah Abu. 2014. Wanita dan Mode. Pustaka Al-Furqon.

Ditulis oleh                        :Dea Arista (pengajar Pondok pesantren Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur)

Baca juga artikel:

Menggapai Ridha Allah Dengan Berbakti Kepada Orang Tua

Mengucapkan Salam Kepada Hamba-Hamba Allah

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.