Oleh : Ust. Azhar Rabbani
Seharusnya seorang wanita muslimah ketika keluar dari rumahnya memakai pakaian yang menutup seluruh auratnya, tebal, longgar, tidak berhias, tidak diberi wangi-wangian serta tidak menyerupai pakaian laki-laki. Tetapi ironinya, banyak wanita muslimah yang memakai pakaian yang tidak sesuai dengan apa yang disyari’atkan oleh agama. Banyak sekali penyimpangan-penyimpangan wanita dalam hal pakaian yang tidak bisa kami sebutkan dan jelaskan semuanya. Tetapi bukan berarti karena tidak bisa menyebutkan semuanya maka diabaikan semua kesalahan-kesalahan tersebut.
Sebagai nasihat sesama muslim, maka kami akan memaparkan secara sederhana beberapa kesalahan yang sering dan biasa dilakukan oleh wanita dengan tujuan agar wanita-wanita muslimah meninggalkan kesalahan-kesalahan dan kembali kepada kebenaran untuk menggapai ridho Ar-Rohmân.
Di antara kesalahan-kesalahan dalam hal pakaian wanita adalah sebagai berikut:
- Tidak menutup semua aurat
Sangat disayangkan sekarang banyak wanita muslimah yang berpakaian tetapi pakaiannya tidak menutup semua auratnya. Ada yang masih kelihatan rambutnya; ada yang masih kelihatan lehernya; ada yang masih kelihatan dadanya; ada yang masih kelihatan lengan tangannya; ada yang masih kelihatan telapak kakinya; ada yang masih kelihatan betisnya; ada yang masih kelihatan lututnya; ada yang masih kelihatan pahanya; bahkan ada yang masih kelihatan – ma’af – perutnya atau pinggulnya. Seolah-olah hal itu sesuatu yang boleh-boleh saja dan sudah dianggap sangat biasa. Padahal itu adalah kesalahan besar yang berdampak sangat buruk di masyarakat. Yaitu berupa kerusakan moral, munculnya perzinaan, terjadinya perkosaan dan keburukan-keburukan lainnya.
Oleh karena itu, Islam melarang wanita menampakan perhiasan kepada orang yang tidak boleh melihatnya. Alloh berfirman:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَيُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّمَاظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَيُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِى اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَآءِ وَلاَيَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An-Nûr :31)
Di dalam ayat ini, terdapat keterangan yang jelas tentang wajibnya menutup semua perhiasan wanita dan tidak boleh menampakkan sedikitpun kepada lelaki yang bukan mahromnya kecuali apa yang nampak tanpa sengaja. Maka tidak mengapa jika segera menutupinya.
Ibnu Katsir berkata di dalam tafsirnya:“ Maksudnya jangan menampakkan sedikitpun dari perhiasan wanita kepada lelaki yang bukan mahromnya kecuali apa yang tidak mungkin disembunyikannya”.
Sedangkan yang tidak mungkin disembunyikan adalah pakaian luar, wajah, telapak tangan, cincin, celak, gelang, pacar dan lain-lainya sebagaimana yang disebutkan dalam perkataan ulama-ulama salaf.
- Berpakaian tipis
Di zaman sekarang juga, banyak wanita yang berpakaian tetapi pakaiannya tipis sehingga kulit dan anggota badannya masih tampak secara samar-samar. Meskipun sudah berpakaian tetapi tidak ada manfaatnya karena auratnya masih kelihatan dan membuat penasaran orang yang melihatnya. Di samping itu, dampaknya sangat buruk sebagaimana pada wanita yang tidak menutup seluruh auratnya.
Dalam hal ini Rosululloh bersabda:
سَيَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ، عَارِيَاتٌ، عَلَى رُءُوسِهِنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ، الْعَنُوهُنَّ، فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ
“Akan ada di akhir umatku wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, di atas kepala mereka seperti punuk-punuk onta. Laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka terlaknat” (HR Thobroni dengan sanad shohih)
Dalam hadits yang lain terdapat tambahan:
لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan bau harumnya. Padahal sesungguhnya bau harumnya surga bisa didapatkan dari perjalan sekian dan sekian”. (HR Muslim)
- Berpakaian ketat
Pakaian yang ngetren dan banyak wanita muslimah yang memakainya di luar rumah adalah pakaian yang ketat. Berkerudung tetapi ujung kerudungnya diikatkan ke leher sehingga membentuk kepala dan leher. Berbaju tetapi ukuranya dipaskan dengan lekak-lekuk tubuhnya seperti tangan, dada, perut dan pinggul. Dan bercelana dengan kain lembut dan lentur yang menyatu dengan kulit dari ujung kaki sampai pangkal pahanya.
Hal ini tidak sesuai dengan maksud pakaian wanita, yaitu meniadakan fitnah. Karena pakaian yang sempit meskipun menutupi kulit tetapi masih mensifati bentuk tubuh yang dapat dibayangkan oleh orang yang melihatnya. Tidak diragukan lagi, hal ini masih mengandung dan mengundang kerusakan. Nabipun melarang memakai pakaian yang menampakkan bentuk tubuh sebagaimana disebutkan dalam hadits Usamah bin Zaid. Dimana dia berkata:
“Rosulululloh Shalallahu ‘alaihi wassalam memberi pakaian qibtiyah tebal kepadaku dari hadiyah yang diberikan oleh Dahiyah al-Kalbi. Maka aku berikan kepada istriku. Lalu Beliau berkata: “Kenapa kamu tidak memakai pakaian qibtiyah?” Aku menjawab:”Aku berikan pakaian tersebut kepada istriku”. Maka Beliau berkata:”Perintahkan dia untuk memakai pakaian rangkap dari dalamnya karena aku khawatir –jika tidak dirangkapi pakaian dari dalamnya- akan mensifati bentuk tubuhnya” (HR Dhiya al-Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)
- Berpakaian seperti laki-laki
Jaman sekarang terkadang susah membedakan antara laki-laki dengan perempuan. Dari jauh kelihatanya orang laki-laki tetapi setelah dekat ternyata perempuan atau sebaliknya dari jauh kelihatanya perempuan tetapi setelah dekat ternyata laki-laki. Karena laki-laki ada yang rambutnya panjang seperti perempuan dan perempuan ada yang rambutnya pendek seperti laki-laki. Laki-laki ada yang memakai anting kalung bondu sebagaimana yang dipakai oleh wanita. Kaus model laki-laki juga dipakai perempuan celana model laki-laki juga dipakai oleh perempuan.
Fenomena seperti ini sebenarnya adalah kerusakan fitrah. Karena wanita diciptakan bukan untuk menjadi laki-laki dan laki-laki diciptakan bukan untuk menjadi wanita. Meskipun dalam masalah hak dan kewajiban sama tetapi laki-laki tidak sama dengan perempuan. Wanita memiliki fisik dan kejiwaan yang berbeda dengan laki-laki. Dan masing-masing memiliki tugas yang berbeda sesuai dengan fitrahnya sendiri-sendiri.
Oleh karena itu, Nabi telah memperingatkan dengan tegas supaya wanita tidak menyerupai laki-laki dan laki-laki tidak menyerupai perempuan. Beliau bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wassalam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki (HR Bukhori)
- Memakai pakaian berhias
Terkadang wanita memakai jilbab tetapi dihiasai dengan mode-mode dan hiasan-hiasan yang menarik pandangan laki-laki. Hal ini bertentangan dengan maksud jilbab yang fungsinya untuk menutupi perhiasan dan keindahan wanita supaya tidak menimbulkan fitnah bagi kaum laki-laki.
Bisa jadi orang mengatakan sebagai keindahan tapi hakekatnya kesalahan fatal dan tabarruj yang dilarang di dalam agama. Alloh Subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“… dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu”. (QS. Al Ahzâb:33)
Syaikh Abdurrohman As-Sa’dy di dalam tafsirnya menjelaskan makna ayat di atas : “Artinya: Janganlah kalian banyak keluar rumah dengan berdandan atau mengenakan wangi-wangian seperti kebiasaan orang jahiliyah dahulu yang mereka tidak memiliki ilmu dan agama”. (Taisîr al-Karîmirrohmân: 422)
Imam Adz-Dzahabi mengatakan di dalam kitab Kabâir: “Di antara perbuatan-perbuatan wanita yang dilaknat adalah menampakkan perhiasan, emas dan mutiara di bagian bawah penutup wajah serta mengenakan minyak kesturi, anbar dan parfum tatkala keluar rumah. Juga memakai pakaian yang diberi warna menarik, sarung sutra dan baju luar yang pendek disertai dengan pakaian yang panjang dan lengan yang lebar serta panjang. Ini semua adalah tabarruj yang dimurkai oleh Alloh. Begitu juga pelakunya dimurkai oleh Alloh di dunia dan akhirat”.
- Memakai parfum
Banyak juga wanita sekarang yang ketika keluar dari rumahnya keluar dalam keadaan berdandan dan mengenakan parfum yang baunya semerbak, bisa tercium dari jauh dan dalam waktu yang cukup lama. Ini juga merupakan kesalahan besar yang dilakukan oleh wanita. Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam telah melarang wanita mengenakan wangi-wangian ketika keluar dari rumah. Diantaranya ialah sabda-sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam di bawah ini:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَة
“Wanita siapa saja yang mengenakan wangi-wangian lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium baunya, maka ia penzina” (HR Nasai, Abu Dawud dan Tirmidzi dengan sanad hasan)
إِذَا خَرَجَتْ إِحْدَاكُنَّ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا تَقْرَبَنَّ طِيبًا
“Apabila salah satu kalian keluar ke masjid, maka janganlah mendekati minyak wangi”. (HR Muslim)
مَا مِنِ امْرَأَةٍ تَخْرُجُ إِلَى الْمَسْجِدِ تَعْصِفُ رِيحُهَا فَيَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهَا صَلاَتَهَا حَتَّى تَرْجِعَ إِلَى بَيْتِهَا فَتَغْتَسِلَ
“Tiada seorang wanitapun yang keluar menuju masjid dengan bau wangi yang semerbak lalu Alloh menerima sholatnya sehingga pulang ke rumahnya lalu mandi” (HR Baihaqi dan selainnya dengan derajat shohih)
Adapun sebab dilarangnya adalah jelas yaitu membangkitkan syahwat. Ibnu Daqiq al-‘Ied berkata: “Di dalamnya terdapat pengharaman mengenakan minyak wangi bagi wanita yang menginginkan pergi ke masjid karena bisa membangkitkan syahwat laki-laki”.
Kalau wanita yang pergi ke masjid saja diharamkan mengenakan minyak wangi, maka bagaimana dengan wanita yang pergi ke pasar, jalan, pesta dan tempat rekreasi? Tidak diragukan lagi keharamanya lebih kuat lagi.
Demikian beberapa masalah yang bisa kami jelaskan. Semoga penjelasan yang sederhana ini, bisa mengingatkan kita akan kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan selama ini dan memacu kita mengetahui kesalahan-kesalahan lain yang belum disebutkan di sini untuk dihindari.
Akhirnya, marilah kita perbaiki dan benahi diri kita agar selalu berjalan di atas rel yang benar sehingga kita senantiasa mendapatkan keridhohan Alloh dan rahmat-Nya.
Sumber: Majalah Lentera Qolbu Edisi 06 Tahun 03
Leave a Reply