Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

Melubangi Telinga Anak Wanita

Fatawa Anak Anak Penguhuni Surga

Syaikh Muhammad bin Sholih Utsaimin pernah ditanya mengenai melubangi telinga atau hidung anak wanita dalam rangka berhias [1]?

Beliau menjawab: Yang benar bahwa melubangi telinga tidak mengapa, karena hal ini termasuk tujuan yang akan mengantarkan kepada berhias yang diperbolehkan. Telah diriwayatkan bahwa para isteri sahabat memiliki anting-anting yang mereka kenakan pada telinga mereka. Hal ini adalah tindakan menyakiti badan yang bersifat ringan. Apabila telinga dilubangi sewaktu masih kecil maka akan segera sembuh.

Adapun melubangi hidung, maka saya tidak bisa menyebutkan perkataan ahli ilmu mengenainya. Akan tetapi padanya terdapat penyiksaan dan memperburuk tubuh menurut pendangan saya. Mungkin ada yang berpendapat lain. Apabila wanita dalam suatu negeri menganggap menghiasi hidung adalah sebuah hiasan dan mempercantik diri, maka melubangi hidung tidaklah mengapa guna menggantungkan hiasan padanya.

Sumber: Majalah Lentera Qolbu Edisi 02 Tahun 02

[1] Majmû` Fatâwâ Syaikh Ibnu Utsain. (4/ 237).

Be the first to comment

Ajukan Pertanyaan atau Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.