Mayat dapat memperoleh Manfaat dari Amalan orang lain

mayat dapat manfaat amalan orang lain

Mayat dapat memperoleh Manfaat dari Amalan orang lain – Seluruh ahlus sunnah wal jama’ah telah bersepakat bahwa yang telah mati bisa memperoleh manfaat dan pahala dari amal keshalihan yang dilakukan oleh orang mukmin yang masih hidup, dalam dua hal, yaitu:

Amal-amal shalih yang melibatkan peranan orang yang mati

Pada saat dia masih hidup di dunia, dia melakukan amalan tersebut atau menjadi sebab dari terlaksananya amalan tersebut. Maka ketika dia telah mati, dia masih terus menerus mendapatkan manfaat dan pahalanya.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih

Dari Jarir bin Abdullah bahwasanya Rasulullah telah bersabda, “Barangsiapa yang membuat (memulai) sebuah sunnah (yaitu jalan hidup dan perbuatan) yang baik dalam Islam, niscaya dia akan mendapatkan pahala dari sunnah itu dan pahala dari perbuatan orang-orang setelahnya yang mencontoh sunnah baiknya tersebut, tanpa mengurangi sedikit pun pahala mereka. Dan barangsiapa yang membuat (memulai) sebuah sunnah (yaitu jalan hidup dan perbuatan) yang buruk dalam Islam, niscaya dia akan mendapatkan dosa dari sunnah yang buruk itu dan dosa dari perbuatan orang-orang setelahnya yang mencontoh sunnah buruknya tersebut, tanpa mengurangi sedikit pun dosa mereka.

Dari Abu Mas’ud Al-Anshari bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

Artinya: “Barangsiapa menunjukkan orang lain kepada sebuah amal kebaikan, maka baginya pahala yang sama dengan pahala orang yang melakukan amal kebaikan tersebut. (Muttafaqun Alaih)

Dari Abu Hurairah Rahimahullah bahwasanya Rasulullah bersabda, yang artinya: “Barangsiapa mengajak orang lain kepada petunjuk, maka baginya pahala yang sama dengan pahala orang-orang yang melakukan petunjuk tersebut, tanpa sedikit pun mengurangi pahala mereka. Dan Barangsiapa mengajak orang lain kepada kesesatan, maka baginya dosa seperti dosa orang-orang yang melakukan kesesatan tersebut, tanpa sedikit pun mengurangi dosa mereka”

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Rahimahullah bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو

Artinya: “Apabila seorang manusia telah meninggal, maka akan terputuslah (pahala) amal perbuatannya, kecuali pahala riga amal kebaikan. Yaitu sedekah yang terus mengalir pahalanya, ilmu yang dimanfaatkan (diajarkan dan diamalkan), dan doa seorang anak yang shalih bagi orang Tuanya. (Muttafaqun Alaih)

Doa dan Istighfar dari orang mukmin

Hal ini berdasarkan firman Allah:

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلَاخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غلا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ

Artinya: Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.”[1]

Dan firman-Nya:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الجحيم

Artinya: Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya erang orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam.[2]

Ayat pertama (Al-Hasyr [59]: 10) menunjukkan bahwa doa dan istighfar orang-orang mukmin yang masih hidup akan memberi manfaat bagi orang-orang mukmin yang telah meninggal, sebab Allah memuji mereka yang berdoa dan memintakan ampunan untuk saudara- saudaranya seiman yang telah mati. Seandainya berdoa dan memintakan ampunan bagi orang mukmin yang telah meninggal tidak akan memberi manfaat, tentulah Allah tidak memuji perbuatan tersebut.

Adapun ayat kedua (At-Taubah [9]: 113) menunjuk- kan bahwa doa dan istighfar tidak akan memberi manfaat kepada orang-orang musyrik yang telah mati. Oleh karenanya Allah melarang berdoa dan memintakan ampunan bagi orang-orang musyrik. Seandainya doa dan istighfar tidak akan memberi menfaat kepada semua orang yang telah mati, tentulah Allah telah melarang untuk berdoa dan memintakan ampunan bagi orang mukmin maupun orang musyrik yang telah mati. Ternyata, yang dilarang hanyalah berdoa dan memintakan ampunan bagi orang-orang musyrik. Adapun terhadap orang- orang mukmin yang telah mati, berdoa kepada Allah dan memintakan ampunan-Nya bagi mereka adalah sebuah perbuatan terpuji dan memberi manfaat, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Hasyr.

Adapun dalil dari as-sunnah adalah:

Pertama, Rasulullah menjelaskan bahwa doa kebaikan dari seorang muslim bagi muslim yang lain yang tidak berada di hadapannya akan dikabulkan oleh Allah. Seorang muslim yang telah meninggal berarti sedang tidak berada di hadapan muslim yang lain. Apabila muslim yang lain mendoakan kebaikan baginya, maka doa tersebut akan memberinya manfaat karena Raasulullah telah menjamin bahwa Allah akan mengabulkannya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang shahih:

دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكُ مُوَكَّلُ كُلَّمَا دَعَا لِأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ

Artinya; Doa seorang muslim bagi saudaranya muslim yang lain saat saudaranya tersebut tidak berada di hadapannya akan dikabulkan oleh Allah. Di sisi kepalanya ada seorang malaikat yang ditugaskan secara khusus untuk menjawab doanya. Setiap kali seorang muslim mendoakan kebaikan bagi muslim yang lain, malaikat tersebut berdoa, “Amin (semoga Allah mengabulkan). Dan bagimu doa yang semisal dengan doa yang engkau panjatkan.” (shahih, HR. Muslim)

Kedua, Rasulullah mengajarkan kepada umatnya untuk menshalatkan jenazah seorang muslim. Beliau juga beberapa doa yang selayaknya dibaca pada saat menshalatkan jenazah orang mukmin. Sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih, Di antaranya:

عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ مَيْتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفَعُوا فِيْهِ

Artinya: Dari Aisyah dari Nabi, beliau bersabda, “Tidaklah ada seorang pun yang meninggal, lantas dia dishalatkan oleh seratus orang dari umat Islam, masing-masing mereka memintakan syafa’at baginya, kecuali pasti mereka diberi izin oleh Allah untuk memberi syafa’at bagi orang yang meninggal tersebut.” (shahih, HR. Muslim)

Dalam hadits yang lain:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ

Artinya: Dari Abdullah bin Abbas, dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, “Tidaklah ada seorang muslim pun yang meninggal dan dia dishalatkan oleh empat puluh orang laki-laki yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, kecuali Allah pasti akan memberi syafa’at baginya. (shahih, HR. Muslim)

Sedekah dari orang mukmin

Rasulullah menjelaskan bahwa pahala sedekah orang mukmin yang masih hidup akan sampai kepada orang mukmin yang telah meninggal. Khususnya apabila yang bersedekah adalah anak, istri atau keluarga dari orang yang meninggal. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang shahih:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُتِي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِيَ الْمِخْرَافَ صَدَقَةً عَلَيْهَا

Artinya: Dari Ibnu Abbas bahwasanya ibu Sa’ad bin Ubadah meninggal pada waktu Sa’ad bin Ubadah tengah tidak berada di rumah (bepergian jauh). Maka Sa’ad bin Ubadah bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, ibuku meninggal pada waktu aku tidak ada di rumah. Sekiranya aku bersedekah untuknya, apakah hal itu akan memberinya manfaat?” Rasulullah menjawab, “Ya, tentu saja.” Maka Sa’ad bin Ubadah berkata, “Aku jadikan Anda sebagai saksi, bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan atas nama ibuku. “[3]

Pembayaran hutang oleh orang mukmin

Rasulullah menjelaskan bahwa hutang orang yang meninggal dunia bisa dibayarkan oleh orang yang masih hidup, walaupun orang yang membayarkan tersebut adalah orang lain, bukan dari anak, istri, atau keluarga dari orang yang meninggal. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang shahih:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ تُوُفِّيَ رَجُلٌ فَغَسَلْنَاهُ وَحَنَّطْنَاهُ وَكَفَّنَّاهُ ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَيْهِ فَقُلْنَا تُصَلِّي عَلَيْهِ فَخَطَا خُطَى ثُمَّ قَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قُلْنَا دِينَا رَانِ فَانْصَرَفَ فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ فَأَتَيْنَاهُ فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ الدِّينَارَانِ عَلَيَّ فَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُحِقَّ الْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا الْمَيِّتُ قَالَ نَعَمْ فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ بَعْدَ ذَلِكَ بِيَوْمِ مَا فَعَلَ الدِّينَارَانِ فَقَالَ إِنَّمَا مَاتَ أَمْسِ قَالَ فَعَادَ إِلَيْهِ مِنْ الْغَدِ فَقَالَ لَقَدْ

Artinya: Dari Jabir, dia berkata, “Ada seorang laki-laki yang meninggal, maka kami pun memandikannya, meminyakinya dengan minyak wangi, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah untuk beliau shalatkan. Maka beliau maju selangkah untuk menshalatkannya, namun kemudian berhenti dan bertanya ‘Apakah dia mempunyai hutang?” Kami menjawab ‘Ya. Sebanyak dua dinar. Beliau pun pulang kembali dan tidak jadi menshalatkannya.

Seorang sahabat yang bernama Abu Qatadah bersedia untuk menanggung pembayaran hutang dua dinar tersebut, maka kami datang kembali kepada Rasulullah untuk memberitahukan hal itu. Rasulullah lantas bersabda, “Jika begitu, hutang telah dibayarkan dan jenazah tersebut tidak mempunyai tanggungan lagi.” Beliau pun bersedia menshalatkan jenazah tersebut. Sehari kemudian, Rasululah bertanya, “Bagaimana dengan hutang dua dinar tersebut (sudah dibayarkan belum)?” Abu Qatadah menjawab, “Orang itu baru meninggal kemarin.” Sehari kemudian, Abu Qatadah mendatangi Rasulullah dan berkata, “Saya telah membayarkan hutang dua dinar tersebut.” Rasulullah bersabda, “Sekarang, kulitnya akan dingin (tidak disiksa lagi).

Adapun dalil dari ijma’ atau kesepakatan ulama, sesungguhnya para ulama telah bersepakat bahwa shalat jenazah, doa dan istighfar kaum muslimin akan memberi manfaat bagi jenazah muslim. Demikian pula, hutang seorang muslim yang meninggal bisa dibayarkan oleh muslim yang lain, sekalipun bukan oleh anak, istri, atau keluarganya. Sebagaimana dijelaskan oleh ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits shahih di atas.

Dengan demikian, jelaslah bahwa sekalipun seorang muslim tidak menjadi penyebab terlaksananya sebuah amalan shalih, dia tetap bisa mendapatkan pahala dan manfaat dari amal shalih umat Islam yang lain dalam tiga atau empat perkara, yaitu: doa, istighfar (termasuk di dalamnya shalat jenazah), sedekah, dan pembayaran hutang.

Referensi:

Abu Fatiah Al Adnanaii. 2016. Misteri Alam Barzakh. Surakarta: Granada

Diringkas oleh:

Shofwah Ummu Zubair (Pengajar Ponpes Darul Quran Wal Hadits OKU Timur)


[1] QS. Al-Hasyr [59]: 10

[2] QS. At-Taubah [9]: 113

[3] HR. Bukhari no. 2551, 2556 dan Muslim no. 1935.

BACA JUGA :

Be the first to comment

Ajukan Pertanyaan atau Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.