Hasad dan Merendahkan Sesama Muslim (bagian 1) – Urgensi Persatuan
Rasulullah mengisyaratkan tentang pentingnya persatuan melalui kalimat “Jadilah kalian, Wahai hamba-hamba Allah, saling bersaudara.” Jika semua larangan-larangan berupa saling hasad, saling dengki, dan saling benci tidak dilanggar, maka kita akan menjadi hamba- hamba Allah yang bersaudara. Ketauhilah bahwasanya di antara kaidah dan prinsip dalam Islam adalah persatuan.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
لَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَنَاجَشُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ – بِحَسْبِ امْرِئٍ يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا مِنَ الشَّرِ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ
Artinya: “Janganlah kalian saling hasad. Janganlah kalian saling melakukan ‘najasy’. Janganlah kalian saling membenci. Janganlah kalian saling ‘membelakangi. Janganlah sebagian kalian menjual di atas penjualan yang lainnya. Jadilah kalian, Wahai hamba-hamba Allah, bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Dia tidak menzaliminya, tidak meninggalkannya tatkala membutuhkan pertolongannya dan tidak pula meremehkannya. Takwa itu tempatnya disini (Rasulullah menunjuk ke dadanya sebanyak tiga kali). Cukuplah seseorang dianggap jelek ketika dia merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim atas muslim yang lain haram darahnya (tidak boleh dibunuh tanpa hak), haram hartanya (tidak boleh dirampas) dan haram kehormatannya (tidak boleh dijatuhkan).” [1]
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang beriman itu adalah bersaudara.” (QS. al- Hujurat: 10)
Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa persatuan merupakan prinsip yang paling utama setelah tauhid. Jika seseorang itu telah menegakkan tauhid, tetapi tidak tegak di atas persatuan maka hancurlah Islam ini. Ditambah setan selalu berusaha memecah-belah kaum muslimin.
Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ أَيسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّونَ فِي جَزِيرَةِ الْعَرَبِ، وَلكِنْ فِي التَّحْرِيشِ بينهم
Artinya: “Sesungguhnya setan sudah putus asa untuk bisa disembah oleh orang- orang yang salat di Jazirah Arab, akan tetapi setan tidak putus asa untuk mengadu domba di antara mereka.” [2]
Hadis ini menunjukkan bahwasanya misi utama setan adalah bagaimana agar manusia berbuat syirik. Namun ketika setan tidak mampu menjerumuskan orang-orang dalam kesyirikan, dia akan beralih ke misi penting berikutnya yaitu bagaimana menghancurkan persatuan umat Islam. Apabila orang-orang yang bertauhid tidak bersatu tetapi bercerai-berai, maka dakwah Islam akan tersendat dan Islam sulit tegak. Celah inilah yang akan dimanfaatkan oleh setan. Oleh karena itu, yang pertama kali diserang oleh setan adalah ajaran tauhid. Jika mereka merasa tidak mampu, setan tidak akan pernah putus asa untuk mengadu domba kaum muslimin. Dari sinilah segala perkara yang bisa mewujudkan persatuan dan mengokohkan persatuan itu disyariatkan dalam Islam. Dari perkara yang besar sampai pada perkara kecil yang mungkin diremehkan.
Beberapa Amalan yang Dianggap Remeh Tetapi Dapat Menumbuhkan dan Memperkuat Persatuan.
1. Wajah yang berseri-seri ketika bertemu
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
لَا تَغْفَرَنَّ مِنْ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بوجه طلق
Artinya: “Janganlah engkau meremehkan kebaikan sekecil apa pun, meskipun hanya sekedar dengan wajah yang berseri-seri ketika engkau bertemu dengan saudaramu.” [3]
Wajah berseri-seri ketika bertemu dengan orang lain sepertinya merupakan hal yang sepele. Namun sebenarnya hal ini memunculkan kasih sayang di antara kaum muslimin, sehingga memperkuat persatuan mereka.
2. Senyuman
Dalam hadits disebutkan:
تبسمك في وجه أحيكَ لَكَ صَدَقَةٌ
Artinya: “Senyumanmu di hadapan saudaramu bernilai sedekah,”[4]
Rasulullah menamakan senyuman dengan sedekah, yang dapat membuahkan pahala. Tidak lain karena hal ini akan menumbuhkan dan memperkuat persatuan.
3. Menebarkan salam
Menebarkan salam adalah hal yang sangat penting, karena dapat menumbuhkan kasih sayang di antara kaum muslimin. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
لا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَجَابُوا، أَوْلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍإذَا فَعَلْتُمُوهُ تَعَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ
Artinya: “Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu (amalan) yang jika kalian mengerjakannya kalian akan saling mencintai? Tebarkanlah salam di antara kalian.” [5]
4. Berjabat tangan
Di antara sunah Rasulullah, ketika seseorang bertemu dengan saudaranya adalah berjabat tangan. Berjabat tangan dapat menggugurkan dosa-dosa dan bisa menumbuhkan kasih sayang. Dalam sebuah hadist:
عَنْ قَتَادَةَ، قَالَ: قُلْتُ لأَنَسِ بْنِ مَالِكِ: هَلْ كَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: نَعَمْ
Artinya: Dari Qatadah, dia berkata: “Aku bertanya kepada Anas bin Malik 4:”Apakah berjabat tangan sudah biasa di kalangan para sahabat Rasulullah? Anas bin Malik menjawab: ‘Iya'” [6]
Mungkin sebelumnya ada dua orang yang saling jengkel, saling hasad. Tetapi setelah berjabat tangan yang disertai senyuman maka rasa sakit hati itu akan berkurang, bahkan bisa hilang sama sekali. Kemudian tumbuhlah kasih sayang di dalam hati. Sehingga hasad akan terkikis, kebencian akan perlahan hilang, karena ada sentuhan tubuh antara satu dengan yang lainnya yaitu tangan dengan tangan, terutama jika ditambah dengan pelukan.
5. Saling memberi hadiah
Cara ini juga tidak kalah pentingnya dalam menciptakan persatuan yaitu saling memberi hadiah. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
تَهَادَوْا تَحَابُّوا
Artinya: “Saling memberi hadiahlah di antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai!” [7]
Jika sesama muslim saling mencintai tentu akan terwujud persatuan di antara kita.
6. Menunaikan hak-hak sesama muslim
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتُ، قِيلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ ۚ قَالَ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَ إِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبَعْهُ
Artinya: “Hak muslim terhadap muslim yang lain ada enam (di antaranya): Jika engkau bertemu dengannya maka ucapkan salam kepadanya, jika dia mengundangmu untuk datang maka penuhilah (undangannya), jika dia minta nasihat maka nasihati dia, jika dia bersin lalu memuji Allah maka ucapkanlah ‘Yarhamukallah’, jika dia sakit maka jenguk dia, dan jika dia meninggal maka iringi jenazahnya. “ [8]
Kesimpulannya, segala sesuatu yang menumbuhkan dan memperkuat persatuan umat Islam maka hal-hal tersebut disyariatkan. Karena persatuan merupakan pondasi yang sangat penting setelah tauhid.
Hal ini semua dilakukan dalam rangka memperkuat tali persaudaraan dan persatuan di antara kaum muslimin. Sebaliknya segala perkara yang bisa merusak persatuan maka diharamkan dalam Islam. Demikian, di dalam hadis pada pembahasan ini juga telah disebutkan sejumlah perkara yang dapat merusak persatuan.
Hal-hal yang Dapat Merusak Persatuan
1. Hasad
Rasulullah bersabda لاتحسدوا (Janganlah kalian saling hasad) karena hasad ini terkadang timbul dari salah satu pihak, dan terkadang dari kedua belah pihak. Telah lalu pembahasan mengenai hasad pada hadist pertama.
2. Melakukan najsy
Rasulullah bersabdaلاتنجشوا (janganlah kalian berbuat najsy). Najsy diambil dari kataنجش yaitu isyarat/provokasi. Definisi dari najsy adalah segala trik yang dilakukan untuk memprovokasi pembeli lain agar segera membeli barang si penjual sehingga dia terjebak dalam harga yang tidak sesuai.
Sebagai contoh, ketika ada calon pembeli sedang melihat-lihat barang di sebuah toko. Kemudian dia (orang yang hendak melakukan najsy) datang ke toko tersebut, lalu memuji-muji kualitas barang yang dijual di toko tersebut. Dia sengaja memberi kesan seolah-olah barang tersebut kualitasnya tinggi dan mahal harganya, padahal dia tidak ingin membeli. Dia hanya ingin menipu calon pembeli yang pertama supaya membelinya dengan harga yang mahal. Padahal barang tersebut tidak sesuai dengan harga yang diperkirakan, inilah salah satu gambaran praktik najsy.
3. Saling bermusuhan dan saling membelakangi
Rasullullah bersabda ولاتدابروا ولاتباغضوا “janganlah kalian saling bermusuhan, dan jangan saling membelakangi.” (HR. muslim). Namun pada kenyataannya, banyak kita saksikan diantara kaum muslimin yang berada dalam kondisi seperti ini, tidak saling sapa ketika bertemu, tidak saling senyum ketika berjumpa, dan tidak saling ramah ketika bersua. Yang terjadi justru sebaliknya, saling menjauh dan saling bermusuhan. Bahkan terkadang sama-sama telah mengenal dunia pengajian dan sudah mengenal agama lebih jauh. Terkadang penampilannya sama-sama islami, tapi ketika bertemu malah saling acuh, saling bermusuhan, dan saling bertolak belakang.
Dalam Islam, segala perkara yang bisa menimbulkan pertikaian dan mengantarkan kepada permusuhan itu dilarang. Bahkan salah satu sebab utama pengharaman khamar dan perjudian adalah karena dapat menimbulkan permusuhan. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
إنما يُريدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقع بينكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء في الخمر والميسر
Artinya: “Sesungguhnya setan ingin memunculkan di antara kalian permusuhan dan pertikaian dalam khamr dan perjudian.” (QS. al-Maidah: 91)
Inilah di antara sebab mengapa khamar dan perjudian diharamkan. Selain bisa menghilangkan akal sehat, khamar juga bisa menimbulkan perkelahian. Dahulu ketika khamar masih dihalalkan,sebagian sahabat pun meminum khamar. Lalu ada sahabat yang mabuk kemudian memukul temannya sehingga terjadilah permusuhan, atau dia mencaci- maki kabilahnya.
4. Menjual di atas penjualan saudaranya
Rasulullah bersabda, yang artinya: (janganlah sebagian kalian menjual di atas penjualan sebagian yang lain) –muttafaqun Alaih-, karena hal ini juga bisa menimbulkan permusuhan. Ada seorang penjual yang sedang bertransaksi dengan calon pembeli, tiba-tiba datang penjual lain yang menawarkan barangnya dengan harga yang lebih murah.
Para ulama mengatakan, menjual di atas penjualan orang lain bias berupa dua bentuk:
- Masih ada hak khiyar syarat atau khiyar majelis
Khiyar majelis yaitu hak untuk membatalkan transaksi saat transaksi masih berlangsung dalam satu majelis. Misalnya si A dan si B sedang bertransaksi. Mereka berdua telah sepakat dan si B telah membeli barang dari si A dengan harga 2 juta tetapi keduanya masih dalam toko. Sehingga pada kondisi seperti ini masih berlaku khiyar majelis. Kemudian datang si C menawarkan kepada si B agar membeli barangnya seharga 1,5 juta. Akhirnya si B membatalkan jual belinya dengan si A. Secara syar’i, si B boleh membatalkannya karena masih dalam khiyar majelis. Tetapi ini akan menimbulkan permusuhan di antara mereka. Karena si C telah melakukan perbuatan terlarang ini yaitu menjual di atas penjualan si A.
Adapun khiyar syarth (syarat) adalah hak untuk membatalkan transaksi sesuai syarat yang telah disepakati meskipun majelis telah selesai. Misalnya si B telah membeli barang dari si A dengan harga 2 juta. Kemudian si B diberi waktu 3 hari untuk mempertimbangkan apakah dia ingin membatalkan transaksi jika seandainya barang tersebut tidak seperti yang diinginkan. Ternyata dalam rentan waktu tiga hari tersebut, datang si C menawarkan kepada si B agar membeli barangnya seharga 1,5 juta. Akhirnya si B membatalkan jual belinya dengan si A lalu barang dikembalikan kepada si A. Perbuatan seperti ini dapat menimbulkan permusuhan di antara mereka.
- Tidak ada lagi khiyar majelis atau khiyar syarat
Misalnya si B telah membeli barang dari si A dengan harga 2 juta. Kemudian si B pulang ke rumahnya dan tidak ada kesepakatan di antara mereka berdua adanya khiyar syarat. Tiba-tiba datang si C menawarkan kepada si B agar membeli barangnya seharga 1,5 juta. Akhirnya si B membatalkan jual belinya dengan si A lalu barang dikembalikan kepada si A. Perbuatan seperti ini juga dapat menimbulkan permusuhan di antara mereka.
REFERENSI:
Dari ”KITABUL JAMI’”, penjelasan hadits-hadits adab dan akhlak jilid 2(Hasad dan merendahkan sesama muslim). Karya Al-Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., MA. Ustadz Firanda Andirja Office.
Diringkas oleh Nurul Latifah
[1] HR. Muslim, No. 2564
[2] HR. Muslim, No. 2812
[3] HR. Muslim, No. 2626.
[4] HR. Tirmizi, No.1956
[5] HR. Muslim, No. 54.
[6] HR. Tirmizi No. 2729.
[7] HR. Bukhari dalam kitab al-Adabul Mufrod, No. 59
[8] HR. Bukhari, No. 13
BACA JUGA :
Leave a Reply