Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTRI MENURUT SYARIAT ISLAM

suami

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTRI

MENURUT SYARIAT ISLAM

بسم آلله آلرّحمن آلرّحيم

 

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa ta’ala. Kami memuji Dia, meminta pertolongan dan memohon ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri dan keburukan amal kami. Siapa yang Allah beri petunjuk maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan siapa yang Allah sesatkan maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.

 

Saya bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba serta Rasul-Nya.

 

Sholawat dan salam semoga tercurahkan pada Nabi Muhammad kepada keluarga dan para Sahabat beliau, serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik hingga hari Kiamat.

 

Keluarga diibaratkan seperti batu bata pertama dalam sebuah bangunan masyarakat. Apabila keluarga baik, maka masyarakat pun akan ikut menjadi baik; dan sebaliknya jika keluarga rusak, maka masyarakat menjadi rusak pula. Oleh karena itu, Islam sangat memperhatikan urusan keluarga, sebagaimana Islam mengatur hal-hal yang dapat menjamin keselamatan dan kebahagiaan dalam rumah tangga.225

 

Islam mengibaratkan keluarga seperti suatu lembaga yang berdiri atas suatu kerja sama di antara dua orang. Penanggung jawab yang pertama dalam kerja sama tersebut adalah suami. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

 

{الرّجال قوّامون عل آ لنّسآء بما فضّل آلله بعضهم على بعض وبمآ انفقوامن أموالهم, فآلصّلحات قانتات حافظت للّغيب بما حفظ آلله….}

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan  arena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)….” (QS. An-Nisa’ [4]:34)

 

Islam menentukan hak-hak di antara keduanya yang dengan menjalankan hak-hak tersebut, maka akan tercapai ketentraman dan keberlangsungan keluarga. Agama Islam menyuruh keduanya agar menunaikan apa yang menjadi kewajibannya serta tidak mempermasalahkan beberapa kesalahan kecil yang mungkin saja terjadi.

 

Allah  Subhanahu wata’ala  berfirman yang artinya:

 

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum [30]: 21)

 

Abdullah bin Abbas, Mujahid, dan Sa’id bin Jubair berkata: “Maksudnya, mereka (para istri) itu sebagai ketenangan bagi kalian, dan kalianpun sebagai ketenangan bagi mereka.” Sedangkan ar-Rabi bin Anas berkata: “Mereka sebagai selimut bagi kalian, dan kalian pun sebagai selimut bagi mereka.”

 

Kesimpulannya bahwa suami dan istri masing-masing dari keduanya saling bergaul satu sama lain, menyentuhnya, serta menggaulinya dengan cara yang baik.226

 

Cinta dan kasih sayang suami istri merupakan rahmat dan karunia Allah, sebagaimana Dia memberikan cinta dan kasih sayang di antara dua Mukmin. Allah senang apabila cinta dan kasih sayang tersebut selalu ada dan langgeng pada setiap pasangan suami istri. Karena itu, Allah menentukan beberapa hak bagi mereka yang dapat menjaga dan memelihara rasa cinta dan kasih sayang tersebut dari kesirnaan.

 

225 Bahasan ini diringkas dari al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz (hlm. 299-301) dengan sedikit tambahan.

226 Tafsir Ibnu Katsir (I/514),  tahqiq  Sami’ bin Muhammad as-Salamah.

 

Seorang wanita memiliki kesamaan dengan laki-laki dalam semua hak, kecuali satu perkara yang diungkapkan Allah melalui firman-Nya:

 

{….ولرّجال عليهنّ درجة….}

 

“….Akan tetapi para suami memiliki satu tingkat lebih tinggi daripada istrinya…” (QS. Al-Baqarah[2]: 228)

 

Dan Allah telah menyerahkan hak-hak istri maupun kewajiban-kewajiban mereka menurut cara yang makruf yang telah diketahui di kalangan masyarakat. Dan apa yang berlaku pada ‘urf  (kebiasaan) masyarakat mengikuti syariat, keyakinan, adab, dan kebiasaan mereka. Hal ini akan menjadi tolak ukur pertimbangan bagi suami dalam memperlakukan istrinya dalam keadaan apa pun. Jika ingin meminta sesuatu kepada istrinya, suami akan ingat bahwa sesungguhnya ia memiliki kewajiban untuk memberikan kepada istri sesuatu yang semisal dengan apa yang ia minta.

 

Oleh karena itu Ibnu Abbas  Rodhiallahu ‘anhu  berkata:

 

إنّي لأتزيّن لامرأتي كماتتزيّن لي.

 

“Sesunguhhnya aku berhias diri untuk istriku seperti halnya ia berhias diri untukku.”227

 

Seorang Mukmin sejati akan mengakui hak-hak istrinya, sebagaimana firman Allah  Subhanahu wata’ala:

 

{…ولهنّ مثل آلذّى عليهنّ بآلمعرف….}

 

“…Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS. Al-Baqarah[2]: 228)

 

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam  bersabda kepada Abdullah bin Amr Rodhiallahu ‘anhu:

 

((فانّ لجسدك عليك حقّا, وانّ لعينيك عليك حقّا, وانّ لزوجك عليك حقّا, وانّ لزورك عليك حقّا.))

 

“…Sesungguhnya tubuhmu punya hak atasmu (untuk istirahat), kedua matamu punya hak (untuk tidur), istrimu punya hak atasmu, dan tamumu juga punya hak atasmu….”228

 

Juga sebagaimana sabda Rosulullah Shallallahu Alaihi Wasallam    :

 

((ألاإنّ لكم على نسا ئكم حقّاولنسائكم عليكم حقّا.))

 

“Ketahuilah, sesungguhnya kalian memiliki hak atas istri-istri kalian dan istri-istri kalian juga memiliki hak atas kalian.”229

 

Seorang Mukmin yang paham akan senantiasa berusaha memenuhi hak-hak istrinya tanpa melihat apakah haknya sudah terpenuhi atau belum, karena ia sangat menginginkan kelanggengan cinta dan kasih sayang antara mereka berdua, sebagaimana ia juga akan senantiasa berusaha untuk tidak memberikan kesempatan sedikit pun bagi syaitan yang tidak pernah beristirahat dalam memisahkan mereka berdua.

 

Diantara kewajiban dan hak tersebut seperti tersurat dalam sabda Rasulullah dari Mu’awiyah bin Haidah bin Mu’awiyah al-Qusyairi Rodhiallu ’anhu, suatu ketika dia bertanya kepada beliau: “Wahai Rasulullah, apakah hak seorang istri yang harus dipenuhi suaminya?” Beliau menjawab:

 

227 Tafsir Ibnu Jarir ath-Thabari (II/453).

228 Hadits shahih: HR. Al-Bukhari (no. 1975, 1977), Muslim (no. 1159[182]), dan an-Nasai 9IV/211).

229 Hadits hasan : HR. at-Tirmidzi (no. 1163) dan Ibnu Majah (no. 1851). Lihat kitab Irwa’-ul Ghalil (no. 1997).

 

“Yaitu engkau memberinya makan apabila engkau makan, engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajahnya, janganlah engkau menjelek-jelekkannya, dan engkau tidak meninggalkannya (yakni tidak boleh berpisah tempat tidur) melainkan di dalam rumah.”230

 

  1. Engkau Memberinya Makan apabila Engkau Makan

 

Ketika seorang laki-laki akan melaksanakan akad nikah, diwajibkan bagi mereka menentukan dan memberikan mahar. Allah Subhanahu wata’ala  berfirman:

 

{وءاتواآلنّسآءصدقتهنّ نحلة’ فإن طبن لكم عن شىءمّنه نفسا فكلوه هنيَئامريَئا}

 

“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (QS. An-Nisa’[4]: 4)

 

Sesudah menikah wajib bagi suami memberikan nafkah kepada istrinya. Memberikan makan kepada istri merupakan istilah lain dari memberikan nafkah. Allah Subhanahu wata’ala berifrman yang artinya:

 

“…Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya….” (QS. Al-Baqarah[2]: 233)

 

Bahkan ketika terjadi perceraian seorang suami masih wajib memberikan nafkah kepada istrinya selama masih dalam masa ‘iddahnya dan nafkah untuk mengurus anak-anaknya. Barang siapa yang hidupnya pas-pasan, dia wajib memberikan nafkah sesuai kemampuannya. Firman Allah Subhanahu wata’ala yang artinya:

 

“…Dan orang yang terbatas rizkinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS. Ath-Thalaq[65]: 7)

 

Ayat yang mulia itu menunjukkan kewajiban seseorang memberi nafkah, meski ia dalam keadaan kekurangan, sesuai kadar rizki yang telah Allah berikan ke dirinya. Berdasarkan ayat tadi pula, hukum memberikan nafkah kepada istri adalah wajib. Seorang muslim tidak boleh bermalas-malasan, menggantungkan hidup kepada orang lain, apabila meminta-minta demi memberikan nafkah kepada keluarganya.

 

Dalam mencari rizki, seseorang hendaknya berikhtiar atau berusaha terlebih dahulu, kemudian bertawakal (yakni menggantungkan harapan kepada Allah semata), sebagaimana firman Rasulullah  Shallallahu Alaihi Wasallam  :

 

((لوانّكم تتو كّلون علىالى الله حقّ توكّله لرز قكم كما يرزق الطّير, تغدوخما صاوتروح بطانا.))

 

“Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakal kepada-Nya, niscaya kalian akan diberikan rizki oleh-Nya sebagaimana Dia memberikan rizki kepada burung. Pagi hari burung itu keluar dalam keadaan kosong perutnya, lalu pulang pada sore hari dalam keadaan kenyang perutnya.” 231

 

Nafkah yang diberikan sang suami kepada istrinya lebih besar nilainya di sisi Allah dibandingkan dengan harta yang diinfakkan meskipun fi sabilillah, juga kepada orang miskin, termasuk yang diberikan untuk memerdekakan hamba sahaya.

 

230 Hadits shahih: HR. Abu Dawud (no.2142), Ibnu Majah (no. 1850), Ahmad (IV/447, V/3, 5), Ibnu Hibban (no. 1286—al-Ma-warid), al-Baihaqi (VII/295, 305, 466-467), al-Baghawi dalam Syahrus Sunnah (IX/159-160), dan an-Nasa-I dalam ‘Isyaratun Nisa’ (no.289), dan Tafsir an-Nasa-I (no. 124), dan al-Hakim (II/187-188). Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim, dan disetujui oleh adz-Dzahabi.

231 Hadits shahih: HR. at-Tirmidzi (no. 2344), Ahmad (I/30, 52), dan Ibnu Majah (no. 4164) dari Umar bin al-Khattab. At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih.” Dishahihkan oleh al-Hakim (IV/318). Lihat Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (no.310).

sampai disini dulu ringkasan yang bisa saya ringkas, insyaallah bulan depan akan saya lanjutkan. Mohon maaf jika penulisan kata-kata yang saya ringkas terdapat banyak kesalahan, kepada Allah saya mohon ampun. Semoga Allah Subhanahu wata’ala selalu memberikan taufik dan hidayahnya kepada kita semua, memudahkan kita untuk terus belajar ilmu agama yang benar sesuai dengan ajaran-Nya dan apa yang sudah dicontohkan oleh Nabi. Aamiin.

Sumber Ilmiah : Panduan Keluarga Sakinah Karya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Pembahasan : BAB 9-10 “HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT SYARIAT ISLAM” (Bagian I)
Ditulis ulang oleh : ELVI OKTAVIA
NB : Peringkas mohon maaf jika terdapat kesalahan baik dalam penulisan maupun dalam penjelasannya, kepada Allah penulis mohon ampun

 

Baca Juga Artikel:

Kelompok Palsu Pecinta Ahlul Bait

Becanda pun Ada Adabnya

Be the first to comment

Ajukan Pertanyaan atau Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.