Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

CARA SHALAT WAJIB YANG SEMPURNA

cara shalat yg sempurna

Kaum muslimin dan muslimat yang rahmati oleh Allah. Dalam mengerjakan shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan. Hanya saja sangat disayangkan, sebagian mereka ada yang tidak memperhatikan dalam kesempurnaan shalatnya, bahkan diantara mereka ada yang  tidak mau belajar untuk bisa  memperbaiki dirinya dalam permasalahan tata cara shalat yang benar. Padahal hal tersebut sangatlah penting dan sangat bermanfaat bagi dirinya, jika tidak mau menghiraukannya, maka kelak akan mendapatkan kerugian besar di hari kiyamat. Berikut ini ada beberapa dalil dan penjelasannya tentang permasalahan pentingnya shalat secara sempurna.

 1. Keutamaan Shalat Secara Sempurna

 Dalam hadits Shohih disebutkan:

 عن عُبَادَةُ بْنُ الصَّامِت رضي الله عنه قال: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «خَمْسُ صَلَوَاتٍ افْتَرَضَهُنَّ اللَّهُ عَلَى عِبَادِهِ مَنْ أَحْسَنَ وُضُوءَهُنَّ وَصَلَّاهُنَّ لِوَقْتِهِنَّ، فَأَتَمَّ رُكُوعَهُنَّ وَسُجُودَهُنَّ وَخُشُوعَهُنَّ كَانَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يَغْفِرَ لَهُ، وَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ، وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ» (صحيح، أخرجه أحمد (37/377)، والطبراني في الأوسط (5/56)، أبو داود (1/155)، والبغوي (4/105)، والبيهقي في سنن الكبرى (2/305)، وصححه الإمام البغوي والشيخ الأرناؤوط والألباني (انظر: صحيح الجامع: 5553)).

Artinya:

Dari Ubadah bin Shomit Radhiyallahu Anhu berkata: Saya Mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: ‘Shalat lima waktu’ adalah sholat yang telah diwajibkan oleh Allah atas hamba-hambanya, Barangsiapa yang berwudhu dengan sempurna dan sholat tepat pada waktunya, Sempurna Rukuk dan Sujudnya,  dan Memperhatikan kekhusyu’annya, maka ia akan mendapatkan janji dari Allah, yaitu Ampunan dari Allah. Dan barangsiapa yang tidak mengerjakan hal ini semua – maka ia tidak mendapat janji dari Allah, (hanya ada dua pilihan) jika Allah menghendaki, maka ia akan diampuni, Jika Allah menghendaki –maka ia akan di adzab oleh Allah (di neraka).”

(Shahih, Ahmad (37/377), Thabrani dalam Al-Ausath (5/56), Abu Dawud (1/155), di nilai shohih oleh Imam Al-Baghowi, Syeikh Al-Arna’ut, dan Syeikh Al-Albani. (Shahihul Jami’: 5553)).

 Dalam Hadits Qudsi disebutkan,

Dari Abu Qotadah Radhiyallahu Anhu berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallah bersabda, Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

 إِنِّي فرضت على أمتك خمس صلوَات، وعهدت عِنْدِي عهدا أَنه من جَاءَ يحافظ عَلَيْهِنَّ لوقتهن أدخلته الْجنَّة، وَمن لم يحافظ عَلَيْهِنَّ فَلَا عهد لَهُ عِنْدِي “.

Artinya:

“Sesungguhnya Aku mewajibkan atas umatmu (wahai Muhammad) lima kali shalat (dalam sehari semalam), maka aku akan memberikan janji yaitu barangsiapa yang menjaga (penuh) waktu-waktu shalat fardhu tersebut maka aku akan masukkan ia kedalam surga, dan barangsiapa yang tidak menjaga waktu-waktu shalat fardhu tersebut maka aku tidak bisa memberikan janji (apakah akan di masukkan ke Surga atau tidak)”

(Hasan, HR Abu Dawud (430), Ibnu Nasr dalam Muhktashor Qiyamul lail (1/271), di nilai shahih oleh Dhiya’ Al-Maqdisi dalam Al-Ahadits Al-Mukhtaroh (8/305), dan Ibnul Khorroth dalam Ahkamul Kubro (1/553), di nilai hasan oleh Syeikh Al-Albani (Shahih Abu Dawud (456))

Penjelasan para ulama’:

– Syeikh Thabib Ahmad Khotibah Rahimahullah berkata: “Seseorang yang apabila shalatnya (sempurna) sesuai yang diberi keamanan dan janji Allah – dengan tata cara shalat yang di sebutkan diatas (seperti memperbagus wudhu, memperhatikan waktu, rukuk, sujud dan kekhusyu’annya) maka Allah sediakan balasan yang baik didunia dan di akhirat, Adapun balasan yang baik didunia adalah dijauhkan dari perbuatan keji dan mungkar – sebagaimana dalam QS. Al-Ankabut; ayat 45), sedangkan balasan yang baik di akhirat adalah mendapat sebuah janji dari Allah dengan di masukkannya orang tersebut kedalam surga.

Namun sebaliknya seseorang yang tidak bisa mengerjakan shalat seperti tata cara diatas (alias shalatnya kurang sempurna) maka ia tidak aman dan tidak dapat janji dari Allah, dan ini merupakan bahaya yang besar, jika Allah menghendaki maka ia akan di ampuni, jika Allah menghendaki (lain) maka ia akan diadzab dengan adzab yang pedih, sebagaimana dalam QS. Al-Ma’un, Ayat: 4-6 yang artinya: “Maka celakalah orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai terhadap shalatnya.” (Syarah Targhib Wat-Tarhib (6/3)).

Lalu bagaimana seseorang yang berusaha shalat, akan tetapi masih juga memiliki kekurangan? Berikut ini solusinya.

  1. Solusi Untuk Melengkapi Kekurangan Shalat Wajib:

Yaitu dengan memperbanyak amalan sunnah. Seperti shalat sunnah. Sebagaimana dalam hadits shahih disebutkan;

عَنْ عَائِذِ بْنِ قُرْطٍ رضي الله عنه قَالَ: قال رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  “مَنْ صَلَّى صَلَاةً لَمْ يُتِمَّهَا زِيدَ عَلَيْهَا مِنْ سُبْحَاتِهِ حَتَّى تَتِمَّ “. قال الهيثمي في المجمع الزوائد : رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي الْكَبِيرِ، وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ.   (انظر صَحِيح الْجَامِع: 6348 ,الصَّحِيحَة: 23500)  ومعنى “السبحات” جمع من “السُّبْحة: وهي صلاة النافلة وما يتطوع المؤمن بالقيام به تقربا لله تعالى.

Artinya: Dari A’idz bin Qurth Radhiyallahu Anhu berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Barangsiapa yang sholat -fardhu- namun sholatnya tidak sempurna, maka sholat sunnahnya akan menjadi penyempurna baginya, sampai shalat wajibnya benar-banar sempurna.”  (Shahih, HR Thabrani dalam Mu’jam Al-Kabir (22/18), Dhiya’ dalam Al-Ahadits Al-Mukhtaroh (8/243), dan ibnu Abi Ashim dalam Al-Ahad Wal-Matsani (4/368), di nilai shahih oleh Imam Al-Haitsami, Dhiya’ Al-Maqdisi, dan Syeikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ (6348)).

 Dalam riwayat lain:

“من صلى صلاة لم يكمل فيها ركوعه وسجوده وخشوعه؛ زيد فيها من سبحاته حتى تتم “

Artinya: “Barangsiapa yang sholat -fardhu- namun sholatnya tidak sempurna, baik rukuknya, sujudnya, khusyu’nya, maka sholat sunnahnya akan menjadi penyempurna baginya, sampai shalat wajibnya benar-banar sempurna.” (HR. Ibnu Abdil Bar dalam At-Tamhid, Disebutkan oleh Syeikh Al-Albani dalam “Silsilah Al-Ahadits As-Shohihah: 7/566).

Penjelasan para ulama’:

  • Imam Abdur-Ro’uf Al-Munawi Rahimahullah berkata: (Dari hadits diatas) secara dzahir apabila shalat wajib -yang dikerjakan oleh seseorang- terdapat kekurangan pada sebagiannya atau pada posisinya (seperti rukuk, sujud, khusyu’), maka shalat sunnahnya akan menjadi pelengkap untuk shalat wajibnya”. (Faidhul Qodir (6/170))
  • Imam Al-Qurtubi Rahimahullah berkata: “Hendaknya seseorang yang sholat fardhu lebih menjaga pelaksanaan waktu-waktu sholatnya (untuk sholat tepat pada waktunya), sebagaimana ia diperintahkan pula untuk menjaga kesempurnaan rukuknya, sujudnya, dan kekhusyu’annya. (Namun) jika ia lalai / luput dari semua itu (baik waktu pelaksanaanya, ruku’ sujud, khusyu’nya) maka hendaknya ia bersungguh-sungguhlah dalam sholat sunnahnya (untuk menyempurnakannya), jangan bermudah-mudah dalam meremehkan sholat sunnahnya, atau bermudah-mudah dalam meninggalkannya.” (Disebutkan oleh Imam Al-Qurtubi dalam Kitab “At-Tadzkiroh” (1/667)). 
  • Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah: Mengenai Sholat Sunnah yang bisa menyempurnakan Sholat Wajib adalah Ketika seseorang lengah/teledor dalam mengerjakan sholat wajib dan tidak segera mengerjakannya (yaitu menunda-nunda sholatnya), Atau Orang tersebut tidak mau memperbaiki rukuk dan sujudnya dan tidak tau batasan jaraknya / waktunya.  Adapun seseorang yang Sengaja meninggalkan Sholat Wajib, Atau orang tersebut lupa sholat wajib –akan tetapi tidak mengerjakannya disaat ingat, Atau menyibukkan sholat sunnah saja dan tidak mengerjakan sholat wajib, sedangkan ia tau tentang kewajiban itu –Maka kekurangan sholat wajibnya tidak dapat disempurnakan dengan dengan sholat sunnahnya. (Disebutkan oleh Imam Ibnu Abdil Bar dalam kitab At-Tamhid (24/81)).

JADI, kesimpulannya: Orang-orang yang Sengaja meninggalkan Sholat Wajib, Atau orang tersebut lupa sholat wajib –akan tetapi tidak mengerjakannya disaat ingat, Atau menyibukkan sholat sunnah saja dan tidak mengerjakan sholat wajib, sedangkan ia tau tentang kewajiban itu –Maka kekurangan sholat wajibnya tidak dapat disempurnakan dengan dengan sholat sunnahnya.   Dan satu-satunya cara / solusi yang tepat adalah Harus bertaubat kepada Allah sebelum ajal menjemputnya, dan meminta ampun kepada-Nya karena meninggalkan sholat termasuk bagian dari dosa besar.

  1. Keadaan orang yang akan dihisab di hari kiyamat yang berkaitan dengan sholatnya, puasanya, dan selainnya.

 Perhatikanlah dalam hadits berikut ini:

عَن أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنهُ عَنِ النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال: ” إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ مِن أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَة، يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَلاَ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَم: انْظُرُواْ في صَلاَةِ عَبْدِي أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا 00؟ فَإِنْ كَانَتْ تَامَّة؛ كُتِبَتْ لَهُ تَامَّة، وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنهَا شَيْئَاً؛ قَالَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالىَ: انْظُرُواْ؛ هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّع ؟  فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ عَزَّ وَجَلَّ: أَتِمُّواْ لِعَبْدِي فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ، ثمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ ” 0وفي رواية: ثُمَّ يُفْعَلُ بِسَائِرِ الْأَعْمَالِ الْمَفْرُوضَةِ مِثْلُ ذَلِكَ (كالصلاة والزكاة). فَقَالَ الْحَسَنُ وَهُوَ فِي مَجْلِسِ أَبِي هُرَيْرَةَ لَمَّا حَدَّثَ هَذَا الْحَدِيثَ: وَاللَّهِ، لَهَذَا لِابْنِ آدَمَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا”   (صحيح، أخرجه ابن ماجة (1426) والطيالسي (2590)، صَحَّحَهُ الحاكم  في المستدرك (1/394) والذَّهَبيُّ في التَّلْخِيص، والشيخ الأرناؤوط في تحقيق مسند أحمد (15/300) وَالْعَلاَّمَةُ الأَلْبَانيُّ في “صحيح أَبي دَاوُدَ” (4/16(.

وفي رواية:  وانْظُرُوا فِي صِيامِ عَبْدِي شَهْرَ رَمَضَانَ فإنْ كانَ ضَيَّعَ شَيْئاً منهُ فانْظرُوا هَلْ تَجِدُونَ لِعَبْدِي نافِلَةً مِنْ صيامٍ تُتِمُّونَ بِها مَا نَقَصَ مِنَ الصِّيامِ وانْظُروا فِي زَكاةِ عَبْدِي فإنْ كانَ ضَيَّعَ مِنْها شَيْئاً فانْظُروا هلْ تَجِدونَ لِعَبْدِي نافِلَةً مِنْ صَدَقَةٍ تتِمُّونَ بهَا مَا نَقَصَ مِنَ الزَّكاةِ فَيُؤْخَذ ذلِكَ على فَرَائِضِ الله وذلِكَ بِرَحمَةِ الله وعَدْلِهِ فإنْ وَجَدَ فَضْلاً وُضِعَ فِي مِيزَانِهِ وقِيلَ لهُ: ادْخلِ الجَنَّةَ مَسْرُوراً وإنْ لمْ يُوجَدْ لهُ شَيْءٌ مِنْ ذلِكَ أمِرَت بهِ الزَّبانِيَة فأخَذوا بِيَدِهِ وَرِجْلَيْهِ ثمَّ قُذِفَ بهِ فِي النَّارِ. (ذكره الزرقانى وعزاه إلى الحاكم فى الكنى (1/501) انظر: جامع الأحاديث للسيوطي ((10/287))

Artinya: Dari Abu Hurairah berkata; dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya yang pertama kali akan di hisab dari amal perbuatan manusia pada hari kiamat adalah shalatnya, Allah Jalla wa ‘Azza berfirman kepada Malaikat -Dan Dia lebih mengetahui (amalan seseorang) -; “Periksalah shalat hamba-Ku, sempurnakah atau justru kurang? Sekiranya sempurna, maka catatlah baginya dengan sempurna, Dan jika terdapat kekurangan, maka Allah berfirman lagi; “Periksalah lagi, apakah hamba-Ku memiliki amalan shalat sunnah?? Jikalau terdapat shalat sunnahnya, Allah berfirman; “Cukupkanlah kekurangan yang ada pada shalat wajib hamba-Ku itu dengan shalat sunnahnya (Dalam riwayat lain: Selanjutnya semua amal wajib lainnya di hisab dengan cara demikian, (Seperti Puasanya dan Zakatnya –jika ia mampu-)(Shahih, HR Ibnu Majah (1425), At-Thoyalisi (2590), di nilai shohih oleh Imam Al-Hakim, Adz-Dzahabi, Syeikh Al-Arna’ut dan Syeikh Al-Albani. (Lihat: Shahih Sunan Abu Dawud (4/16)).

 Dalam riwayat lain: Periksalah amalan puasa ramadhannya, jika kurang maka sempurnakan dengan puasa sunnahnya, lalu periksa juga zakat –kalau  ia mampu-, jika kurang, maka periksa amalan sedekahnya, hal itu karena rahmat dan keadilan dari Allah, (Wahai malaikat-Ku) jika amalnya sempurna semuanya, maka timbanglah semua kebaikannya, dikatakan: ia akan dapat masuk keSurga dalam keadaan bahagia. (Namun) jika amalnya tidak sempurna, maka nanti aku akan memerintahkan Malaikat-malaikat yang ada di Neraka, untuk menarik tangan dan kaki orang itu –saat melewati jembatan siroth- supaya di lemparkan kedalam Neraka. (HR Al-Hakim dalam Al-Kuna, Az-Zarqoni dalam Syarah Al-Muwath-tho’ (1/601), As-Son’ani dalam “Subulus Salam” (1/347), Al-Munawi dalam kitab Taisir (3/393), di nilai jayyid oleh Imam Al-Hakim dan Imam Suyuti dalam Kitab “Jami’ul Ahadits” (10/287)).

 Demikianlah apa yang bisa saya tulis dalam artikel ini, semoga isi tulisan artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Amiin

 

Maroji’:

  • Syarhus Sunnah Karya Imam Al-Baghowi
  • Sunanul Kubro Karya Imam Al-Baihaqi
  • Khulashotul Ahkam Karya Imam An-Nawawi,
  • Jami’ul Ahadits Karya Imam As-Suyuti, dll

Penulis: Lilik Ibadurrohman, S.Ud
(Pengajar di Ponpes Darul-Qur’an Wan-Hadits OKU Timur)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.