Batas Usia Wanita Haid
Batas Usia Wanita Haid – Kata haid secara bahasa artinya benda cair yang mengalir. Telaga dalam bahasa Arab disebut al-haudh ,karena telaga merupakan penampungan aliran dari berbagai macam sungai.
Secara istilah, haid didefinisikan dengan:
دم جبلة أي تقتضيه الطباع السليمة يخرج من أقصى رحم المرأة بعد بلوغها على سبيل الصحة من غير سبب في أوقات معلومة
Artinya: “Haid adalah darah alami sebagai bawaan kondisi normal, yang keluar dari rongga rahim wanita setelah mencapai usia baligh, dalam keadaan sehat, tanpa sebab tertentu, dan pada waktu tertentu.” (Mughni Al-Muhtaj, 1/277)
Ada banyak batasan yang berlaku dalam pembahasan haid, di antaranya:
- Batas usia minimal wanita bisa mengalami haid.
- Batas usia maksimal wanita mengalami haid
- Batas minimal waktu haid.
- Batas maksimal waktu haid.
- Apakah wanita hamil mengalami haid?
- Aturan haid bagi pemula.
Batas usia minimal wanita bisa mengalami haid
Ulama berbeda pendapat mengenai batasan usia minimal wanita bisa mengalami haid.
- Pendapat pertama: Batas usia minimal wanita bisa mengalami haid adalah umur 9 tahun.
Dengan demikian, darah yang keluar dari rahim wanita sebelum usia 9 tahun tidak terhitung sebagai haid.Ini merupakan pendapat ulama Hambali dan Imam asy-Syafii.
Ibnu Qudamah menyebutkan,
وأقل من تحيض له المرأة تسع سنين؛ لأن الصغيرة لا تحيض؛ ولأن المرجع فيه إلى الوجود، ولم يوجد من النساء من يحضن عادة فيما دون هذا السن
Artinya: “Usia paling muda seorang perempuan bisa mengalami haid adalah 9 tahun karena anak perempuan yang lebih kecil dari itu tidak mengalami haid. Patokan dalam hal ini adalah berdasarkan kenyataan yang ada. Secara umum, tidak ada perempuan yang mengalami haid di bawah usia tersebut.”
Lanjut keterangan Ibnu Qudamah,
وقد روي عن عائشة أنها قالت : إِذَا بَلَغَتْ الْجَارِيَةُ تِسْعَ سين، فهي امرأة، والمراد به حكمها حكم المرأة
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah; beliau mengatakan, Jika seorang anak perempuan telah mencapai usia sembilan tahun, maka ia terhitung sebagai wanita baligh’. Artinya, hukum (agama) yang diberlakukan terhadap gadis ini sama seperti hukum agama yang diberlakukan bagi wanita dewasa.”
وهذا قول الشافعي وقد حكي عنه أنه قال: رأيت جدة بِنْتَ إِحْدَى وَعِشْرِينَ سَنَةً
Artinya: “Dan ini merupakan pendapat Imam Syafii. Bahkan, dia riwayatkan bahwa beliau menyatakan, ‘Aku pernah melihat seorang nenek yang berusia 21 tahun.” (Al-Mughni,1:264)
- Pendapat kedua: Tidak ada batas usia minimal untuk wanita yang mengalami haid.
Selama darah yang keluar adalah darah haid, maka dia terhitung sebagai wanita haid, meskipun usianya belum genap 9 tahun. Ini merupakan pendapat Syafiiyah dan dinilai lebih kuat oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin. Imam an-Nawawi mengutip keterangan ad-Darimi,
قال الدارمي بعد أن ذكر الاختلافات : كل هذا عندي خطأ؛ لأن المرجع في جميعذلك إلى الوجود، فأي قدر وجد في أي حالي وبين كان، وجب جعله حيضا، واللهأعلم.
Artinya: “Ad-Darimi mengatakan, setelah menyebutkan perihal perbedaan pendapat, ‘Menurut saya, semua pendapat itu keliru karena patokan dalam semua hal ini adalah berdasarkan kenyataan (fakta) yang terjadi. Oleh sebab itu, berapa pun jumlah darah yang keluar, dalam kondisi apa pun, dan pada usia berapa pun, jika memang yang keluar adalah darah haid maka wajib dianggap sebagai darah haid.'” (Al-Majmu’, 2:373)
Batas usia maksimal wanita mengalami haid
Keberadaan wanita menopause disebutkan dalam Al-Qur’an.Allah berfirman,
وَاللَّاتِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ
Artinya: “Dan perempuan-perempuan di antara kalian yang telah putus masa haidnya, jika kalian ragu (tentang masa iddah mereka), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan, demikian pula bagi perempuan-perempuan yang belum haid.” (QS. At-Talaq: 4).
Ayat ini menjelaskan bahwa ada wanita yang mengalami fase belum haid dan fase berhenti haid (menopause).Berdasarakan hal tersebut,wanita terbagi ke dalam tiga keadaan:
- Wanita yang belum haid,seperti gadis yang belum baligh.
- Wanita subur dan produktif secara biologis,sehingga bisa mengalami haid.
- Wanita menapouse yang sudah berhenti haid.
- Pendapat pertama:Batas usia maksimal adalah 60 tahun.
- Jika darah keluar pada wanita di atas usia 60 tahun, bisa dipastikan bahwa itu bukan haid,sehingga dia tetap harus shalat dan puasa.
- Jika darah keluar pada wanita yang berusia antara 50-60 tahun,ini meragukan apakah haid atau bukan.Namun,sebagai kehati-hatian,dia tetap wajib shalat dan darah tersebut tidak dihukumumi sebagai darah haid.
- Pendapat kedua:Tidak ada batas usia maksimal wanita mengalami haid.
Ini merupakan pendapat Syafiiyah-sebagaimana kete-rangan an-Nawawi di atas serta pendapat Syaikhul Islam dan Ibnu Utsaimin.
Syaikhul Islam Rahimahullah mengatakan:
لا حد لسن تحيض فيه المرأة، بل لو قدر أنها بعد ستين أو سبعين زاد الدم المعروف من الرحم، لكان حيضًا. واليأس المذكور في قوله: وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ (الطلاق: (٤) ليس هو بلوغ سن ؛ لو كان بلوغ سن لبينه الله ورسوله
Artinya: “Tidak ada batasan usia tertentu bagi seorang wanita untuk mengalami haid. Bahkan, jika darah yang dikenal sebagai darah haid keluar dari rahim setelah usia enam puluh atau bahkan tujuh puluh tahun, maka itu tetap dianggap sebagai haid. Adapun ‘putus haid (menopause)’ yang disebut dalam firman Allah (yang artinya), ‘Dan perempuan-perempuan yang telah putus dari haidnya (… QS At-Thalaq: 4)’ bukanlah karena tercapainya usia tertentu. Jika memang itu disebabkan oleh usia, tentu Allah dan Rasul-Nya akan memaparkannya secara jelas.” (Majma’ al-Fatawa, 19:240)
Batas minimal waktu haid
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
- Pendapat pertama: Batas minimal waktu haid adalah sehari-semalam (24 jam).
Ini merupakan pendapat hambali dan keterangan Atha (ulama tabi’in).
Ibnu Qudamah Rahimahullah menyebutkan:
وقال الخلال: مذهب أبي عبد الله لا اختلاف فيه، أن أقل الحيض يوم ؛ .. وقال إسحاق بن راهويه: قال عطاء: الحيض يوم واحد
Artinya: “Al-Khalal berkata, ‘Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini menyatakan bahwa batas minimal haid adalah satu hari.Ishaq bin Rahuyyah berkata, ‘Atha mengatakan, ‘haid itu minimal satu hari.” (Al- Mughni, 1: 224)
Konsekuensi: Jika darah keluar kurang dari sehari-semalam, misalnya seperti flek, atau keluar hanya beberapa jam saja, maka darah tersebut tidak dihukumi sebagai haid.Bagaimana jika sudah beberapa kali meninggalkan shalat, namun ternyata darah yang keluar kurang dari 24 jam?
Batas maksimal waktu haid
Batas maksimal haid seorang wanita adalah 15 hari.Ini pendapat jumhur ulama, diantaranya Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi’I dalam salah satu riwayat. (Al- Mughni, 1:224)
Di antara ulama Hambali, yaitu Ibnu Qudamah, ber-dalil bahwa pada kenyataannya para wanita umumnya mengalami haid tidak lebih dari 15 hari. Beliau mengatakan:
ولنا أنه ورد في الشرع مطلقا من غير تحديد، ولا حد له في اللغة، ولا في الشريعة، فيجب الرجوع فيه إلى العرف والعادة ….. وقد وجد حيض معتاد يوما، قال عطاء: رأيت من النساء من تحيض يوما، وتحيض خمسة عشر
Artinya: “Kami berpandangan, haid itu disebutkan dalam syariat secara mutlak tanpa adanya batasan tertentu. Tidak ada batasannya secara bahasa maupun syariat, sehingga wa-jib merujuk kepada kebiasaan (‘urf) dan keadaan riil di lapangan…. Ada wanita yang memiliki kebiasaan haid hanya selama satu hari. Atha’ mengatakan: ‘Aku pernah melihat ada wanita yang haid selama satu hari, dan ada pula yang haid selama lima belas hari.” (Al-Mughni, 1/225)
- Apakah wanita hamil mengalami haid?
Pendapat yang kuat wanita hamil tidak megalami haid.Jikalaupun darah keluar,darah tersebut tidak di hukumi sebagai darah haid.Ini merupakan pendapat Said bin al- Musayib,Hasan al-Bashri,Atha’ ,al-Hkam bin Utaibah,an-Nakha’I,asy-Sya’bi, Hammad bin Abi Sulaiman, Nafi’, Sufyan at-Tsauri, al-Auza’i, dan Abu Tsaur. (Al-Mughni, 1/261)
Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu Wata’ala :
وأولات الأعمال أخلُهُنَّ أن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Artinya: “Para wanita yang sedang hamil, masa iddah mereka ada lah sampai mereka melahirkan anak yang dikandungnya.” (QS. Ath-Thalaq: 4)
Allah menjadikan batas masa iddah wanita hamil ada lah dengan kelahiran anak yang dikandungnya. Artinya, andai wanita hamil bisa haid, seharusnya aturan masa iddah dikembalikan ke keluarnya darah haid dan bukan kelahiran anaknya. Ini mengisyaratkan darah yang keluar dari wanita hamil statusnya bukan darah haid. Allabu a’lam.
Aturan haid bagi pemula
Apabila wanita mengalami haid pertama kali dan darah yang keluar normal, dalam arti tidak melebihi 15 hari, maka setiap darah yang keluar, statusnya adalah haid.
Ibnu Qudamah Rahimahullah menyebutkan:
التي بدأ بها الحيض ولم تكن حاضت قبله؛ والمشهور عن أحمد فيها أنها تجلس إذا رأت الدم، وهي ممن يمكن أن تحيض وهي التي لها تسع سنين فصاعدا، فتترك الصوم والصلاة؛ فإن زاد الدم على يوم وليلة اغتسلت عقيب اليوم والليلة
Artinya: “Terkait wanita yang pertama mengalami haid, dan se-belumnya dia belum pernah haid, maka pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad adalah dia meninggalkan shalat ketika melihat darah. Wanita yang dimaksud adalah yang secara usia memungkinkan untuk haid, ya-itu telah berumur 9 tahun atau lebih. Dia meninggal-kan puasa dan shalat. Jika darahnya keluar lebih dari sehari-semalam (24 jam), maka dia mandi setelah se-hari-semalam tersebut.” (Al-Mughni, 1/238)
Akan tetapi, jika darah yang keluar adalah darah yang tidak normal, misalnya melebihi 15 hari, berarti wanita ini mengalami istihadhah. Pada kondisi tersebut, acuan yang digunakan adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan ciri darah
Apabila darah yang keluar sangat merah bahkan ke-hitaman, berarti yang keluar adalah darah haid. Jika yang keluar selain itu, bukan haid.Anas bin Sirin menceritakan, “Ada seorang wanita ke-turunan Anas yang mengalami istihadhah. Lalu aku ber-tanya kepada Ibnu Abbas.” Saran beliau:
أما ما رأت الدم البحراني ، فلا تُصلّي ؛ فإذا رأت الطهر ولو ساعة من نهار فلتغتسل ولتصل
Artinya: “Adapun ketika wanita itu melihat darah haid yang ber-warna seperti darah kehitaman pekat (darah haid yang jelas), maka ia tidak boleh shalat. Namun, jika ia meli-hat tanda suci, meskipun hanya sesaat pada siang hari, maka hendaklah ia mandi dan shalat.” (HR. Abu Daud secara muallaq)
2. Berdasarkan kebiasaan haid wanita di keluarga-nya, seperti ibunya, saudarinya, atau bibinya
Syaikhul Islam menyebutkan sebuah kaidah:
المستحاضة تُردُّ إلى عادتها، ثم إلى تمييزها، ثم إلى غالب عادات النساء، كما جاء في كل واحدة من هؤلاء سُنَّة عن النبي صلى الله عليه وسلم
Artinya: “Perempuan yang mengalami istihadhah (keluar darah di luar masa haid) dikembalikan terlebih dahulu kepa-da kebiasaan haidnya, kemudian kepada kemampuan membedakan (antara darah haid dan istihadhah), lalu kepada kebiasaan umum wanita, sebagaimana dalam masing-masing keadaan tersebut terdapat sunnah (tun-tunan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Majmu Fatawa, 19:239)
REFERENSI:
Diringkas dari buku Fiqih Haid karya Ammi Nur Baits,
Diringkas oleh Jusmine Saqina,pengabdian Ponpes Darul Qur’an Wal-Hadits
BACA JUGA :
