Skip to content

Kesalahan-Kesalahan Para Muadzin

ykkokut
8 menit baca
kesalahan para muadzin

Kesalahan-Kesalahan Para Muadzin – Ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh para muadzin dan orang-orang yang shalat pada saat adzhan dan iqamah. Kepada saudara dan saudariku yang mulia, inilah sebagian kesalahan yang dilakukan oleh para muadzin:

Kesalahan pertama: Mengada-adakan sebagian kalimat atau doa sebelum dan sesudah adzan

Sebagian muadzin menciptakan dari diri mereka sendiri sebagian kalimat yang tidak ada riwayatnya dalam as-Sunnah, kemudian mereka mengucapkannya sebelum dan sesudah adzan.

Ibnu Taimiyyah rahimahuaalah berkata, ‘’Adapun selain adzan… berupa tasbih, tasyyid, mengeraskan suara dengan doa, dan yang semisalnya yang dilakukan ditempat adzan, maka ini tidaklah disunnahkan menurut para imam. Bahkan sekelompok sahabat, Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad menyebutkan bahwa ini di antara perbuatan bid’ah yang dibenci.[1]

Kesalahan kedua: Membaca al-Qur’an dengan keras setelah adzan

Termasuk di antara perbuatan bid’ah yang dibenci adalah sebagian orang yang mengeraskan suara pada saat membaca al-Qur’an setelah adzan, dan ini merupakan bentuk gannguan (bagi orang lain) yang dilarang. Abu Sa’id al – khudri rodhiyaallahu’anhu, dia berkata:

اعتكف رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ في المسجد، فسمعَهم يجهرون بالقراءة، وهو في قُبَّةٍ له، فكشف السِّترَ وقال: ألا إنَّ كلَّكم مُناجٍ ربَّه، فلا يُؤذِينَّ بعضُكم بعضًا، ولا يرفعَنَّ بعضُكم على بعضٍ بالقراءةِ

Artinya: ‘’Rasulullah beri’tikaf di masjid, kemudian beliau mendengar para sahabat membaca al-Qur’an dengan suara keras, maka beliau menyingkap tirai dan bersabda, ‘ Ketahuilah, sesungguhnya setiap dari kalian bermunajat kepada Rabbnya, maka jangan sekali-kali sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dann janganlah sebagian kalian mengeraskan suara di atas sebagian yang lain dalam membaca al-Qur’an.’’[2]

Kesalahan ketiga: Melakukan lahn dan berdendang dalam adzan

Diantara bid’ah yang tercela lainnya adalah: melakukan lahn dan berdendang dalam adzan yang menyebabkan adanya perubahan dalam huruf, harakat, sukun, pengurangan, dan penambahan demi menjaga aluanan lagu. Ini tidak boleh dilakukan di dalam adzan sebagaimana juga tidak boleh dilakukan dalam membaca al-Qur’an dan tidak boleh mendengarkannya. Karena perbuatan itu mengandung unsur penyerupaan (tasyabbuh) dengan perbuatan orang-orang fasik pada saat mereka melakukan kefasikkan. Dan merupakan sikap keluar dari apa yang telah diketahui secara syari dalam mengumandangkan adzan.[3]

Kesalahan keempat: Adzan Sulthani atau adzan al-Jauq

Yaitu beberapa muadzin mengumandangkan adzan secara bersamaan dengan satu suara.

Syaikh Ali Mahfuzh berkata, ‘’Di antara perbuatan bid’ah adalah adzan berjama’ah yang dikenal dengan adzan sultahani atau adzan al-Jauq, tidak ada perbedaan pendapat bahwa perbuatan tersebut ini tercela dan dibenci, karena mengandung lahn dan nyanyian serta mengeluarkan kalimat-kalimat adzan dari lahjah bahasa arab dan tata cara syar’i dalam bentuk yang sangat jelek yang akan membuat kulit yang hidup merinding dan jiwa yang suci teriris. Dan yang pertama kali memunculkan bid’ah ini adalah Hisyam bin Abdul Malik.[4]

Kesalahan kelima: Menambahkan lafazh sayyid pada saat mengucapkan syahadat Muhammad dalam adzan

Kita mendapatkan bahwa sebagian para muadzin menambahkan dalam adzan kalimat ‘’Asyhadu Anna (sayyidana) Muhammadar rasulullah’’. Dia menambahkan kata sayyidana di dalam adzan dan iqamah. Dan hal ini menyelisihi apa yang telah datang dari para salaf kita yang shahih.

Syaikh Mahmud Khaththab as-Subki berkata, ‘’Karena tidak ada riwayat shahih yang menyebutkan bahwa ada seseorang yang mengumandangkan adzan di zaman Rasulullah dan tidak pula di zama  al-Khulafa’ ar-Rasyidun, mengucapkan di dalam adzan dan iqamah, ‘’Asyhadu Anna (sayyidana) Muhammadarrasulullah’’. Seandainya hal ini disyariatkan, niscaya tidak ada seorang pun dari mereka yang meninggalkannya dan tidak pula menyetujui untuk meninggalkannya. Dan sesuatu yang ditinggalkan dengan adanya tuntunan, maka meninggalkannya adalah sunnah dan mengerjakannya adalah bid’ah.[5]

Kesalahan keenam: Mengeraskan ucapan shalawat kepada Nabi setelah adzan sebagaimana yang biasa dilakukan oleh mayoritas para muadzin zaman sekarang adalah perbuatan bid’ah yang menyelisihi petunjuk Nabi.

Maka seharusnya meninggalkan perbuatan bid’ah ini dan mencukupkan diri dengan apa yang ada di adalam syariat. Karena sesungguhnya segala sesuatu yang baru yang diada-adakan di dalam agama akan tertolak atas pelakunya dan tidak ada pahalanya sama sekali. Bahkan apabila seorang melakukannya berdasarkan keyakinan bahwa itu adalah ibadah, maka dia berdosa.[6]

Asy-Sya’rani berkata, ‘’Syaikh kami berkata, ‘Tidak ada ucapan salam kepada Nabi  yang dilakukan oleh para muadzin pada zaman Rasulullah dan pada zaman al-Khulafa’ ar-Rasyidun, akan tetapi hal itu dilakukan pada zaman Rafidhah di Mesir’.[7]

Kesalahan ketujuh: mengumandangkan adzan dengan cepat

Ini merupakan kesalahan yang dilakukan oleh banyak muadzin sehingga orang yang mendengarkannya merasa susah untuk mengikuti adzan dan menjawabnya.

Syaikh Mahmud khaththab berkata, ‘’Disunnahkan untuk pelan-pelan dalam mengumandangkan adzan denagn memisahkan antara dua kalimat dengan diam sejenak dan disunnahkan mempercepat iqamah.[8]

Kesalahan kedelapan: Ucapan mereka  حيّ على خير العمل (Marilah menuju amal yang paling baik) setelah mengucapkan al-Hay’alatain

Al-Hay’alatain adalah: kalimat حيّ على  الصلاة   dan حيّ على  الفلاح

Termasuk di antara kesalahan adalah sebagian muadzhin yang mengucapkan setelah dua hai’alah:  حيّ على خير العمل (Marilah menuju amal yang paling baik), حيّ على خير العمل (Marilah menuju amal yang paling baik).

Tambahan ini merupakan bid’ah yang diada-adakan yang tidak memiliki dasar shahih dari Rasulullah dalam pengajaran beliau kepada para muadzin.

Kesalahan kesembilan: Tidak menengokkan kepala pada saat mengucapkan dua hai’alah

Ini adalah sunnah yang telah ditinggalkan oleh orang banyak muadzin, karena mereka beranggapan bahwa itu bukan termasuk sunnah.

Padahal telah datang riwayat yang menguatkan sunnah tersebut. Dari Abu Juhaifah Radhiyallahu Anhu, dia berkata:

أَتَيْتُ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ بمَكَّةَ وهو في قبّة حمراء من أدم أو جلد فخرج بلال فأذن، فكنت أتتبّع فمه هاهنا و هاهنا

Artinya: ‘’Aku mendatangi Rasulullah di Makkah dan ketika itu beliau sedang berada di Qubah Hamra’ (merah) yang terbuat dari kulit. Kemudian keluarlah Bilal dan mengumandangkan adzan. Kala itu aku mengikuti (gerakkan) mulutnya ke sana dan ke sana.’’ Di dalam riwayat lain disebutkan, dia berkata:

رأيت بلال خرج إلى الأبْطَحِ فأذّن، فلمّا بلغ – حيّ على  الصلاة – حيّ على  الفلاح- لوى عنقه يمينا و شمالا ولم يستدر

Artinya: ‘’Aku melihat Bilal keluar menuju al-Abthah dan kemudian mengumandangkan adzan. Tatkala sampai pada Hayya ‘Alash Shalah dan Hayya ‘Alal Falah, dia menengokkan lehernya ke kanan dan ke kiri, dan tidak memutar.’’[9]

Asy-Syafi’i, ats-Tsauri dan al-Auza’i berkata: ‘’Dianjurkan menengokkan leher ke kanan dan ke kiri dengan dada dan kedua kakinya tidak berpaling dari arah kiblat dan tidak pula memutar, baik muadzin berdiri diatas tanah ataupun di tempat selainnya.

Adapun tentang tata cara menengok ada beberapa macam, namun yang paling shahih adalah, dari menengok ke arah kanan dan mengucapkan  حيّ على  الصلاة   , حيّ على  الفلاح . kemudian menengok ke arah kiri dan mengucapkannya حيّ على  الصلاة   dan حيّ على  الفلاح.’’[10]

Kesalahan kesepuluh: Tidak menghadap kiblat

Sebagian muadzin ada yang tidak menghadap kiblat pada saat mengumandangkan adzan. Dan ini adalah kesalahan yang mereka lakukan, karena sesungguhnya merupakan sunnah menghadap kiblat ketika adzan dan iqamah.

Kesalahan kesebelas: Menghilangkan huruf (ه) dari lafazh الصّلاة dan menghilangkan huruf (ح) dari lafazh

Sebagian muadzin ada yang mengucapkan حيّ على  الصلا tanpa huruf (ه) dan juga mengucapkan حيّ على  الفلا tanpa huruf (ح). Semua ini adalah hasil dari kebodohan tentang pentingnya berpegang teguh dengan lafazh-lafazh dengan sempurna.

kesalahan kedua belas: Mengingkari orang yang adzan sebelum fajar

sebagian muadzin tidak mengetahui sunnah adzan dua kali (khusus berhubungan dengan shalat fajar). Padahal itu merupakan adzan yang disyariatkan, apabila memang dimungkinkan untuk membedakan antara adzan pertama dan adzan kedua sehingga tidak jadi kesamaran.

Di dalam hadist Muttafaq ‘alaih dari Ibnu Umar radhiyaallahu ‘anhuma, bahwasannya Nabi  Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

إنّ بلال يؤذّن بليل، فكلّوا واشربوا حتّى يؤذّن ابن أمّ مكتوم

Artinya: “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malma hari, maka (tetaplah) makan dan minum hingga (kalian mendengar) Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan adzan ini dikumandangkan di awal waktu dan sebelumnya yang khusus pada adzan fajar saja dan tidak boleh pada salainnya.

Kesalahan ketiga belas: tidak meletakkan dua jari telunjuk di kedua telinga

Disunnahkan bagi muadzin untuk meletakkan ujung dua jari telunjuk dikedua telinganya ketika adzan.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam fath al-Bari, ‘’Para ualama mengatakan ada dua faidaha dalam hal ini:

Pertama: bisa jadi suaranya akan lebih nyaring. Dan tentang hal ini ada hadist yang menjelaskannya akan tetapi hadist ini dhaif.

Kedua: bahwa itu adalah tanda bagi muadzin agar diketahui oleh orang yang melihatnya dari jauh atau orang yang tuli bahwa dia sedang mengumandangkan adzan.[11]

At-Tirmidzi berkata, ‘’Para ulama menganjurkan agar muadzin memasukkan (ujung) dari jari telunjuknya ke dalam dua telinganya ketika mengumandangkan adzan.’’

Kesalahan keempat belas: mengucapkan الله و أكبر  , yakni dengan  menambahkan huruf wau

Sebagian muadzin yang semestinya mengucapkan lafzhul jalalah dengan dhammah الله أكبر  , justru malah dia mengucapkannya الله و أكبر   dengan menambahakan huruf wau, yakni. Dan ini termasuk kesalahan yang parah.

Kesalahan kelima belas: tetap memaksakan diri memajukan orang yang suaranya jelek untuk mengumandangkan adzan

Demikian  tentang seputaran yang berhubungan tentang kesalahan-kesalahn muadzin, semoga kita bisa mengamalkan ilmu-ilmu yang telah kita dapat, agar tidak sia-sia kehidupan di hari kelak dengan mengikuti perintah dan larangan Nabi kita yaitu Nabi Muhammad.

Baarokallahhufikum…

Referensi:

kesalahan-kesalahan umum dalam SHALAT lengkap dengan koreksinya, karya: Abu Ammar Mahmud Al-Misri dan kitab fikih dar syafii

Peringkas: NENSI LESTARI (UMMU SALMA ATIKAH HASNA) pengajar di Ponpes Darul Qur’an wal Hadist OKU Timur Sumsel.


[1] Al-ikhtiyarat al-Fiqhiyyah, 5/323.

[2] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Sa’id. Lihat takhrijnya dalam shahih al-jami’. No.2639.

[3] Ad-Din al-Khalish, karya syaikh Mahmud Khaththab as-Subki,2/92.

[4] Al-Ibda’ fi Madhar al-Ibtida’, karya Syaikh Ali Mahfuzh, hal.176.

[5] Ad-Din al-Khalish,2/93

[6] Ad-Din al-Khalish, 1/80

[7] Kasyf al-Ghummah,1/80

[8] Ad-Din al-khalish,2/63

[9] Diriwayatkan oleh al-Bukhari, lihat shahih al-Bukhari ma’a al-Fath,2/135, no.634

[10] Ad-Din al-Khalish,2/62.

[11] Fath al-Bari,2/137

BACA JUGA :

Bagikan:

Artikel Terkait

batas usia wanita haid
Fiqh 14/07/2026

Batas Usia Wanita Haid

Batas Usia Wanita Haid – Kata haid secara bahasa artinya benda cair yang mengalir. Telaga dalam bahasa Arab disebut al-haudh ,karena telaga merupakan penampungan aliran dari berbagai macam sungai. Secara istilah, haid didefinisikan dengan: دم جبلة أي تقتضيه الطباع السليمة يخرج من أقصى رحم المرأة بعد بلوغها على سبيل الصحة من غير سبب في أوقات […]

safar dalam islam
Fiqh 03/07/2026

SAFAR DALAM ISLAM

Safar atau perjalanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Sejak dahulu, manusia melakukan perjalanan untuk berbagai tujuan, seperti berdagang, menuntut ilmu, berdakwah, atau sekadar mencari pengalaman baru. Dalam Islam, safar memiliki kedudukan yang penting karena sering kali disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad. Islam tidak hanya membolehkan safar, tetapi juga memberikan tuntunan, […]

LAZ Kunci Kebaikan

Dana yang disalurkan melalui LAZ Kunci Kebaikan hanya bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Legalitas LAZ

Izin Kanwil nomor:
...........................

QRIS Zakat

ZAKAT YKK

Rek. BSI

8643916700

a.n. Zakat YKK

Wajib Konfirmasi ke:

Bpk. Heri Setiawan, S.Pd.
(0822-6666-0856)

Tanpa konfirmasi, dianggap sedekah biasa.

QRIS Zakat

PEDULI SESAMA YKK

Rek. BSI

4557498470

a.n. Peduli Sesama YKK

(Tanpa konfirmasi digunakan untuk program-program LAZ)

Donasi khusus tidak akan dipotong jasa penyaluran.

Sekretariat:

Kompleks Ponpes Darul-Qur'an Wal-Hadits, Jl Tuanku Imam Bonjol, Bunga Mayang, Peracak, OKU Timur, Sumsel (32315)

Klik: Google Map