Bagaimana Cara Jin Berubah Rupa?
Bagaimana Cara Jin Berubah Rupa? – Al-Qadhi Abu Ya’la. Muhammad bin Husein bin Fara’ Rahimahullah berkata: “Sebenarnya. setan-setan tidak mempunyai kemampuan untuk mengubah wujud mereka. den meniru bentuk lain. Tetapi, mereka hanya diajarkan Allah beberapa kalimat dan beberapa amalan. Jika mereka mengarnalkan dan mengucapkan kalimat tersebut, Allah akan mengubah wujudnya ke bentuk yang lain. Bisa dikatakan, bahwa kemampuan setan untuk merubah wujud terjadi jika ia mengucapkan kalimat-kalimat atau mengamalkan amalan-amalan tersebut, maka Allah akan merubah dirinya menyerupai bentuk makhluk lain sebagaimana yang sering terjadi.
Sedangkan, kalau dia sendiri yang ingin mengubah wujudnya, maka hal ini merupakan sesuatu yang mustahil. Karena proses perubahan wujud dan satu bentuk ke bentuk lain bisa terjadi setelah ia menghancurkan dirinya dan menceraiheraikan anggota tubuhnya. Dan jika wujudnya hancur, dia akan mari Ini adalah pendapat yang sangat baik, tetapi masih memerlukan dalil Barangkali hadits riwayat Ibnu Abi Syaibah bisa menjadi dalil pendapat ini Yaitu, bahwa ada sesosok hantu yang muncul di hadapan Umar bin Khatthab a, maka beliau berkata, “Sesungguhnya tidak ada seorang pun yang dapat mengubah dirinya dari wujud aslinya, tetapi mereka memiliki tukang sihir funtuk menyihirnya agar bisa berubah wujud, sebagaimana tukang sihir yang ada di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat hal itu, hendaknya kalian mengumandangkan adzan.” Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Sanad hadits ini shahih.”
Ibnu Abid Dunya juga meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, “Rasulullah pernah ditanya mengenai hantu. Beliau bersabda Mereka adalah ahli sihir dari kalangan jin’.” Tetapi sanad hadits ini dha Jiddan lemah sekali), karena di dalam sanadnya terdapat tiga cacat. Tetapi di sini bukan tempat yang tepat untuk menjelaskannya. Dan hal ini tidak menafikan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim d dalam shahihrıya dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
لا عَدْوَى وَلَا طِيرَةً وَلَا غَوْلَ
Artinya: “Tidak ada penyakit menular dengan sendirinya, tidak ada ramalan musibah (dengan fenomena binatang) dan tidak ada hantu.” (shahih, HR. Muslim)
Karena (di dalam hadits ini) beliau tidak menafikan keberadaan hantu. tetapi yang beliau nafikan adalah mitos bangsa Arab yang meyakini bahwa hantu dapat menyesatkan manusia. Imam Nawawi Rahimahullah berkata, “Jumhur ulama mengatakan, ‘Dahulu orang-orang Arab menggangap bahwa padang-padang yang kosong terdapat hantu-hantu dari jenis setan. Hantu-hantu tersebut memperlihatkan pemandangan yang tidak sebenarnya kepada manusia dan menjadikan matanya melihat warna yang berbeda. Lalu hantu-hantu tersebut menyesatkan jalan mereka, kemudian membinasakan mereka. Maka, Nabi Muhammad menghapus (kepercayaan batil ) ini’.”
Ulama yang lain berpendapat, “Maksud hadits ini bukanlah menafikan keberadaan hantu, tetapi menghapus kepercayaan orang-orang Arab yang meyakini bahwa hantu-hantu itu berwujud dalam bermacam-macam bentuk dan menipu daya. Para ulama tersebut berkata, “Maksud daripada tidak ada hantu adalah bahwa hantu tidak dapat menyesatkan siapa pun.” Dia berkata, “Pendapat ini dikuatkan oleh hadits lainnya, yaitu:
لا غَوْلَ وَلكِنَّ السُّعَالي
“Tidak ada hantu tetapi As-Su’âlā”
Para ulama menjelaskan, “As-Su’ala” adalah ahli sihir dari bangsa jin. Maksudnya, di kalangan jin juga terdapat ahli sihir yang bisa menipu daya dan menghipnotis.”
Perhatian: Orang yang yang berpendapat bahwa hantu tidak ada dengan alasan bahwa hadits Jabir ini lemah-tidak bisa diterima, meski ia berhujah bahwa di dalam hadits ini terdapat periwayat bernama Abu Zubair, yang terkenal sebagai seorang mudallis (penipu). Betul, Abu Zubair memang mudallis, tetapi dia memberikan penjelasan yang menunjukkan, bahwa ia benar-benar mendengar hadits ini pada thariq (tangga periwayatan) yang keempat menurut Imam Muslim. Maka, anggapan ke-tadlis-annya sirna. Dengan begitu, hadits ini shahih. Segala puji hanya bagi Allah.
Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab shahihnya, “Dari Sa’ib maula hamba yang dimerdekakan Hisyam bin Zahrah, bahwa dia berkata, ‘Saya pernah masuk hendak menemui Abu Said Al-Khudri , ternyata saya dapati beliau sedang melaksanakan shalat. Saya pun duduk menunggunya hingga dia selesai menjalankan shalatnya. Tiba- tiba, saya mendengarkan suara gerakan dari bawah tempat tidur yang ada di rumahnya, yang ternyata adalah ular. Maka, saya pun berdiri untuk membunuhnya. Abu Said pun memberikan isyarat kepadaku untuk duduk.
Setelah ular itu pergi, Abu Said menunjuk sebuah rumah di daerah itu, Dia berkata, ‘Apakah kamu melihat rumah itu?’ Saya berkata, ‘Ya’. Dia berkata, “Dahulu rumah ini dihuni oleh seorang pemuda yang baru saja menikah (pengantin baru). Lalu dia ikut serta bersama Rasulullah menuju medan Khandaq. Ketika Rasulullah bersama pemuda itu, tiba-tiba ia meminta izin kepada beliau dan mengatakan, “Wahai Rasulullah, perkenanlah saya untuk menunaikan janji yang saya buat dengan istri saya.” Maka Rasulullah memberikan izin kepadanya. Beliau berkata, “Bawalah senjatamu. Karena aku khawatir kalau Bani Quraizhah bertindak jahat kepadamu.” Pemuda itu pun pergi menjumpai istrinya, ternyata ia mendapatkan istrinya sedang berdiri di tengah-tengah pintu rumahnya. Maka dia berniat untuk menikam istrinya dengan tombaknya, karena terbakar oleh rasa cemburu (dia menganggap istrinya telah menyeleweng).
Maka istrinya berkata, “Jangan tergesa-gesa, masuklah dahulu ke dalam rumahmu dan lihatlah apa yang ada di dalamnya.” Pemuda ini pun masuk, tiba-tiba dia melihat seekor ular berbaring di atas kasurnya. Maka pemuda ini mengarahkan tombaknya kepada ular itu, dan menikam ular itu. Lalu ia keluar rumah dan menegakkan tombaknya di dalam rumah dalam keadaan ular tertancap di atasnya. Ular itupun bergerak ke sana ke mari di atas tombak sampai mati. Namun pemuda itu tiba-tiba juga tersungkur meninggal. Tidak ada yang mengetahui. Siapa yang lebih dulu menemui ajal, si pemuda ataukah ular itu? Peristiwa ini pun sampai ke telinga Rasulullah. Maka, beliau bersabda, “Sesungguhnya di kota Madinah ini terdapat jin-jin (dalam bentuk ular. edt.)yang sudah masuk Islam. Jika kalian melihat kawanan mereka ini, biarkanlah mereka selama tiga hari.Tetapi jika mereka menampakkan diri setelah tiga hari, maka bunuhlah, karena ia itu adalah setan.”
Apakah Jin dan Setan Mempunyai Jenis Kelamin?
Di dalam Ash-Shahīhain terdapat hadits riwayat Anas bin Malik dia berkata, Apabila Nabi Muhammad memasuki kamar mandi (toilet), beliau mengucapkan:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
Terjemahannya: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari jin kafir (setan) betina dan setan jantan.”
Imam Bukhari berkata, Said bin Zaid berkata, Abdul Aziz bercerita kepada kami, “Jika beliau hendak masuk (kamar mandi)” Ibnul Atsir berkata, “Kata Al-Khubutsi adalah bentuk plural dari Al-khabits, sedangkan kata Al-khaba its adalah bentuk plural dari kata Al-khabitsah. Maksudnya adalah setan jenis betina dan setan jenis jantan.
mengenai Sebelumnya, kita telah menyebutkan hadits Abu Hurairah keutamaan Ayat Kursi. Dalam menjelaskan penggalan terakhir hadits ini:
إِذَا قُلْتَهَا لَا يُقَرِّبُكَ شَيْطَانٌ حَتَّى يُصْبِحَ
“Jika kamu membacanya (ayat kursi), setan tidak dapat mendekatimu hingga pagi harinya.”
Di dalam syarahnya (Fathul Bari), Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, pada riwayat Abul Mutawakkil dengan lafal:
إِذَا قُلْتَهَا لَا يُقَرِّبُكَ ذَكَرُ وَلَا أُنْثَى مِنَ الْجِنِّ
“Jika kamu membacanya, niscaya jin betina dan jantan tidak dapat mendekatimu.”
Dia (Ibnu Hajar) melanjutkan, “Sedangkan pada riwayat Ibnu Adh-Dharis dengan lafal:
إِذَا قُلْتَهَا لَا يُقَرِّبُكَ مِنَ الْجِنَّ ذَكَرٍ وَأُنثَى صَغِيرٌ وَلَا كَبِيرٌ
“Jenis jantan dan betina dari bangsa jin, kecil dan besar tidak dapat mendekatimu.”
Saya katakan, “Dari kajian ini dapat dipahami bahwa jin ada yang berjenis kelamin jantan dan betina.” Wallahu a’lam bish-Shawaah.
Apakah Bangsa Jin Juga Terkena Taklif Syar’i (kewajiban untuk beribadah kepada Allah)?
Ya, bangsa jin juga terkena taklif syar’i sama seperti halnya manusia. Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Menurut jumhur ulama, jin terkena taklif dan mendapatkan perintah untuk beribadah kepada Allah. Sebab, Allah berfirman:
يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإِنسِ أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِّنكُمْ يَقُصُّونَ عَلَيْكُمْ عَايَتِي وَيُنذِرُونَكُمْ لِقَاءَ يَوْمِكُمْ هَذَا قَالُوا شَهِدْنَا عَلَى أَنفُسِنَا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَوةُ الدُّنْيَا وَشَهِدُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ أَنَّهُمْ كَانُوا كَافِرِينَ
Artinya: “Hai golongan jin dan manusia, apakah belum datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri, yang menyampaikan kepadamu ayat-ayat-Ku dan memberi peringatan kepadamu terhadap pertemuanmu dengan hari ini Mereka berkata: “Kami menjadi saksi atas diri kami sendiri”, kehidupan dunia telah menipu mereka, dan mereka menjadi saksi atas diri mereka sendiri, bahwa mereka adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-An’am: 130).
Dan juga karena firman Allah Subhanahu Wata’ala:
فَبِأَيِّ الَآءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ
Artinya: “Maka nikmat Tuhan kamu (wahai jin dan manusia) yang manakah yang kamu dustakan” (QS. Ar-Rahman: 13).
Fakhruddin Ar-Razi Rahimahullah berkata (di dalam tafsir Ar-Razi), ‘Semua ulama sepakar bahwa semua bangsa jin juga dibebani taklif. Al-Qadhi Abdul Jabbar berkata Kami tidak menemukan adanya khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan para ulama tentang dibebaninya jin dengan taklif,” Di dalam fatwa fatwanya, Imam As-Subki berkata, “Jika kamu bertanya, ‘Apakah bangsa jin dibebani taklif untuk menjalankan syariat Allah, dalam pokok-pokok keimanan saja, atau dalam segala urusan yang berkenaan dengan syari’at Islam?
Jawabnya: ‘Bahkan, dalam segala urusan yang berkenaan dengan syari’at Islam, karena kalau sudah ditetapkan bahwa Rasulullah diutus kepada mereka, seperti halnya beliau diutus kepada kalangan manusia. Dan dakwah sasaran beliau adalah umum, syariat beliau juga untuk umum, maka seluruh kewajiban syariat berlaku bagi mereka, kecuali kalau ada dalil yang menjelaskan ada sebagian dari mereka yang tidak terkena hukum taklif tersebut.”
Kami juga berkata, “Sesungguhnya mereka juga berkewajiban melakukan shalat, menunaikan zakat jika mereka memiliki harta yang sudah mencapai nishab dan syarat-syaratnya, menunaikan ibadah haji, puasa pada bulan Ramadhan dan hukum-hukum taklif lainnya, dan diharamkan untuk mereka segala sesuatu yang diharamkan di dalam syariat Islam.
Akidah dan Agama Jin
Dalam masalah ini, bangsa jin persis seperti umat manusia. Di antara mereka ada yang beragama Islam, Nasrani dan Yahudi. Bahkan, pemeluk Islam dari kalangan mereka sama seperti pemeluk Islam dari kalangan umat manusia. Ada yang beraliran Qadariyah, Syi’ah, Ahlussunnah, Ahli bid’ah, dan yang lainnya. Di samping itu, dari mereka ada yang patuh dan ada yang durhaka, ada yang bertakwa serta ada yang durjana. Allah memberitahukan perihal bangsa jin ketika mereka mengatakan:
وَأَنَّا مِنَّا الصَّلِحُونَ وَمِنَّا دُونَ ذَلِكَ كُنَّا طَرَابِقَ قِدَدًا
Artinya: “Dan sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang salih dan di antara kami ada (pula) yang tidak demikian halnya. Kami menempuh jalan yang berbeda-beda.” (QS. Al-Jin: 11).
Abdullah bin Abbas berkata, maksud dari lafal “Kami menempuh jalan yang berbeda-beda,” adalah: di antara kami ada yang beriman dan ada juga yang kafir.” Ibnu Taimiyyah berkata, “Maksud dari “kami menempuh jalan yang berbeda-beda” adalah berbagai mazhab yang berbeda-beda. Ada yang muslim, ada yang kafir. Ada aliran Ahlussunnah, ada juga Ahli bid’ah.”
Referensi:
Penulis kitab = Syaikh Wahid Abdussalam Bali
Judul Kitab = Ruqyyah Jin Sihir dan Terapinya (lanjutan artikel sebelumnya)
Penerbit =Ummul Qura Di Tulis ulang = Ashilah Zahra
BACA JUGA :
