Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

Bagaimana Membaca Dalam Sholat?

Sudah dimaklumi bahwa sholat adalah ibadah yang mengikutsertakan berbagai macam anggota tubuh. Mulai dari hati, anggota tubuh, dan juga lidah. Dan di antara bentuk yang terkait dengan lidah adalah membaca bacaan yang diajarkan Nabi sholallahu ‘alayhi wasallam dalam sholat. Sehingga seseorang dituntut untuk membacanya dengan melafalkannya. Jadi, bagaimana membaca dalam sholat sesuai tuntunan Nabi sholallahu ‘alayhi wasallam?

Sebagian orang ketika melakukan sholat, ia tidak terlihat menggerakkan lidah dan bibirnya. Kadang sebagian orang terlihat tengah sholat namun mulutnya tertutup, tak menggerakkan bibirnya. Tak terlihat ia mengucapkan bacaan sholat, baik itu bacaan Al-Quran, ataupun dzikir sholat lainnya. Tampaknya ia ‘membaca’ dengan hatinya semata.

Inilah yang kita angkat kali ini, untuk belajar bagaimanakah yang diajarkan oleh Rosululloh sholallahu ‘alayhi wasallam seperti yang diceritakan para sahabat beliau.

Sunnah Nabi sholallahu ‘alayhi wasallam dalam Membaca

Para sahabat mengetahui gerak-gerik Nabi sholallahu ‘alayhi wasallam, termasuk bacaan yang dibaca secara perlahan, dengan memperhatikan apa yang beliau lakukan ketika sholat, termasuk dengan memperhatikan gerak-gerik yang ditimbulkan gerakan mulut beliau saat membaca dalam sholat. Dalam Shohih Bukhori, dari riwayat Abu Ma’mar, ia berkata: “Kami bertanya kepada Khobbab, apakah Nabi sholallahu ‘alayhi wasallam ada membaca pada sholat Zhuhur dan Ashar?” Ia menjawab: “Ya.” Kami bertanya lagi: “Dengan apakah (bagaimana) kalian bisa mengetahuinya?” Ia menjawab: “Dengan gerakan jenggotnya.”

Dari hadits ini, ternyata sahabat mengetahui hal-hal yang dilakukan Rosul sholallahu ‘alayhi wasallam -termasuk dalam sholat- dengan berusaha untuk memperhatikan Nabi sholallahu ‘alayhi wasallam, seperti hadits di atas. Dan jenggot Nabi sholallahu ‘alayhi wasallam terlihat bergerak-gerak saat membaca. Dari sini perlu diketahui, bahwa Nabi sholallahu ‘alayhi wasallam membaca dengan menggerakkan bibir dan lidahnya. Sedangkan sekedar ‘membaca’ dalam hati saja, hal ini bertentangan dengan petunjuk Nabi sholallahu ‘alayhi wasallam.

Syaikhul Islam berkata: “Wajib (atas seseorang) untuk menggerakkan lidahnya dalam membaca dzikir yang wajib dalam sholat, yang berupa bacaan Al-Quran atau semacamnya bagi yang mampu.” (Irsyâdus Sâlikiîn Ilâ Akhthô’il Mushollîn hal 86). Dan konsekuensi dari membaca (baik dalam bahasa maupun syariat) adalah dengan menggerakkan lidah. Alloh subhana wa ta’ala sendiri dalam Al-Quran berfirman:

لا تُحَرِّكْ بِهِ لِسَانَكَ لِتَعْجَلَ بِهِ (16) إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ (17) فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ (18)

Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya. Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu.(QS. Al-Qiyamah: 16-18)

Ibnu Rojab Al-Hanbali ketika berbicara mengenai hadits Abu Ma’mar di atas, beliau membawakan beberapa riwayat mengenai bacaan Nabi sholallahu ‘alayhi wasallam di waktu Zhuhur dan juga Ashar. Kemudian setelah itu beliau berkomentar: “Dalam hadits-hadits ini terdapat dalil bahwa bacaan sirr (dengan pelan) terwujud dengan menggerakkan lidah dan dua bibir. Dengan demikian rambut pada jenggot bergerak. Dan kadar seperti ini haruslah terwujud dalam membaca, dalam dzikir, dan ucapan-ucapan lainnya (dalam sholat). Adapun berkenaan dengan memperdengarkan dirinya, ini disyaratkan oleh Imam Syafi’i, dan sebagian ulama Hanafiah, juga banya ulama dari kalangan sahabat kami (madzhaba kami). Abu Daud berkata: Ahmad pernah ditanya: Seberapa kadar seseorang mengeraskan suaranya dalam membaca (membaca dengan suara keras, jahr dalam sholat)? Beliau menjawab: “Ibnu Mas’ud berkata: Orang yang memperdengarkan dua telinganya, berarti ia tidaklah merendahkan suaranya.”

Ini menunjukkan bahwa memperdengarkan dua telinga adalah bacaan keras (jahr), sehingga bacaan sirr (pelan) adalah di bawah hal itu. Demikian pula Ibnu Abi Musa dari kalangan ulama madzhab kami berkata: “Bacaan yang dipelankan di dalam sholat terwujud dengan bergeraknya lidah dan dua bibir saat mengucapkan surat Al-Quran. Adapun bacaan jahr, maka seseorang memperdengarkan pada dirinya dan juga orang yang di dekatnya.” (Fathul Bari karya Ibnu Rojab Al-Hanbali 7/ 17-18).

Bacalah di dalam dirimu!

Di sini kita bawakan hadits yang datang dari Abu Huroiroh, kemudian kita lihat hal-hal yang terkait dengan pembahasan kita ini.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ « مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهْىَ خِدَاجٌ ثَلاَثًا غَيْرُ تَمَامٍ »

Dari Abu Huroiroh dari Nabi sholallahu ‘alayhi wasallam beliau bersabda: “Barangsiapa yang melakukan suatu sholat di mana ia tidak membaca Ummul Quran (Al-Fatihah) di dalamnya, maka sholatnya kurang –diungkapkan tiga kali- tidak sempurna.” Kemudian Abu Huroiroh ditanya: (Bagaimana) kalau kami ada di belakang imam? Abu Huroiroh menjawab:

اقْرَأْ بِهَا فِى نَفْسِكَ

Bacalah ia (Ummul Quran) dalam dirimu…” (HR. Muslim)

Makna kurang (khidâj) bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah adalah bahwa sholatnya rusak dan batal. Sehingga tidak mencukupi (tidak sah) tanpa membacanya. Zurqoni mengatakan bahwa ini adalah hujjah yang kuat atas wajibnya membaca Al-Fatihah pada setiap sholat.

Dan ketika Abu Huroiroh ditanya bahwa mereka ada di belakang imam, apakah harus membacanya ataukah tidak? Abu Huroiroh menjawab: “Bacalah ia di dalam dirimu!” Makna membaca dalam dirimu adalah dengan bacaan sirr (perlahan), tidak jahr. Al-Baji berkata: “Yakni dengan menggerakkan lidah dengan mengucapkannya, meskipun tidak memperdengarkan dirinya.” Baihaqi berkata: “Yang dimaksud dengan ucapan Bacalah ia di dalam dirimu! Adalah dengan melafazkannya secara pelan, tidak dengan jahr. Dan tidak boleh diartikan dengan menyebutnya dengan hati tanpa melafazkannya; mengingat ijma’ (kesepakatan) ahli bahasa bahwa hal itu tidaklah disebut sebagai membaca. Dan juga karena ijma’ dari para ulama bahwa menyebutnya dengan hati tanpa melafazkannya, itu tidaklah disyaratkan dan juga tidak disunnahkan. Sehingga tidak boleh mengartikan hadits pada pengertian yang tidak ada orang yang mengatakannya, dan tidak didukung oleh bahasa Arab.” Selesai kutipan dari Baihaqi. Imam Nawawi berkata: “Artinya bacalah secara perlahan di mana bisa memperdengarkan dirimu. … Karena yang dinamakan membaca tidak lain terletak pada gerakan lidah (dari apa yang dibaca) di mana bisa memperdengarkan dirinya. Karena itulah mereka sepakat bahwa sekiranya orang junub mentadabburi Al-Quran dengan hatinya tanpa menggerakkan lidah, ia tidak dianggap membaca di mana telah melakukan bacaan dari orang junub yang diharamkan.” (Mir`âtul Mafâtîh 3/112-113)

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, apakah wajib menggerakkan lidah ketika membaca Al-Quran dalam sholat, ataukah cukup dengan hati saja? Beliau menjawab bahwa bacaan haruslah dengan lidah. Bila seseorang membaca dengan hatinya dalam sholat, maka hal itu tidak mencukupinya, yaitu tidak sah. Dan demikian pula semua dzikir bacaan lainnya, tidak mencukupi hanya dengan hati saja. Akan tetapi haruslah seseorang menggerakkan lidah dan bibirnya. Karena bacaan dan dzikir dalam sholat adalah ucapan. Dan ucapan tidak bisa terwujud kecuali dengan menggerakkan lidah dan dua bibir.

Bagi Yang Tak Mampu Bicara?

Ketika berbicara tentang takbiratul ihrom dengan mengucapkan Allohu Akbar, Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa ucapan ini diungkapkan dengan lidah. Dan takbir ini merupakan rukun dalam sholat, di mana tidak sah sholat tanpa mengucapkan Allohu Akbar dalam takbir ini. Dan kalau seseorang tidak mampu untuk mengucapkannya, karena ia bisu misalnya, maka apakah hal ini gugur darinya? Ataukah ia meniatkannya dengan hati, ataukah ia menggerakkan lidah dan dua bibirnya? Jawabannya adalah bahwa ia meniatkan ucapan itu dengan hatinya. Karena seseorang yang mengucapkan Allohu Akbar, di dalamnya mencakup ucapan dengan lidah dan juga ucapan hati. Karena tidaklah ia mengucapkan Allohu Akbar dengan lidahnya, melainkan saat ia mengucapkannya dengan hatinya dan berketetapan untuk mengungkapkannya.

Maka bila tak bisa diucapkan dengan lidah, haruslah diucapkan dengan hati. Sehingga iapun mengungkapkannya dengan hatinya, dan tidak perlu menggerakkan lidah dan dua bibirnya. Berbeda dengan sebagian ulama yang mengatakan bahwa ia harus menggerakkan lidah dan dua bibirnya, dengan mengajukan alasan bahwa dalam mengucapkan terdapat gerakan lidah dan dua bibir, sehingga bila suara tak bisa muncul, maka haruslah digerakkan lidah dan bibirnya.

Dan untuk menjawab hal ini dikatakan bahwa menggerakkan lidah dan dua bibir bukanlah hal yang sengaja dimaksudkan, akan tetapi dimaksudkan untuk hal lainnya (yaitu mengucapkan). Karena ucapan tidak bisa terwujud kecuali dengan menggerakkannya. Maka bila maksud asal tidak bisa diwujudkan, medianya pun (dalam hal ini menggerakkan lidah dan bibir) menjadi gugur. Media ini pun ketika itu menjadi sekedar gerakan semata dan hal sia-sia. Apalah kiranya faidah dari seseorang menggerakkan lidah dan bibirnya, namun ia tidak bisa berucap dan berkata-kata.

Maka pendapat yang kuat adalah bahwa bila seseorang bisu tak bisa berucap dengan lidahnya, maka ia meniatkannya dalam hatinya, dan tidak perlu menggerakkan lidah dan bibirnya. Karena hal itu hanyalah sia-sia dan sekedar gerakan dalam sholat yang tak diperlukan.

Dan Syaikh Ibnu Utsaimin menyatakan bahwa meskipun banyak ulama mempersyaratkan bacaan dengan menggerakkan lidah dan bibir dengan memperdengarkannya pada diri sendiri, namun pendapat yang benar adalah bahwa ketika berucap, tidak disyaratkan untuk memperdengarkan dirinya. Karena memperdengarkan adalah suatu hal tambahan dari ucapan. Jadi, sekiranya seseorang sudah yakin keluarnya huruf dari makhrojnya (tempat keluarnya huruf), meski ia tidak memperdengarkan dirinya, maka yang rajih adalah bahwa semua ucapannya sudah dianggap (sudah dipandang memadai sebagai ucapan). (Asy-Syarhul Mumti`)

Bagi orang yang tak bisa melafalkan bacaan karena sebab yang lain seperti karena sakit misalnya, ia pun tidak dituntut untuk menggerakkan lidah dan bibirnya. Syaikh Muhammad Bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi dalam kajian Syarh Zâdil Mustaqni` berkata: “Hukum asal yang ada adalah wajibnya membaca Al-Fatihah dengan lafazhnya (melafalkannya dengan ucapan dengan gerakan lidah dan bibir). Namun bagi orang sakit yang di lidahnya ada penyakit, di mana ia tidak bisa menggerakkannya, maka boleh bagi dia untuk membaca dalam dirinya (dalam hati). Karena suatu hal yang dibebankan, syaratnya adalah ada kemampuan. Sedangkan orang ini tidak punya kemampuan untuk membaca kecuali dengan cara seperti tadi, sehingga gugurlah kewajiban melafalkan dan menggerakkan lidah darinya saat membaca. Dan dia tetap mempunyai kewajiban untuk melaksanakan hukum asalnya (membaca sesuai kemampuannya, yaitu dengan membacanya dalam hati). Dan yang status hukumnya sama dengan orang seperti ini adalah orang yang di lidahnya terdapat luka yang menyebabkan sulit baginya untuk membaca. Ataupun ia merasa kesakitan ketika menggerakkan lidahnya. Maka orang ini boleh tetap menutup dua bibirnya dan ia membaca dalam dirinya. Bacaan darinya ini sudah sah dan sudah dianggap memadai.”

Sedangkan orang yang sebelumnya bisa bicara, namun kemudian menjadi bisu, maka ulama Syafi’iyyah menyatakan bahwa wajib atasnya untuk menggerakkan lidahnya dalam bertakbir, membaca bacaan Al-Quran (Al-Fatihah), tasyahhud dan lainnya. Karena hal itu mengandung pengertian mengucapkan dan menggerakkan lidah. Adapun yang tidak bisa dilakukan, itu dimaafkan. Sedangkan yang mampu dilakukan, maka harus dikerjakan. (Al-Qoulul Mubîn Fî Akhthô;il Mushollîn hal 99)

Kiranya dengan sedikit pemaparan ini, kita bisa semakin giat lagi mencari petunjuk Nabi sholallahu ‘alayhi wasallam dalam segala hal, termasuk pula yang berkenaan dengan tata cara bagaimana kita menunaikan ibadah, sesuai dengan petunjuk beliau sholallahu ‘alayhi wasallam.

Sumber: Majalah Lentera Qolbu Tahun Ke 2 Edisi 11

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.