Fikih Nikah (Bagian Ke I)

fikih nikah-1

Fikih Nikah (Bagian Ke I) – Alhamdulillah segala puji bagi Allah Ta’ala yang mampu mematikan dan menghidupkan manusia. Shalawat serta salam semoga ter curahkan kepada nabi kita Muhammad Shalallahu’alaihi wasllam. Artikel ini insyaallah akan membahas tentang bab seputar pernikahan yang akan di bagi beberapa bagian, dan bagian ini (bagian ke-1) akan membahas mulai dari pengertian nikah, dalil-dali disyariatkan menikah, hikmah disyariatkan menikah, hukum menikah dan memilih pasangan, hukum khitbah  serta adab-adab nya.

Pengertian dan dalil-dalil disyariatkannya nikah

Pengertian Nikah

Nikah secara Bahasa berarti penggabungan, pengumpulan dan saling memasuki.

Secara istilah, adalah suatu akad yang membolehkan hubungan suami istri sesuai yang telah disyariatkan.

  1. Dalil-dalil disyariatkannya pernikahan

Dasar disyariatkannya pernikahan ada dalam al-qur’an, as-sunnah, serta kesepakatan ulama. Di antaranya firman Allah Ta’ala :

فَانْكِحُوا ما طاب لَكمْ مِّنَ النِّساء مَثْنى وثُلاثَ ورُبَاع فإن خِفْتُم ألّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أو ما ملكت أيمانكم

Artinya: “Maka nikahilah perempuan yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Tapi jika kamu khawatir tidak mampu berlaku adil, maka nikahilah seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang engkau miliki.” (QS. An-Nisa’: 3)

Hadits-hadits yang menjelaskan tentang disyariatkannya pernikahan di antaranya : hadits dari ibnu mas’ud rhadiyallahu anhu bahwa Rasulullah bersabda :

يا مَعْشَرَ الشَّباب مَنِ استَطاع منْكمُ البَاءة فَليَتَزَوَّج فَإنّهُ أغُضُّ لِلْبَصَر وأحصَنُ لِاْفَرْجِ وَمنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعليه بالصوم فإنّه له وجاء

Artinya: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu untuk menikah maka hendaknya dia menikah, karena ia lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan, dan barang siapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa, sebab puasa dapat mengekang syahwatnya.[1]

Dan kaum muslimin telah sepakat telah bersepakat tentang disyariatkannya pernikahan.

Hikmah disyariatkannya pernikahan

Allah ta’ala mensyariatkan pernikahan karena hikmah-hikmah luhur  di antaranya sebagai berikut:

  1. Menjaga kemaluan. Ketika Allah ta’ala menciptakan manusia, Allah memasukkan dalam dirinya kecenderungan kepada lawan jenis. Oleh karena itu Allah mensyariatkan pernikahan untuk memuaskan keinginan itu, dan tidak menyia-nyiakannya.
  2. Mendapatkan ketenangan dan keharmonisan di antara suami istri juga untuk mendapatkan ketenteraman dan kedamaian.

Alla ta’ala berfirman :

وَمِنْ ءاياته أنْ خَلَقَ لَكُم من أنْفسكم أزْواجا لِتَسكُنُوا إليها وجعل بَينكُم موَدَّةً ورحمةً

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kebesaran Allah adalah dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu. Dari jenis kalian sendiri, agar engkau merasa cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dia menjadikan di antaramu rasa kasih sayang. “ (QS. An-Nur: 21)

  1. Menjaga nasab dan jalinan kekerabatan satu sama lain.
  2. Tetap berlangsungnya reproduksi manusia. Dan memperbanyak jumlah kaum muslim untuk menjadikan orang kafir iri kepada kaum muslim, dan untuk menyebarkan agama Allah subhanahuwata’ala
  3. Menjaga akhlak dari kebobrokan dan terjerumus dalam perzinaan dan hubungan gelap.

Hukum menikah dan memilih pasangan

  1. Hukum menikah

Hukum pernikahan antara satu orang dengan orang lain itu berbeda:

Pertama : hukum nikah menjadi wajib apabila seseorang khawatir akan terjerumus ke dalam perzinaan, dan dia telah mampu menafkahi istrinya lahir dan batin, karena menikah adalah jalan yang suci dan untuk menjaga jatuh kepada yang haram. Jika ia belum mampu untuk menikah, hendaknya berpuasa, dan menjaga dari segala perbuatan yang bisa menjerumuskannya ke dalam perbuatan zina hingga ia memberi kecukupan harta kepadanya (untuk menikah)

Kedua : hukum nikah menjadi sunnah, apabila seseorang memiliki keinginan menikah dan memiliki biaya, tapi dia tidak khawatir akan terjerumus ke dalam perzinaan, hal ini berdasarkan pada ayat-ayat dan hadits-hadits yang menganjurkan menikah.

Ketiga : hukum menikah menjadi makruh apabila seseorang tidak menginginkan menikah, dikarenakan ia terkena penyakit impotensi, atau karena sakit, atau sudah lanjut usia yang tidak mempunyai syahwat.

  1. Memilih istri dan kriterianya

Disunnahkan menikahi Wanita yang bagus agamanya, suci (menjaga dirinya), dari keturunan yang baik, mulia, dan cantik wajahnya, dari hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radiyallahu ’anhu, beliau bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأةُ لِأربع : لمالها, ولِحَسَبِها, وَلِجَمالها, ولدِيْنِها, فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَكَ

Artinya: “Wanita dinikahi karena empat hal : karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, maka dapatkanlah Wanita yang taat beragama niscaya kemu beruntung.”[2]

Jadi, pada kriteria pertama, yang lebih dianjurkan adalah orang yang baik agamanya, dan agama dijadikan sebagai landasan  utama dan memilih seorang istri bukan yang lain. Disunnahkan pula memilih istri yang subur, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Anas rhadiyallahu’anhu bahwa nabi shalallahu’alaihi wasallam bersabda :

تَزَوَّجُوا الوَدُودَ, الوَلود, فإنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَومَ القِيَامَةِ

Artinya: “Nikahilah Wanita yang penyayang lagi subur peranakannya, sebab aku akan berbangga dengan jumlah kalian yang banyak di hadapan umat lain di hari kiamat.”[3]

Disunnahkan pula menikah dengan Wanita yang masih perawan, hal ini berdasarkan hadits jabir rhadiyallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu’alaihi wasallam bersabda :

فهَلًا بِكْرًا تُلاعِبُها وتُلاعبُكَ

Artinya: “Mengapa engkau tidak menikahi Wanita yang perawan, lalu kamu bisa bermain Bersama dia dan dia bisa bermain bersamamu.”[4]

Kecuali apabila ada sesuatu kemaslahatan yang lain yang bisa menguatkan untuk memilih janda dari pada perawan. Apabila hal ini terjadi maka menikah dengan janda lebih utama  daripada perawan. Dianjurkan juga memilih istri yang cantik, karena lebih menentramkan jiwa, lebih menjaga pandangan, dan lebih mendorong rasa cinta.

Hukum-hukum khitbah (lamaran) dan adab-adabnya

Khitbah adalah menampakkan ras suka untuk menikah dengan Wanita tertentu dan memberitahu kepada walinya tentang keinginan tersebut.

Hukum-hukum dan adab-adab khitbah antara lain :

  1. Diharamkan seorang muslim melamar seorang Wanita yang telah dilamar oleh saudaranya (semuslim) walaupun saudaranya melamar dengan cara sindiran dan dia tahu kalau saudaranya yang melamar diterima.

Nabi Shalallahu’alaihi wasallam bersabda :

لا يَخْطُبُ الرَّجُلُ على خِطْبَةِ أخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أو يَتْرُك

Artinya: “Janganlah seorang melamar perempuan yang dilamar oleh saudaranya (sesama muslim) sampai dia menikahinya atau meninggalkannya “ (Muttafaq Alaih)

  1. melamar secara terang-terangan kepada Wanita yang masih dalam masa ‘iddah karena talak ba’in ( talak yang dijatuhkan setelah talak kedua)

Allah Ta’ala berfirman :

وَلا جُنَاحَ عَليكُم فِيما عَرَّضْتُم بِهِ من خِطْبَةِ النِّساء

Artinya: “Dan tidak ada dosa bagimu melamar perempuan-perempuan itu dengan sindiran “ QS : Al-    Baqarah: 235)

  1. Bagi orang yang ditunjuk sebagai perantara antara yang melamar dan yang dilamar, harus menyebutkan sifat-sifat keduanya, baik maupun buruk, itu bukan termasuk ghibah tapi ini syariat yang dianjurkan.
  2. Khitbah hanya sebuah janji untuk menikah atau suatu keinginan untuk menikah, bukanlah sebuah pernikahan. Karena itu masing-masing dari pelamar dan yang dilamar tetap sebagai ajnaby (orang asing) sehingga tidak dibenarkan berdua-duaan tanpa mahram, dan perbuatan lainnya yang dilarang oleh syari’at.

Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi penulis dan para pembaca terkhusus yang ingin menikah. dan masih berlanjut pembahasannya pada bab nikah bagian II insyaAllah.

 

REFERENSI:

Artikel ini di ringkas dari kitab terjemah fiqih al-Muyassar cetakan Pustaka Ibnu Umar 2016, bab nikah halaman 595 -600,

diringkas oleh: Ali Sodikin (Staf pengajar pondok pesantren Darul Qur’an Wal Hadits Oku Timur, Sumatra selatan).

[1] HR. Al-Bukhari no 5066 dan muslim no 1400

[2] HR. Al-Bukhari no. 5090 dan muslim 1466

[3] HR. Abu Dawud no 2035 dan An-Nasa’I no 6516

[4] HR. Al-Bukhari no 5079 dan muslim no 715

 

BACA JUGA :

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.