Skip to content

MANFAAT AMAL IBADAH ORANG HIDUP UNTUK ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA

Khoirul Anam
8 menit baca
MANFAAT AMAL IBADAH ORANG HIDUP UNTUK ORANG YANG TELAH MENINGGAL

MANFAAT AMAL IBADAH ORANG HIDUP UNTUK ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA

BAB SATU: Orang Mati Bisa Mendapat Manfaat Dari Amal Ibadah Orang Hidup

Bahwa orang yang sudah mati bisa mendapatkan manfaat dari amal ibadah orang yang masih hidup telah ditetapkan di dalam al-Qur’an, hadits yang shahih, dan ijma para ulama.

A. Dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah, dan Ijma

1. Dalil dari al-Qur’an

a. Firman Allah tentang doa Nabi Nuh ‘alaihis salam untuk kedua orang tua beliau:

رَّبِّ ٱغْفِرْ لِى وَلِوَٰلِدَىَّ وَلِمَن دَخَلَ بَيْتِىَ مُؤْمِنًا وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَلَا تَزِدِ ٱلظَّٰلِمِينَ إِلَّا تَبَارًۢا

Artinya: “Ya Rabbku, ampunilah aku, ibu bapakku, dan siapa pun yang memasuki rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zalim itu selain kehancuran.” (QS. Nuh [71]: 28)

Al-Hafizh Ibnu Katsir menafsirkan ayat tersebut: “Doa Nuh ini bermanfaat bagi orang-orang beriman laki-laki maupun perempuan, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal. Maka kita disunnahkan memanjatkan doa seperti itu karena mengikuti beliau ataupun doa-doa lain yang diriwayatkan dalam atsar (perkataan para Sahabat), serta doa-doa terkenal yang disyariatkan.” (Tafsir Ibnu Katsir VIII/236).

Dalam Tafsir al-Qurthubi (XVIII/314), adh-Dhahhak menjelaskan: “Seandainya doa tersebut tidak bermanfaat bagi orang yang telah meninggal dunia, tentu Nabi Nuh tidak akan memanjatkan doa tersebut. Doa bagi kaum mukminin dan mukminah ini bersifat umum serta berlaku hingga hari Kiamat.”

b. Firman Allah tentang doa Nabi Ibrahim ‘alaihis salam:

رَبَّنَا ٱغْفِرْ لِى وَلِوَٰلِدَىَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ ٱلْحِسَابُ

Artinya: “Ya Rabb kami, ampunilah aku dan kedua ibu bapakku dan semua orang yang beriman pada hari diadakan perhitungan (hari Kiamat).” (QS. Ibrahim: 41)

Doa Ibrahim untuk kedua orang tua beliau tersebut dipanjatkan sebelum beliau berlepas diri dari ayahnya yang terang-terangan memilih menjadi musuh Allah. Setelah mengetahui kondisi ayahandanya yang tersesat, sang Nabi pun berhenti mendoakan dia. Akan tetapi, doa ini tetap berlaku untuk nenek moyang beliau. Beberapa ulama berpendapat bahwa yang dimaksud kedua ibu bapak Nabi Ibrahim dalam doa beliau adalah ibundanya yang beragama Islam (Fathul Qadir IV/155).

2. Dalil dari as-Sunnah

a. Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: “Tatkala seorang manusia meninggal dunia, terputuslah amal shalihnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 3084)

b. Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ الرَّجُلَ لَتُرْفَعُ دَرَجَتُهُ فِي الْجَنَّةِ فَيَقُولُ: أَنَّى هَذَا؟ فَيُقَالُ: بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ

Artinya: “Sungguh seorang laki-laki derajatnya dinaikkan di Surga, sehingga dia bertanya: ‘Bagaimana hal ini bisa terjadi?’ Maka dijawab: ‘Ini terjadi karena permohonan ampun anakmu untukmu.’” (Shahih: HR. Ahmad no. 10202, Ibnu Majah no. 3650, al-Baihaqi no. 4284)

3. Dalil dari Ijma

Dalam Syarh Shahih Muslim (VI/12), Imam an-Nawawi menyebutkan ijma para ulama bahwa orang yang telah meninggal dunia bisa mendapatkan manfaat dari amal ibadah orang yang masih hidup.

B. Jumlah Amal Jariah

Penulis ‘Aunul Ma’bud menjelaskan: “Pada beberapa hadits disebutkan amal-amal jariyah selain ketiga amal dalam hadits riwayat Muslim. As-Suyuthi meneliti semua hadits yang dimaksud dan menyimpulkan bahwa jumlah amal jariyah itu ada sebelas, namun bisa menjadi sepuluh setelah disusun dalam bait-bait berikut:

ketika anak Adam meninggal dunia
tiada amal yang tetap mengalir selain sepuluh
(1) ilmu yang dimanfaatkan
(2) doa anak untuk orang tuanya
(3) menanam pohon kurma dan (4) sedekah jariyah
(5) mewariskan mushaf dan (6) ribath (berjaga-jaga dari serangan musuh)
(7) menggali sumur atau (8) mengalirkan sungai
(9) membangun rumah untuk orang asing berteduh atau untuk tempat dzikir,
(10) mengajarkan al-Qur-an
ambillah kesimpulan dari beberapa hadits ini.

Sebelum as-Suyuthi, Ibnul Imad meneliti berbagai hadits tentang jumlah amal jariyah ini. Menurutnya, ada tiga belas macam amal jariyah selainnya. Lantas dia menguatkan pendapatnya dengan menukilkan hadits-hadits. Namun, pada hakikatnya amal-amal tersebut bermuara pada tiga amal yang disebutkan dalam hadits riwayat Muslim.

BAB DUA: Amal Ibadah Yang Pahalanya Akan Sampai Kepada Orang Yang Meninggal

Terkait amal ibadah orang yang masih hidup yang bisa bermanfaat bagi orang yang telah meninggal, para ulama membaginya menjadi dua macam, yaitu amal ibadah badaniah dan amal ibadah maliah.

Amal ibadah badaniah adalah amal yang dilakukan dengan fisik seperti melaksanakan shalat, berpuasa, menunaikan haji, dan berdoa. Mengenai sampainya pahala amalan ini kepada orang yang telah meninggal, para ulama membuat sebuah kaidah: “Pahala amal akan sampai kepada orang yang meninggal apabila ada dalil yang menetapkannya.”

Mengenai sampainya pahala puasa, ini ditetapkan melalui hadits tentang seorang wanita yang bertanya kepada Nabi perihal hukum berpuasa untuk ibunya, maka beliau menjawab: “Berpuasalah untuknya!” Demikian pula haji. Terdapat hadits tentang seorang wanita yang bertanya kepada Rasulullah ketika hendak menunaikan haji untuk ayahnya, maka beliau menjawab: “Tunaikanlah haji dan umrah untuk ayahmu!”

Sedangkan amal ibadah maliah adalah amal yang dilakukan dengan mendermakan harta-benda seperti bersedekah, melunasi utang, dan menyembelih hewan kurban. Ibadah-ibadah tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan secara shahih dari Nabi.

A. Amal Ibadah Badaniah bagi Orang Mati

1. Mengurus jenazahnya

Yaitu dengan cara memandikan dan mengafaninya. Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar membantah pihak yang berpendapat bahwa orang yang telah meninggal tidak akan mendapat manfaat dari amalan orang yang masih hidup dengan berdalilkan ayat:

وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَـٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

Artinya: “Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya” (QS. An-Najm: 39).

Mereka juga berdalil dengan hadits yang menegaskan tiga amal shalih yang tidak terputus ketika ajal sudah menjemput seseorang. Berikut bantahan Ibnu Hajar: “Mengafani orang yang meninggal saat menunaikan haji dengan dua helai kain ihramnya, dengan membiarkan dia dalam kondisi berihram, merupakan amalan orang yang masih hidup setelah kematiannya. Amalan ini tidak berbeda dengan memandikan dan menshalatkannya. Hal ini didukung oleh penjelasan Ibnul Munayyir di dalam Hasyiyah-nya, bahwa Rasul pernah bersabda tentang para syuhada: ‘Selimutilah mereka bersama darah mereka sendiri!’ Jadi, pendapat tersebut keliru. Kesimpulannya, amal ibadah orang yang masih hidup bermanfaat bagi orang yang telah meninggal.”

Dengan demikian, sabda Nabi: “Selimutilah mereka bersama darah mereka sendiri” perlu dipahami bahwa ini merupakan amal ibadah orang hidup yang berguna bagi orang mati.

Ibnu Abul Izz juga menulis sanggahan, dia berkata: “Adapun argumentasi mereka dengan sabda Rasulullah: ‘Tatkala seorang manusia meninggal dunia, terputuslah amal shalihnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya’ keliru. Sebab beliau tidak menyatakan: ‘Terputuslah perolehan manfaat amal shalihnya’, namun hanya mengabarkan bahwa amal shalihnya terputus. Sedangkan amal shalih orang lain yang masih hidup, ia menjadi milik pelakunya; dan jika dia menghibahkan pahala amalnya kepada orang yang telah meninggal dunia, maka pahala amal itu tersampaikan. Jadi, yang sampai bukanlah pahala amal pribadinya. Ini seperti utang seseorang yang dilunasi orang lain, hingga orang yang berutang terbebas dari tanggungan; hanya saja, dalam analogi ini dia memang tidak memiliki uang yang dapat dimanfaatkan untuk melunasi utang tadi.”

Abdul Aziz Abdul Lathif pun tidak sependapat dengan pihak yang mengingkari perolehan manfaat bagi orang yang sudah mati dari amal ibadah orang yang masih hidup. Mereka berargumentasi dengan surah An-Najm ayat ke-39. Menurut kelompok ini, huruf lam pada lafazh للإنسان bermakna kepemilikan. Konsekuensinya, setiap orang hanya memiliki amal shalih yang diperoleh dari hasil perbuatannya sendiri.

Akan tetapi, hakikat yang sebenarnya menunjukkan bahwasanya kepemilikan terhadap sesuatu merupakan satu hal, sedangkan perolehan manfaat dari sesuatu itu merupakan hal yang berbeda. Perolehan manfaat dari sesuatu sangat mungkin didapatkan orang lain meski Anda adalah pemiliknya.

Sebagai contoh, jika seseorang berutang 1000 dinar lalu Anda melunasi utangnya, maka dia terbebas dari utangnya meski Anda pemilik harta yang digunakan untuk melunasi utang tersebut, sedang yang mendapat manfaat dari pelunasan ini adalah orang yang berutang. Jadi, makna ayat tadi hanya menafikan kepemilikan amal ibadah orang lain, bukan menafikan perolehan manfaat dari amal pribadinya.

2. Menshalati jenazahnya

Dalil-dalil pensyariatannya antara lain:

a. Hadits ar-Rubayyi binti Mu’awwidz bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

إِذَا صَلُّوا عَلَى جَنَازَةٍ فَأَثْنَوْا خَيْرًا، يَقُولُ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ : أَجَزْتُ شَهَادَتَهُمْ فِيمَا يَعْلَمُونَ وَأَغْفِرُ لَهُ مَا لَا يَعْلَمُونَ.

Artinya:

“Jika mereka menshalati jenazah dan memujinya dengan kebaikan, maka Rabb عز وجل berfirman: ‘Aku luluskan kesaksian mereka sesuai yang mereka ketahui, dan Aku ampuni dosa-dosanya yang tidak mereka ketahui.’” (Shahih: HR. Al-Bukhari dalam at-Tarikh al-Kabir III/168)

b. Hadits Ummul Mukminin Maimunah bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengabarkan kepadaku:

مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ النَّاسِ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ

Artinya: “Tidaklah jenazah dishalati oleh sejumlah umat (orang) kecuali syafaat mereka untuknya akan diterima.” (Shahih: HR. An-Nasai no. 1966)

Aku—perawi, yaitu Abu Bakar al-Hakam bin Farrukh—menanyakan maksud ummah (أُمَّةٌ) kepada Abul Malih, dan dia menjawab: “Maksudnya, sejumlah empat puluh orang.”

C. Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Pembagian Amalan Jariyah dan Pengaruhnya

Berdasarkan rincian para ulama di atas, dapat dipahami bahwa keterkaitan antara amalan orang yang masih hidup dengan pahala yang mengalir kepada orang yang telah meninggal dunia didasarkan pada dua landasan utama: keterikatan hubungan sebab-akibat (seperti anak shalih atau bimbingan ilmu semasa hidup) dan hibah pahala/doa dari sesama mukmin (seperti shalat jenazah, doa ampunan, serta pelunasan utang/harta).

Sebagaimana diterangkan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, kesepakatan para ulama (ijma’) merupakan hujjah yang sangat kuat bahwasanya doa orang mukmin dan sedekah yang diatasnamakan mayit sampai pahalanya tanpa perselisihan. Hal ini memberikan kedamaian bagi keluarga yang ditinggalkan untuk senantiasa berbuat baik atas nama orang tua atau kerabat yang telah mendahului mereka.

Adapun mengenai analogi pelunasan utang yang disampaikan oleh Ibnu Abul Izz dan Abdul Aziz Abdul Lathif, perumpamaan ini memperjelas kaidah fiqih bahwa ketidakpemilikan atas suatu perbuatan tidak menghalangi seseorang untuk menerima kemanfaatan dari perbuatan tersebut. Sebagaimana seorang penjamin utang yang membayarkan hak orang lain, maka beban sang berutang gugur seketika, begitu pula syafaat, doa, dan amalan harta yang diperuntukkan bagi almarhum.

REFERENSI:

Judul:MANFAAT AMAL IBADAH ORANG HIDUP UNTUK ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA

Sumber artikel: Diringkas dari buku Amalan Penghibur Di Alam Kubur karya Yazid bin Abdul Qadir Jawas (Bab 1 & Bab 2). Ditulis oleh: Sumira

Baca juga artikel:

Ujian Hidup Adalah Bukti Cinta Allah

Shalat Istisqa di Ponpes DQH OKU Timur

Bagikan:

Artikel Terkait

SUMBER PENGAMBILAN AQIDAH ISLAM
Aqidah 19/09/2026

Sumber Pengambilan Aqidah Islam

Sumber Pengambilan Aqidah Islam Seperti telah diketahui bahwa nabi Muhammad adalah orang yang paling mengerti tentang Allah. Beliau orang yang paling antusias menasehati manusia dan yang paling fasih ungkapannya dalam memberikan penjelasan jadi, dalam diri beliau berpadu antara kesempurnaan ilmu, kemampuan dan kemauan. Sehingga dengannya beliau bisa memberikan penjelasan yang komplit terhadap masalah-masalah agama, baik […]

ideologi materialistis
Tarbiyah 17/09/2026

Ideologi Materialistis

Ideologi Materialistis – Sudut pandang manusia terhadap kehidupan dunia ada dua; pertama, pandangan hidup materialistis dan kedua, pandangan hidup yang benar. Keduanya memiliki dampaknya tersendiri. A. Makna ideologi materialistis Yaitu manusia yang menggunakan pikirannya hanya untuk memikirkan bagaimana mendapatkan kenikmatan hidup di dunia sehingga seluruh aktifitasnya hanya untuk mencapai itu semua. Akalnya tidak pernah memikirkan […]

LAZ Kunci Kebaikan

Dana yang disalurkan melalui LAZ Kunci Kebaikan hanya bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Legalitas LAZ

Izin Kanwil nomor:
...........................

QRIS Zakat

ZAKAT YKK

Rek. BSI

8643916700

a.n. Zakat YKK

Wajib Konfirmasi ke:

Bpk. Heri Setiawan, S.Pd.
(0822-6666-0856)

Tanpa konfirmasi, dianggap sedekah biasa.

QRIS Zakat

PEDULI SESAMA YKK

Rek. BSI

4557498470

a.n. Peduli Sesama YKK

(Tanpa konfirmasi digunakan untuk program-program LAZ)

Donasi khusus tidak akan dipotong jasa penyaluran.

Sekretariat:

Kompleks Ponpes Darul-Qur'an Wal-Hadits, Jl Tuanku Imam Bonjol, Bunga Mayang, Peracak, OKU Timur, Sumsel (32315)

Klik: Google Map