Yang kita ketahui tentang ucapan salam, seperti ucapan: Assalamu’alaikum, atau Assalamu’alaikum Warahmatullah, atau lebih lengkap lagi yaitu: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selain itu ucapan salam juga memiliki adab yang perlu kita ketahui sebagaimana pembahasan yang akan dikaji berikut ini.
Allah azza wa jalla berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتًا غَيْرَ بُيُوْتِكُمْ حَتّٰى تَسْتَأْنِسُوْا وَتُسَلِّمُوْا عَلٰٓى اَهْلِهَاۗ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya…….” (QS. An-Nur:27)
Allah azza wa jalla berfirman:
وَاِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِاَحْسَنَ مِنْهَآ اَوْ رُدُّوْهَا
Artinya: “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atyau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)…..” (QS. An-Nisa:86)
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Allah telah menciptakan Adam dengan tinggi 60 hasta, kemudian Dia berfirman, ‘Pergilah kamu, berikan salam kepada para malaikat dan dengarkan jawaban mereka atas salammu. Salammu dan salam seluruh anak keturunanmu. Maka, Adam mengucapkan, ‘Assalamu ‘alaikum!’ Maka para malaikat menjawab, ‘Assalamua ‘alaika wa rahmatullah!’ Para malaikat menambahkan kalimat wa rahmatullah……… (HR. Al-Bukhari no.3326)
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga bersabda yang artinya:
“Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman, dan tidaklah kalian dikatakan beriman hingga kalian saling mencintai. Ketahuilah, aku akan mengabarkan kepada kalian sesuatu yang apabila kalian melakukannya niscaya kalian akan saling mencintai. Yaitu sebarkanlah salam di antara kalian.(HR Muslim dalam Bab Bayanu Annahu la Yadkhulul Jannah ilal Mu’minun no.54)
Dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Hak seorang muslim atas muslim lainnya itu ada enam. “diatanyakan kepada beliau, “Apa itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Jika kalian saling bertemu, maka ucapkanlah salam kepadanya……” (HR. Muslim no.2162).
Di antara Adab mengucapkan Salam
- Di Antara Perkara yang Disunnahkan Adalah Membiasakan Diri untuk Saling Memberi dan Menyampaikan Salam Serta Kewajiban untuk Menjawabnya
Dalil disunnahkanya hal ini sangatlah banyak, di antaranya adalah sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam di atas. Demikian pula yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dan para shahabatanya رضي الله عنه, dan dalil-dalil yang telah populer tersebut sudah mencukupi dari nash-nash lainnya. Adapun menjawab salam, maka hukumnya adalah wajib. Seorang muslim diwajibkan menjawab salam, jika tidak maka ia berdosa. Dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya menjawab sa.lam sangatlah banyak, di antaranya adalah firman Allah Shallallahu Alaihi Wasallam:
وَاِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِاَحْسَنَ مِنْهَآ اَوْ رُدُّوْهَا
Artinya: “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atyau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)…..” (QS. An-Nisa: 86)
Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Barr dan Syaikh Taqiyyudin telah mengutip ijma’ tentang wajibnya menjawab salam.
Pertanyaan: Jika seseorang mengucapkan salam kepada jama’ah apakah setiap orang dari jama’ah tersebut diwajibkan menjawab salamnya atau cukup salah seorang dari mereka saja?
Jawab: seorang yang mengucapkan salaam kepada jama’ah, jika setiap orang dari jama’ah tersebut menjawab, maka itulah yang lebih utama. Akan tetapi, jika satu orang saja dari mereka yang menjawab salamnya sedangkan yang lainnya diam, maka yang lainnya sudah tidak lagi diwajibkan menjawabnya.
Diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata, “Salam salah seorang dari jama’ah sudah mewakili jama’ah lainnya jika mereka lewat di depan orang lain dan jawaban salam salah seorang di antara semua yang duduk sudah mewakili yang lainnya.”
- Sifat Salam
- Ucapkan salam yang paling utama:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
“Assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh.”
- Kemudian berikutnya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
“Assalaamu’alaikum wa rahmatullah”
- Dan, yang terakhir:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ
“Assalaamu’alaikum”
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa seseorang melewati Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sedangkan beliau sedang duduk bermajelis, maka laki-laki itu berkata, “Assalaamu’alaikum!” Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda “Dia telah mendapat sepuluh kebaikan.” Kemudian seorang lainnya melintas sambil berkata. “Assalaamu ‘alaikum warahmatullah.” Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda “Dia telah mendapat dua puluh kebaikan.” Kemudian seorang lainnya lagi melintas dan berkata, “Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.” Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Dia telah mendapat tiga puluh kebaikan”.
Adapun sifat menjawab salaam sama seperti ucapan orang yang memberi sa.lam, atau dengan ucapan yang lebih baik, berdasarkan firma Allah azza wa jalla:
وَاِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِاَحْسَنَ مِنْهَآ اَوْ رُدُّوْهَا
Artinya: “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atyau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)…..” (QS. An-Nisa: 86)
Dan, hendaklah jawaban salam itu dalam bentuk jamak (banyak), meskipun hanya kepada satu orang saja, yaitu dengan mengucapkan, “Wa’alaikumus salaam wa rahmatullah wa barakaatuh.”
Pertanyaan: Apabila seorang mengucapkan salam dengan sempurna, yakni hingga kalimat “wa barakatuh” apakah disyari’atkan memberikan tambahan setelahnya ketika menjawab salam untuk memenuhi zhahir ayat
بأحْسَنَ منها
(“Dengan yang lebih baik darinya”)
Seperti dengan menambahkan kalimat “wa magfiratuhu wa ihsaanuhu…..?
Jawab: Tidak ada tambahan sedikit pun setelah kalimat “wa barakaatuh” ketika menjawab salaam meskipun orang yang memberi salaam mengucapkannya hingga kalimat “wa barakatuh.”
Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Ibnu Abbas dan Ibnu Umar رضي الله عنه, mengatakan, ‘Ucapan salaam itu cukup sampai kalimat ‘wa barakaatuh, sebagaimana Allah azza wa jalla menyebutkan hamba-hamba-Nya yang shahih. Allah azza wa jalla berfirman:
رَحْمَتُ اللّٰهِ وَبَرَكٰتُه عَلَيْكُمْ اَهْلَ الْبَيْتِۗ
Artinya: “….. (Itu adalah) rahmat Allah dan keberkatan-Nya, dicurahkan atas kamu, hai ahlulbait!….” (َQS. Hud: 73)
Keduanya tidak menyukai seseorang menambahkan ucapan salaam setelah kalimat “wa barakaatuh”
- Dimakruhkan Mengucapkan Salam Hanya dengan Kalimat “Alaikassalaam”
Beberapa hadits shahih menjelaskan perkara ini, di antaranya adalah hadits yang telah diriwayatkan dari Jabir bin Salim al-Hujaimi رضي الله عنه, bahwa ia berkata, “Aku mendatangi Nabi dan mengucapkan “Alaikas salaam. ‘Maka beliau bersabda, ‘Janganlah engakau mengucapkan ‘alaikas salaam, akan tetapi ucapkanlah as-salaamu’alaika. Dan Abu Dawud meriwayatkan denga lafazh, “Aku mendatangi Nabi dan mengucapkan. ‘Alaikas salaam wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda ‘Jangan engakau mengucapkan ‘alaikas salaam, karena sesunggunya ucapan seperti itu untuk orang yang telah mati.
Hadits-hadits di atas menunjukkan makruhnya mengucapkan salam dengan kalimat ‘alaikas salaam. Dan , sebagian ulama merinci masalah ini, sementara kami telah merasa cukup dengan keterangan hadits yang sudah terang dan jelas.
- Disunnahkan Mengulangi Salam Hingga Tiga Kali Apabila Salam Itu Disampaikan Kepada Jama’ah yang Banyak, atau Ketika Ragu Apakah Mereka Mendengar Salamnya atau Tidak
Diriwayatkan dari Anas رضي الله عنه, bahwa apabila Nabi berbicara dengan sebuah kalimat, beliau mengulanginya hingga tiga kali, dan jika beliau mendatangi sekelompok kaum, beliau mengucapkan salam hingga tiga kali.
Imam an-Nawawi berkata setelah hadits ini, “Hal ini dilakukan ketika jama’ahnya sangat banyak.” Dan Ibnu Hajar menambahkan, “Juga apabila disangka bahwa salam itu belum didengar, maka dibolehkan mengulanginya dua atau tiga kali, dan tidak boleh lebih dari tiga kali.
- Disunnahkan Mengeraskan Suara Ketika Memberi Salam, Begitu Pula Sebaliknya
Sungguh Nabi telah memberikan petunjuk tentang mengucapkan sa.lam dengan suara yang keras, begitu juga bagi orang yang menjawabnya. Orang yang mengucapkan salaam dengan suara pelan tidak akan mendapatkan pahal, kecuali dalam keadaan yang memang dikecualikan sebagaimana yang akan disebutkan. Al-Bukhari telah meriwayatkan dalam kitab al—Adab sebuah atsar Ibnu Umar رضي الله عنه, dari jalan Tsabit bin Ubaid, ia berkata, “Aku mendatangi sebuah majelis yang di dalamnya terdapat Ibnu Umar dan ia berkata, ‘Jika mengucapkan salam maka perdengarkanlah, karena sesungguhnya salammu akan mendatangkan keberkahan dan kebaikan.
Ibnul Qayyim menjelaskan, “Bahwa di antara petunjuk Nabi beliau senantiasa memperdengarkan jawaban salam kepada orang yang mengucapkan salaam kepada beliau.
Ibnu Hajar berkata, “Perintah menyebarkan salam merupakan dalil yang menunjukkan bahwa sa.lam dengan suara lirih (pelan) tidaklah cukup, akan tetapi disyaratkan mengeraskannya. Batas minimal adalah memperdengarkan awal sa.lam dan juga jawabnnya. Tidak cukup hanya sebatas isyarat dengan tangan atau selainnya.
Imam an-Nawawi Rahimahullah berkata, “Ucapan salam minimal sehingga dikatakan telah menunaikan Sunnah mengucapkan-salam adalah dengan mengeraskan suara, sehingga yang diberi-salam mendengarnya. Jika orang yang diberi salam tersebut tidak mendengarnya, maka ia tidak dikatakan telah mengucapkan salam, dan orang diberi salam tidak diwajibkan menjawabnya. Dan, kewajiban menjawab salam yang paling minimal adalah dengan mengeraskan suara sehingga terdengar oleh orang yang mngucapkan sa.lam. Apabila ia tidak mendengarnya, maka kewajiban menjawab salam belum terpenuhi.
Peringkas: Khoirul Anam (Staf Ponpes Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur)
Referensi: Kitab Kumpulan Adab Islami karya Syeikh Fuad bin Abdil Aziz Asy-Syalhub (terjemahan
Indonesia) hal. 393-399
BACA JUGA:
Leave a Reply