Skip to content

‎Dosa Memutuskan Hubungan Kekerabatan

ykkokut
5 menit baca
dosa memutuskan hubungan kekerabatan

Dosa Memutuskan Hubungan Kekerabatan – Tidak ada perbedaan pendapat bahwa secara umum shilaturrahmi hukumnya wajib, dan memutuskannya merupakan dosa besar.

‎Ini berdasarkan perintah dari Allah dan RasulNya agar shilaturrahmi. Allah Subhanahu Wata’ala

‎berfirman:

وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ، وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

‎Artinya: ”Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allth meminta satu sama lain, dan (peliharalo selalu menjaga dan mengawasi kamu”. (05.an Nisa/4:  1)

‎Allah Subhanhau Wata’ala juga berfirman:

واعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَنَا وَبِذِي الْقُرْبَى

‎Artinya: ”Beribadahlah kepada Allah dan janganlah komu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib-kerabat.” (OS. an-Nisa’/4: 36)

‎Juga firman-Nya:

وَمَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

‎Artinya: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. al-Isrå/17: 26)

‎Shilaturrahmi termasuk perkara yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad Perintah ini pun sudah diketahui oleh orang-orang yang memusuhi beliau Ibnu Abbas memberitakan bahwa Abu Sufyan pernah mengatakan kepada raja Heraklius tentang dakwah Nabi,

‎dia berkata:

يَأْمُرُنَا بِالصَّلَاةِ وَالصَّدَقَةِ وَالْعَفَافِ وَالصَّلَةِ

‎Artinya: “Muhammad memerintahkan kami shalat, shadaqah, menjaga kehormatan dan shilaturrahmi.” (HR. al-Bukhari, no. 5635)

‎Al-Qadhi ‘lyadh Rahimahullah berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat (diantara para Ulama-red) bahwa secara umum shilaturrahmi hukumnya wajib, dan memutuskannya merupakan dosa besar. Namun shilaturrahmi itu ada beberapa derajat, sebagiannya lebih tinggi dari yang lain yang paling rendah adalah mendiamkan, artinya dia menyambungnya dengan mengajaknya bicara, walaupun dengan ucapan salam Dan shilaturahmi itu berbeda-beda sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan. Di antaranya ada yang wajib dan ada pula yang mustahab (sunah)

‎Seandainya seseorang melakukan setiägian perbuatan shilaturahmi, namun tidak mencapai puncak silaturahmi, maka dia tidak dinamakan orang yang memutuskan shilaturrahmi, lika dia melalaikan bentuk shilaturahmi yang dia mampu dan sepantasnya dilakukan, maka dia tidak disebut grang yang melakukan shilaturrahmi. (Syarh Nawawi 8/345)

MAKNA SHILATURRAHMI

‎Sedangkan yang dimaksud dengan shilaturrahmi secara istilah syariat adalah sebagaimana dijelaskan para Ulama berikut

‎Imam Nawawi berkata, bahwa shiloturrahmi adalah, “Berbuat baik kepada kerabat sesuai dengan keadaan orang yang berbuat baik dan orang yang menerima perbuatan baik itu. Terkadang shilaturrahmi itu dengan harta, jasa, mengunjungi, ucapan salam dan lainnya. (Syarı Nawawi)

‎Imam al-Aini berkata, “Shilaturrahmi adalah kinayah dari berbuat baik kepada kerabat dari kalangan orang-orang yang memiliki hubungan nasab (keturunan-red) dan pernikahan, bersikap sopan dan lemah-lembut kepada mereka, serta memperhatikan keadaan mereka. Walaupun mereka jauh dan berbuat buruk. Adapun qath’urrahmi (memutuskan persaudaraan) adalah memutuskan hal-hal yang disebutkan di atas (dengan tanpa alasan syari’at)”. (Syarh Shahih al-Bukhari)

‎Dalam keterangan Imam al-Aini di atas, dia memasukkan orang-orang yang memiliki hubungan karena pernikahan ke dalam rahmi atau kerabat, namun kebanyakan ulama hanya menyebutkan orang-orang yang memiliki hubungan nasab saja. Maksudnya, walaupun kita juga diperintahkan untuk berbuat baik kepada orang-orang yang memiliki hubungan karena pernikahan dengan kita, namun ini tidak termasuk ke dalam istilah shilaturrahmi. Walldhu a’lam

‎Dari penjelasan ini kita mengetahui bahwa makna shilaturrahmi di dalam istilah syariat bukanlah sebagaimana yang dipahami oleh banyak orang, yaitu berkunjung dan bertemu dengan orang lain, baik kerabat maupun bukan kerabat. Namun makna shilaturrahmi di dalam istilah syariat adalah berbuat baik kepada kerabat dengari berbagai bentuk kebaikan sebagaimana diterangkan di atas. Wallahu a’lam.

BAHAYA MEMUTUS KEKERABATAN

‎Selain menjelaskan keutamaan shifoturrahmi, demikian juga-Nabi mengancam orang yang memutuskan kerabat dengan sabda beliau Shallallahu Alaihi Wasallam:

لا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِع

‎Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan (persaudaraan). (HR. al-Bukhari dan Muslim, dari Jubair bin Muth’im)

‎Hadits ini menunjukkan bahwa memutuskan kekerabatan merupakan dosa besar, dan menghalangi masuk surga.

‎Maksud Tidak akan masuk surga’ dalam hadits di atas, ada dua kemungkinan:

‎menganggap Tertuju kepada orang yang halal memutuskan persaudaraan tanpa sebab, padahal dia mengetahui keharamannya, maka orang ini kafir, dia kekal di dalam neraka, dan tidak akan masuk surga selamanya.

‎Maksudnya: tidak masuk surga semenjak awal

‎bersama orang-orang yang dahulu, tetapi dia dihukum dengan diundurkan dari masuk surga dengan ukuran yang dikehendaki oleh Allah. (Lihat Syarh Imam Nawawi, 16/113-114)

‎Demikian juga di antara bahaya memutuskan shilaturrahmi adalah Allah memutuskan kebaikan kepada pelakunya. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ الرَّحِمَ شِجْنَةٌ مِنَ الرَّحْمَنِ، فَقَالَ اللَّهُ مَنْ وَصَلَكِ وَصَلْتُهُ، وَمَنْ قَطَعَكِ قَطَعْتُهُ

‎Artinya: Sesungguhnya (kata) rahmi diambil dari (nama Allah) ar-Rahman. Allah berkata, “Barangsiapa menyambungmu (rahmi/kerabat), akan menyambungnya; dan barangsiapa memutuskanmu, Aku akan memutuskannya” (HR. al-Bukhari dari Abu Hurairah)

‎Karena ada ancaman ‘tidak masuk surga, maka dosa memutus kekerabatan termasuk kaba’ir (dosa-dosa besar). Selain itu banyak menimbulkan kerusakan dalam kehidupan. Karena memutus kekerabatan akan melepaskan ikatan di antara kerabat, menimbulkan permusuhan dan kebencian, dan merusakkan hubungan kekeluargaan. Bahkan memutus kekerabatan termasuk sebab yang akan mendatangkan laknat, menjadikan ketulian dan kebutaan hati. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِعُوا أَرْحَامَكُمْ أُولَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَرَهُمْ

‎Artinya: “Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka”. (QS. Muhammad/47: 22-23)

‎Ada dua penafsiran tentang ayat ini:

‎Pertama, ‘tawalla’ dalam ayat di atas diartikan dengan berkuasa, sebagaimana terjemah dari di atas.

‎Kedua, ‘tawalla’ diartikan dengan berpaling, yaitu berpaling dari kitab Allâh dan hukum-hukumnya.

‎berkata, Diriwayatkan bahwa Qatadah “Bagaimana kamu melihat orang-orang ketika berpaling dari kitab Allâh, bukankah mereka menumpahkan darah, memutuskan kerabat, dan bermaksiat kepada ar-Rahman (Allâh yang Maha Pemurah)?” (Lihat Tafsir al-Baghawi, 7/287)

‎Karena bahayanya dosa memutuskan kekerabatan ini, maka hukumannya disegerakan di dunia sebelum di akhirat. Nabi bersabda:

ما من ذنب أجْدَرُ أَنْ يُعَجَلَ اللهُ لِصَاحِبِهِ العقوبة في الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فى الآخِرَةِ مِنَ الْبَغْيِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ

‎Artinya: Tidak ada satu dosa yang lebih pantas untuk disegerakan hukuman bagi pelakunya di dunia bersamaan dengan hukuman yang Allah siapkan baginya di akhirat daripada baghyu (kezhaliman dan berbuat buruk kepada orang lain) dan memutuskan kerabat. (HR. al-Bukhari dalam Adabul Mufrad).

‎Ketika kita sudah mengetahui berbagai akibat buruk dari memutuskan kekerabatan, maka sepantasnya untuk segera memperbaiki diri dengan menyambung kekerabatan dengan sebaik-baiknya. Semoga Allah memberikan kekuatan untuk mengamalkannya, sesuai dengan keadaan kita. Amin.

REFERENSI:

Diringkas oleh : Hulaimah

Sumber : Majalah As-Sunnah tahun XVII

BACA JUGA :

Bagikan:

Artikel Terkait

memberi dan menyantuni anak yatim
Akhlak 27/07/2026

Memberi dan Menyantuni Anak Yatim Sesuai Pedoman Kitab As-Sunah

Memberi dan Menyantuni Anak Yatim Sesuai Pedoman Kitab As-Sunah – Islam adalah agama rahmatan lil alamin, yang membawa kasih sayang, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh makhluk, terutama bagi mereka yang lemah, miskin, dan tidak memiliki pelindung. Salah satu kelompok yang sangat diperhatikan dan dijunjung tinggi hak-haknya dalam ajaran Islam adalah anak yatim. Allah dan Rasulullah […]

ketika amarah menjadi hadiah
Akhlak 17/04/2026

Ketika Amarah Menjadi Hadiah

Ketika Amarah Datang Menghampiri – Pernahkah engkau berdiri dalam diam, sementara wajah seseorang memerah dihadapanmu, kata-kata panas mengalir deras, dan kau hanya mampu menunduk? Saat itu dada terasa sempit, telinga memanas, dan hatimu bergetar. Engkau tahu, engkau tak berniat buruk. Namun prasangka telah menjelma api, lalu dilemparkan kepadamu. Apa yang harus kau lakukan? Menangis? Membela […]

LAZ Kunci Kebaikan

Dana yang disalurkan melalui LAZ Kunci Kebaikan hanya bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Legalitas LAZ

Izin Kanwil nomor:
...........................

QRIS Zakat

ZAKAT YKK

Rek. BSI

8643916700

a.n. Zakat YKK

Wajib Konfirmasi ke:

Bpk. Heri Setiawan, S.Pd.
(0822-6666-0856)

Tanpa konfirmasi, dianggap sedekah biasa.

QRIS Zakat

PEDULI SESAMA YKK

Rek. BSI

4557498470

a.n. Peduli Sesama YKK

(Tanpa konfirmasi digunakan untuk program-program LAZ)

Donasi khusus tidak akan dipotong jasa penyaluran.

Sekretariat:

Kompleks Ponpes Darul-Qur'an Wal-Hadits, Jl Tuanku Imam Bonjol, Bunga Mayang, Peracak, OKU Timur, Sumsel (32315)

Klik: Google Map