Skip to content

Memberi dan Menyantuni Anak Yatim Sesuai Pedoman Kitab As-Sunah

ykkokut
8 menit baca
memberi dan menyantuni anak yatim

Memberi dan Menyantuni Anak Yatim Sesuai Pedoman Kitab As-Sunah – Islam adalah agama rahmatan lil alamin, yang membawa kasih sayang, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh makhluk, terutama bagi mereka yang lemah, miskin, dan tidak memiliki pelindung. Salah satu kelompok yang sangat diperhatikan dan dijunjung tinggi hak-haknya dalam ajaran Islam adalah anak yatim. Allah dan Rasulullah sangat menekankan kewajiban untuk berbuat baik, memberi bantuan, dan memelihara anak yatim, serta memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang menzalimi atau merampas hak-hak mereka.

Kitab As-Sunah, yang merupakan kumpulan sabda, perbuatan, dan ketetapan Rasulullah, menjadi sumber utama kedua setelah Al-Qur’an yang menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya sikap, cara, dan ketentuan dalam memberi dan menyantuni anak yatim. Artikel ini akan menguraikan panduan lengkap tersebut, lengkap dengan dalil, ketentuan, keutamaan, dan adab yang benar, sesuai apa yang tertuang dalam Kitab As-Sunah beserta penjelasan para ulama.

Pengertian Anak Yatim Menurut Syariat

Berdasarkan penjelasan dalam As-Sunah dan pendapat mayoritas ulama, anak yatim adalah anak yang ayahnya meninggal dunia sebelum ia mencapai usia baligh atau dewasa secara hukum syariat. Jika sudah baligh, maka status yatimnya gugur, meskipun masih membutuhkan bantuan. Termasuk juga anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau kehilangan kedua orang tuanya, yang sering disebut yatim piatu, bahkan lebih berhak mendapatkan perhatian karena tidak ada kerabat yang mengurusnya.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Yatim itu adalah yang ayahnya telah meninggal, sedangkan yang rusak akal atau terputus nasabnya, itu bukan disebut yatim dalam arti yang sama.” (HR. Thabrani, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Dasar Hukum Memberi dan Menyantuni Anak Yatim

Perintah berbuat baik dan memberi kepada anak yatim tercantum jelas dalam Al-Qur’an dan dipertegas berulang kali dalam Kitab As-Sunah. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 220:

فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ  وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَىٰ  قُلْ إِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ وَإِن تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ  وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Tentang dunia dan akhirat Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakanlah: ‘Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu ,Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan dan jika Allah mengkehendaki niscaya dia didatangkan kesulitan kepadamu sungguh Allah maha perkasa mahabijaksana”. (QS. Al-Baqarah ayat 220)

Dalam As-Sunah, Rasulullah  memberikan penegasan yang sangat tegas: “Aku dan orang yang memelihara anak yatim akan berada di surga seperti ini,” dan beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya, saling berdekatan. (HR. Bukhari no. 5304)

Hadits lain menyebutkan: “Barang siapa mengusap kepala anak yatim semata-mata karena mengharap ridha Allah, maka setiap helai rambut yang disentuh tangannya akan menjadi cahaya baginya di hari kiamat.”(HR. Ahmad no. 17671, disahihkan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)

Dari dalil-dalil ini, para ulama sepakat bahwa hukum asal berbuat baik dan memberi bantuan kepada anak yatim adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan), bahkan menjadi fardhu kifayah (kewajiban kolektif) jika di suatu tempat ada anak yatim yang terlantar dan tidak ada yang mengurusnya.

 Bentuk Pemberian, Ketentuan Harta, dan Cara Memberi

Bentuk-Bentuk Pemberian Sesuai As-Sunah

Berdasarkan penjelasan dalam Kitab As-Sunah, pemberian kepada anak yatim tidak terbatas pada harta benda saja, melainkan mencakup segala bentuk kebaikan, terbagi menjadi tiga tingkatan utama:

1. Pemberian Harta dan Bantuan Materi

Ini adalah bentuk yang paling dikenal, meliputi pemberian makanan, pakaian, tempat tinggal, biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari. Rasulullah bersabda:”Usaplah kepala anak yatim dan berilah makan orang miskin.”(HR. Ahmad no. 9006)

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 215, Allah juga menempatkan anak yatim sebagai salah satu golongan utama yang berhak menerima harta infak, setelah orang tua dan kerabat.

2. Pemeliharaan dan Pengasuhan

Bentuk tertinggi dan paling utama adalah memelihara, mendidik, dan memasukkan anak yatim ke dalam keluarga seolah-olah sebagai anak sendiri. Para sahabat banyak yang melakukan ini, dan Rasulullah sendiri adalah anak yatim yang diasuh kakek dan pamannya. Hal ini disebut kafalah atau tanggung jawab pengasuhan.

3. Perlakuan Lembut, Kasih Sayang, dan Perlindungan Hak

Memberikan rasa aman, menghormati, tidak menghardik, tidak merendahkan, serta menjaga harga diri mereka. Rasulullah mengingatkan bahwa menyakiti hati anak yatim adalah dosa besar. Beliau bersabda: “Barang siapa yang menyakiti hati anak yatim, maka Allah akan menyakiti hatinya pada hari kiamat.”(HR. Thabrani)

Ketentuan Mengenai Harta Anak Yatim

As-Sunah mengatur sangat rinci mengenai pengelolaan dan pemberian yang berkaitan dengan harta anak yatim, karena ini adalah hal yang sangat dijaga Allah :

– Harta anak yatim adalah amanah mutlak. Dilarang keras memakan, mengambil, atau menggunakannya untuk kepentingan sendiri, kecuali dalam batas yang diizinkan syariat. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sesungguhnya mereka itu menelan api dalam perut mereka…” (QS. An-Nisa: 10) .

– Ketentuan bagi wali/pengelola: Jika wali itu kaya, wajib menahan diri, tidak boleh mengambil sedikit pun dari harta anak yatim. Jika wali itu miskin, ia boleh mengambil secukupnya sesuai kebutuhan untuk mengurus mereka, tidak berlebihan. Hal ini tertuang jelas dalam QS. An-Nisa ayat 6, dan diperjelas dalam hadits:

“Janganlah kamu memakan harta anak yatim dengan berlebih-lebihan dan tergesa-gesa sebelum mereka dewasa…”(Penjelasan Ibnu Abbas, HR. Bukhari) .

– Penyerahan harta: Harta anak yatim baru boleh diserahkan sepenuhnya kepada mereka jika sudah baligh, berakal, dan sudah pandai mengelola harta. Sebelum itu, tetap di bawah pengawasan wali yang jujur dan amanah.

Tata Cara Memberi Sesuai Sunnah

Agar amal menjadi sempurna dan berkah, ada adab dan cara yang diajarkan dalam As-Sunah:

1. Berikan dengan tangan kanan, wajah ceria, dan kata-kata lembut. Tidak boleh dengan sikap sombong atau merendahkan, karena itu bisa menghapus pahala dan menyakiti hati. Rasulullah  bersabda sedekah yang baik adalah yang diberikan dengan tangan atas, hati ikhlas, dan tidak menyakiti.

2. Utamakan kerabat dan tetangga terdekat. Sesuai firman Allah dan sunnah, bantuan lebih utama diberikan kepada anak yatim yang masih ada hubungan kerabat atau tetangga dekat, karena ada dua pahala: sedekah dan menyambung silaturahmi.

3. Berikan secara berkelanjutan, bukan sesekali saja. Tujuannya agar mereka hidup layak dan terjamin sampai mandiri.

4. Jangan mengungkit pemberian. Mengungkit kebaikan kepada anak yatim menghapus pahala, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 262.

Keutamaan Luar Biasa dan Larangan yang Tegas

Keutamaan Memberi dan Menyantuni Anak Yatim Berdasarkan As-Sunah

Dalam Kitab As-Sunah, Rasulullah  menjanjikan pahala dan kedudukan yang sangat tinggi bagi siapa saja yang peduli dan berbuat baik kepada anak yatim, antara lain:

1. Mendapat Jaminan Bersama Nabi di Surga

Ini adalah keutamaan paling besar, seperti hadits yang telah disebutkan di awal: “Aku dan orang yang memelihara anak yatim akan berada di surga seperti ini…” (HR. Bukhari). Para ulama menjelaskan bahwa kata “memelihara” mencakup memberi harta, mengasuh, mendidik, dan menjaga hak-haknya.

2. Hati Menjadi Lembut dan Dikabulkan Doanya

Rasulullah bersabda: “Belas kasihanilah anak yatim, usaplah kepalanya, dan berikanlah makan dari masakanmu, niscaya hatimu menjadi lembut dan terpenuhi hajatmu.”(HR. Thabrani, disahihkan Al-Albani)

Mengasihi anak yatim adalah jalan utama melembutkan hati yang keras, dan menjadi sebab dikabulkan doa.

3. Setiap Kebaikan Dicatat Sebagai Pahala Berlipat ganda

Hadits menyebutkan: “Barang siapa berbuat baik kepada anak yatim perempuan atau laki-laki, maka baginya pahala seperti gunung Uhud.” (HR. Ibnu Hibban). Dan setiap helai rambut yang disentuh kasih sayang akan bernilai pahala di sisi Allah.

4. Dihapuskan Dosa dan Diangkat Derajatnya

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa menyantuni anak yatim menjadi sebab dihapuskan dosa-dosa kecil, membersihkan jiwa, dan diangkat derajatnya di sisi Allah .

5. Termasuk Tanda Orang Bertakwa

Allah menjadikan perhatian kepada anak yatim sebagai salah satu ciri utama orang yang bertakwa, sebagaimana tertuang dalam QS. Al-Baqarah: 177, di mana berbuat baik kepada anak yatim menjadi bagian dari rukun kebenaran dan ketakwaan.

Larangan Keras Terkait Anak Yatim dalam As-Sunah

Selain perintah berbuat baik, As-Sunah juga memuat peringatan keras dan ancaman bagi yang melanggar hak anak yatim:

1. Ancaman Neraka Bagi Perampas Harta

Rasulullah  bersabda: “Hindarilah tujuh dosa yang membinasakan…” dan salah satunya beliau sebutkan: “…memakan harta anak yatim…”(HR. Bukhari dan Muslim).

Harta anak yatim disebut Allah sebagai “api yang akan membakar perut” pelakunya di akhirat .

2. Orang yang Menghardik Anak Yatim Tidak Masuk Surga

Dalam hadits yang sangat tegas, Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang menghardik anak yatim, maka baginya neraka Jahanam, dan tidak ada bagian baginya di dalam surga.”(HR. Thabrani, disahihkan Al-Albani).

Menghardik artinya memarahi, memukul, berkata kasar, atau memperlakukan dengan buruk.

3. Dilarang Menjadikan Mereka Sebagai Budak atau Diperas

As-Sunah melarang menjadikan anak yatim sebagai alat kerja tanpa hak, atau memeras tenaga dan harta mereka. Mereka harus diperlakukan sama seperti anggota keluarga lainnya.

4. Dilarang Menunda atau Menghamburkan Harta Mereka

Wali dilarang menunda penyerahan harta saat mereka sudah layak, atau membelanjakan harta tersebut untuk hal yang tidak bermanfaat atau berlebihan.

Kewajiban Khusus Bagi Wali dan Pengurus

Bagi siapa saja yang menjadi wali, pengurus yayasan, atau pihak yang dipercaya mengurus anak yatim, As-Sunah mewajibkan:

– Harus orang yang jujur, berakal, amanah, dan mampu mengelola. Rasulullah pernah berpesan kepada Abu Dzar: “Janganlah kamu menjadi wali atas dua orang, dan janganlah kamu mengurus harta anak yatim, karena aku melihatmu lemah dan aku mencintai kebaikan bagimu.” (HR. Muslim). Ini menunjukkan syarat wali harus kuat, mampu, dan amanah.

– Mengelola harta untuk dikembangkan dengan cara yang halal dan aman, agar harta bertambah dan terjaga nilainya, tidak dibiarkan begitu saja hingga hilang atau rusak.

– Mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran dengan jelas, agar saat diserahkan nanti tidak ada perselisihan.

Daftar Referensi:

 Diringkas oleh :Ashilah zahra

1. Al-Qur’an dan Terjemahannya,, Surah Al-Baqarah: 177, 215, 220; Surah An-Nisa: 6, 10.

2. Al-Jami’ Ash-Shahih (Sahih Al-Bukhari), Kitab Al-Washaya, Bab Man Ahada Yatiman, No. 5304.

3. Sahih Muslim, Kitab Al-Imarah, Bab Karahati Al-Wilayah ‘ala adh-Dhu’afa’, No. 1825.

4. Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, Juz 6, Hal. 248, No. 9006, 17671.

BACA JUGA :

Bagikan:

Artikel Terkait

ketika amarah menjadi hadiah
Akhlak 17/04/2026

Ketika Amarah Menjadi Hadiah

Ketika Amarah Datang Menghampiri – Pernahkah engkau berdiri dalam diam, sementara wajah seseorang memerah dihadapanmu, kata-kata panas mengalir deras, dan kau hanya mampu menunduk? Saat itu dada terasa sempit, telinga memanas, dan hatimu bergetar. Engkau tahu, engkau tak berniat buruk. Namun prasangka telah menjelma api, lalu dilemparkan kepadamu. Apa yang harus kau lakukan? Menangis? Membela […]

3 cara mencapai akhlak mulia
Adab 07/04/2026

3  Cara Mencapai Akhlak Mulia

3  Cara Mencapai Akhlak Mulia Tidak disangsikan bahwa salah satu hal yang terberat bagi manusia adalah melawan hawa nafsu untuk mengubah tabiat yang buruk lantas menggantinya dengan akhlak yang terpuji. Namun seberat apa pun, perubahan tersebut tidak mustahil. Terdapat banyak cara yang akan membantu seseorang meraih akhlak mulia tersebut. Di sini disebutkan di antaranya. 1. […]

LAZ Kunci Kebaikan

Dana yang disalurkan melalui LAZ Kunci Kebaikan hanya bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Legalitas LAZ

Izin Kanwil nomor:
...........................

QRIS Zakat

ZAKAT YKK

Rek. BSI

8643916700

a.n. Zakat YKK

Wajib Konfirmasi ke:

Bpk. Heri Setiawan, S.Pd.
(0822-6666-0856)

Tanpa konfirmasi, dianggap sedekah biasa.

QRIS Zakat

PEDULI SESAMA YKK

Rek. BSI

4557498470

a.n. Peduli Sesama YKK

(Tanpa konfirmasi digunakan untuk program-program LAZ)

Donasi khusus tidak akan dipotong jasa penyaluran.

Sekretariat:

Kompleks Ponpes Darul-Qur'an Wal-Hadits, Jl Tuanku Imam Bonjol, Bunga Mayang, Peracak, OKU Timur, Sumsel (32315)

Klik: Google Map