ADAB MEMAKAI PAKAIAN DAN BERHIAS (BAGIAN 1)

adab pakaian dan berhias bagian 1

ADAB MEMAKAI PAKAIAN DAN BERHIAS – Dalam memakai pakaian di dalam islam terdapat adab-adab yang baik, yang mana adab-adab seperti ini tidak didapati dalam ajaran selain islam.

Allah azza wa jalla berfirman:

يٰبَنِيْ اٰدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْاٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ ٢٦

يٰبَنِيْ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَاۗ إِنَّه يَرٰكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُه مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ ٢٧

Artinya: “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian yang indah untuk perhiasan. Dan pakian takwa itulah yang baik. Yang demikian itu adalah Sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu ditipu oleh syetan sebagaimana dia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, dia meninggalkan pakaian dari keduanya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya melihatmu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syetan-syetan itu pemimpin -pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-A’raf: 26-27)

DI ANTARA ADAB-ADAB MENGENAKAN PAKAIAN DAN BERHIAS

  1. Wajibnya menutup Aurat

Allah azza wa jalla telah memberikan nikmat kepada hamba-hamba-Nya di mana Allah telah menutup mereka dengan pakaian yang Nampak, kemudian membimbing mereka dengan pakaian maknawi yang kedudukannya lebih agung dari pakaian yang pertama.

Allah azza wa jalla berfirman:

ٰبَنِيْ اٰدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْاٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ ٢٦

يٰبَنِيْ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَاۗ إِنَّه يَرٰكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُه مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ ٢٧

Artinya: “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian yang indah untuk perhiasan. Dan pakian takwa itulah yang baik. Yang demikian itu adalah Sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu ditipu oleh syetan sebagaimana dia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, dia meninggalkan pakaian dari keduanya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya melihatmu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syetan-syetan itu pemimpin -pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.” (QS. Al-A’raf:26-27)

Tentang tafsir ayat ini, Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan, “Allah memberikan nikmat kepada hamba-hamba-Nya berupa pakaian dan perhiasan. Pakaian adalah yang menutup aurat, yaitu keburukan, dan perhiasan adalah apa yang dipakai untuk berhias secara zharir. Maka yang pertama termasuk yang darurat dan perhiasan termasuk perkara sekunder dan termasuk kebutuhan tambahan.

Menutup aurat termasuk adab yang agung yang diperintahkan dalam Islam. Bahkanm laki-laki dan wanita dilarang melihat aurat sebagian mereka karena akan menimbulkan kerusakan. Syariat Islam datang untuk menutup setiap pintu yang bisa membawa seseorang kepada keburukan dan aurat adalah sesuatu yang seseorang tidak senang menampakkan dan melihatnya. Karena kata aurat itu diambil dari kata al-aur yang berarti al-aib (yang memalukan) dan juga setiap sesuatu yang engkau tidak suka jika memandangnya, karena memandangnya dianggap sesuatu yang aib (memalukan).

Dan dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, “Aku bertanya wahai Rasulullah, manakah aurat kami yang harus kami jaga dan boleh kami tampakkan?” Be;iau berkata, “Jagalah auratmu kecuali dari istri atau budak yang engkau miliki. “Ia berkata, “Aku bertanya, wahai Rasulullah, bagaimana jika ada suatu kaum yang sebagian mereka bersama sebagian lainnya?” Beliau menjawab, “Jika engkau mampu agar seorang pun bisa melihat auratmu maka janga sampai mereka melihatnya.” Ia berkata, “Aku bertanya, wahai Rasulullah, bagaimana jika salah seorang dari kami sedang sendiri?” Beliau Shallallahu Alaihi Wasallam  menjawab, “Rasa malu seseorang lebih berhak ditujukan kepada Allah daripada kepada manusia. (HR. Abu Dawud no.4017).

  1. Laki-Laki Diharamkan Menyerupai Wanita Dan Begitu Juga Wanita Diharamkan Menyerupai Laki-Laki

Dalam hal ini terdapat yang keras dan laknat yang tetap dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam  melaknat laki-laki yang mnyerupai wanita dan wanita yang mnyerupai laki-laki.” Dan dalam lafazh lain, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang berperilaku layaknya wanita dan wanita yang berperilaku layaknya laki-laki. Dan beliau berkata, ‘Keluarkan mereka dari rumah-rumah kalian!”’Ibnu Abbas berkata, “Maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengeluarkan si fulan dari rumah beliau dan ‘Umar mengeluarkan si fulan dari rumahnya (HR. Al-Bukhari No.5885,5886)

Dan penyerupaan bisa terjadi dalam cara berpakaian, cara berbicara dan terkadang dalam cara berjalan dan semislanya. Maka disaat seorang laki-laki melakukan sesuatu yang mnyerupakan kekhususan wanita dalam cara berjalan, cara berbicara atau cara berpakaian maka dia telah masuk ke dalam laknat, atau di saat seorang wanita melakukan sesuatu yang merupakan kekhususan laki-laki dalam cara berjalan, cara berbicara atau cara berpakaian maka dia telah masuk kedalam laknat tersebut.

MASALAH: Apabila penyerupaan tersebut merupakan sifat asli seseorang, apakah ia masuk ke dalam laknat dan celaan?

JAWAB: Ibnu Hajar Rahimahullah berkata, “Adapun seseorang yang penyerupaan tersebut merupakan sifat aslinya maka ia diperintahkan untuk berupaya meninggalkan sifat tersebut dan membiasakan diri untuk meninggalkan kebiasaanya itu secara bertahap. Apabila ia tidak melaksanakannya dan terus-terusan bersifat seperti iyu makai a masuk ke dalam celaan, terlebih lagi jika Nampak bahwa ia meridhai siafat tersebut pada dirinya, dan keridhaan ini dari terucap jelas dari mereka.” (Fathul Bari (10/345))

  1. Disunnahkan Menampakkan Nikmat Allah Dalam Berpakaian Dan Yang Lainnya

Disunnahkan bagi orang yang Allah berikan harta agar menampakkan adanya pengaruh nikmat Allah itu atasnya dengan mengenakan pakaian indah tanpa sikap berlebih-lebihan dan tanpa kesombongan, dan janganlah ia terlalu menekan diri sendiri atau kikir dengan hartanya, bahkan hendaklah ia mengenakan pakian baru lagi indah dan bersih untuk menampakkan nikmat Allah atasnya.

Diriwayatkan dari Abul Ahwash, dari ayahnya, ia berkata, “Aku pernah mendatangi Nabi dengan pakian yang lusuh. Maka beliau bertanya, ‘Apakah engkau memiliki harta? Abul Ahwash menjawab, Ya. Beliau bertanya ‘Harta yang mana?’ Abul Ahwash menjawab , ‘Alllah telah memberiku sapi dan kambing, kuda dan budak.’Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, ‘Apabila Allah telah memberimu harta, hendaklah engkau menampakkan pengaruh nikmat dan kedermawanan-Nya atasmu.” (HR. Abu Dawud no. 4064)

Dan dalam hal ini manusia berada di dua sisi dan pertengahan, satu kaum terlalu menekan dirinya dan terlalu berhemat, entah karena alas an agama menurut persangkaan mereka atau karena mereka bakhil, satu kaum berlebih-lebihan dan melampaui batas, mereka membelanjakan banyak harta untuk membeli pakaian yang akan mudah using. Dan yang terakhir adalah kaum yang berada di pertengahan, mereka menampakkan nikmat Allah atas mereka dalam pakian dan tempat tinggal tanpa berlebih-lebihan dan tidak pula menyombongkan diri.

  1. Haramnya Menyeret Kain (Menjulurkannya Melebihi Mata Kaki) Karena Sombong

Allah mengancam orang yang menyeret pakaiannya karena kesombongan dan merasa lebih tinggi dari orang lain bahwa Dia tidak akan melihat mereka pada hari di mana dia membutuhkan Rabb semesta Alam.

Abu Hurairah رضي الله عنه meriwaytkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda yang artinya: Pada hari kiamat Allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret kain sarungnya karena sombong” (HR. Al-Bukhari no. 5788)

Dan dalam Riwayat Ahmad dalam musnadnya disebutkan yang artinya: “Ketika seseorang berjalan penuh kesombongan dengan mengenakan pakaian yang membuatnya kagum dengan rambut jummah (terurai hingga Pundak), kainnya menjulur sampai ke tanah, tiba-tiba Allah membenambkannya, maka di aberteriak atau jatuh ke dalamnya hinghga Hari Kiamat”.

Faidah: Pakaian bagus, baik berharga atau tidak, tidaklah dianggap sebagai dari kesombongan yangb pelakunya diancam dengan keras, dan yang tercela adalah orang yang dalam hatinyabersemayam sifat sombong, berjalan dengan penuh kecongkakan, meremehkan orang lain dan ujub (kagum) akan diri dan penampilannya.

Ibnu Hajar Rahimahullah berkata. “Seluruh dalil yang ada menjelaskan bahwa barangsiapa yang mengenakan pakaian bagus untuk menampakkan dan menunjukkan nikmat Allah kepadanya serta bersyukur atas nikmat tersebut tanpa merendahkan orang yang tidak memlikinya, maka pakaian-pakaian yang boleh ia kenakan tidak akan memudharatkannya walaupun pakian yang ia pakai sangat berharga.

  1. Haramnya Pakaian Syuhrah (Pakaian Kebesaran Agar Seseorang Menjadi Terkenal Karena Pakaian Tersebut)

Kebanyakan orang khususnya wanita berlomba-lomba mengenakan pakaian yang bernilai tinggi dengan harapan agar orang-orang menujukan pandangan mereka kepadanya dan pakiannya menjadi masyhur di antara mereka, diiringi sifat ingin memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari orang lain, congkak dan sombong kepada mereka.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar رضي الله عنه, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam  bersabda: ‘Barangsiapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia maka Allah memakaikan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat.”

Dan diriwayatkan pula dengan lafazh, ….Pakaiaan semisalnya……

Ibnul Atsir Rahimahullah berkata, Asy-syuhrah adalah menampakan sesuatu dan yang dimaksud bahwa terkenalnya pakaian seseorang di antara manusia dikarenakan perbedaan warna dari warna-warna pakaian mereka, maka orang-orang pun mengangkat pandangan kepadanya sehingga membuat dirinya meremehkan mereka dengan sifat ujub dan takabbur,,,

(Dan) Ibnu Raslan Rahimahullah berkata, “Karena memakai pakaian Syuhrah di dunia  bertujuan  agar menjadi mulia dan menyombongkan diri terhadap orang lain, maka Alllah akan memakaikannya pada hari kiamat pakaian yang terkenal dengan kehinaannya dan meremehkannya di antara mereka sebagai hukuman baginya, dan hukumannya itu sesuai dengan jenis amal…. Dan Sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam: ‘Pakaian kehinaan,’ yaitu Alllah azz wa jalla memakaikan pakaian kehianaan kepadanya pada hari kiamat. Yang dimaksud adalah pakaian yang mnyebabkan kehinaan pada hari kiamat sebagaimana seseorang mengenakan pakaian di dunia denga tujuan agar dimuliakan oleh orang lain dan bersikap angkuh di depan mereka, sebagaimana dikatakan dalam ‘Aunul Ma’bud. (Syarah Sunan Abi Dawud jilid VI (XI/50-51)

Catatan: Pakaian syuhrah tidak dikhususkan dengan nilai harganya tinggi, akan tetapi setiap pakaian walaupun nilainya rendah yang menghantarkan kepada syuhrah dan tujuan orang yang memakainya agar dia terkenal di antara manusia. Itulah pakaian syujrah, sebagaimana seseorang yang mengenakan pakaian yang kumuh dan compang-camping agar orang-orang meyakini dia memiliki sifat zuhud (tidak tamak terhadap dunia) dan wara (menjaga diri dari dosa dan syubhat), dan semisalnya.

Ibnu Taimiyyah berkata, “Pakaian Syuhrah itu dimakruhkan karena termasuk pakaian kesombongan dan pakaian kesombongan dan pakaian rendahan di luar kebiasaan orang-orang. Sesungguhnya para salaf dahulu menganggap makruh dua jenis syuhrah, yaitu pakaian kesombongan dan pakaian rendahan. Dan salam hadits disebutkan, ‘Barangsiapa yang mengenakan pakaian pakaian syuhrah, maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan, dan yang terbaik adalah pertengahan. (Al-Fatawa XXII/138)

  1. Haramnya Emas Dan Sutera Bagi Laki-Laki, Kecuali Karena Udzur

Laki-laki diharamkan memakai emas dan sutera, sedangkan wanita dibolehkan. Emas adalah perhiasan yang dipakai kaum wanita untuk berhias begitu pula sutera. Adapun laki-laki, dialah yang mngharapkan, bukan yang diharapkan untuk memakainya, di mana emas dan sutera mengandung tambahan kesenangan yang menggoyahkan kelakuan laki-laki dan kekerasannya. Maka bagaimana jika perkara tersebut terlarang oleh syariat? Tentu yang wajib dilakukan adalah menerima ketetapan syariat.

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, ia berkata , “Sesungguhnya Nabi Allah Subhanahu Wata’ala  pernah mengambil kain sutera dan meletakkannya di sebelah kanannya, serta mengambil emas dan meletakkannya sebelah kirinya kemudian beliau bersabda’ ‘Sesungguhnya kedua benda ini diharamkan atas laki-laki dari Umatku.(HR. Abu Dawud no.4057) di shahihkan oleh syaikh al-Albani.

Dan dari Abu Umamah رضي الله عنه, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam  bersabda:

من لبس الحرير في الدّ نيا لم يلبسه فى الا خرة

Artinya: ‘Barangsiapa yang memakai sutera di dunia maka dia tidak akan memakainya di akhirat’.(HR. Muslim no.2073)

Demikianlah berkaitan dengan tata cara berpakaian sesuai dengan syari’at islam. Semoga Allah senantiasa membimbing kita untuk dapat menjalankan syari’atnya dan meninggalkan segala larangannya.

 

Referensi:

Kitab Kumpulan Adab Islami karya Syeikh Fuad bin Abdil Aziz Asy-Syalhub (terjemahan Indonesia) hal. 349

Peringkas: Khoirul Anam (Staf Ponpes Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur)

 

BACA JUGA:

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.