Skip to content

Adab Para Penghafal Al-Qur’an

Khoirul Anam
6 menit baca
Adab Para Penghafal Al Qur'an

Adab Para Penghafal Al-Qur’an

Beberapa adab penghafal Al-Qur’an antara lain, hendaknya ia berpenampilan sempurna dan berperangai mulia serta menjauhkan dirinya dari hal-hal yang dilarang Al-Quran demi memuliakan Al-Quran. Hendaklah ia menjaga diri dari profesi atau pekerjaan yang tercela, menghormati diri, menjaga diri dari penguasa kejam dan para pengejar dunia yang lalai. Tawadhuk terhadap orang-orang shalih, pelaku kebaikan, dan orang-orang miskin. Hendaklah menjadi pribadi yang khusyuk, serta tenang hati dan sikapnya. Diriwayatkan dari Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata: “Wahai para ahlul Quran, angkatlah kepala kalian! Sungguh telah jelas bagi kalian jalan tersebut, berlomba-lombalah dalam kebaikan dan jangan menjadi beban bagi orang lain.”

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Hendaknya penghafal Al-Quran bangun pada malam hari ketika orang-orang tidur, berpuasa pada siang harinya saat orang-orang makan, bersedih hati tatkala yang lain bergembira, menangis ketika yang lain tertawa, diam ketika yang lain sibuk berdebat, dan rendah hati ketika yang lain menyombongkan diri.”

Diriwayatkan dari Hasan rahimahullah: “Sesungguhnya generasi sebelum kalian itu memandang Al-Quran sebagai risalah dari Rabb mereka, sehingga mereka pun mentadaburinya di malam hari dan mengamalkannya pada siang hari.”

Sedangkan Fudhail bin Iyadh Rahimahullah mengatakan: “Hendaknya penghafal Al-Quran tidak merasa butuh pada para pemimpin dan bawahan-bawahannya.”

Ia juga mengatakan: “Penghafal Al-Quran merupakan pembawa bendera Islam maka tidak sepantasnya ia bersenda gurau, lupa dan lalai, ataupun membicarakan hal yang sia-sia bersama dengan orang-orang yang lalai; demi mengagungkan kebenaran Al-Quran.”

Tidak Menjadikan Al-Quran Sebagai Mata Pencaharian

 Termasuk hal yang paling penting yang diperintahkan, hendaknya ia sangat berhati-hati agar jangan sampai menjadikan Al-Quran sebagai sarana mencari nafkah. Diriwayatkan Abdurrahman bin Syibl Radhiyallahu Anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

اقْرَءُوا الْقُرْآنَ، وَلَا تَأْكُلُوا بِهِ، وَلَا تَجْفُوا عَنْهُ، وَلَا تَغْلُوا فِيهِ

Artinya: “Bacalah Al-Quran, jangan makan hasil darinya, jangan melalaikannya, dan jangan pula berlebih-lebihan terhadapnya.”  (HR. Ath-Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath (8823))

Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu Anhuma dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

اقْرَؤُوا الْقُرْآنَ قَبْلَ أَنْ يَأْتِيَ قَوْمٌ يُقِيمُونَهُ إِقَامَةَ الْقِدْحِ، يَتَعَجَّلُونَهُ وَلَا يَتَأَجَّلُونَهُ

Artinya: “Bacalah Al-Quran sebelum datang kaum yang menegakkannya seperti tegaknya anak panah, mereka menyegerakan upahnya dan tidak menundanya.” (Diriwayatkan maknanya oleh Abu Daud dari Sahl bin Sa’ad)

Maksudnya: menyegerakan upahnya dalam bentuk harta, popularitas, dan semisalnya.

Fudhail bin Amr Rahimahullah berkata: Pernah dua orang sahabat Nabi memasuki sebuah masjid, ketika Imam telah salam berdirilah seorang laki-laki membaca beberapa ayat Al-Quran kemudian meminta-minta. Salah satu dari keduanya berkata: innā lillāhi wa innā ilaihi rāji‘ūn, aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

سَيَجِيءُ قَوْمٌ يَسْأَلُونَ بِالْقُرْآنِ، فَمَنْ سَأَلَ بِالْقُرْآنِ فَلَا تُعْطُوهُ

Artinya: “Akan ada suatu kaum yang meminta-minta dengan Al-Quran. Maka jika ada orang yang meminta-minta dengan Al-Quran, jangan kau beri.” (HR. Ahmad (19885), Shahihul Jami’: 6467)

Sanad riwayat ini munqathi’ karena Fudhail bin Amr tidak mendengar langsung dari sahabat.

Adapun mengenai upah dari pengajaran Al-Quran, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Imam Abu Sulaim Al-Khathabi mengatakan: Sebagian ulama melarangnya, di antaranya: Az-Zuhri dan Abu Hanifah. Sebagian lagi membolehkannya jika tidak menjadi syarat, sebagaimana pendapat Hasan Al-Bashri, Asy-Sya‘bi, dan Ibnu Sirin.

Adapun ‘Atha’, Malik, Syafi‘i dan lainnya membolehkannya jika ia menjadikannya sebagai syarat dan meminta upah dengan upah yang benar, hal ini berdasarkan hadits-hadits shahih yang membolehkannya.

Para ulama yang melarangnya, berdalil dengan hadits Ubadah bin Shamit: bahwa ia mengajarkan Al-Qur’an pada seorang laki-laki ahlush shufah kemudian orang tersebut menghadiahinya busur. Maka bersabdalah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam:

 إِنْ سَرَّكَ أَنْ تُطَوَّقَ بِهَا طَوْقًا مِنْ نَارٍ فَاقْبَلْهَا

Artinya: “Jika kamu suka dikalungi dengan kalung dari api maka terimalah.” (HR. Ath-Thabrani dalam Musnad Asy-Syamiyyin (279), lihat: Shahihul Jami’: 5982)

Ini adalah hadits masyhur yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya, dari atsar para salaf.

Ulama yang membolehkannya memberikan dua jawaban berkaitan hadits Ubadah:

Pertama : ada yang diperbincangkan pada sanadnya.

Kedua : bahwasanya Ubadah mengajarinya dengan sukarela sehingga ia tidak berhak menerima sesuatu pun yang diberikan kepadanya sebagai kompensasi. Ia juga tidak boleh mengambilnya karena menyelisihi perjanjian sebelum proses mengajar berkenaan dengan upah. Wallahu a’lam.

Membiasakan Diri Membaca

Hendaknya ia membiasakan dan memperbanyak membaca Al-Quran. Para salaf mempunyai kebiasaan yang berbeda-beda dalam mengkhatamkan Al-Quran.

Ibnu Abi Daud meriwayatkan dari beberapa salaf bahwasanya mereka dahulu mengkhatamkan Al-Quran setiap dua bulan sekali, yang lainnya sebulan sekali, ada yang sepuluh hari sekali, delapan hari sekali, mayoritas tujuh hari sekali. Ada pula yang mengkhatamkan setiap enam hari sekali, lima hari sekali, empat hari sekali, tiga hari sekali, tetapi ada juga yang mengkhatamkan dua hari sekali.

Banyak di antara mereka yang mengkhatamkan sekali dalam setiap malamnya, ada yang sehari semalam dua kali, tiga kali, ada juga yang delapan kali: empat kali di waktu malam dan empat kali pada siang harinya.

Di antara yang mengkhatamkan sekali dalam waktu sehari semalam adalah, Utsman bin Affan, Tamim Ad-Dari, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Syafi’i, dan lainnya.

Yang mengkhatamkan tiga kali: Salim bin Itr, hakim Mesir pada masa pemerintahan Mu’awiyah.

Abu Bakar bin Abu Daud meriwayatkan bahwa ia mengkhatamkan Al-Quran tiga kali setiap malamnya.

Adapun Abu Umar Al-Kindi menyebutkan dalam kitabnya Qudhatu Mishra bahwa ia mengkhatamkan Al-Quran sebanyak empat kali dalam satu malam.

Seorang syaikh yang shalih, Imam Abu Abdirahman As-Sulami berkata: “Saya dengar Syaikh Abu Utsman Al-Maghribi berkata, Ibnul Katib mengkhatamkan Al-Quran empat kali pada waktu siang dan empat kali pada waktu malam, setahu kami inilah khataman yang paling banyak dalam waktu sehari semalam.”

As-Sayyid Al-Jalil Ahmad Ad-Duraqi meriwayatkan dengan sanadnya dari Manshur bin Zadzan dari beberapa tabi’in: “Bahwa ia mengkhatamkan Al-Quran sekali pada waktu antara Zhuhur dan Asar; sekali pada waktu antara Maghrib dan Isya (pada hari biasa) dan dua khataman lebih beberapa juz jika bulan Ramadhan. Dahulu mereka (para salaf) pada bulan Ramadhan biasa mengakhirkan shalat Isya hingga lewat seperempat malam.”

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Daud dengan sanad shahih bahwa dahulu Mujahid mengkhatamkan Al-Quran setiap malam di bulan Ramadhan pada waktu antara Maghrib dan Isya.

Manshur berkata: “Dahulu Ali Al-Azdi mengkhatamkan Al-Quran pada waktu antara Maghrib dan Isya setiap malam Ramadhan.”

Diriwayatkan dari Ibrahim bin Sa’ad ia berkata: “Ayahku melakukan ihtiba’, dan beliau tidak melepaskan selendangnya hingga mengkhatamkan Al-Quran.”

Adapun untuk mengkhatamkan Al-Quran dalam satu rakaat tidak terhitung yang melakukannya, di antaranya Utsman bin Affan,

Tamim Ad-Dari, dan Sa’id bin Jubair yang mengkhatamkannya pada satu rakaat di Kakbah.

Banyak juga yang mengkhatamkan satu pekan sekali, di antaranya Utsman bin Affan, Abdullah bin Mas’ud, Zaid bin Tsabit, dan Ubay bin Ka’ab. Banyak juga dari kalangan tabi’in seperti Abdurahman bin Yazid, Alqamah, dan Ibrahim.

Intinya, hal tersebut berbeda-beda perorangnya, ada yang jernih pikirannya hingga dalam waktu singkat dapat memahami apa yang dibacanya, ada juga yang sibuk menyampaikan ilmu atau lainnya yang ada kaitannya dengan kepentingan agama dan kemaslahatan kaum muslimin secara umum maka sebisa mungkin ia mengkhatamkan Al-Quran tanpa melalaikan tugasnya. Tetapi jika tidak memungkinkan untuk mengkhatamkannya hendaklah ia membaca semampunya tanpa melalaikannya, ataupun membaca dengan terburu-buru.

Mayoritas salaf memakruhkan khataman dalam waktu satu hari satu malam.

Dalam hal ini terdapat hadits shahih dari Abdullah bin Amr bin Ash ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

لَا يَفْقَهُ مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ فِي أَقَلَّ مِنْ ثَلَاثٍ

Artinya: “Orang yang mengkhatamkan Al-Qur’an dalam waktu kurang dari tiga hari tidak akan paham apa yang dibacanya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan lainnya) Tirmidzi menilai: Hadits ini berderajat hasan shahih. Wallahu a’lam.

Referensi :

At-Tibyan Adab Penghafal Al-Quran, Imam Abu Zkariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Pustaka Al-Qowam. Diringkas oleh: Shofiyyah

Baca juga artikel:

Berbenah Diri Untuk Penghafal Al-Qur’an

Nikmat Bersabar

Bagikan:

Artikel Terkait

3 cara mencapai akhlak mulia
Adab 07/04/2026

3  Cara Mencapai Akhlak Mulia

3  Cara Mencapai Akhlak Mulia Tidak disangsikan bahwa salah satu hal yang terberat bagi manusia adalah melawan hawa nafsu untuk mengubah tabiat yang buruk lantas menggantinya dengan akhlak yang terpuji. Namun seberat apa pun, perubahan tersebut tidak mustahil. Terdapat banyak cara yang akan membantu seseorang meraih akhlak mulia tersebut. Di sini disebutkan di antaranya. 1. […]

dinamika hidup bertetangga
Adab 30/03/2026

Dinamika Hidup Bertetangga, Antara Ajaran Agama dan Realita Nyata

Dinamika Hidup Bertetangga, Antara Ajaran Agama dan Realita Nyata – Tetangga sering dianggap hanya orang yang tinggal di sebelah, padahal dalam Islam hubungan bertetangga adalah ikatan moral yang membawa tanggung jawab besar. Hal-hal kecil seperti kebisingan, parkir, atau ucapan yang menyakitkan bisa memicu konflik panjang yang merembet menjadi ghibah, prasangka buruk, dan terputusnya silaturahmi. Dalam […]

LAZ Kunci Kebaikan

Dana yang disalurkan melalui LAZ Kunci Kebaikan hanya bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Legalitas LAZ

Izin Kanwil nomor:
...........................

QRIS Zakat

ZAKAT YKK

Rek. BSI

8643916700

a.n. Zakat YKK

Wajib Konfirmasi ke:

Bpk. Heri Setiawan, S.Pd.
(0822-6666-0856)

Tanpa konfirmasi, dianggap sedekah biasa.

QRIS Zakat

PEDULI SESAMA YKK

Rek. BSI

4557498470

a.n. Peduli Sesama YKK

(Tanpa konfirmasi digunakan untuk program-program LAZ)

Donasi khusus tidak akan dipotong jasa penyaluran.

Sekretariat:

Kompleks Ponpes Darul-Qur'an Wal-Hadits, Jl Tuanku Imam Bonjol, Bunga Mayang, Peracak, OKU Timur, Sumsel (32315)

Klik: Google Map