Hijab dan Kesucian Diri dalam Pandangan Syariat Islam
Hijab dan Kesucian Diri dalam Pandangan Syariat Islam – Islam adalah agama yang sempurna dan menyeluruh, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam menjaga kehormatan dan kesucian diri. Salah satu bentuk penjagaan tersebut adalah melalui kewajiban hijab bagi wanita muslimah. Hijab bukan sekadar aturan berpakaian, melainkan syariat yang mengandung nilai akidah, ibadah, akhlak, dan sosial.
Di tengah arus globalisasi dan modernisasi, hijab kerap dipersempit maknanya hanya sebagai simbol identitas atau tren mode. Bahkan tidak jarang, hijab dipisahkan dari nilai kesucian diri dan ketaatan kepada Allah. Padahal, hijab dalam Islam memiliki tujuan yang luhur, yaitu menjaga kehormatan, memelihara rasa malu, serta melindungi wanita dari kerusakan moral dan sosial.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai hijab dan kesucian diri perlu dikembalikan kepada sumber utama Islam, yaitu Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah, agar pemahaman umat khususnya kaum muslimah tetap berada di atas landasan syariat yang benar.
Pengertian Hijab dan Kesucian Diri dalam Islam
Makna Hijab
Secara bahasa, hijab berarti penutup, penghalang, atau pembatas. Dalam istilah syariat, hijab adalah pakaian dan adab yang menutup aurat wanita dari pandangan laki-laki non-mahram sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Islam.
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Artinya: “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menundukkan pandangannya, menjaga kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak darinya.” (QS. An-Nur: 31)
Ayat ini menunjukkan bahwa hijab berkaitan erat dengan penjagaan kesucian diri, baik secara lahir maupun batin.
Kesucian Diri (Al-‘Iffah)
Kesucian diri dalam Islam (al-‘iffah) adalah menjaga kehormatan dari segala bentuk perbuatan, sikap, dan penampilan yang dapat menyeret kepada kemaksiatan. Hijab menjadi salah satu sarana utama untuk menumbuhkan dan menjaga sifat ini pada diri seorang muslimah.
Dalil Kewajiban Hijab dalam Al-Qur’an
Kewajiban hijab ditegaskan secara jelas dalam firman Allah Subhanahu Wata’ala:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ
Artinya: “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan wanita-wanita mukmin agar mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Ayat ini menegaskan bahwa hijab adalah perintah syariat yang bersifat umum bagi seluruh wanita beriman. Tujuannya adalah agar mereka dikenal sebagai wanita terhormat dan terlindungi dari gangguan.
Ibnu Katsir رحمه الله menjelaskan bahwa jilbab adalah pakaian luar yang menutupi tubuh wanita ketika keluar rumah, sebagai bentuk penjagaan diri dan kehormatan.
Hijab dalam Sunnah Rasulullah
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menjelaskan batasan aurat wanita melalui hadits shahih. Dari Asma’ binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا
Artinya: “Wahai Asma’, apabila seorang wanita telah baligh, tidak pantas terlihat darinya kecuali ini dan ini.” (Beliau menunjuk wajah dan telapak tangan).” (HR. Abu Dawud, dinilai hasan oleh sebagian ulama)
Selain itu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga memperingatkan tentang pakaian yang menyimpang dari syariat:
نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
Artinya; “Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang.” (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa berpakaian saja tidak cukup jika tidak memenuhi ketentuan syariat.
Ketentuan Hijab yang Sesuai Syariat
Para ulama menjelaskan bahwa hijab syar’i harus memenuhi beberapa syarat:
- Menutup seluruh aurat
- Tidak tipis dan tidak transparan
- Tidak ketat sehingga membentuk tubuh
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki
- Tidak menyerupai pakaian khusus orang kafir
- Tidak berlebihan dan tidak bertujuan menarik perhatian (tabarruj)
- Tidak diberi wewangian saat keluar rumah
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Artinya: “Wanita yang memakai wewangian lalu melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia seperti pezina.” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i, shahih)
Hijab dan Rasa Malu sebagai Cabang Iman
Rasa malu (al-haya’) adalah fondasi utama hijab. Tanpa rasa malu, hijab akan kehilangan ruhnya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
الْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الْإِيمَانِ
Artinya: “Malu adalah bagian dari iman.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hijab yang disertai rasa malu akan melahirkan akhlak yang mulia, menjaga lisan, sikap, dan pergaulan seorang muslimah.
Hikmah Hijab dalam Menjaga Kesucian Diri
Hijab memiliki banyak hikmah, di antaranya:
- Menjaga kehormatan dan martabat wanita
- Melindungi dari fitnah dan gangguan
- Menumbuhkan ketenangan jiwa
- Menjadi identitas wanita beriman
- Sarana penyucian diri dan ketaatan kepada Allah
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ
Artinya: “Yang demikian itu lebih suci bagi mereka.” (QS. An-Nur: 30–31)
Tantangan Hijab di Era Modern
Di era modern, hijab menghadapi berbagai tantangan seperti normalisasi pakaian ketat, pengaruh media sosial, serta anggapan bahwa hijab membatasi kebebasan. Namun, Islam menegaskan bahwa kemuliaan manusia diukur dari ketakwaan, bukan penilaian manusia. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
Artinya: “Sesungguhnya yang paling mulia diantara kalian disisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa diantara kalian.” (QS. Al-Hujurat: 13)
Istiqamah dalam berhijab di tengah tantangan zaman merupakan bentuk kesabaran dan jihad seorang muslimah.
Penutup
Hijab dalam pandangan syariat Islam adalah kewajiban yang sarat dengan hikmah dan kemuliaan. Ia bukan sekadar penutup aurat, tetapi sarana menjaga kesucian diri, kehormatan, dan akhlak. Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah telah menjelaskan kewajiban dan batasannya secara jelas.
Seorang muslimah yang berhijab karena Allah sejatinya sedang menjaga amanah iman dan memuliakan dirinya. Semoga Allah memberikan taufik kepada setiap muslimah untuk istiqamah dalam menjalankan syariat-Nya dan menjadikan hijab sebagai jalan menuju ridha-Nya. Aamiin.
Referensi:
Al-Qur’anul Karim
Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim
Shahih Bukhari
Shahih Muslim
Sunan Abu Dawud
Syaikh Shalih Al-Fauzan, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi
Yusuf Al-Qaradawi, Halal dan Haram dalam Islam
Diringkas oleh: Retia Abillila (Guru Diniyyah SDI Abu Hurairah)
