Skip to content

Hijab dan Kesucian Diri dalam Pandangan Syariat Islam

ykkokut
5 menit baca
hijab dan kesucian diri

Hijab dan Kesucian Diri dalam Pandangan Syariat Islam – Islam adalah agama yang sempurna dan menyeluruh, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam menjaga kehormatan dan kesucian diri. Salah satu bentuk penjagaan tersebut adalah melalui kewajiban hijab bagi wanita muslimah. Hijab bukan sekadar aturan berpakaian, melainkan syariat yang mengandung nilai akidah, ibadah, akhlak, dan sosial.

Di tengah arus globalisasi dan modernisasi, hijab kerap dipersempit maknanya hanya sebagai simbol identitas atau tren mode. Bahkan tidak jarang, hijab dipisahkan dari nilai kesucian diri dan ketaatan kepada Allah. Padahal, hijab dalam Islam memiliki tujuan yang luhur, yaitu menjaga kehormatan, memelihara rasa malu, serta melindungi wanita dari kerusakan moral dan sosial.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai hijab dan kesucian diri perlu dikembalikan kepada sumber utama Islam, yaitu Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah, agar pemahaman umat khususnya kaum muslimah tetap berada di atas landasan syariat yang benar.

Pengertian Hijab dan Kesucian Diri dalam Islam

Makna Hijab

Secara bahasa, hijab berarti penutup, penghalang, atau pembatas. Dalam istilah syariat, hijab adalah pakaian dan adab yang menutup aurat wanita dari pandangan laki-laki non-mahram sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Islam.

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Artinya: “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menundukkan pandangannya, menjaga kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak darinya.”   (QS. An-Nur: 31)

Ayat ini menunjukkan bahwa hijab berkaitan erat dengan penjagaan kesucian diri, baik secara lahir maupun batin.

Kesucian Diri (Al-‘Iffah)

Kesucian diri dalam Islam (al-‘iffah) adalah menjaga kehormatan dari segala bentuk perbuatan, sikap, dan penampilan yang dapat menyeret kepada kemaksiatan. Hijab menjadi salah satu sarana utama untuk menumbuhkan dan menjaga sifat ini pada diri seorang muslimah.

Dalil Kewajiban Hijab dalam Al-Qur’an

Kewajiban hijab ditegaskan secara jelas dalam firman Allah Subhanahu Wata’ala:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ

Artinya: “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan wanita-wanita mukmin agar mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Ayat ini menegaskan bahwa hijab adalah perintah syariat yang bersifat umum bagi seluruh wanita beriman. Tujuannya adalah agar mereka dikenal sebagai wanita terhormat dan terlindungi dari gangguan.

Ibnu Katsir رحمه الله menjelaskan bahwa jilbab adalah pakaian luar yang menutupi tubuh wanita ketika keluar rumah, sebagai bentuk penjagaan diri dan kehormatan.

Hijab dalam Sunnah Rasulullah

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menjelaskan batasan aurat wanita melalui hadits shahih. Dari Asma’ binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا

Artinya: “Wahai Asma’, apabila seorang wanita telah baligh, tidak pantas terlihat darinya kecuali ini dan ini.” (Beliau menunjuk wajah dan telapak tangan).” (HR. Abu Dawud, dinilai hasan oleh sebagian ulama)

Selain itu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga memperingatkan tentang pakaian yang menyimpang dari syariat:

نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ

Artinya; “Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa berpakaian saja tidak cukup jika tidak memenuhi ketentuan syariat.

Ketentuan Hijab yang Sesuai Syariat

Para ulama menjelaskan bahwa hijab syar’i harus memenuhi beberapa syarat:

  • Menutup seluruh aurat
  • Tidak tipis dan tidak transparan
  • Tidak ketat sehingga membentuk tubuh
  • Tidak menyerupai pakaian laki-laki
  • Tidak menyerupai pakaian khusus orang kafir
  • Tidak berlebihan dan tidak bertujuan menarik perhatian (tabarruj)
  • Tidak diberi wewangian saat keluar rumah

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Artinya:  “Wanita yang memakai wewangian lalu melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, maka ia seperti pezina.” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i, shahih)

Hijab dan Rasa Malu sebagai Cabang Iman

Rasa malu (al-haya’) adalah fondasi utama hijab. Tanpa rasa malu, hijab akan kehilangan ruhnya.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

الْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الْإِيمَانِ

Artinya: “Malu adalah bagian dari iman.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hijab yang disertai rasa malu akan melahirkan akhlak yang mulia, menjaga lisan, sikap, dan pergaulan seorang muslimah.

Hikmah Hijab dalam Menjaga Kesucian Diri

Hijab memiliki banyak hikmah, di antaranya:

  • Menjaga kehormatan dan martabat wanita
  • Melindungi dari fitnah dan gangguan
  • Menumbuhkan ketenangan jiwa
  • Menjadi identitas wanita beriman
  • Sarana penyucian diri dan ketaatan kepada Allah

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ

Artinya: “Yang demikian itu lebih suci bagi mereka.” (QS. An-Nur: 30–31)

Tantangan Hijab di Era Modern

Di era modern, hijab menghadapi berbagai tantangan seperti normalisasi pakaian ketat, pengaruh media sosial, serta anggapan bahwa hijab membatasi kebebasan. Namun, Islam menegaskan bahwa kemuliaan manusia diukur dari ketakwaan, bukan penilaian manusia. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

Artinya: “Sesungguhnya yang paling mulia diantara kalian disisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa diantara kalian.” (QS. Al-Hujurat: 13)

Istiqamah dalam berhijab di tengah tantangan zaman merupakan bentuk kesabaran dan jihad seorang muslimah.

Penutup

Hijab dalam pandangan syariat Islam adalah kewajiban yang sarat dengan hikmah dan kemuliaan. Ia bukan sekadar penutup aurat, tetapi sarana menjaga kesucian diri, kehormatan, dan akhlak. Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah telah menjelaskan kewajiban dan batasannya secara jelas.

Seorang muslimah yang berhijab karena Allah sejatinya sedang menjaga amanah iman dan memuliakan dirinya. Semoga Allah memberikan taufik kepada setiap muslimah untuk istiqamah dalam menjalankan syariat-Nya dan menjadikan hijab sebagai jalan menuju ridha-Nya. Aamiin.

Referensi:

Al-Qur’anul Karim

Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim

Shahih Bukhari

Shahih Muslim

Sunan Abu Dawud

Syaikh Shalih Al-Fauzan, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi

Yusuf Al-Qaradawi, Halal dan Haram dalam Islam

Diringkas oleh: Retia Abillila (Guru Diniyyah SDI Abu Hurairah)

Bagikan:

Artikel Terkait

Mahalnya Jiwa Seorang Muslim
Adab 22/10/2026

MAHALNYA JIWA SEORANG MUSLIM

MAHALNYA JIWA SEORANG MUSLIM Abdullah bin Mas’ud adalah termasuk seorang sahabat yang mulamula masuk Islam, ikut Perang Badar, pelayan Nabi, sahabat yang bagus suara-Nya ketika membaca al-Qur’an, dan termasuk sahabat yang alim dan menjadi rujukan manusia. Beliau banyak memiliki keistimewaan. Di antara-Nya, pada suatu ketika, beliau memanjat pohon; karena betisnya kecil, beliau terombang-ambing oleh angin […]

Cara Menanamkan Cinta Agama Pada Anak
Adab 25/09/2026

CARA MENANAMKAN CINTA AGAMA PADA ANAK

CARA MENANAMKAN CINTA AGAMA PADA ANAK Pencarian materi duniawi bukanlah tujuan utama dalam kehidupan seorang muslim, melainkan sekadar sarana penunjang. Tujuan pokok manusia diciptakan di muka bumi adalah untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala serta melahirkan generasi-generasi beriman yang akan melanjutkan dan mengekalkan syariat agama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila kaum muslimin mengabaikan peran […]

LAZ Kunci Kebaikan

Dana yang disalurkan melalui LAZ Kunci Kebaikan hanya bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Legalitas LAZ

Izin Kanwil nomor:
337 Tahun 2026 (29 Juli 2026 )

QRIS Zakat

ZAKAT YKK

Rek. BSI

8643916700

a.n. Zakat YKK

Wajib Konfirmasi ke:

Bpk. Heri Setiawan, S.Pd.
(0822-6666-0856)

Tanpa konfirmasi, dianggap sedekah biasa.

QRIS Zakat

PEDULI SESAMA YKK

Rek. BSI

4557498470

a.n. Peduli Sesama YKK

(Tanpa konfirmasi digunakan untuk program-program LAZ)

Donasi khusus tidak akan dipotong jasa penyaluran.

Sekretariat:

Kompleks Ponpes Darul-Qur'an Wal-Hadits, Jl Tuanku Imam Bonjol, Bunga Mayang, Peracak, OKU Timur, Sumsel (32315)

Klik: Google Map