Syubhat-Syubhat Orang Yang Membolehkan Nyanyian Dan Musik Serta Bantahannya

syubhat nyanyian dan musik

Syubhat-Syubhat Orang Yang Membolehkan Nyanyian Dan Musik Serta Bantahannya – Orang-orang yang hobi lagu dan music menyandarkan pendapat mereka kepada beberapa dalil, di antaranya:

Syubhat Pertama:

Dalam menghalalkan lagu, mereka berdalil dengan firman Allah سبحانه وتعالى  

ويحلّ لهم الطّيّبت

Artinya: “…Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik…” (QS. Al-A’raaf: 157)

Mereka menafsirkan kata “ath-thayyibaat (segala yang baik)” dengan “segala yang lezat” atau “segala yang menyenangkan”. Dengan demikian maka suara-suara para penyanyi adalah termasuk hal yang menyenangkan, begitu pula lagu dan musik. Konsekuensinya, semua itu halal.

Bantahan terhadap syubhat ini :

Mereka tidak membawakan konteks ayat secara lengkap, padahal secara lengkap ayat tersebut berbunyi:

الّذين يتّبعون الرّسول النّبىّ الأمّىّ الّذى يجدونه مكتوباً عندهم فى التّوراة والإنجيل يأمرهم بالمعروف وينههم عن المنكر ويحلّ لهم الطّيّبت ويحرّم عليهم الخبئث…

Artinya: “(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis), yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka..” (QS. Al-A’raaf: 157)

Mereka menafsirkan kata ath-thayyibaat dengan dengan pendekatan bahasa, bukan dengan pendekatan syar’i sehingga mereka menarik kesimpulan bahwa setiap yang menyenangkan adalah halal. Tafsir yang benar dari kata ath-thayyibaat  adalah segala yang baik yang pernah diharamkan atas bangsa Yahudi karena kezhaliman mereka, akan dihalalkan oleh Nabi, yaitu Nabi Muhammad jika mereka beriman dan mengikuti beliau.

Hal ini sebagaimana Allah sebutkan dalam firman-Nya,

فبظلم مّن الّذين هادوا حرّمنا عليهم طيّبت أحلّت لهم…

Artinya: “Karena kezholiman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan…” (QS. An-Nisaa’: 160)

Semua yang diharamkan tersebut adalah semua binatang yang berkuku, serta beberapa bagian dari sapi dan domba, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah تبارك وتعالى,

وعلى الّذين هادوا حرّمنا كلّ ذى ظفر ومن البقر والغنم حرّمنا عليهم شحومهمآ أو الحوايآ أو مااختلط بعظم ذلك جزينهم ببغيهم وإنّالصدقون

Artinya: “Dan kepada orang-orang Yahudi kami haramkan semua (hewan) yang berkuku, dan kami haramkan kepada mereka lemak sapi dan domba, kecuali yang melekat di punggungnya atau yang dalam isi perutnya, atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah kami menghukum mereka karena kedurhakaannya. Dan sungguh, Kami Maha benar.” (QS. Al-An’aam: 146)

Dari penafsiran ini dapat diketahui bahwa maksud ath-thayyibaat dalam ayat yang disebut di atas adalah segala hewnan yang berkuku, dan lemak dari sapi dan domba, kecuali lemak dari beberapa bagiannya. (Lihat Al-I’laam bi Anna al-‘Azif wal Ghinaa Haraamun (hlm.41-43)

Syubhat Kedua:

Mereka juga berdalil dengan hadits ‘Aisyah رضي الله عنها yang menyebutkan ada dua anak gadis kecil yang menyanyi dan menabuh rebana pada saat hari raya. Dalam membolehkan lagu dan musik ini, mereka berasalan dengan pengingkaran Nabi terhadap Abu Bakar ketika dia mengatakan, “Seruling setan di sisi Nabi?” di dalam hadits tersebut.

Bantahan terhadap syubhat ini:

Alasan mereka sudah dibantah oleh para ulama, yang kesimpulannya sebagai berikut:

  1. Hal itu sebagai Rukhshah (keringanan).
  2. Nyanyian itu dilakukan oleh dua gadis kecil yang belum baligh,dan ini tidak mangapa.
  3. Penghargaan terhadap alat music adalah umum,sedangkan kejadian ini khusus sehingga hukumnya dikecualikan.
  4. Perkara abu bakar “seruling setan” menunjukkan pemahaman yang sudah diketahui olehnya bahwa lagu dan permainan rebana adalah terlarang.adapun pengingkaran nabi kepada abu bakar,maka sesungguhnya nabi menjelaskan hal itu kepadanya dan memberitahukan hukumnya,dengan diiringi penjelasan hikmah bahwa hari itu adalah hari raya,yaitu kegembiraan yang sesuai syariat, maka seperti itu tidak diingkari,sebagaimana tidak diingkari dalam pernikahan.

Syubhat ketiga:

mereka beralasan dengan hadis-hadis yang menunjukkan adanya nyayian dan menabuh rebana dalam pernikahan, diantaranya sabda rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:

فصل ما بين الحلال والحرام الدف والصوت في النكاح

Artinya: “Pembeda antara perkara yang halal dan yang haram adalah rebana dan pengumuman nikah (nyayian).”

Bantahan terhadap syubhat ini:

Dalil-dalil ini dikhususkan dari larangan yang umum, yaitu bahwa hadis ini khusus untuk rebana yang ditabuh Wanita yang belum baligh yang ditabuh pada acara pernikahan, dan hal tersebut sebagai rukhshah, tetapi rukhshah itupun dibolehkan dengan sejumlah syarat, diantaranya:

  1. Dilakukan pada waktu pernikahan, bukan pada setiap kesempatan.
  2. Alat music yang digunakan adalah rebana,bukan yang lainnya.
  3. Lagu yang dinyanyikan terhindar dari kata-kata yang kotor, keji, batil, serta bersih dari kemusyrikan dan kekufuran.
  4. Yang menyanyi adalah Wanita yang belum dewasa, bukan laki-laki.
  5. Bila suatu resepsi pernikahan menghadirkan penyanyi Wanita, maka kaum laki-laki yang bukan mahrom tidak boleh (haram) menghadirinya.
  6. Penyelenggara perikan wajib menjamin kebersihan sya’ir-sya’ir yang akan di nyanyikan, bila perlu dengan memperhatikan sya’ir-syai’r itu terlebih dahulu.

Jika syarat-syarat ini di penuhi, maka permainan rebana dan menyanyikan lagu di perbolehkan  

Rasulullah menyebutkan nyanyian dalam pernikahan dengan istilah  ”suara” karena maksud nyanyian dalam walimah adalah sekedar untuk memberikan adanya acara pernikahan, buka untuk menikmati suara yang merdu dari penyanyi.

Syubhat keempat: 

Orang-orang yang hobi lagu dan menyatakan, “tidak ada nash yang shahih dan tegas yang melarang memainkan piano dan alat-alat music lainnya”.

Bantahan terhadap syubhat ini:

Alat-alat disebut dengan istilah al-ma’aazif . sedangkan al-ma’azif  telah diharamkan secara tegas dalam shahih al-bhukhari  dan kitab-kitab hadist lainnya. Hadist-hadist tersebut tidak menyebutkan alat-alat music yang di haramkan secara terinci. Namun dengan demikian apakah para pencinta musik  itu menginginkan agar nabi menyebutkan “gitar haram, piano haram, kecapi haram, seruling haram,” dan seterusnya sampai semua jenis alat music didunia ini tidak satu pun yang luput disebutkan? Dan sebutan al-ma’azif dalam nash hadist tentu saja mencangkup semua alat music demikian pula dengan suara penyanyi lelaki ataupun perempuan, keduanya termaksud dalam pengertian al-ma’azif.

Syubhat kelima:

Mereka juga berdalil dari Nafi maula Ibnu Umar, ia berkata,-“Ibnu Umar rhadiallahu’anhuma pernah mendengar suara seruling seorang penggembala, lalu beliau menyumbat telinganya dengan dua jari tangannya, kemudian pindah ke jalan yang lain sambil berkata, ’wahai Nafi’ apakah engkau masih mendengarnya? Aku menjawab,’ya, masih’. Lalu beliau berjalan terus sehingga aku berkata, ’aku sudah tidak mendengarnya’. Barulah beliau melepaskan tangannya dari telinganya dan Kembali ke jalan itu lalu beliau berkata, ’beginilah aku melihat Rasulullah Ketika beliau mendengar suara seruling. Beliau melakukannya seperti ini.’’

Ibnu hazm – (wafat th.456 H) rahimahullah mengatakan, ’jika itu haram, maka Rasulullah tidak membolehkan Ibnu umar mendengarkannya dan Ibnu umar radhiyallahu’anhuma tidak membolehkan Nafi’ mendengarkannya. Hanya saja Nabi membenci segala hal yang bukan termaksud amalan yang mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana membenci makan sambal bersandar dan…, dan… jika hal itu haram, maka Rasulullah tidak cukup hanya menutup kedua telinganya tanpa memeritahkan agar hal itu di tinggalkan atau melarangnya.

Bantahan terhadap syubhat ini:

 Pernyataan beliau ini dapat di bantah denganbeberapa poin berikut:

  1. Ibnu hazm tidak membedakan antara samaa (mendengarkan tanpa udzur kesengajaan dengan istimaa (sengaja mendengarkan) senhingga dia menafsirkan yang pertama dengan yang kedua padahal yang dilarang adalah  istimaa
  2. Seakan-akan ibnu hazm membanyangkan bahwa pengembala ynag meniup seluring itu berada di hadapan Nabi sehingga beliau bisa memerintahnya dan melarangnya. Padahal kemungkinan hadis ini mengisyaratkan bahwa pengembala itu berada di kejahuan yang tidak terlihat orangnya dan Nabi hanya mendengarnya saya.
  3. Kemungkinan hal itu sebelum adanya larangan adanya alat-alat music
  4. Jika semua hal diatas tidak dapat diterima maka hal ini adalah kebolehan yang khusus terhadap seluring pengembala sebuah alat music yang lemah dalam menggerakkan jiwa, tabiat dan mengeluarkannya dari batas kelurusan. Lantas bagaimana mungkin dia dapat disejajarkan dengan alat-alat music lain seperti kecapi dan dawai dan selain keduanya yang beraneka ragam jenisnya seiring dengan berjalannya zaman, khususnya zaman kita sekarang ini, sehingga para penyanyi pun terfitnah untuk menggunakan alat-alat music dan masyarakat terfitnah dengan mendengarkannya dan menjadi lalai karenanya.

Faedah:

Al-hafish ibnu rajab (wafat th.795 H) rahimahullah menjelaskan tentang hadist Ibnu umar, diatas,”Barang siapa yang mendengarkan lantunan lagu dan music sedangkan dia dalam perjalan atau sedang duduk, hendaklah dia meletakan kedua jarinya dan di kedua telinganya sebagaimana dalam hadist ini.”

Syubhat keenam:

Sebagian mereka mengtakan, “selama music dan nyanyian itu tidak membangkitkan birahi, maka tidak mengapa”. Diantara yang berpendapat ini adalah syekh Muhammad abu zahrah, Dr. Yusuf al-qardhawi, dan Dr.Muhammad al-ghazali.

Bantahan terhadap syubhat ini :

Perkataan itu harus ditolak kerena bertentangan dengan hadist-hadis shahih yang mengharamkan alat-alat music. Juga bertentang dengan shalafush shalih. Dan syarat yang mereka buat “selama tidak membangkitkan birahi” -adalah syarat yang tidak bisa di praktikan dan tidak ada kaedahnya. Sebab, apa yang membangkit birahi tersebut sifatnya relative, berbeda antar laki-laki dan perempuan,tua atau muda, dan mudah terangsang atau tidak.terakhir bahwa sayarat itu mereka buat-buat sendiri yang tidak pernah dikatakan oleh para ulama salaf.

Syubhat ketujuh:

Mereka juga beralsan bahwa diharamkannya lagu dan music apabila diiringi dengan adanya  khamr,begadang yang diharamkan,dan hal-hal yang diharamkan  lainnya,dengan adanya iringan yang haram inilah para ulama mengharamkan atau memakruhkan lagu dam music.

Mereka beragumen dengan hadist rasulullah:

ليشر بن ناس من امتى الخمر يسمونها بغير اسمها,يعزف على رؤوسهم بالمعازف والمخنيات يخسف الله بهم الارض ويجل منهم  القردة والخنازير.

Artinya: “Sungguh,akan ada orang-orang dari ummatku yang meminum khamr (minuman keras),mereka dihibur dengan music dan (alunan suara) biduanita,maka allah akan membenamkan mereka kedalam bumi dan dia akan mengubah bentuk Sebagian mereka menjadi kera dan babi.”

ini Bantahan terhadap syubhat:

pengharaman ulama terhadap lagu dan music tidaklah dengan alas an karena keduanya itu diiringi dengan hal-hal yang haram tersebut,bahkan pengharaman mereka terhadap lagu dan music itu berdasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan lagu dan music itu sendiri meskipun tidak diiringi dengan hal-hal yang haram yang disebutkan tadi,dan sangkaan terhadap para ulama bahwa mereka mengharamkan lagu dan musik karena diiringi hal-hal yang haram adalah sangkaan yang tertolak.

Sesungguhnya nyanyian adalah haram meskipun tidak diiringi dengan hal-hal yang haram lainnya,sebagaimana minum khamr-sebagaimana disebutkan dalam hadist diatas- adalah haram meskipun tidak diiringi dengan nyanyian.

Syubhat kedelapan:  

Mereka juga beralasan bahwa barang siapa yang meniatkan dengan nyanyian itu sebagai penolongnya dalam melakukan perbuatan maksiat maka dia orang yang fasik, dan barang siapa yang meniatkannya untuk membuat jiwa bersemangat sehingga menjadi kuat dalam melakukan ketaatan kepada Allah dan melakukan amalan kebaikan maka orang itu adalah orang yang taat dan berbuat baik serta perbuatannya itu (mendengarkan music) merupakan kebenaran. serta barang siapa yang tidak meniatkannya, baik untuk ketaatan maupun kemaksiatan maka  ia dimaafkan dengan menyayikan lagu tersebut.

Bantahan terhadap syubhat ini:

Ini adalah pendapat ibnu hazm yang dibangun diatas madzhabnya yang menghalalkan nyayian yang menurutnya sama dengan hukum segala yang mubah.kita telah mengetahui bahwa pendapat (madzhab) ini adalah bathil yang ditolak dalil-dalil shahih dari al-Qur’an dan As-sunnah yang menunjukkan tentang haramnya nyayian dan sengaja mendengarnya, maka janganlah menganggap pendapat itu sedikitpun.

Sebab nyayian dan music menghalangi dari ketaatan kepada allah سبحانه وتعالى dan menyesatkan seseorang dari jalan allah عزوجل.wallahu’alam.

Niat yang baik tidak bisa menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal apalagi menjadikannya sebagai pendekatan diri kepada Allah. apa pendapat Anda  jika seseorang muslim yang menganggap halal khamr  (minuman keras) dengan alasan bahwa khamr tersebut dapat mengingatkan dirinya tentang khamr yang ada disurga? Yang demikian ini dapat juga dikatakan pada perbuatan zina! Maka bertakwalah kepada Allah, janganlah membuka manusia pintu penghalalan hal-hal yang diharamkan Allah عزوجل.

REFERENSI:

Diringkas oleh : Asandri Abu Uwais (pengajar di ponpes darul Qur’an wal Hadits Ogan Komering Ulu timur sumsel)

Judul : Syubhat-syubhat Orang Yang Membolehkan Nyanyian dan Musik Serta Bantahannya

Judul Buku : Hukum Lagu, Musik, dan Nasyid Menurut Syari’at Islam

Penerbit : Pustaka At-TaqwaPenulis : Yazid Bin abdul Qadir Jawas

BACA JUGA :

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.