Warisan Bagi Wanita

Alloh yang memiliki sifat Al-‘Aliim (Maha Mengetahui) sangat mengetahui keadaan hamba ciptaan-Nya, sangat memahami kebutuhan masing-masing makhluk-Nya. Alloh yang Maha Bijak (Al-Hakiim) sangat tepat menentukan hukum dan ketentuan. Hanya terkadang hamba-Nya yang lemah akal dan segalanya menuntut lebih dikarenakan kurangnya ilmu dan adab kepada Pencipta-nya.

Demikian juga pada masalah pembagian harta peninggalan (warisan), Alloh telah menentukan bagian bagi masing-masing ahli warits. Ketentuan Alloh ini bersifat mutlak tidak bisa ditawar apalagi ditentang. Karenanya, Dia mengancam siapa saja yang keluar dari aturan-Nya dengan adzab yang pedih. Alloh berfirman setelah menjelaskan tentang pembagian warisan:

تِلْكَ حُدُودُ اللهِ وَمَن يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا اْلأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ ناَرًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابُ مُّهِينُ

“Itulah batas-batas (hukum) Alloh. Barangsiapa taat kepada Alloh dan Rosul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung. Dan barangsiapa mendurhakai Alloh dan Rosul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Alloh memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat adzab yang menghinakan.” (QS. An-Nisa: 13-14)

Hendaknya kita sebagai orang yang mengimani Alloh tidak mencari-cari celah untuk menghindar dari aturan dengan berupaya mendapatkan keuntungan duniawi yang sepele. Alloh berfirman:

وَمَاكَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَمُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولَهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةَ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُّبِينًا

“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Alloh dan Rosul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Alloh dan Rosul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)

Maka tidak selayaknya seorang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir untuk menentang keputusan Alloh dan Rasul-Nya. Atau menganggapnya kuno dan tidak bisa menyesuaikan kondisi terkini.

Alloh telah menentukan pembagian warisan dalam Surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176:

“Alloh mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang laki-laki sama dengan dua orang anak perempuan. Dan jika 1anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika 2dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan alloh. Sungguh, Alloh Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

“Dan bagimu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Alloh. Alloh Maha Mengetahui, Maha Penyantun.” (QS. An-Nisa: 11-12)

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah,”Alloh memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan sudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara   perempuan. Alloh menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Alloh Maha Mengetahui segala sesuatu.” (176)

Ahli Waris Perempuan yang berhak mendapatkan warisan adalah:

  1. Anak perempuan (البنت)
  2. Cucu perempuan dari anak laki-laki (بنت الابن)
  3. Ibu (الأم)
  4. Nenek dari Ibu (الجدة)
  5. Nenek dari Ayah (الجدة)
  6. Saudara perempuan kandung (الأخت الشقيقة)
  7. Saudara perempuan seayah (الأخت لأب)
  8. Saudara perempuan seibu (الأخت لأم)
  9. Istri (الزوجة)
  10. Perempuan yang memerdekakan budaknya (المعتقة)

 

  1. Warisan Anak perempuan (البنت)

Seorang Anak Perempuan berhak mendapatkan bagian dari harta warisan yang ditinggalkan orang tuanya bagian berikut ini (½; 2/3; Ashobah):

  • Setengah harta (½), dengan 2 syarat:
  • Tidak ada Anak Perempuan lain dari si mayit
  • Tidak ada Anak Laki-laki dari si mayit
  • Dua pertiga harta (2/3), dengan 2 syarat:
  • Ada Anak Perempuan lain dari si mayit
  • Tidak ada Anak Laki-Laki si mayit
  • ‘Ashobah, dengan 1 syarat:
  • Ada Anak laki-laki si mayit

 

  1. Warisan Cucu perempuan dari anak laki-laki (بنت الابن)

Berhak mendapatkan bagian dari harta warisan yang ditinggalkan kakeknya diantara bagian berikut ini (½; 2/3; 1/6; Ashobah):

  • Setengah harta (½), dengan 3 syarat:
  • Tidak ada cucu perempuan dari anak laki-laki lain
  • Tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki si mayit
  • Tidak ada anak si mayit baik laki-laki maupun perempuan
  • Dua pertiga harta (2/3), dengan 3 syarat:
  • Ada cucu perempuan lain dari anak laki-laki si mayit.
  • Tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki si mayit
  • Tidak ada anak si mayit baik laki-laki maupun perempuan
  • Seperenam harta (1/6), dengan 1 syarat:
  • Apabila bersama anak perempuan mayit yang mengambil ½ harta warisan.
  • ‘Ashobah (sisa), dengan 1 syarat:
  • Bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki si mayit

 

  1. Warisan Ibu (الأم)

Ibu berhak mendapatkan bagian dari harta warisan yang ditinggalkan anaknya, diantara bagian berikut ini (1/3; 1/6):

  • Sepertiga harta (1/3), dengan 3 syarat:
  • Tidak ada anak keturunan si mayit
  • Tidak ada suadara mayit lebih dari satu
  • Seperenam (1/6), dengan adanya salah satu dari syarat berikut:
  • Adanya anak keturunan si mayit
  • Adanya saudara mayit lebih dari satu orang.

 

  1. Warisan Nenek dari Ibu maupun Nenek dari Ayah (الجدة)

Nenek berhak mendapatkan bagian dari harta warisan yang ditinggakan cucunya, sebesar 1/6 harta, dengan syarat:

  • Jika Ibu mayit tidak ada.

 

  1. Warisan Saudara perempuan kandung (الأخت الشقيقة)

Saudara perempuan kandung berhak mendapatkan bagian dari harta warisan yang ditinggalkan saudara/saudarinya, diantara bagian berikut ini (½; 2/3; Ashobah):

  • Setengah harta (½), dengan 4 syarat:
  • Tidak ada suadara perempuan kandung si mayit yang lain.
  • Tidak ada suadara laki-laki kandung si mayit.
  • Tidak ada anak keturunan si mayit
  • Tidak ada ayah atau kakek si mayit
  • Dua pertiga harta (2/3), dengan 4 syarat:
  • Adanya saudara perempuan kandung si mayit yang lain.
  • Tidak ada suadara laki-laki kandung si mayit.
  • Tidak ada anak keturunan si mayit
  • Tidak ada ayah atau kakek si mayit
  • ‘Ashabah, dengan salah satu dari syarat ini:
  • Bersama saudara laki-laki kandung si mayit
  • Bersama anak perempuan si mayit.

 

  1. Warisan Saudara perempuan seayah (الأخت لأب)

Saudara perempuan seayah berhak mendapatkan bagian dari harta warisan yang ditinggalkan saudara/saudarinya, diantara bagian berikut ini (½; 2/3; 1/6; Ashobah):

  • Setengah harta (½), dengan 5 syarat:
  • Tidak adanya saudari perempuan seayah mayit yang lain
  • Tidak adanya saudara laki-laki seayah mayit
  • Tidak ada anak keturunan mayit
  • Tidak ada ayah atau kakek si mayit
  • Tidak ada suadara kandung mayit (baik laki-laki maupun perempuan)
  • Dua pertiga harta (2/3), dengan 5 syarat:
  • Adanya saudari perempuan seayah mayit yang lain
  • Tidak adanya saudara laki-laki seayah mayit
  • Tidak ada anak keturunan mayit
  • Tidak ada ayah atau kakek si mayit
  • Tidak ada suadara kandung mayit (baik laki-laki maupun perempuan)
  • Seperenam (1/6), dengan 2 syarat:
  • Bersama saudari kandung perempuan si mayit yang mengambil ½ harta warisan.
  • Tidak ada saudara laki-laki seayah si mayit.
  • ‘Ashabah, dengan salah satu dari dua syarat berikut:
  • Bersama saudara laki-laki seayah si mayit
  • Bersama anak perempuan si mayit

 

  1. Warisan Saudara perempuan seibu (الأخت لأم)

Saudara perempuan seibu berhak mendapatkan bagian dari harta warisan yang ditinggalkan saudara/saudarinya, diantara bagian berikut ini (1/3; 1/6):

  • Sepertiga (1/3), dengan 3 syarat:
  • Bersama saudara perempuan seibu yang lain (baik laki-laki maupun perempuan).
  • Tidak adanya anak keturunan si mayit
  • Tidak adanya ayah atau kakek si mayit.
  • Seperenam (1/6), dengan 3 syarat:
  • Tidak bersama saudara seibu yang lain (baik laki-laki maupun perempuan).
  • Tidak adanya anak keturunan si mayit
  • Tidak adanya ayah atau kakek si mayit.

 

  1. Warisan Istri (الزوجة)

Seorang istri berhak mendapatkan bagian dari harta warisan yang ditinggalkan suaminya, diantara bagian berikut (¼; 1/8):

  • Seperempat harta (¼), dengan 1 syarat:
  • Tidak adanya anak keturunan si mayit.
  • Seperdelapan harta (1/8), dengan 1 syarat:
  • Adanya anak keturunan si mayit.

 

  1. Warisan Perempuan yang memerdekakan budaknya (المعتقة)

Seorang Mu’tiqah hanya bisa menjadi ‘Ashabah (mengambil sisa) apabila sudah tidak ada lagi ahli waris yang berhak mendapatkan ‘Ashabah. Adanya mu’tiqah tergantung dari ada tidaknya budak, apabila sudah tidak ada perbudakan maka tentu Mu’tiqah tidak ada.

Demikian sedikit perincian bagian warisan untuk ahli waris perempuan, itulah bagian yang telah Alloh tetapkan bagi hambanya, semoga dengan pembahasan yang ringkas ini bisa membuka sedikit wawasan akan salah satu ilmu yang harus diterapkan seorang muslimah dalam kehidupannya. Wallohu A’lam.

Sumber: Majalah Lentera Qolbu Edisi 03

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.