Skip to content

PESTA PERNIKAHAN WALIMATUL URS

Aryadi Erwansah
3 menit baca
pesta-pernikahan-walimatul-urs

Pesta pernikahan walimatul urs, salah satu bentuk rasa syukur setelah diadakannya akad nikah dengan jamuan makan bagi para tamu undangan, kerabat,sanak saudara dan lainnya biasanya dikenal dengan walimatul urs. Pada zaman sekarang kata walimah urs disebut pula dengan pesta pernikahan.

Apa yang dimaksud dengan Walimatul Urs?

Walimatul urs adalah sebutan untuk undangan makan. Secara bahasa walimah menurut Ibnul A’rabi adalah berkumpulnya orang-orang untuk makanan yang dihidangkan dalam suasana kegembiraan. Definisi ini dinisbatkan kepada Imam Syafi’i dan murid-muridnya, Imam Ibnu Abdil Barr dari para Ahli Bahasa (Arab).

Atau dengan kata lain bahwa walimah adalah jamuan/hidangan pernikahan (khusus) atau seluruh hidangan yang dibuat untuk disajikan kepada orang yang diundang (umum).

Dalil dan Hukum Penyelenggaraan

Rasulullah berkata kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf:

أو لم ولو بشاة

” Adakanlah walimah, sekalipun hanya dengan seekor kambing.”  (HR Muslim).

Dan perintah Nabi mengandung makna wajib.

Ketika ‘Ali mengkhitbah (meminang) Fatimah, Rasulullah bersabda:

يا عليّ, إنّه لابدّ للعروس من وليمةٍ

” Wahai Ali, harus diadakan walimah untuk pengantin.”  (HR Thabrani, Ibnu Sa’ad dalam Thabaqat, sanadnya hasan).

Hal ini tidak berarti sahnya sebuah pernikahan tergantung kepada walimah, bila tidak dilangsungkan walimah maka pernikahan tidak sah. Sebab, sesungguhnya pernikahan tetap sah, bila syarat dan rukunnya terpenuhi, walaupun tidak menyelenggarakan walimah.

Kapan walimah pernikahan itu dilangsungkan?

Walimah bisa dilangsungkan kapan saja. Bisa dilangsungkan setelah akad nikah dan boleh juga ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru.

Hikmah penyelenggarakan Walimah

Suatu hal yang harus diketahui bersama bahwa tidak ada satu pun ketetapan yang digariskan oleh syariat Islam yang tidak membawa hikmah. Dan hikmah ditetapkannya walimatul ‘urs di antaranya sebagai berikut:

Mengungkapkan rasa syukur kepada Allah. Allah berfirman:

وإذ تأذّن ربّكم لئن شكرتم لأرزيدنّكم ولئن كفرتم إنّ عذابى لشديد 

Dan(ingatlah juga), tatkala Rabbmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim/14:7)

Meminta kesaksian dari masyarakat, sekaligus menjadi pengumuman status baru mereka berdua..

Rasulullah bersabda:

أعلنوا النّكاح

” Umumkanlah pernikahan ini.” (Shahih, HR Al-Khothib dalam Tarikh Baghdad)

Mendoakan kedua mempelai dengan doa yang ma’tsur (disebutkan dalam riwayat berikut:

عن أبي هريرة أنّ النّبيّ كان إذا رفّأ الإنسان إذا تزوّج, قال: (( بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في خير))

Dari Abu Hurairah, sesungguhnya apabila mengucapkan selamat dan doa jika ada orang yang menikah, Beliau mengucapkan, “Barakallah laka wa baraka’alaika wa jama’a bainakuma fi khair ( artinya:” Semoga Allah memberkahi untukmu, atasmu dan menghimpun kamu berdua dalam kebaikkan”).  (Shahih, HR Abu Dawud dalam Sunannya)

عن عائشة: (( تزوّجني النّبيّ فأتتني أميّ فأدخلتني الدّار, فإذا نسوة من الأنصار في البيت, فقلن: على الخير والبركة, وعلى خير طائر))

Dari ‘Aisyah, sesungguhnya ia berkata:” Nabi menikahiku, lalu ibuku datang dan memasukkanku ke dalam rumah. Tiba-tiba di rumah ada sekumpulan wanita Anshar. Mereka pun berkata,” Alal khair…( artinya: ‘ Engkau berada di atas kebaikkan dan keberkahan. Engkau berada di atas kebaikkan yang besar”). (Adabuz-Zifaf, Al-Albani)

Dalam walimah ‘urs ini, disunnahkan mengandung semua kalangan baik, orang kaya maupun miskin sebagai sarana dakwah menghidupkan dan mengenalkan Sunnah.

شرّ الطّعام طعام الولية يدعى لها الأغنياء ويترك الفقراء

” Seburuk-buruk jamuan adalah walimah, (ketika) yang diundang hanya orang-orang kaya saja dan meninggalkan orang miskin. (HR. Muslim)

Mudah-mudahan pembahasan singkat ini bermanfaat untuk menambah ilmu kita. Wallahu a’lam.

Referensi:

Diadaptasi dari Tamamul Minnah fi Fiqhi al-Kitab wa Shahih as-Sunnah dan beberapa kitab lainnya oleh Ustadz Abu Bilal Juli Dermawan.

Di selesaikan pada tanggal dan jam: Jum’at, 24-01-2020/ 4:40

Diringkas oleh :  Syahla Aulia Zahra

Baca juga artikel berikut:

ADAB ZIARAH (BERKUNJUNG)

Ibadah Teragung dalam Sejarah

Bagikan:

Artikel Terkait

hijab dan kesucian diri
Adab 30/06/2026

Hijab dan Kesucian Diri dalam Pandangan Syariat Islam

Hijab dan Kesucian Diri dalam Pandangan Syariat Islam – Islam adalah agama yang sempurna dan menyeluruh, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam menjaga kehormatan dan kesucian diri. Salah satu bentuk penjagaan tersebut adalah melalui kewajiban hijab bagi wanita muslimah. Hijab bukan sekadar aturan berpakaian, melainkan syariat yang mengandung nilai akidah, ibadah, akhlak, dan sosial. […]

rumah tangga sampai di surga
Adab 13/05/2026

Rumah Tangga Sampai Di Surga

Rumah Tangga Sampai Di Surga – Berkumpulnya dua anak Adam lain jenis dalam satu kesatuan rumah tangga yang dilandasi dengan rasa saling cinta, sayang, dan pengorbanan antar sesama adalah dambaan setiap insan. Sampai-sampai Allah 5% menjadikannya sebagai salah satu di antara bukti kekuasaan-Nya. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman: وَمِنْ ءَايَتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا […]

LAZ Kunci Kebaikan

Dana yang disalurkan melalui LAZ Kunci Kebaikan hanya bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Legalitas LAZ

Izin Kanwil nomor:
...........................

QRIS Zakat

ZAKAT YKK

Rek. BSI

8643916700

a.n. Zakat YKK

Wajib Konfirmasi ke:

Bpk. Heri Setiawan, S.Pd.
(0822-6666-0856)

Tanpa konfirmasi, dianggap sedekah biasa.

QRIS Zakat

PEDULI SESAMA YKK

Rek. BSI

4557498470

a.n. Peduli Sesama YKK

(Tanpa konfirmasi digunakan untuk program-program LAZ)

Donasi khusus tidak akan dipotong jasa penyaluran.

Sekretariat:

Kompleks Ponpes Darul-Qur'an Wal-Hadits, Jl Tuanku Imam Bonjol, Bunga Mayang, Peracak, OKU Timur, Sumsel (32315)

Klik: Google Map