Pengertian Wasiat

pengertian wasiat

Pengertian Wasiat adalah perjanjian untuk mengurus sesuatu atau mendermakan harta setelah wafat. Dari definisi diatas, wasiat terbagi menjadi dua:

  1. Wasiat kepada orang yang melakukan pelunasan hutang, atau memberikan suatu hak, atua mengurus kepentingan anak-anak yang masih kecil hingga mereka dewasa.
  2. Wasiat atas sesuatu yang diserahkan kepada pihak yang diwasiati.
  3. Hukum wasiat

Wasiat disyariatkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يايهاالذين ءامنو شهدة بينكم اذا حضر احدكم الموت حين الؤصية اثنان ذوا عدل منكم

‘’Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang dari kalian menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah wasiat itu disaksikan oleh dua orang yang adil diantara kalian.’’ (Al-Maidah:106)

Juga firman Allah Ta’ala:

من بعد ؤصية يوصى بها اؤ كثراو دين

“Pembagian-pembagian tersebut diatas sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat dan sesudah dibayar hutangnya.’’ (An-Nisa:11)

Juga berdasrakan sabda Rsaulullah shallahu ‘anhu bersabda;

ما حق امرئ مسلم له ما يوصى فيه يبيت ليلتين الا ووصية مكتوبة عنده

‘’Tidak sepantasnya seorang Muslim menyimpan sesuatu yang hendak ia wasiatkan selamavdua malam,kecuali wasiatnyaitu tertulis disisinya.’’(HR. Muttafaq ‘allahi)

Wasiat diwajibkan kepada orang yang mempunyai hutang, orang yang mendapatkan titipan, atau orang yangb mempunyai hak yang harus ditunaikannya, karena dikhawatirkan  bahwa ia meninggal dunia sebelum hak-hak itu ditunaikannya, sehingga harta dan hak manusia lainnya terabaikan. Akibatnya ia akan dimintai pertanggung jawabaan diakhirat.

Wasiat disunnahkan bagi orang yang mempunyai harta kekayaan yang melimpah dan ahli warisnya juga termasuk orang yang berkecukupan(kaya). Bagi orang yang demikian, disunnahkan mewasiatkan sepertiga hartanya atua kurang dari itu untuk kerabatnya yang selain ahli waris atau untuk suatu kebaikan, berdasarkan ketika Sa’ad bin Abi Waqqos dari sabda Nabi shallahu ‘alahissalam:

و الثلث كثيرو انك ان تذر ورثتك اغنياء خير من ان تدعهم عالة يتكففون الناس

‘’Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan(kaya) lebih baik bagimu daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, meminta-minta kepada manusia.’’ (Hr. Muttafaq Alahi)

  • Syarat-syarat wasiat
  • Penerima wasiat dalam hal pengurusan sesuatu harus seorang Muslim, berakal dan dewasa, karena orang non Muslim dikhawatirkan akan menyia-nyiakan yang telah diwasiatkan kepadanya yang harus ditunaikannya atua mengurusi anak-anak yang masih kecil.
  • Pemberi wasiat yang sedang sakit disyartkan harus berakal, dapat membedahkan antara yang benar dan yang salah, dan berkuasa penuh atas apa yang diwasiatkannya.
  • Sesuatu yang diwasiatkan adalah sesuatu yang dibolehkan. Jadi wasiat tidak boleh dilaksanakan atas sesuatu  yang diharamkan. Misalnya: Seseorang berwasiat agar meratapinya saat kematiannya, atau berwasiat supaya uangnya disumbangkan ke gereja dan lain-lain.
  • Penerima wasiat disyaratkan menerimnya, jika ia menolaknya maka wasiat dihukumi tidak sah, dan setelah itu ia tidak mempunyai hak didalamnya.
  • Beberapa ketentuan hukum tentang wasiat
  • Pemberi wasiat dibolehkan untuk mengubah wasiatnya, berdasrkan keterangan yang dituturkan Umar rodiyyaAllahu ‘anhu,’’Seseorang dibolehkan mengubah wasiatnya sesuai dengan kehendaknya’’ (HR. Al-Baihaqi:6/281)
  • Bagi pemberi wasiat yang mempunyai ahli waris, tidak diperbolehkan berwasiat lebih dari sepertiga hartanya, berdasrkan sebuah riwayat; bahwaSa’ad Bin Abi Waqqosh rodiyyAllah ‘anhu menanyakan hal tersebut kepada Rasulullahshallahu ‘alahissalam,’’apakah aku boleh menyedehkan dua pertiga dari hartaku? Beliau menjawab,’’Tidak boleh.’’ Sa’ad bertanya. ‘’Apakah boleh menyedehkan separuhnya? Beliau menjawab’’ tidak boleh.’’ Sa’ad bertanay lagi,’’ Apakah boleh sepertiganya? Beliau menjawab:

و الثلث كثيرو انك ان تذر ورثتك اغنياء خير من ان تدعهم عالة يتكففون الناس

‘’Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan(kaya) lebih baik bagimu daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, meminta-minta kepada manusia.’’ (Hr. Muttafaq Alahi)

  • Tidak boleh berwasiat untuk diberikan kepada ahli waris meski hanya sedikit kecuali ahli waris lainnya merelhkannya sepeninggal pemberi wasiat. Hal ini  berdasrkan sabda Rasulullah sahllahu ‘alahissala,

ان الله قد اعطى كل ذي حق حقهو فلا ؤصية لوارث الا ان يشاء الورثة

‘’Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang yang memiliki hak akan haknya, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris lainnya.’’ (At-Tirmidzi:21 21)

  • Jika sepertiga yang diwasiatkan itu tidak cukup untuk semua wasiat, maka dibagi secara merata kepada pihak-pihak yang berhak mendapatkannya, seperti pembagian secara merta bagi para kreditur dalam kasus orang yang mengalami kebnagkrutan.
  • Wasiat tidak dilaksankan, kecuali setelah pelunasan hutang. Berdasrkan keterangan yang dituturkan Ali bin Abi Thalib rodiyyaAllahhu “anhu,

قضى رسول الله صلى الله عليه سلم بالدين قبل الوصية

‘’Rasulullah shallahu alahissalam memrintahkan pelunasan hutang sebelum pelaksanaan wasiat.’’ (HR. At-Tirmidzi:2522)

Karena membayar hutang itu hukumnya wajib, sedangkan menunaika wasiat hukumnya sunnah, menunaikan yang wajib harus didahulukan daripada yang sunnah.

  • Wasiat dengan sesuatu yang tidak ada ditempat atau dengan sesuatu yang belum ada hukumnya boleh, karena wasiat adalah perbuatan baik kepada seseorang. Jika sesuatu yang diwasiatkan itu memang ada, maka seseorang berhak  untuk mendapatkannya, dan jika tidak ada, mka hal tersebut tidak apa-apa Misalnya: seseorang mewasiatkan sesuatu yang akan dihasilkan kambing atau panen yang akan dihasilkan pohon.
  • Penerimaan suatu wasiat oleh penerima wasiat boleh dilakukan semasa hidup pemberi wasiat  diperbolehkan mengundurkan dirinya dari kedudukan sebagai penerima wasiat kareana merasa khawatir a kan menyia-nyiakn atau mengabaikan yang diwasiatkan kepadanya, baik berupa harta, hak-ahak anka yatim.
  • Orang yang diwasiati sesuatu yang telah ditentukan tidak boleh mengalihkan kepada sesuatu yang lain tanpa seizin pemberi wasiat, karena menurut ketentuan syariat, seseorang tidak diperbolehkan mengurusi hak manusia lainya tanpa seizin mereka.
  • Jika setelah wasiat dilaksankan, ternyata pemberi wasiat tersebut memiliki hutang, maka penerima wasiat tidak wajib menanggung hutang tersebut karena sebelumnya ia tidak mengetahuinya dan ia tidak menyia-nyiakan kepercayaan yang telah diberika kepadanya.
  • Jika pemberi wasiat mewasiatkan suatu banrang, dan barang tersebut mengalami kerusakan, maka wasiat dianggap batal dan wasiat tersebut tidak harus diganti dengan harta yang lain.
  • Jika pemberi wasiat mewasiatkan suatu barang kepada salah satu ahli warisnya, akan tetapi hal itu tidak mendapati persetujuan dari sebagian ahli waris yang lainnya, maka wasiat tetap ditunaikan yang diambil dari bagian ahli waris yang menyetujuinya dan tidak diambil dari bagian ahli waris yang tidak menyetujuinya, hal ini berdasarkan sabda nabi shallahu ‘alahissalam;

الا ان يشاء الورية

‘’kecuali dikehendaki oleh ahli waris yang lainnya.’’ (HR.al-Baihaqi,6/263)

  1. Jika pemberi wasiat berkata,’’Aku mewasiatkan untuk anak-anak fulan (A) tentang anu dan anu, maka penerima wasiat harus menyamakan bagian mereka, baik anak laaki-laki maupun anak perempuan, karena kata anak-anak bersifat umum, yakni mencakup anak laki-laki dan juga anak perempuan. Kecuali  jika npemberi wasiat menyebutkan dengan cara khusus contoh; ‘’Aku wasiatkan untuk anak laki-laki fulan (A)’’ maka khusus anak laki-laki atau sebaliknya . Terdapat pada firman Allah Ta’ala:

يوصيكم الله في اولدكم للذكر مثل حظ الانثيين

‘’Allah mensyariatkan bagimu tentang pusaka untuk anak-anakmu. Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua nak perempuan.’’ (An-Nisaa:11)

  1. Barangsiapa menulis tanpa disaksikan para saksi, maka selagi tidak diketahui, boleh menarik kembali wasiatnya, kareana jiak ia diketahui menarik wasiatnya, maka wasiat-wasiatnya dianggap batal dan tidak boleh dilaksanakan.

Referensi: kitab Minhajul Muslim karyaSyaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri

Penyusun : Nensi Lestari

BACA JUGA :

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.