- Pengertian ghasb
Ghasb ialah menggunakan harta seseorang secara paksa dengan tanpa hak. Misalnya: fulan(A) menggunakan rumah fulan (B), lalu menempatinya,atau fulan (A) menggunakan mobil fulan (B), lalu memakainya.
- Hukum ghasb
Ghasb hukumnya haram, berdasarkan Firman Allah Ta’ala,
ولا تأ كلوا اموالكم بينكم بالباطل
‘’Dan janganlah sebagian kalian memakan sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil.’’ (QS. Al-Baqoroh:188)
Kemudian sabda Rasulullah shallahu ‘alahissalam,
الا, ان دماءكم و اموالكم عليكم حرام
‘’ketahuilah, sesungguhnya darah dan harta kalian diharamkan atas kalian.’’ (HR. al-Bukhori,no:1731)
Juga sabda Rasulullah shallahu ‘alahissalam,
من اقتطع من الارض شبرا ظلما طوقه يوم القيامة
‘’Barangsiapa yang mengambil tanah sejengkal dengan zhalim, niscaya akan dipikulkan kepadanya (oleh Allah) tujuh lapis bumi pada hari kiamat’’.(HR.Muslim, no. 1610)
Juga sabda beliau,
لايحل مال امرئ مسلم الا عن طيب نفسه
‘’Harta seorang Muslim tidaklah dihalalkan kecuali atas kerelaannya’’. (HR. Ad-Darurquthni,3/26)
- Beberapa ketentuan hukum tentang ghasb
- Pelaku Ghasb atas hak Allah wajib diberikan hukuman dengan memenjarahkannya atau dipukul sebagai pelajaran baginya dan bagi orang-orang sepertinya.
- Pelaku ghasb wajib mengembalikan barang yang dighasbnya kepada pemiliknya. Jika barang yang dighasabnya mengalami kerusakkan, maka ia wajib menggantinya dengan barang yang sama jika barang tersebut terdapat di pasaran, atau diganti dengan uang seharga barang tersebut.
- Barangsipa yang melakukan ghasb suatu barang, kemudian dia membuatnya cacat, maka ia wajib menemui pemiliknya untuk menggantinya dan mengambil barang yang telah dighasbnya yang cacat tadi. Jika dia tidak dapat melakukanya, mka ia wajib mengembalikannya beserta uang pengganti cacatnya.
- Hasil dari barang ghasb harus dikembalikan oleh pelakunya secara utuh berikut yang dihasilkannya kepada pemiliknya. Misalnya: hasil hewan,atau hasil tanaman dan pepohonan, hasil penyewaan hewan atau hasil penyewaan mobil dan lain-lain.
- Jika barang yang diambil itu berupa sebidang tanah ,kemudian pelakunya itu membangun sebuah rumah di atasnya atau menanam tanaman diatasnya, mka rumah tersebut harus dirobohkan dan tanman tersebut harus dicabut, lalu tanah tersebut harus dibereskan atau diperbaiki karena kerusakkan yang timbulkan akibat pembangunan rumah atu penanaman tanah diatasnya.
Atau rumah tersebut tidak dirobohkan dan tanaman tersebut tidak dicabut, lalu sebagai gantinya perampasan tanah dibolehkan meminta uang sebagai ganti rugi seharga rumah tersebut atau tanaman tersebut kepada pemilik tanah. Tetapi itu pun dengan syarat pemilik tanah menyetujuinya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shalllahu ‘alahissalam,
ليس لعرق ظالم خق
‘’Tidak ada hak atas (pemilik) tanaman ilegal (atau bangunan yang ada ditanah milik orang lain tanpa seidzinnya)’’ (HR. Au Dawud, no.3073)
- Jika pelaku ghasb menjual barang yang dighasbnya dan ia mendapat keuntungan dari hasil penjualnya, maka ia wajib mengembalikan barang ghasb berikut keuntungannya kepada pemiliknya.
- Jika terjadi perselisihan antara ghasb dan pemilik suatu barang yang di ghasb mengenai nilai atau sifat barang yang dighasb, maka pendapat yang harus diterima ialah pendapat pelaku ghasb dengan menyuruhnya supaya bersumpah jika pemilik barang tidak memiliki bukti yang menunjukkan kebenaran pendapatnya.
- Barangsipa yang merusakan barang orang lain tanpa seizin pemiliknya, seperti merobeknya atau membuka pintu kandang binatang yang terkunci yang menyebabkan binatang yang ada di dalamya kaburtanpa seizin pemiliknya, maka ia wajib menggantinya.
- Jika seekor anjing penjaga rumah tidak diikat karena kecerobohan pemiliknya, kemudian anjing tersebut menggit orang lain, maka pemiliknya wajib memberikan ganti rugi.
- Jika hewan ternak dilepas pada malam hari, kemudian ia merusak tanaman milik orang lain, maka pemiliknya wajib memberikan ganti rugi. Hal ini terdapat sabda Rasulullah shallahu ‘alahissalam,
ان على اهل الاموال خفظها بالنهار وما افسدت باليل فهو مضمون عليهم
‘’Para pemilik harta wajib menjaga hartanya pada siang hari dan hewan yang merusak pada malam hari menjadi tanggungan mereka (pemilik).’’ (HR. Abu Dawud,no,3569)
- Jika seekor hewan yang tanpa pengendara atau tanpa penuntun merusak barang suatu barang dengan kakinya, maka tidak diwajibkan bagi pemiliknya menggantinya, berdasarkan sabda Rasulullah shallahu ‘alahissalam,
العجماء جبار
‘’Hewan itu tidak harus mengganti apa yang telah dirusaknya.’’ (HR. Al- Bukhori;1499)
Begitu juga, jika hewan itu dinaiki, lalu merusak suatu barang dengan kakinya, maka tidak diwajibkan bagi pemiliknya memberikan ganti rugi. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallahu ‘alahissalam,
رجل العجماء جبار , اماما تتلفه بفهما او بيديها فمضمون اذا كان مركوبة
‘’Kaki hewan itu tidak wajib mengganti apa yang dirusaknya, sedangkan tanaman yang dirusak dengan mulutnya atau kaki depannya, maka pemiliknya wajib menggantinya, jika ia di kendarai’’.(HR. Abu Dawud, no,dan hadist ini dianggap cacat)
SUMBER RUJUKAN: KITAB “Minhajul Muslim”, KARYA SYAKH ABU BAKAR JABIR AL-JAZA’IRI
PERANGKUM OLEH : NENSI LESTARI
Leave a Reply