Skip to content

MAHALNYA JIWA SEORANG MUSLIM

Khoirul Anam
10 menit baca
Mahalnya Jiwa Seorang Muslim

MAHALNYA JIWA SEORANG MUSLIM

Abdullah bin Mas’ud adalah termasuk seorang sahabat yang mulamula masuk Islam, ikut Perang Badar, pelayan Nabi, sahabat yang bagus suara-Nya ketika membaca al-Qur’an, dan termasuk sahabat yang alim dan menjadi rujukan manusia.

Beliau banyak memiliki keistimewaan. Di antara-Nya, pada suatu ketika, beliau memanjat pohon; karena betisnya kecil, beliau terombang-ambing oleh angin hingga betisnya tersingkap, dan para sahabat pun menertawakannya. Lalu Nabi ber-sabda, “Sungguh betisnya itu kalau ditimbang dengan Gunung Uhud, Gunung Uhud itu kalah.”

Nabi juga pernah mengatakan, “Barang siapa ingin membaca al-Qur’an sebagaimana al-Qur’an itu diturunkan, hendaknya dia membaca seperti bacaannya Ibnu Ummi Maktum (Sahaba Abdullah bin Mas’ud).”

Umar bin khanab berkata, Dia memang ku nas, tetapi ilmunya banyak

Beliau meriwayatkan 64 hadits Wafat pada ta hun 32 H di usia sekitar 60 tahun

Islam menjaga darah dan nyawa muslim. Ibnu Mas’ud meriwayatkan hadits berikut;

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu Anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثِ الطَّيِّبُ الزَّانِ وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

Artinya: ‘Tidak halal darah seorang muslim’ kecuali dengan salah satu dari tiga hal; orang yang sudah menikah kemudian berzina, membunuh jiwa, dan orang yang keluar dari agamanya dan berpisah dari jamaah.” (HR al-Bukhari: 6484 dan Muslim: 1676)

Ketika Nabi di Padang Aratah, beliau berkhot bah di hadapan para jamaah haji. Di antara isi khotbahnya:

فَإِنْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرُمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

Artinya: “Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan kalian haram atas kalian seperti haramnya hari ini, pada bulan ini, di negeri ini. (HR. Muslim)

Karena mahalnya darah seorang muslim, sampai-sampai Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

لَزَوَالُ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ قَتْلِ الْمُسْلِمِ بِغَيْرِ حَقٌّ

Artinya: “Hilang-Nya dunia beserta isinya sungguh lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim dengan tidak benar.”” (HR. Ahmad)

Al-Imam asy-Syathibi berkata, “Seluruh umat, bahkan semua agama bersepakat bahwa syariat itu diletakkan guna menjaga lima kebutuhan pokok, yaitu agama, nyawa, kehormatan, harta, dan akal.”

Di antara bukti Islam menjaga nyawa ialah:

1) Mengharamkan pembunuhan kepada jiwa yang tidak boleh dibunuh yaitu muslim, kafir dzimmi,musta min, dan mu ahad Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا مَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Artinya: ‘Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahan nam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka padanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya’.” (QS an-Nisa’ [4]: 93)

2) Mewajibkan qishäsh bagi pembunuh secara sen gaja. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى

Artinya: ‘Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian untuk menerapkan hukum qishāsh dalam pembunuhan (secara sengaja)”. (QS.  al-Baqarah [2]: 178)

3) Islam melarang walau hanya mengisyaratkan senjata kepada orang lain. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةُ تَلْعَنُهُ حَتَّى وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمَّه

Artinya: “Barang siapa mengisyaratkan kepada sauda-ranya dengan besi maka malajkat akan melaknatnya hingga dia meninggalkannya, sekalipun saudara kandungnya sendiri.” (HR. Muslim)

Aduhai, kalau mengisyaratkan dengan senjata saja tidak boleh, maka bagaimana kiranya de-ngan pembunuhan?!! Pikirkanlah!

4) Melarang mencederai diri sendiri apalagi bunuh diri. Allah Subhanahu Wata’ala  berfirman:

وَلَا تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguh-Nya Allah Maha Penyayang kepadamu”. (QS an-Nisa [4] 29)

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

وَمَنْ تَحَسَّى سَمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ، فَسَمُهُ فِي يَدِهِ، يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

Artinya: “Barang siapa minum racun lalu mati, maka racunnya akan berada di tangannya, dia akan meneguknya pada Hari Kiamat di Neraka Jahannam dan dia kekal selama-lamanya.” (HR. Muslim)

Para ulama telah menyebutkan bahwa bunuh diri hukumnya haram dengan kesepakatan ulama, termasuk dosa besar,” dan memiliki banyak dampak negatif

Darah selain muslim hukumnya halal kecuali jika dia dzimmi, mu’ahad atau musta’min.

Penjelasan:

1) Dzimmi yaitu orang kafir yang tinggal di negeri Islam, hidup dengan aman dan di bawah perlindungan pemerintah muslim, dengan syarat membayar jizyah (upeti) sebagai jaminan keamanannya. Golongan ini juga terjaga darah mereka; tidak boleh diganggu. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الدَّمَةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

Artinya: “Barang siapa membunuh seorang ahlu-dzimmah kafir dzimmi), maka dia tidak akan mencium bau surga, padahal baunya dapat dicium dari perjalanan selama empat puluh tahun.” (HR. Ahmad)

2) Mu’ahad yaitu orang kafir yang tinggal di negeri-Nya, tetapi antara kita dengan mereka terdapat perjanjian damai untuk tidak saling memerangi selama waktu yang disepakati. Namun, hal itu dengan syarat mereka tetap mematuhi perjanjian dan tidak melanggarnya. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

إِلَّا الَّذِينَ عَهَدتُّم مِّنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ

Artinya: “Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS at-Taubah [9]: 4)

3) Musta’min yaitu orang kafir yang masuk ke negeri Islam dengan jaminan keamanan, baik untuk berdagang, ziarah, atau kepentingan lain-nya.

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرُهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mende-ngar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu dise babkan mereka kaum yang tidak mengetahui”. (QS at-Taubah [9]: 6)

Perlu diingat bahwa larangan Islam dari menumpahkan darah mereka bukanlah berarti sama sekali persetujuan terhadap keyakinan dan agama mereka yang keliru, melainkan menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang adil dan memenuhi perjanjian, bukan agama yang khianat dan menipu.

Urgensi keamanan negara

Tidak diragukan lagi bahwa keamanan merupakan kenikmatan besar dan kebutuhan primer bagi pribadi, masyarakat, dan negara. Bahkan keamanan bagi manusia lebih penting daripada kebutuhan pangan. Maka dari itu, tidak halal bagi seorang pun untuk mengusik keamanan yang sudah berja-lan dengan aksi pembunuhan, pembegalan, pengeboman, dan sebagainya. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوَّعَ مُسْلِمًا

Artinya: “Tidak halal seorang muslim menakuti saudara muslim lain-Nya.” (HR. Ahmad)

Al-Imam al-Mawardi berkata, “Ada enam faktor untuk menjadikan dunia menjadi aman dan tenteram, yaitu agama, pemimpin yang kuat, keadilan yang menyebar, keamanan yang merata, kesub uran tanaman, dan semangat tinggi. 17

Hukuman pezina yang muhshan adalah dirajam

Apabila ada seseorangbaik lelaki maupun wani tamelakukan perzinaan maka tidak keluar dari dua keadaan:

Pertama: Dia belum menikah dengan pernikahan yang sah, maka hukumnya adalah dengan dicambuk seratus kali kemudian diasingkan selama satu tahun. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu Wata’ala:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ

Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari kedua-Nya seratus kali dera”. (QS an-Nūr [24]: 2)

Hal itu telah disepakati oleh seluruh para fuqaha.

Kedua: Dia sudah muhshan, maka hukumnya adalah dengan dirajam, yaitu dilempari dengan batu hingga meninggal dunia. Adapun muhshan adalah seorang yang terpenuhi pada dirinya be berapa kriteria berikut:

Dia telah menikah dengan pernikahan yang sah.

Dia telah berhubungan dengan istrinya. Dia mukallaf (baligh, berakal, dan merdeka).

Barangkali ada yang bertanya, “Apa hikmahnya perbedaan hukum ini?” Jawabnya: Hal itu merupakan keindahan dan keadilan syariat Allah. Sebab, orang yang muhshan, dia telah menikah sehingga dia tidak memerlukan perbuatan haram. Lain halnya seorang yang belum menikah, dia tidak mengetahui dan belum melakukan apa yang dilakukan oleh orang muhshan sehingga dia berhak mendapatkan keringanan hukuman.

Hukum rajam telah ditetapkan dalam Islam berdasarkan dalil-dalil yang sangat kuat tak tergoyahkan

1) Dalil al-Qur’an

Umar bin Khattab pernah duduk di mimbar Ra-sulullah seraya berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad dengan kebenaran dan menurunkan al-Qur’an kepadanya, dan di antara ayat yang Dia turunkan kepada beliau adalah ayat rajam, kami membacanya dan memahami-nya.” (HR al-Bukhari: 6830 dan Muslim: 1691)

2) Dalil as-Sunnah

Hukum rajam ditegakkan oleh Rasulullah dalam hadits haditsnya yang mencapai derajat mutawatir. Beliau menegakkannya kepada wanita Ghamidiyah, Ma’iz, lelaki dan wanita yahudi, serta seorang wanita yang berzina dengan pekerja sua minya. 21

3) Dalil ijmak

Para sahabat dan para fuqaha setelah mereka bersepakat bahwa pezina yang telah muhshan dihukum rajam hingga meninggal Ibnu Hubairah ber kata, “Para ulama bersepakat bahwa seorang yang telah terpenuhi syarat-syarat muhshan, dia berzina dengan wanita semisalnya, maka keduanya dihu kum rajam hingga meninggal.”

Barangkali ada yang bertanya, “Apa hikmah-nya dia dibunuh dengan cara dirajam seperti itu?” Jawabnya: Sebab, seorang pezina merasakan kenik-matan syahwat dengan seluruh badannya dan biasanya dia melakukannya dengan kerelaan bukan didasari rasa takut seperti halnya pencuri; maka dari itu, dia dihukum juga seluruh badannya.

Nyawa dibalas dengan nyawa (qishāsh)

Ketahuilah, wahai saudaraku tercinta, bahwa qishāsh telah diwajibkan oleh Allah dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian untuk menerapkan hukum qishash dalam pembunuhan (secara sengaja)”. (QS al-Baqarah [2]: 178)

Lalu Allah menjelaskan tentang hikmah disyariat-kannya hukum yang agung tersebut.

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَواةٌ يَأْولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Dan dalam qishish itu ada (jaminan kelangsung-an) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS al-Baqarah [2]: 179)

Kenapa Allah menyebutkan bahwa dalam hukum qishäsh terdapat kehidupan padahal itu adalah hu-kuman mati?! Sebab, apabila seorang yang hendak membunuh berpikir terlebih dahulu bahwa jika dia membunuh maka akan dibunuh juga, niscaya dia akan mengerem ambisinya. Dengan demikian berarti dia telah memberi kehidupan bagi orang yang hendak dia bunuh dan juga kepada dirinya sendiri.

Jadi, sekalipun sekilas secara kasatmata hukum qishäsh itu mematikan, tetapi hikmah di balik itu adalah untuk menjaga nyawa/darah manusia itu sendiri jika disadari. Namun, bukan berarti juga penerapan hukum qishäsh asal-asalan; semuanya mempunyai etika dan aturan yang telah diba-has secara detail. Demikianlah indahnya hukum hudud dalam Islam yang masih samar bagi orang yang terlelap dalam kegelapan sehingga mereka menilai bahwa hukum qishası zalim, brutal, sadis, kejam, dan melanggar HAM!! Kita berlindung kepada Allah dari kepicikan.

Sebagai seorang muslim sejati, kita mesti yakin bahwa hukum Allah adalah hukum yang paling adil dan bijaksana, pasti membawa kebaikan bagi hamba-Nya dan relevan untuk setiap tempat dan zaman. Dan memang terbukti, jika hukum Islam diterapkan maka akan lebih terjaga hak-hak ma-nusia, keamanan mereka, dan akan terkendalikan emosional dendam mereka. Sebaliknya, jika kita tidak menerapkan hukum Islam, maka jangan ta-nyakan tentang akibat kerusakan yang ditimbul kan darinya.

Maka dari itu, sudah semestinya kita bersama-sama mempelajari masalah hukum hudud dalam Islam agar kita bertambah yakin akan keindahan Islam dan terhindarkan diri dari kerancuan yang dilancarkan oleh para prajurit setan.

Hukuman murtad adalah dibunuh

Para ulama bersepakat bahwa orang yang murtad dari agama Islam halal darahnya. Ibnu Qudamah mengatakan dalam al-Mughni, “Ahlul-ilmi telah sepakat tentang keharusan hukuman mati bagi orang murtad. Hal ini diriwayatkan dari Abu Ba-kar, Umar, Utsman, Ali, Mu’adz, Abu Musa, Ibnu Abbas, Khalid, dan sebagainya tanpa ada yang mengingkarinya, maka ini merupakan ijmak.”

Itulah hukum Islam. Dalil-dalil tentang masalah tersebut banyak sekali. Maka dari itu, janganlah tertipu dengan propaganda semua musuh-musuh Allah dan kaum liberal yang berpayung di bawah HAM dan kebebasan beragama, karena hal itu merupakan pemikiran beracun yang harus di-waspadai

Adapun hikmah di balik hukuman ini adalah:

1) Islam bukanlah permainan sehingga seorang bisa masuk dan keluar seenaknya begitu saja.

2) Hukuman bagi pengingkaran seseorang kepada Rabbul’alamin. Bagaimana seorang muslim yang sudah meraih nikmat hidayah, sesuai dengan fitrah, mengetahui keindahan agama Islam lalu dia mengingkari Rabbul’alamin?!!

3) Menjaga agama dan masyarakat dari mere baknya kekufuran yang akan membuka pintu kerusakan di dunia, sebab jika hal itu dibiarkan maka dia pun akan mengajak masyarakat awam lainnya dengan kata-kata yang menipu

Siapakah yang menerapkan hukum-hukum ini?

Di sini ada masalah penting yang harus diperha tikan. Kalau memang pezina yang telah muhshan hukumannya adalah rajam, pembunuh muslim secara sengaja diqishash, orang murtad juga dibunuh, lantas apakah hal itu berarti boleh bagi semua orang untuk menegakkan hukum kepadanya de-ngan alasan karena darahnya halal?! Jawabannya: “Tidak.” Tidak boleh seorang pun menegakkan hukum kepadanya, kecuali imam (pemerintah) atau perwakilannya, berdasarkan sabda Nabi

وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا، فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا

Artinya: “Pergilah, wahai Unais, kepada istri orang ini, kalau dia mengaku maka rajamlah.” (HR al-Bukhari: 2724 dan Muslim: 1697)

Seandainya siapa saja boleh menegakkan hu-kum kepada pezina karena darahnya halal, niscaya akan terjadi kerusakan yang sangat besar. Oleh karena itu, para ulama menegaskan, “Tidak boleh menegakkan hukum had kecuali bagi imam atau perwakilannya. “

Maka dari itu, wajib atas para pemimpin untuk menegakkan hukum ini jika kita menginginkan keamanan negara. Alangkah bagusnya ucapan al-Imam al-Mawardi, “Adapun muamalat yang mungkar seperti zina dan transaksi jual beli haram yang dilarang syariat, sekalipun kedua belah pi-hak saling setuju, apabila hal itu telah disepakati keharamannya maka kewajiban atas pemimpin untuk mengingkari dan melarangnya serta meng hardiknya dengan hukuman yang sesuai dengan keadaan dan pelanggaran.”

SUMBER:

MAJALAH AL FURQON KARYA: USTADZ UBAIDAH YUSUF AS SIDAWI

PERINGKAS: DIA TRI AMELIA

Baca juga artikel:

Mengubah Impian Menjadi Kenyataan

Sumber Ketenangan Hati

Bagikan:

Artikel Terkait

Tujuh Teknik Hafal Al-Qur’an Dengan Otak Kanan
Tarbiyah 21/10/2026

Tujuh Teknik Hafal Al-Qur’an Dengan Otak Kanan

Tujuh Teknik Hafal Al-Qur’an Dengan Otak Kanan Menghafal Al-Qur’an adalah salah satu keutamaan yang mulia dan penuh hikmahnya sehingga seseorang yang mengamalkannya adalah seseorang yang hebat dalam menghafal dan memahaminya, akan tetapi tak semua orang merasa menghafalkan dan memahami isi Al-quran adalah hal yang mudah untuk itu artikel ini akan memberikan informasi tentang tujuh Teknik […]

Urutan Manusia Terbaik Setelah Rosullullah
Sirah 13/10/2026

Urutan Manusia Terbaik Setelah Rasulullah

Urutan Manusia Terbaik Setelah Rasulullah Sebaik-baik umat ini setelah Nabi  adalah Abu Bakar Ash-Shidiq, kemudian Umar bin Khatthab, kemudian Utsman bin Affan. Kita meyakini keutamaan Ketiga sahabat tersebut sebagaimana para sahabat mengedepankan mereka dan tidak berselisih pendapat dalam hal tersebut. Kemudian setelah mereka bertiga dilanjutkan dengan Lima Ashab Syura, yaitu: Ali bin Abi Thalib, Thalhah, […]

LAZ Kunci Kebaikan

Dana yang disalurkan melalui LAZ Kunci Kebaikan hanya bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Legalitas LAZ

Izin Kanwil nomor:
337 Tahun 2026 (29 Juli 2026 )

QRIS Zakat

ZAKAT YKK

Rek. BSI

8643916700

a.n. Zakat YKK

Wajib Konfirmasi ke:

Bpk. Heri Setiawan, S.Pd.
(0822-6666-0856)

Tanpa konfirmasi, dianggap sedekah biasa.

QRIS Zakat

PEDULI SESAMA YKK

Rek. BSI

4557498470

a.n. Peduli Sesama YKK

(Tanpa konfirmasi digunakan untuk program-program LAZ)

Donasi khusus tidak akan dipotong jasa penyaluran.

Sekretariat:

Kompleks Ponpes Darul-Qur'an Wal-Hadits, Jl Tuanku Imam Bonjol, Bunga Mayang, Peracak, OKU Timur, Sumsel (32315)

Klik: Google Map