Skip to content

Keutamaan Islam Dan Keindahannya

Elvi Oktavia
4 menit baca
Keutamaan Islam dan Keindahannya1

Keutamaan Islam dan keindahannya. Pada kali ini kita akan membahas bab kedepalan dari buku yang berjudul “Perinsip dasar Islam menurut Al-qur’an  dan As-Sunnah” karangan ustadz Yazid bin abdul qodir jawaz, yaitu tentang Keutamaan Islam dan Keindahanya berikut pembahsannya.

  1. Islam melarang membuat tato, mengerik bulu wajah, mencukur alis, menyambung rambut (sanggul) dan memakai pakaian yang tidak menutup aurat.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ، اَلْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ.

Artinya:

“Allah melaknat wanita yang bertato, wanita yang meminta ditato, wanita yang mengerik bulu wajah, wanita yang mencukur bulu alis matanya dan wanita yang mengikir giginya agar tampak cantik, mereka telah mengubah ciptaan Allah.” Dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambung rambutnya.[6]

 

Rasulullah Shallallahu a’alaihi wa sallam mengancam dengan masuk Neraka bagi wanita yang tidak berbusana muslimah (berjilbab yang menutupi aurat), Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ، يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ البُخْتِ الْمَائِلَةِ، لاَيَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا.

Artinya:

“Ada dua golongan penduduk Neraka, yang belum pernah aku lihat keduanya, yaitu suatu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok dan kepalanya dicondongkan seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga dapat tercium sejauh perjalanan begini dan begini.”[7]

 

Syarat jilbab wanita muslimah yang sempurna:

  1. Menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan dua telapak tangan.
  2. Kainnya tebal, tidak tipis atau transparan.
  3. Harus longgar, tidak ketat.
  4. Tidak memakai wangi-wangian (parfum).
  5. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
  6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.[8]

 

  1. Islam melarang minuman keras (khamr), mengkonsumsi atau memperjualbelikan narkoba dan melarang perjudian.

Baca Juga  Hak-Hak Al-Bara’

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يٰاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS. al-maidah: 90)

 

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya:

“Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti? “ (QS.  al-maidah: 91)

 

  1. Islam melarang promosi palsu dan dusta, curang dalam takaran dan timbangan. Menggunakan harta kekayaan dalam hal yang diharamkan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ

Artinya:

“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!” (QS. al- muthaffifin: 1)

 

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَۖ

Artinya:

“(Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, “ (QS. al-mutahffifin :2 )

 

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ

Artinya:

“dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.” (QS. al-muthaffifin: 3)

 

  1. Islam melarang perbuatan saling menjauhi satu sama lain, saling bermusuhan, acuh tak acuh dan melarang seorang muslim tidak menegur saudaranya sesama muslim lebih dari tiga hari.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ: يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ

Artinya:

“Tidak halal bagi seorang muslim untuk membiarkan saudaranya lebih dari tiga hari, keduanya bertemu tetapi saling memalingkan muka. Dan yang terbaik dari keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” [9]

 

  1. Islam melarang onani, perzinahan, homoseks, lesbian dan membunuh jiwa yang diharamkan Allah Azza wa Jalla. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ

Artinya:

“dan orang yang memelihara kemaluannya, (QS. al-mu’minun: 5)

 

Allah Azza wa Jalla berfirman:

اِلَّا عَلٰى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ

Artinya:

“kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela”. (QS. al-mu’minun: 6)

Allah Azza wa Jalla berfirman:

فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤئكَ هُمُ الْعٰدُوْنَ ۚ

Artinya:

“Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. (QS. al-mu’minun: 7)

 

  1. Islam melarang kita menerima uang sogokan (suap) atau menyuap orang lain. Dalam sebuah hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِى وَالْمُرْتَشِى.

Artinya:

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap.” [10]

Orang yang menyuap dan yang disuap hukumnya sama bagi keduanya, yaitu berdosa. Suap menyuap hukumnya haram, meskipun mereka memakai istilah “hadiah”, “uang jasa”, “uang damai”, dan lainnya.

Demikianlah ulasan singkat tentang perintah-perintah dan larangan-larangan Islam yang menunjukkan kebenaran dan keindahannya. Semoga kita bisa mengambil hikmah dari artikel diatas.

 

Resource:

Buku ‘Perinsip Dasar Islam menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah”

Hal 145 –

Created By:

Ustadz Yazid bin Abdul Qodir Jawaz

Edited by:

Hatta Yandika Putra

Baca juga:

Bagikan:

Artikel Terkait

Allah tidak menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepadanya
Aqidah 06/02/2026

Allah tidak menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepadanya

Allah tidak menciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepadanya Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, rabb semesta alam, atas segala nikmatnya. Dia-lah yang menurunkan Al-Qur’an melalui malaikat jibril kepada nabi kita muhammad shalallahu’alaihi wasallam, sebgai petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa. Siapa yang diberi petunjuk, maka tidak akan ada yang bisa menyesatkannya dan siapa yang disesatkan […]

JALAN MENUJU KESUKSESAN ABADI
Aqidah 07/01/2026

Jalan Menuju Kesuksesan Abadi

JALAN MENUJU KESUKSESAN ABADI Bismillah. Ashalatu wassalamu ‘ala Rasulillah…. ketahuilah bahwasanya ketakwaan merupakan sebab terpenting bagi seseorang untuk meraih keberuntungan didunia dan akhirat. Allah Ta’ala memerintahkan umat-umat terdahulu ini agar senantiasa bertakwa kepada-Nya. Bahkan Allah juga telah memerintahkan Nabi dan Rasul-Nya untuk senantiasa bertakwa kepada-Nya. Allah Ta’ala didalam Al-Qur’an telah memerintahkan Nabi Muhammad untuk bertakwa […]

LAZ Kunci Kebaikan

Dana yang disalurkan melalui LAZ Kunci Kebaikan hanya bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Legalitas LAZ

Izin Kanwil nomor:
...........................

QRIS Zakat

ZAKAT YKK

Rek. BSI

8643916700

a.n. Zakat YKK

Wajib Konfirmasi ke:

Bpk. Heri Setiawan, S.Pd.
(0822-6666-0856)

Tanpa konfirmasi, dianggap sedekah biasa.

QRIS Zakat

PEDULI SESAMA YKK

Rek. BSI

4557498470

a.n. Peduli Sesama YKK

(Tanpa konfirmasi digunakan untuk program-program LAZ)

Donasi khusus tidak akan dipotong jasa penyaluran.

Sekretariat:

Kompleks Ponpes Darul-Qur'an Wal-Hadits, Jl Tuanku Imam Bonjol, Bunga Mayang, Peracak, OKU Timur, Sumsel (32315)

Klik: Google Map