
Ghulul Dosa Besar – Agama Islam memerintahkan pemeluknya agar bersifat amanah dan menjauhi sifat khianat. Diantara bentuk khianat dalam masalah harta adalah ghulul. Banyak masih yang melarangnya. Disebutkan dalam sebuah hadits:
عَنْ أُمَ حَبِيبَةَ بِنْتِ الْعِرْبَاضِ، عَنْ أَبِيهَا: أَنَّ رَسُولَ ِللَّهِ كَانَ يَأْخُذُ الْوَبَرَةَ مِنْ فَيْءِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَيَقُولُ : مَا لِي مِنْ هَذاإلامثل ما لِأحدِكُم إلا الْخُمُسَ وَهُوَ مَرْدُودٌ فِيكُمْ، فَأَدُّوا الْخَيْطَ وَالمَخِيطَ فَمَا فَوْقَهُمَا، وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُولَ، فَإِنَّهُ عَارُ وَشَنَارٌ عَلَى صَاحِبِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: ”Darı Ummu Habibah binti al-‘Irbadh, dari bapaknya bahwa Rasulullah mengambil rambut dari fai pemberian Allah (harta ghanîmah), lalu Beliau bersabda, “Saya tidak memiliki hak dari harta (ghanımah) ini kecuali seperti hak salah seorang di antara kalian darinya (juga), kecuali yang seperlima. Itupun dikembalikan kepada kamu. Maka serahkanlah (ghanimah/harta rampasan, baik berupa) benang, jarum dan semua barang lainnya yang lebih besar dari keduanya. Janganlah kamu melakukan ghulûl, karena itu merupakan celaan dan aib bagi pelakunya pada Hari Kiamat”. (Hadits hasan lighairihi. HR. Ahmad, no. 17154; Al-Bazzar, no. 1734; Ath- Thabrani dalam al-Ausath, no. 2443)
MAKNA GHULUL
Di antara makna ghulül adalah khianat, adapun secara istilah, grulül adalah mengambil sesuatu dari ghanimah (harta rampasan perang) sebelum pembagian. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al- Kuwaitiyyah, 31/272)
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Orang yang melakukan ghulûl adalah orang yang menyembunyikan ghanimah yang berhasil dia dapatkan, sehingga imam (pemimpin) tidak mengetahuinya, dan dia tidak mengumpulkannya bersama ghanimah”. (al-Mughni, 8/470)
Imam Nawawi berkata, “Asal arti ghulül adalah khianat secara mutlak, kemudian istilah ghulûl khusus digunakan dengan arti khianat dalam urusan ghanimah”. (Syarh Muslim, 4/216)
Termasuk ghulül adalah seseorang mengambil sesuatu dari Baitul Mal kaum Muslimin, atau harta zakat dengan tanpa hak. Imam adz-Dzahabi berkata, “Dosa besar yang ke-22 adalah ghulûl dari ghanimah, yaitu dari Baitul Mal kaum muslimin, atau harta zakat”. (al-Kaba’ir, hlm. 94, karya adz-Dzahabi)
Demikian juga hadiah-hadiah yang diberikan kepada pegawai termasuk ghulûl. Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:
Kami pegawai negeri, pada bulan Ramadhan, kami diberi hadiah dan zakatdari sebagian pengusaha Kami tidak bisa membedakan antara zakat dengan hadiah, karena kami tidak mengetahuinya Pertanyaannya Jika kami menerima harta tersebut, padabal kami tidak membutuhkan, lalu kami infakkan kepada para janda, anak yatim, orang miskin, apa hukumnya? Dan jika kami menggunakan sebagiannya untuk kami dan keluarga kami, apa hukumnya?”
Syaikh menjawab:
Hadiah untuk pegawai itu termasuk ghulul. Maksudnya ,jika seseorang sebagai penjabat pemerintah, kemudian orang yang memiliki hubungan dengan tugas (pejabat itu) memberikan hadiah, maka itu termasuk ghulul. Pejabat itu tidak boleh (Tidak halal)mengambil hadiah itu sedikit pun, walaupun itu diberikan dengan senang hati. Misalnya: Anda berdinas pada satu instansi ,kemudian kepala bagian atau para pegawainya diberi hadiah ,maka haram bagi mereka mengambilnya.
Karena Nabi bin al-Lutbryyah pernah mengutus Abdullah mengurusi zakat. Ketika dia kembali, dia berkata, “Ini dihadiahkan kepadaku, sedangkan yang ini untuk kamu”. Maka Nabi berdiri lalu berbicara kepada para Shahabat. Beliau bersabda, “Mengapa ada orang di antara kamu yang kami serahi tugas, lalu dia datang dan berkata, Ini untuk kamu, sedangkan yang ini dihadiahkan kepadaku. Tidakkah dia duduk di rumah kedua ibu bapaknya, lalu dia perhatikan, apakah dia akan diberi hadiah atau tidak”.
Maka, tidak halal bagi seorang pegawai pada sebuah instansi pemerintahan untuk menerima hadiah terkait dengan tugas mereka pada instansi tersebut. Karena kalau kita membuka pintu ini dengan mengatakan, “Pegawai boleh menerima hadiah”, berarti kita telah membuka (melegalkan) pintu suap. (Majmu’ Fatawa wa Rasail al-‘Ustaimin,18/359)
BAHAYA GHULUL
Ghulul merupakan perbuatan khianat dan Allah tidak mencintai pengkhianat.
Allah Subhanahu Wata’ala berfirman, yang artinya: “Sungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat” (QS. Al-Anfal/ 858)
Dan barangsiapa mengambil barang secara ghulül, maka dia akan ditunakan pada Hari Kiamat dengan membawa barang tersebut dan dipersaksikan oleh makhluk yang lain. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
وَمَا كَانَ لِنبي أَن يَغُلَّ وَمَن يَعْلُلْ يَأْتِ بِمَا غلَّ – يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Artinya: “Tidak mungkin seorang nabi berbuat ghulül (berkhianat dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada Hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap jiwa akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya” (QS. Ali Imrân/3 161)
Juga dijelaskan dalam hadits yang diceritakan oleh Abu Hurairah dia berkata:
قَامَ فِينَا النَّبِيُّ ، فَذَكَرَ الغُلُولَ فَعَظَمَهُ وَعَظَمَ أَمْرَهُ، قَالَ: لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ شَاةٌ لَهَا ثُغَاءُ، عَلَى رَقَبَتِهِ فَرَسٌ لَهُ حَمْحَمَةٌ، يَقُولُ : يَا رَسُولَ اللهِ أَغْثنِي، فَأَقُولُ : لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا، قَدْ أَبْلَغْتُكَ، وَعَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ ، يَقُولُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغْثِنِي، فَأَقُولُ. لا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ، وَعَلَى رَفَبَتِهِ صَامِتٌ فَيَقُولُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي، فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا قَدْ أَبْلَغْتُكَ، أَوْ عَلَى رَقَبَتِهِ رِفَاعٌ تَخْفِقُ، فَيَقُولُ : يَا رَسُولَالله أغْثِنِي، فأقولُ لا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا، قَدْ أَبلغْتُكَ
Nabi berdiri di hadapan kami, lalu menyebutkan ghulal dan menyatakan besarnya urusan ghulal Behaubersabda Jangan sampai pada Hari Kiamat aku bertemu seseorang dari kaalian yang memikul kambing yang mengembik di lehernya, memikul kuda yang meringkik di lehernya lalu dia berkata, “Wahai Rasûlullah! Tolonglah aku!” lalu aku akan menjawab,’ Aku tidak mampu menolongmu. Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu”.
Memikul harta (emas, perak, dll) di lehernya, lalu dia berkata. Wahar Rasûlullah Tolonglah aku lalu aku akan menjawab. Aku tidak mampu menolongmu Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu”.
Memikul kain di lehernya yang bergoyang goyang lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah! Tolonglah aku lalu aku akan menjawab, “Aku tidak mampu menolongmu Dahulu aku sudah menyampaikan kepadamu”. (HR. Al-Bukhari, no 3073, Muslim, no 1831).
Bahkan ghulül termasuk penyebab masuk Neraka walaupun pelakunya seakan seorang shalih Abu Hurairah dia berkata:
افْتَحْنَا خَيْير، وَلَمْ نَغْنَمْ ذَهَبًا وَلَا فِضَّةً إِنَّمَا غنمنَا البقَرَ والإبِلَ والمَتاعَ والحَوائطَ، ثُمَّ انْصَرَفْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ إِلَى وَادِي الْقُرَى، وَمَعَهُ عَبْدٌ لَهُ يُقَالُ لَهُ مِدْعَمٌ، أَهْدَاهُ لَهُ أَحَدُ بَنِي الضِّبَابِ، فَبَيْنَمَا هُوَ يَحُطُّ رَحْلَ رَسُولِ اللَّهِ إِذْ جَاءَهُ سَهْمٌ عَائِرٌ، حَتَّى أَصَابَ ذَلِكَ العَبْدَ، فَقَالَ النَّاسُ: هَنِيئًا لَهُ الشَّهَادَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ : بَلْ، وَالَّذِي نَفْسِي بيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَّتِي أَصَابَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ الْمغانمِ، لَمْ تُصِبْهَا الْمَقَاسِمُ، لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا فَجَاءَ رَجُلٌ حِينَ سَمِعَ ذَلِكَ مِنَ النَّبِي بِشِرَاكٍ أوْ بشراكين، فقال هذا شَيْءٌ كُنتُ أَصَبتهُ، فَقَالَ رَسُولُ الله شراك – أو شِراكَان – مِنْ نارٍ
Artinya: “Kami menaklukklan Kaibar kami tidak mendapatkan ghanimah berupa emas dan perak, tetapi karu mendapatkan gharmoniah bersupa san, onta barang-barang dan keben kabun. Kermudun kami pergi bersama Rasûlullah ke Wadil Qura, Belstu diikuti budaknya yang bernama Matam yang dihuahuahkan oleh seseorang dari Bani adh Dhubab Ketika budak itu sedang menurunkan pelana Rasûlullah tiba-tiba sebuah anak panah myasar datang dan mengenainya Orang-orang pun berkata, “Selarruat! Dia meraih syahid Maka Rasûlullah bersabda, “Tidak! Demi Allah yang maaku di tanganNya! Sesungguhnya selimut yang dia ambil darı gharminah Khaibar, yang belum dibagi, akan merryalakurı api padanya”
Ketika mendengar hal itu dari Nabi seorang laki laki datang membawa satu tali atau dua tali sandal, lalu berkata, “Ini barang yang aku ambil” Maka Rasûlullah bersabda, “Satu tali sandal atau dua tali sandal dari Neraka” (HR. Al-Bukhari, no 4234, Muslim, no 115)
Seandainya seseorang bersedekah dengan barang hasil ghulül, maka sedekah itu tertolak. karena barang ghulül bukan barang yang baik
Dari Abdullah bin Umar menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
Artinya: Shalat tanpa bersuci tidak akan diterima, demikian juga sedekah dari ghulül (tidak akan diterima). (HR. Muslim, no 224)
Dengan berbagai bahaya ghulül yang demikian besar, maka hendaklah orang-orang yang mengurusi harta umat, baik itu berupa zakat, intak, sedekah, kas masjid dan lainnya, berhati- hati agar tidak mengambil harta umat demi kepentingan pribadi, karena tindakannya itu akan menyebabkan dirinya celaka di akhirat nanti.
Hanya kepada Allah kita memohon taufik agar melaksanakan perkara yang Dia cintai dan ridhai. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah dan Maha Suci.
Referensi:
Judul:Ghulul dosa besar
Disusun oleh:Ustadz Abu Ismail Muslim al-Atsari
Sumber:Majalah As-Sunnah
Edisi:Juni-Juli 2015M
Ditulis ulang oleh: Sumira
BACA JUGA :
Leave a Reply