Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal-Hadits Martapura OKU

ADAB BERSEDEKAH

adab bersedekah

ADAB BERSEDEKAH – Bersedekah termasuk amal shalih yang paling agung. Bahkan ia termasuk amalan terbaik untuk mendekatan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Bersedekah juga merupakan salah satu karena dilindunginya seseorang dari adzab kubur dan mendapat naungan Allah Subhanahu Wata’ala pada hari Kiamat. Apalagi jika orang mengeluarkan sedekah itu memperhatikan adab-adabnya.

Di antara adab bersedekah adalah sebagi berikut:

Ikhlas dalam bersedekah

Seseorang wajib mengikhlaskan niat hanya karena Allah semata-mata di dalam bersedekah dan mencari keridhaan-Nya serta dekat dengan sisi-Nya, baik sedekah wajib maupun sedekah mustahab (sunnah). Jika keikhlasan tidak ada, sedekah akan batal dan mengugurkan pahalanya. sebagian orang bersedekah dengan tujuan riya dan sum’ah serta berbangga-bangga untuk menyombongkan diri agar ia dikenal dengan sedekahnya. Bahkan ia berusaha untuk menonjolkan hal itu. Orang-orang seperti ini akan disiksa pada hari Kiamat dengan siksa yang sangat berat. Rasulullah Subhanahu Wata’ala bersabda:

((أوّل النّار القيامة لا …))

Artinya: “ Orang yang pertama kali dibakar tubuh mereka dengan api Neraka pada Kiamat ada tiga golongan…

Kemudian beliau Subhanahu Wata’ala berkata:

((ويؤتى المتصدّق.))

Artinya: “ Dan dihadirkan orang yang bersedekah.”

Sampai dengan Sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi Wasallam :

((فيقول الله: . ا ليقل: اد. ل…))

Artinya: “ Allah berkata, ‘Kamu berdusta. Kamu bersedekah agar dikatakan dermawan. Ini (kenyataan) yang telah dikatakan … ‘” [1]

kewajiban-Kewajiban dalam bersedekah

Bagi muslim wajib mempelajari tentang sedekah-sedekah yang diwajibakan di atas, mempelajari ukuran-ukurannya dan dirinya kepada siapa sedekah itu harus diberikan, serta hal-hal lain yang akan ibadahnya tersebut.

Hal tersebut dilakukan sebelum ia melakukan sedekah, walaupun ia harus bertanya kepada para ahli ilmu. Sebab, ia tidak akan melaksanakan kewajiban di dalam ibadah hingga ia melakukannya sesuai denagn yang disyariatkan Allah Subhanahu Wata’ala.

Selain itu, agar tidak mengeluarkan sesuatu dari jenis harta yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya atau ia tidak memberikannya pada orang yang tidak berhak menerimanya dan hal-hal semacam itu.

Tidak Menunda-Nunda bersedekah yang Wajib hingga Keluar Waktunya

Jika wajib atas seseorang Muslim mengeluarkan zakat atas hartanya, tanamannya, perniagaannya, atau yang lainnya dari harta sedekah yang hukumnya wajib, maka ia wajib mengeluarkannya pada waktunya.

Dan tidak boleh menundanya tanpa adanya udzur. Hal itu tidak boleh sama sekali. Siapa yang menunda keluar dari waktunya tanpa udzur, pasti akan menghadapi Allah Subhanahu Wata’ala.

Mendahulukan bersedekah yang Wajib Zakat daripada yang Mustahab (Sunnah)

Wajib atas seorang muslim, apabila ia harus mengeluarkan zakat yang wajib dan telah tiba waktunya, agar mendahulukannya daripada yang mustahab . Itulah hukum asalnya. Sebab, menunaikan sedekah yang wajib termasuk rukun islam. Allah Subhanahu Wata’ala tidak akan menerima amalan-amalan sunnah hingga ia mengamalkan amalan wajib. Amal yang disukai Allah untuk mendekatkan diri pada-Nya adalah dengan menunaikan kewajiban.

Barang siapa mendahulukan sedekah yang mustahab atas sedekah yang wajib maka ia berada dalam kesalahan yang besar. Ia melakukan hal itu karena kejahilan terhadap syariat dan karena kekurangan ilmunya tentang hal-hal yang disukai Allah Subhanahu Wata’ala..

Mengeluarkan Zakat dari Jenis-Jenis Harta yang telah Ditentukan Syariat apabila telah Wajib Atasnya

Jika telah sampai pada kewajiban atas seorang muslim untuk mengeluarkan zakat atas barang tertentu secara syar’i. Dan syariat telah menjelaskan cara mengeluarkan jenis tertentu dari hartanya, seperti zakat fitrah, yang telah diwajibkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wasallam, yaitu satu sha’ gandum/ burr atau satu sha’ kurma atau sati sha’ sya;ir (jewawut) atau sejenisnya, maka seharusnya seorang muslim menyebutkan zakat harta yang telah disebutkan oleh Rasulullah atau hal-hal yang beliau sebutkan di dalam nash tersebut.

ia mengeluarkan selainnya atas ijtihad itu sendiri, dengan anggapan bahwa jenis-jenis harta yang lain dapat dinilai atau lebih bermanfaat dari jenis-jenis tersebut. Sebab kalaulah demikian halnya, tentu syariat telah menyebutkannya dan tentu saja Nabi Shalallahu ‘alaihi Wasallam telah mengunjunginya, atau telah memilihnya, atau telah memberikan pilihan kepadanya. Maka bagaimana mungkin seorang Mukmin berprasangka bahwasanya perhatian Nabi Shalallahu ‘alaihi Wasallaam telah luput dari perkara ini? Apakah syariah tidak memperhitungkannya?

Mengeluarkan jenis-jenis harta yang telah disebutkan di dalam syariat akan menjadi seorang Muslim dari kegiatan-perselisihan pendapat fiqih tentang barang-barang yang digunakan sebagai penggantinya, apakah boleh atau tidak. Sebab, tiada seorang pun yang mengatakan bahwasanya jenis-jenis harta yang dikeluarkan berdasarkan ketetapan syariat tidak sah. Namun yang menjadi khilaf (perbedaan pendapat) adalah harta jenis lain, apakah sah atau tidak.

Hendaklah bersedekah itu dari Hasil yang Baik

Bersedekahlah dari harta yang halal karena diterimanya sedekah tersebut dan yang akan menghasilkan pahala.

Sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi Wasallam :

)) ا لا ل الله لّا الطّيّب لّا ا الرّحمن انت ال الجبل ا لوه ) له.

Artinya : “ tertentu seseorang akan bersedekah dengan harta yang baik, dan Allah tidak akan menerima yang baik-baik, melainkan Allah akan mengambil dengan tangan kanan-Nya. Jika disebut kurma, pasti akan tumbuh di telapak tangan Allah Subhanahu Wata hingga menjadi lebih besar gunung. Sebagaimana seseorang di antara kamu menyemai benihnya atau memelihara anak unta. [2]

Al-fashil adalah unta kecil. Wajib atas orang yang bersedekah untuk mengusahakan agar sedekahnya berasal dari harta yang baik. Kalau tidak demikian, niscaya sedekahnya itu tidak akan diterima. Sungguh mengherankan, sering kali kami mendengar para penari atau penyanyi yang mendermakan hasil usahanya yang buruk itu untuk amal-amal kebaikan. Demikian pula pedagang obat terlarang, penjual khamr, penerima suap, atau yang lainnya. mereka menyedekahkan harta yang buruk dari harta dan hasil usaha mereka. Kalaulah mereka benar-benar jujur, niscaya mereka akan benar-benar meninggalkan apa yang mereka kerjakan itu karena ketaatan kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan memenuhi perintah-Nya. Namun, kebanyakan dari mereka bertujuan untuk berbangga-bangga, namun menyombongkan diri, agar dikatakan orang yang dermawan.

Memberikan Sedekah kepada Orang-Orang yang Membutuhkan

Hendaklah orang-orang yang bersedekah berusaha memberikan sedekahnya kepada orang yang berhak menerimanya dari kalangan orang-orang fakir, miskin, anak yatim, para janda, orang yang terlilit hutang, dan orang-orang yang berhak menerima sedekah.

Janganlah ia memberikannya kepada orang-orang yang ia ketahui tidak membutuhkannya. Bila itu sedekah yang wajib (zakat), maka tidak sah kecuali diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Seandainya, yang dimaksud adalah bersedekah yang sunnah, maka dianjurkan mendahulukan orang yang pantas menerimanya. Sebab, sedekah itu akan menjaga mereka dari perbuatan yang haram untuk mendapatkan sesuap nasi.

Dalam al-Quran, Allah Subhanahu Wata’ala telah menjelaskan jenis-jenis orang yang berhak menerima zakat.

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلفُقَرَآءِ وَٱلمَسَٰكِينِ وَٱلعَٰمِلِينَ عَلَيهَا وَٱلمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُم وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَة مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيم ٦٠

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana[3]

Mengeluarkan Harta yang Terbaik dalam Bersedekah

Janganlah seseorang sengaja mengeluarkan barang-barang atau makanan yang buruk untuk disedekahkan, atau memilih harta-harta yang buruk di dalam bersedekah. Namun hendaklah ia memilih harta-harta yang bagus. Bemikian, jika mampu, hendaklah ia memberikan harta yang paling bagus karena pada hakikatnya ia menyerahkannya untuk dirinya di sisi Allah Subhanahu Wata’ala.

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبتُمۡ وَمِمَّآ أَخرَجنَالَكُم مِّنَ ٱلأَرضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلخَبِيثَ مِنهُ تُنفِقُونَ وَلَستُم بِ‍َٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغمِضُواْ فِيهِۚ ٢٦٧

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya…” (QS. Al-Baqarah: 267)

Demikianlah seorang yang bersedekah, hendaklah mengeluarkan harta yang terbaik yang dimilikinya untuk Allah Subhanahu Wata’ala. Sebab, ia kan mendapatkan barang yang disedekahkannya itu terpelihara disisi-Nya. Pada saat ia membutuhkannya di akhirat.

Bersedekah dengan Apa yang Dia Cintai

Jika seorang hamba mampu bersedekah dengan sesuatu yang ia cintai dari harta, makanan atau yang sejenisnya, maka ia akan mendapatkan pahala yang lebih besar dari Allah Subhanahu Wata’ala.

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

لَن تَنَالُواْ ٱلبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيء فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيم ٩٢

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya[4]

Oleh karena itu, Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu, apabila datang kepada beliau seorang pengemis, maka ia kan memerintahkan keluarganya untuk memberikannya gula karena ia menyukai gula. Demikianlah hendaknya orang-orang yang suka berbuat baik segera berlomba-lomba melakukannya.

Demikian beberapa adab-adab yang berkaitan dengan bersedekah. Adab bersedekah lainnya, In syaa Allah akan disampaikan pada artikel berikutnya. Mudah-mudahan beberapa penjelasan yang telah diuraikan di atas dapat dimudahkan untuk mengamalkannya. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin…

 

Referensi:                                       

Nada, Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid. 2019. Ensiklopedia Adab Islam Menurut al-Quran dan as Sunnah, Jilid 2. Penerjemah, Abu Ihsan Al-Atsari: Jakarta: Pustaka Imam Asy-syafi’i,.

Diringkas oleh : Sesi Winarni (Pengajar di Ponpes Darul Qur’an wal Hadits OKU Timur)

[1] SDM. Muslim (1095) dari Abu Hurairoh Radhiallahu ‘anhu

[2] SDM. Ahmad (II/538), an-Nasa-i (V/57), at-Tirmidzi (661) dan ia berkata, “ Hasan shahih ” dan Ibnu Majah (1842) dari Abu Hurairoh Radhiallahu ‘anhu. Lihat kitab Shahibul Jami’ (5600)

[3] QS. At-Taubah[9]: 60

[4] QS. Ali imran [3]: 92

 

BACA JUGA:

Be the first to comment

Ajukan Pertanyaan atau Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.