Skip to content

Hukum Jual beli Online Mutiara dan Logam Rodium

Khoirul Anam
2 menit baca
HUKUM JUAL BELI ONLINE MUTIARA DAN LOGAM RODIUM

BAGAIMANA HUKUM JUAL BELI ONLINE PERHIASAN BERBAHAN MUTIARA DAN LOGAM RODIUM?

SOAL

Bismillah….

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Afwan ustadz ada pertanyaan dari Ummahat, Apa hukum menjadi marketer dengan  jualan mutiara lombok (berbahan rangka rodhium dan mutiara asli lombok), Uangnya di TF ke marketernya dahulu kemudian baru d TF ke Owner nya. Syukron jazakallah khairan

Pertanyaan dari Ummu Amelisa Rahmi, Baturaja

JAWABAN

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillah. Alhamdulillah washshalatu wassalam ‘ala Rasulillah.

Mutiara dan logam Rodium bukanlah barang komoditi ribawi. Keduanya bukanlah jenis emas dan perak, sehingga tidak mengapa menjual atau membelinya dengan tidak tunai. Baik uang dibayarkan terlebih dahulu dan barangnya belakangan, atau barang terlebih dahulu diserahkan dan uangnya belakangan.

Untuk menjadi marketer penjualan mutiara berbahan rangka rodium tersebut, akad yang paling aman untuk bertransaksi online-nya adalah marketer menjadi wakil dari penjual/pemilik barang untuk menjualkan barang. Jika demikian, maka pembayarannya bisa ditransfer ke perwakilan terlebih dahulu atau langsung ke penjualnya. Dengan sistem wakalah (perwakilan) ini, barang pun bisa dikirim dari tempat pemilik barang tersebut.

Untuk mutiara yang berangka emas dan perak maka transaksinya haruslah tunai, barangnya ada dan uangnya juga ada di tempat transaksi. Jika ternyata ada selang waktu ketika bertransaksi, sehingga menjadi tidak tunai maka terjadilah riba nasiah dan ini diharamkan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ وَلاَ الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ وَلاَ الْبُرَّ بِالْبُرِّ وَلاَ الشَّعِيرَ بِالشِّعِيرِ وَلاَ التَّمْرَ بِالتَّمْرِ وَلاَ الْمِلْحَ بِالْمِلْحِ إِلاَّ سْوَاءً بِسَوَاءٍ عَيْنًا بِعَيْنٍ يَدًا بِيَدٍ وَلَكِنْ بِيعُوا الذَّهَبَ بِالْوَرِقِ وَالْوَرِقَ بِالذَّهَبِ وَالْبُرَّ بِالشِّعِيرِ وَالشَّعِيرَ بِالْبُرِّ وَالتَّمْرَ بِالْمِلْحِ وَالْمِلْحَ بِالتَّمْرِ يَدًا بِيَدٍ كَيْفَ شِئْتُمْ.

“Janganlah kalian menjual emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum kasar dengan gandum kasar, kurma dengan kurma, garam dengan garam, kecuali dengan takaran yang sama dan tunai. Tetapi juallah emas ditukar dengan perak, perak dengan emas, gandum halus dengan gandum kasar, gandum kasar dengan gandum halus, kurma dengan garam, garam dengan kurma dengan cara tunai dan dengan takaran terserah kalian.” (HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra no. 20782)

Wallahu a’lam bishhawab. Billahittaufiq.

Dijawab oleh:

Ust. Said Yai Ardiansyah, M.A.

  • Direktur Ponpes Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur
  • Ketua Yayasan Kunci Kebaikan OKU Timur
  • S1 Alumnus Universitas Islam Madinah, KSA

Baca juga artikel:

Risalah Nikah dan Penjelasannya

Hukum Wanita Safar dan Berpergian Jauh

Bagikan:

Artikel Terkait

pengusaha muslim tangguh
Muamalah 26/01/2026

Pengusaha Muslim Tangguh

Pengusaha Muslim Tangguh – Bismillahirrahmanirrahim. Tujuan Islam ialah membentuk masyarakat madani, tatanan sosial yang solid, sistem ekonomi yang adil, dan aturan moneter yang handal. Harapannya, B. Bertujuan Mulia tiap individu muslim bisa berkasih sayang bagai satu tubuh. Mencipta persaudaraan universal, yang tidak dibatas geografis. Ini sebagaimana digariskan oleh al-Qur-an, bahwa Allah Subhanahu Wata’ala berfirman: يَأَيُّهَا […]

mengurangi takaran dan timbangan
Muamalah 06/11/2025

Mengurangi Takaran Dan Timbangan

Mengurangi Takaran Dan Timbangan – Allah telah menciptakan  mwnusia dengan sifat sangat mencintai harta, harta ditampakkan indah didalam hatinya. Allah berfirman: و تحبو ن ا لما ل حبا جما. Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan. (QS. al fajr/89:20) Tetapi kecintaan kepada harta ini merupakan ujian dari Allah, jangan sampai dengan sebab kerakusan […]

LAZ Kunci Kebaikan

Dana yang disalurkan melalui LAZ Kunci Kebaikan hanya bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Legalitas LAZ

Izin Kanwil nomor:
...........................

QRIS Zakat

ZAKAT YKK

Rek. BSI

8643916700

a.n. Zakat YKK

Wajib Konfirmasi ke:

Bpk. Heri Setiawan, S.Pd.
(0822-6666-0856)

Tanpa konfirmasi, dianggap sedekah biasa.

QRIS Zakat

PEDULI SESAMA YKK

Rek. BSI

4557498470

a.n. Peduli Sesama YKK

(Tanpa konfirmasi digunakan untuk program-program LAZ)

Donasi khusus tidak akan dipotong jasa penyaluran.

Sekretariat:

Kompleks Ponpes Darul-Qur'an Wal-Hadits, Jl Tuanku Imam Bonjol, Bunga Mayang, Peracak, OKU Timur, Sumsel (32315)

Klik: Google Map