Oleh Siti Chotijah, S.E
Di zaman modern ini manusia memerlukan suatu benda yang digunakan untuk mempermudah dalam pemenuhan kebutuhan. Sejak dahulu manusia selalu bergumul dalam dinamika kehidupan sehingga untuk mencapai kebahagiaan dalam kehidupannya mereka mencari kemudahan – kemudahan dalam segala hal.
Hal ini juga menghantar mereka dalam permasalahan muamalah atau bertransaksi dengan manusia yang lain seperti kemudahan dalam jual beli, pemasaran hingga pembayaran. Mengingat kebutuhan akan kredit dan kekhawatiran terhadap resiko pembawaan sejumlah uang yang sangat besar seperti ketidakamanan dan ketidaknyamanan menghantarkan manusia untuk bisa berkreasi membuat suatu kartu yang berfungsi seperti uang sebagai alat pembayaran, dari sinilah munculah berbagai jenis kartu dari kartu ATM hingga kartu kredit dengan berbagai jenis nama dan pihak penyedia kartu kredit yaitu bank.
Masyarakat lebih efisiensi membawa kartu kredit guna bertransaksi yang dilakukan melalui internet maupun toko – toko yang menyediakan fasilitas atau pelayanan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. Didalam bertransaksi melalui internet, pihak card holder (pemegang kartu) mempunyai kewajiban untuk membayar barang yang dibeli dan mempunyai hak untuk menerima barang yang dibelinya dari merchant (pedagang) begitu pula pedagang mempunyai kewajiban untuk mengirimkan barang itu dalam keadan baik dan spesifikasinya sesuai dengan pemesanan oleh card holder dan pedagang berhak menerima pembayaran. Mengingat keefisiensinya dan kepraktisan penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran dan pengambilan uang tunai tanpa adanya resiko dan adanya rasa nyaman yang ditimbulkannya. Kegiatan itu juga tidak lepas dari pembebanan pajak pada setiap transaksi atau fasilitas atau biaya yang harus dibayar atas penggunaan fasilitas atau kepemilikan suatu barang.
Dilihat dari perkembangan nya yang signifikan dan merata, maka kita perlu mengenal hukum dari kartu kredit itu dalam pandangan fikih islam dari sisi kebolehan dan larangannya.
A. Pengertian Kartu Kredit
Kartu kredit secara hukum fikih dikembalikan kepada istilah para ulama fikih dunia dengan Bithaqah I’timan yang bila diterjemahkan secara bahasa dari kata Bithaqah yang digunakan untuk potongan kertas kecil atau dari bahan lain, diatasnya ditulis penjelasan yang berkaitan dengan potongan kertas itu. Dan kata I’timan secara bahasa arab artinya kondisi aman dan saling percaya. Didalam dunia usaha artinya semacam pinjaman yang berasal dari kepercayaan terhadap peminjam dan sikap amanahnya serta kejujuran. kartu kredit adalah kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit dalam pembayaran kartu kredit tersebut, pemegang kartu tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran sekaligus, tetapi diberikan kelonggaran untuk membayar secara angsuran dengan tingkat bunga tertentu dan nilai angsuran sebesar prosentase (%) tertentu dari saldo kredit yang digunakan.
Dengan demikian kartu kredit dikenal sebagai kartu yang dikeluarkan oleh bank atau sejenisnya yang dapat digunakan oleh pemegang kartu (card holder) untuk melakukan transaksi pembelian barang atau jasa secara hutang, sehingga kartu kredit ini dapat berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah pengganti uang tunai guna ditukar barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen di tempat-tempat yang bisa menerima pembayaran dengan kartu kredit tersebut.
Dalam pasal 1 angka 4 peraturan BI nomor 7/52/PBI/2005 sebagaimana diubah dengan peraturan BI nomor 10/8/PBI/2008 tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yaitu :
“Kartu kredit adalah alat pembayaran dengan menggunakan yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan atau untuk penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (charge card) atau secara angsuran.
B. Hakikat Kartu Kredit
Pada hakikatnya kartu kredit secara umum tersusun dari beberapa transaksi, ada 3 macam transaksi antara lain :
- Transaksi yang mengaitkan antara pihak yang mengeluarkan kartu (issuer card) dengan pihak pemegangnya (card holder/ card member)
Dalam transaksi ini terdapat tiga unsur yang wajib terpenuhi yaitu jaminan, penjamin dan peminjam. Dalam hal ini pihak yang mengeluarkan kartu telah memberi jaminan kepada pemegang kartu tesebut dihadapan pedagang,meminjamkan kepadanya dana yang dia tarik melalui kartu tersebut ,lal pemegang kartu telah menjadikan pihak bank sebagai penjaminnya untuk melunasi pembayaran tersebut kepada si pedagang.
- Transaksi antara yang mengeluarkan kartu (issuer card) dengan pedagang (merchant).
Dalam transaksi ini terdapat dua unsur yang wajib terpenuhi yaitu jaminan dan pinjaman. Dalam hal ini pihak yang mengeluarkan kartu telah memberikan jaminan kepada pedagang untuk membayarkan semua haknya melalui kartu tersebut, kemudian pihak bank akan menagih pembayaran itu kepada pemegang kartu nantinya dan akan memasukkannya ke dalam rekeningnya setelah terlebih dahulu memotongnya dengan biaya administrasi yang disepakati.
- Transaksi antara pemegang kartu (card holder/ card member) dengan pedagang (merchant) yang hukumnya sesuai dengan jual beli atau pengeluaran yang dilakukan sesuai dengan karakter transaksi disamping dengan sistem hiwalah.
Dalam sistem transaksi ini pemegang kartu melimpahkan pembayaran barang dagangan penjual kepada pihak yang mengeluarkan kartu tersebut atau pihak bank dan sejenisnya.
C. Macam – Macam Kartu Kredit
Berdasrkan fungsi atau kegunaannya kartu kredit dapat dibagi menjadi beberapa jenis yaitu:
- Credit Card
Kartu kredit atau credit card yaitu jenis kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang atau jasa dimana pelunasanya atau pembayarannya dapat dilakukan dengan sekaligus atau dengan cara mencicil sejumlah minimum tertentu.Jumlah cicilan tersebut dihitung dari nilai saldo tagihan bunga bulanan.
Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran akan dikenakan denda keterlambatan (late charge).Sehingga pemegang kartu diberikan pilihan dan cara menutupi semua tagihan nya secara lengkap dalam waktu yang ditentukan atau sebagian jumlah dibayar dengan cara ditunda bulan berikutnya maka pemegang kartu dikenai dua dua macam denda yaitu bunga keterlambatan dan bunga sisa dana yang belum ditutupi.Apabila pemegang kartu bisa menutupi sisa dana nya dalam waktu yang ditentukan maka ia hanya dikenai satu macam denda yaitu bunga keterlambatan.Kartu kredit yang digunakan secara umum dalam transaksi baik dalam negeri maupun luar negeri yaitu visa dan mastercard.
- Charge Card
Charge card adalah kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran suatu transaksi jual beli barang atau jasa dimana nasabah harus membayar kembalian seluruh tagihan secara penuh pada akhir bulan atau bulan berikutnya dengan atau tanpa biaya tambahan.
Charge card mempunyai banyak keistimewaan yaitu :
- Tidak ada keharusan pemberian kartu ini adanya rekening pemegangnya pada pihak yang mengeluarkannya (issuer).
- Diwajibkan menutup total dana yang ditarik secara lengkap dalam waktu tertentu yang diperkenankan atau sebagian dari dana ter sebut,apabila pihak pemegang kartu terlambat membayarnya dalam waktu yang telah ditentukan ,ia akan dikenai denda keterlambatan dan pihak issuer berhak mencabutnya.
- Debit Card
Prinsip dari pengunaan kartu debit adalah transaksi tunai dengan tidak menggunakan uang tunai akan tetapi pelunasannya dengancara mendebit (mengurangi) secara langsung saldo rekening simpanan pemegang kartu yang bersangkutan dan dalam waktu yang sama mengkredit (menambahkan) rekening penjuan sebesar jumlah transaksi pada bank penerbit atau pengelola kartu.
D. Hukum Kartu Kredit
Dalam tinjauan fikih kartu kredit merupakan gabungan dari tiga akad yaitu:
- Akad Qardh (utang / kredit)
QARDH dalam terminologi fikih berarti “menyerahkan barang /uang kepada seseorang untuk digunakannya kemudian orang tersebut menyerahkan ganti yang sama dengan barang yang telah digunakan (harta haram muamalat kontemporer hal .431). Aplikasi qardh dalam kartu kredit adalah bank membayar lebih dahulu nilai barang atau jasa kepada pedagang dan pada waktu jatuh tempo bank akan menagih hutang tersebut kepada nasabah.
- Akad Kafalah (jaminan)
Akad kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul’anhu).Aplikasinya kartu kredit adalah bank penerbit kartu memberi jaminan kepada penjual untuk memenuhi kewajiban pembayaran pemegang kartu atas barang yang dibelinya atau jasa yang digunakannya .Bank penerbit kartu menarik imbalan (fee) dari pemegang kartu atas jasa penjaminan yang diberikan.
- Akad Ijarah (jasa)
Akad ijarah (jasa) adalah saat pemegang kartu melakukan transaksi pembelian barang atau jasa maka bank penerbit memperoleh fee dari pedagang, besaran fee berkisar antara 2-5 % dari harga barang atau jasa, fee ini diberikan sebagai imbalan (ujrah) atas jasa perantara, pemasaran, dan penagihan.
Hukum bolehnya bank penerbit kartu menerima fee dari pedagang merupakan keputusan muktamar majma’ al fiqh al islami (divisi fikih OKI)no 108 (2/12) 2000, disebutkan, ”Bank penerbit kartu boleh menerima fee dari pedagang yang menerima pembayaran penggunaan kartu kredit”. Adapun persyaratan fee yang dibolehkan bahwa pedagang tidak menaikkan harga barabg terlebih dahulu, karena jika pedagang menaikkan harga lebih dahulu berarti fee untuk bank penerbit kartu dibayar oleh pemegang kartu. Maka pemegang kartu mengembalikan kredit, berarti ia mengembalikan hutang berlebih ditambah fee pada saat pembayaran, hal ini jelas mengandung riba.
Adapun larangan yang terdapat di dalam kartu kredit meliputi :
1. Persyaratan Berbau Riba.
Riba dalam bahasa arab berarti “tambahan” menurut istilah riba berarti menambahkan beban kepada pihak yang berhutang (riba dayn) atau menambah takaran saat melakukan tukar menukar 6 komoditi (emas,perak,gandum,sya’ir,kurma dan garam) dengan jenis yang sama atau tukar mnukar emas dengan perak ,makanan dengan makanan dengan cara tidak tunai (riba ba’i)
Dalam transaksi pengeluaran kartu tersebut pada umumnya terdapat beberapa komitmen yang mengandung unsur berbau riba yang pada intinya card holder diharuskan membayar bunga -bunga atau denda – denda finansial bila terlambat menutupi utang – utangnya.
2. Prosentase yang dipotong oleh pihak yang mengeluarkan kartudari bayaran
Prosentase yang dipotong oleh pihak yang mengeluarkan kartudari bayaran untuk pedagang.,sehingga ahli fiqih memandangnya sebagai biaya administrasi atau upah dari pengambilan pembayaran dari nasabah. Lembaga syari’at perusahaan Ar- Rajihi membolehkan uang administrasi dalam fatwa no 47 yakni “Lembaga menetapkan bahwa tidak ada larangan mengambil prosentase dari harga yang dibeli oleh card holder, selama prosentase itu dipotong dari upah jasa atau dari harga barang”.
3. Denda Keterlambatan (pinalty)
Denda keterlambatan atau pinalty adalah keterlambatan oleh card holder (pemegang kartu ) dalam melunasi pengembalian kredit yang telah jatuh tempo dari tenggang waktu yang telah diberikan oleh bank.
E. Hukum Debit card
Dalam fatwa komisi tetap untuk penelitian ilmiah dan fatwa kerajaan saudi apabila ketika ditanya : saya mengharap penjelasan dari anda tentang penggunaan Kartu Net Saudi(sejenis debit card) saat membeli barang di toko dengan penjelasan sebagai berikut : ketika jumlah harga semua pembelian telah dihitung misalnya sebesar 150 riyal kartu tersebut diberikan kepada petugas kasir yang akan mengeseknya kepada sebuah mesin yang ada disitu.Total pembelian secara otomatis terbayarkan dengan cara mentranfer uang dari rekening pembeli ke rekening pedagang ,semua itu dilakukan secara instan bahkan sebelum pembeli pergi meninggalkan toko,
Jawab :
Jika persoalannya adalah sebagaimana yang anda gambarkan , maka tidak mengapa menggunakan kartu sebagai mana yang anda sebutkan sepanjang si pembeli memang memiliki sejumlah uang didalam rekening nya agar ia bisa membayar pembelian yang ia lakukan.Hanya ALLAH tempat memohon keselamatan .semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad s.a.w setra keluarga dan para sahabatnya.(fatwa ‘Al – Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah Wal Ifia’ jilid 13 hal.527 fatwa no . 18/521)
F. Hukum Charge Card.
Charge Card diperbolehkan untuk jual beli dan biaya administrasi dalam mendapatkannya dihukumi boleh ,karena itu konpensasi dari layanan yang diberikan dengan syarat biaya administrasi tetap dan tidak mengikuti besaran uang yang digunakan.
Semoga bermanfaat. Wallahua’alam.
Sumber :
- Harta Haram Muamalat Kontemporer
- Majalah As-Sunnah Edisi 11/tahun XIX/JUMADIL AWWAL 1437 H/MARET 2016M.
Leave a Reply