Skip to content

Katakan tidak untuk pacaran

ykkokut
9 menit baca
katakan tidak untuk pacaran

Katakan tidak untuk pacaran – Menjaga Diri dari Godaan Syaitan

Al-Munawi (At Taisir) dan Mubarakfuri (Tuhfatul Ahwadzi) menjelaskan tentang makna hadis di atas, “Sebab, syaitan akan menggoda dengan membisikkan was-was, membangkitkan gairah sampai pada akhirnya membuat mereka berdua terjatuh dalam perbuatan zina atau perbuatan-perbuatan lain yang akan mendorong berbuat zina.”

Amr bin Qais Al Mulai’ Rahimahullah berkata, “Ada tiga hal. Tidak sepantasnya seorang laki-laki merasa mampu menjaga diri pada salah satunya.”

Pertama, janganlah ia bermajelis dengan ahli bid’ah. Karena khawatir Allah Ta’ala akan menghukumnya dengan hati yang berpaling seperti mereka.

Kedua, janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita.

Ketiga, jika seorang penguasa menanggil dirimu untuk membacakan Al-Qur’an untuknya, jangan engkau lakukan. (Syarah Ibnu Baththal).

Meskipun ringkas, hadis ini menggambarkan kepada kita secara utuh tentang ajaran Islam yang begitu memberikan perhatian dan penjagaan terhadap kaum wanita. Allah Azza wa Jalla menciptakan laki-laki dengan memiliki kecenderungan terhadap wanita, pun sebaliknya. Allah Azza wa Jalla juga menetapkan hubungan antara dua jenis manusia ini haruslah di atas akad nikah atau kepemilikan budak.
 Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُون . إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ٦ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

Artinya: ““Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minun: 5–7)

Apabila telah terjadi akad nikah, hubungan laki-laki dengan seorang wanita menjadi istimewa dan khusus, Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ

Artinya: “Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah: 187)
 Sebelum masing-masing menjadi pakaian bagi yang lain dengan akad nikah, seorang wanita adalah ajnabiyah (asing/tidak halal) bagi seorang laki-laki.

Melalui Sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, Islam Membatasi Pergaulan

La hawla wa la quwwata illa billah. Seolah semua turut prihatin terjadinya pergeseran pandangan. Yang haram dianggap halal, yang halal justru dimusuhi. Padahal Allah Ta’ala telah menutup seluruh celah yang dapat menghantarkan seorang hamba untuk tergoda kepada wanita dengan jalan yang haram. Allah Ta’ala telah memberikan batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
 Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِم

Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (QS. An-Nur: 30)

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka.” (QS. An-Nur: 31)

Apa yang akan kita ucapkan ketika menyaksikan penghuni-penghuni zaman ini dan kenyataannya, saat membaca hadis Nabi berikut?

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Artinya: “Wanita mana saja yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium aromanya, maka ia seperti seorang pezina. ” (HR. An-Nasai (5126), dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ghayatul Maram).

Sungguh, Islam sangat berkeinginan untuk memberikan jalan keselamatan dari godaan-godaan syaitan.
Dalam sebuah hadist dari Ali bin Abi Thalib, Tirmidzi (885), tentang kisah pelaksanaan haji Nabi. Rasulullah memalingkan wajah Al-Fadhl ibnu Abbas ketika ia memperhatikan seorang gadis dari Khats’am yang bertanya kepada Nabi Muhammad. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:

رَأَيْتُ شَابًّا وَشَابَّةً فَلَمْ آمَنْ الشَّيْطَانَ عَلَيْهِمَا

Artinya: “Aku melihat seorang pemuda dan seorang gadis, maka aku tidak merasa aman dari syaitan atas keduanya.” (HR. At-Tirmidzi dalam Sunannya)

Hanya melihat dan memperhatikan, tidak lebih dari itu, Rasulullah telah mengkhawatirkan. Itupun terjadi pada sahabat, kaum yang paling beriman. Apakah dapat diterima alasan sebagian orang, “Pacaran kan untuk menjajaki calon pasangan. Mereka tentu dapat menjaga diri.” Alasan yang dibisikkan oleh syaitan. Allahul musta’an.

Di dalam hadits lain, dari Ibnu Abbas (Bukhari 2844, Muslim 1341), Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ

Artinya: “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita, dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersamanya mahram.” (Muttafaq Alaih)

Seorang sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, Aku telah tercatat dalam sebuah pasukan perang, sementara istriku akan berangkat haji.” Rasulullah bersabda, “Berangkatlah haji bersama istrimu!”
Demikian juga Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda di dalam hadis Uqbah bin ‘Amr Radhiyallahu Anhu, Bukhari (4934), Muslim (2172):

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ

Artinya: “Berhati-hatilah kalian. Jangan menemui (berduaan) dengan wanita!” Seorang sahabat dari Anshar bertanya, “Wahai Rasulullah, Bagaimana pendapat anda tentang al hamwu?”    Rasulullah menjawab, “Al Hamwu adalah kematian.” (Muttafaq Alaih)

An-Nawawi Rahimahullah menjelaskan, Al hamwu adalah saudara laki-laki suami seperti kakak, adik, paman, sepupu atau keponakan.

Astaghfirullah, Bagaimana dengan keadaan kita dan keadaan kaum muslimin? Sangat bermudah-mudahan dalam pergaulan. Dengan alasan, “Kan, keluarga sendiri. Bukan orang lain”, “Sok suci, kamu!”, “Dengan saudara sendiri, kok jual mahal!” serta alasan-alasan hawa nafsu lainnya. Sungguh sering terjadi perzinaan yang dilakukan sesama saudara, ipar atau kerabat dekat, entah kakak, adik, bibi, tante atau yang lain. Na’udzubillah.

Benar-benar Islam menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Simaklah hadis Jabir bin Abdillah Radhiyallahu Anhu riwayat Muslim (2171), Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:

أَلَا لَا يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلَّا أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا أَوْ ذَا مَحْرَمٍ

Artinya: “Ketahuilah! Janganlah sekali-kali seorang laki-laki menginap di rumah seorang janda kecuali ia telah menikah dengannya atau mahramnya.” (HR. Muslim)

An Nawawi Rahimahullah menerangkan (Syarah Shahih Muslim 14/153), “Disebutkannya wanita yang berstatus janda karena secara umum merekalah yang biasa ditemui. Adapun wanita yang masih gadis, biasanya terjaga dan terpelihara. Benar-benar dijauhkan dari kaum lelaki, sehingga tidak perlu disebutkan. Sebab, hadis ini termasuk bab tanbih. Artinya, jika terhadap wanita yang telah berkeluarga saja terlarang, yang biasanya orang menganggapnya ringan untuk menemuinya, lebih-lebih lagi terhadap gadis.”

Disebutkan dalam hadis Abdullah bin Amr bin Al Ash Radhiyallahu Anhu riwayat Muslim (2173), beberapa orang dari Bani Hasyim menemui Asma’. Kemudian, datanglah Abu Bakar Ash Shiddiq. Dan saat itu Asma adalah istri.

Abu Bakar saat melihat mereka nampak tidak senang lalu beliau menceritakannya kepada Rasulullah. Beliau berkata, “Aku tidak melihat kecuali hanya kebaikan”. Kemudian Rasulullah bersabda,“Sesungguhnya Allah telah mensucikannya dari hal tersebut”.

Lalu, Rasulullah bangkit berdiri di atas mimbar dan Shallallahu Laihi Wasallam bersabda:

لَا يَدْخُلَنَّ رَجُلٌ بَعْدَ يَوْمِي هَذَا عَلَى مُغِيبَةٍ إِلَّا وَمَعَهُ رَجُلٌ أَوِ اثْنَانِ

Artinya: “Setelah hari ini, janganlah seorang laki-laki menemui seorang wanita yang sedang ditinggal pergi suaminya, kecuali ia ditemani seorang laki-laki lain atau dua orang laki-laki. (HR. Muslim)

Al-Qurthubi Rahimahullah berkata (Al-Mufhim 5/502):“Peristiwa ini terjadi pada saat Abu Bakar sedang pergi. Akan tetapi, kepergian Abu Bakar masih dalam jarak mukim, bukan safar. Hal itu juga terjadi dalam kondisi orang-orangnya dikenal dengan kebaikan dan keshalihan.  

 Ditambah lagi, mereka memiliki akhlak baik sejak sebelum masa Islam yang mereka mudah menuduh dan menilai. Hanya saja, Abu Bakar tidak mudah menuduh dan mengingkari hal tersebut berdasarkan cemburu bawaan dan agama.

Pada saat beliau menceritakannya kepada Rasulullah, beliau bersabda berdasarkan apa yang beliau ketahui tentang orang-orang tersebut dan Asma’, ‘Aku tidak melihat kecuali kebaikan’.
Beliau tujukan hal ini kepada kedua belah pihak, karena beliau mengetahui tiap-tiap individunya. Mereka adalah kaum muslimin dari Bani Hasyim. Rasulullah mengkhususkan Asma’ dengan persaksian, “Sesungguhnya Allah telah mensucikannya dari hal itu”. Artinya, dari perasaan yang muncul dalam diri Abu Bakar. Hal ini adalah keutamaan besar bagi Asma’, bahkan terbesar.

Dan Rasulullah tidak cukup dengan hal ini. Tetapi beliau mengumpulkan para sahabat dan berdiri di atas mimbar untuk melarang mereka serta menjelaskan yang diperbolehkan, “Setelah hari ini, janganlah seorang laki-laki menemui seorang wanita yang sedang ditinggal pergi suaminya, kecuali ditemani seorang laki-laki lain atau dua orang laki-laki”. Untuk menutup celah khalwat dan mencegah munculnya tuduhan.
 Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam hanya menyebutkan satu atau dua orang laki-laki (untuk menemani) karena mereka adalah orang-orang yang shalih. Sebab, tuduhan tidak akan terjadi dengan bilangan tersebut. Adapun hari ini, maka bilangan ini belumlah cukup. Tetapi harus dalam jumlah orang yang banyak karena kerusakan yang telah menyebar dan tujuan-tujuan yang buruk. Semoga Allah merahmati Imam Malik yang bersikap keras dalam hal ini.”

Saudara pembaca… Al Qurthubi, Abul Abbas Ahmad bin Umar bin Ibrahim Rahimahullah, lahir pada tahun 578 H dan meninggal pada tahun 656 H. Beliau menjelaskan hal ini tentang zamannya. Lalu, apa yang akan beliau katakan jika hidup dan menyaksikan dunia kita di abad kelima belas ini??!
An Nawawi Rahimahullah berkata (Syarah Muslim 14/153), “Pada hadits ini dan hadits-hadits berikutnya, Terdapat dalil tentang diharamkannya berkhalwat (berduaan) dengan wanita ajnabiyah (wanita bukan mahram). Serta bolehnya berkhalwat dengan wanita mahram. Kedua hal ini telah menjadi ijma’.

Al Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah juga telah menyebutkan ijma’ tentang hal ini (Fathul Bari 4/77). Demikian juga Al Imam As Shon’ani Rahimahullah dalam Subulus Salam.

Berpacaran Tentu Saling Bersentuhan

Aisyah Radhiyallahu Anha, Ibunda kaum mukminin, menyebutkan di dalam sebuah riwayat yang dikeluarkan oleh Bukhari (4609) Muslim (1866),

وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ يَدَ امْرَأَةٍ

Artinya: “Tidak. Demi Allah, tidak pernah tangan Rasulullah menyentuh tangan seorang wanita.” (Muttafaq Alaih)

Demikian pula hadis Umaimah binti Ruqaiqah, Malik (2/982), Tirmidzi (4/151), An Nasai (7/149), Ahmad (6/401), As Silsilah As Shahihah (529) tentang baiat kaum muslimat: “Wahai Rasulullah, mengapa Anda tidak menjabat tangan kami?” Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:

إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ

Artinya: “Sesungguhnya aku tidak menjabat tangan kaum wanita.” (HR. Malik dalam Muwaththa’)

Ingat-ingatlah hadis Nabi dari sahabat Ma’qil bin Yasar, yang dikeluarkan oleh At Tabrani dan Al-Baihaqi, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:

لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

Artinya: “Sungguh, kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum besi lebih baik baginya daripada menyentuh seorang wanita yang tidak halal untuknya.” (As Silsilah As Shahihah: 226)

Ucapkanlah, “Astaghfirullah!”

Fakta mengejutkan diungkapkan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional. Data yang dimiliki BKKBN menunjukkan sejak tahun 2010 diketahui sebanyak 50 persen remaja perempuan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sudah tidak perawan karena melakukan hubungan seks pranikah.

Di Jakarta, 51 persen remaja perempuannya sudah tidak perawan. Di Surabaya mencapai 54 persen, di Medan 52 persen, Bandung 47 persen, dan Yogyakarta 37 persen.

BKKBN juga menjelaskan bahwa seks pranikah adalah salah satu pemicu meningkatnya kasus HIV/AIDS. Data dari Kemenkes pada pertengahan 2010, bahwa jumlah kasus HIV/AIDS di Indonesia mencapai 21.770 kasus AIDS positif dan 47.157 kasus HIV positif dengan prosentase pengidap usia 20–29 tahun (48,1 persen) dan usia 30–39 tahun (30,9 persen).

Kemudian, ada juga fakta lain yang mengejutkan. Lembar fakta yang diterbitkan oleh PKBI, UNFPA dan BKKBN menyebutkan bahwa setiap tahun terdapat sekitar 15 juta remaja berusia 15–19 tahun melahirkan. Masih menurut lembar fakta tersebut, sekitar 2,3 juta kasus aborsi juga terjadi di Indonesia dan 20 persennya dilakukan oleh remaja.

Akhi fillah, Baarakallahu fiik.

Islam menginginkan jalan kebaikan bagi umatnya dan tidak mengajarkan hal-hal yang bisa mendatangkan mudharat. Melalui pembahasan di atas, kita melihat betapa Islam membatasi pergaulan antara laki-laki dan wanita, agar terhindar dari keburukan dunia dan akhirat. Berbahagialah seorang hamba yang tunduk dan taat kepada ajaran-ajaran Islam.

REFERENSI:

Artikel ini diringkas ulang oleh Nurmimi Haria Putri

Diambil dari kitab DURI KELABU catatan ringan kendala thalabul ‘ilmi

Karya Abu Nasim Mukhtar ibn Rifa’i

Baca juga artikel:

Dzulqarnain Penguasa yang Adil

Hukum Seputar Qurban

Bagikan:

Artikel Terkait

meninggalkan sesuatu karena Allah
Aqidah 06/10/2026

Meninggalkan Sesuatu Karena Allah

Meninggalkan Sesuatu Karena Allah – Islam merupakan agama yang tidak hanya mengajarkan seorang muslim untuk mengerjakan berbagai amal saleh, tetapi juga mengajarkan agar meninggalkan segala sesuatu yang dilarang oleh Allah. Bahkan dalam banyak keadaan, meninggalkan sesuatu yang diharamkan atau sesuatu yang dapat melalaikan dari ketaatan merupakan bentuk ibadah yang sangat besar nilainya di sisi Allah. […]

di persimpangan jalan
Aqidah 19/09/2026

Di Persimpangan Jalan

Di Persimpangan Jalan – Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Seluruh ilmu pengetahuan umum yang membawa manfaat bagi kehidupan manusia, seperti ilmu fisika maupun matematika, serta ilmu agama memiliki kegunaannya masing-masing. Ditinjau dari sisi manfaat, ilmu agama memiliki kedudukan dan manfaat yang jauh lebih besar karena mengajarkan tata cara meraih kebahagiaan hidup […]

LAZ Kunci Kebaikan

Dana yang disalurkan melalui LAZ Kunci Kebaikan hanya bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Legalitas LAZ

Izin Kanwil nomor:
337 Tahun 2026 (29 Juli 2026 )

QRIS Zakat

ZAKAT YKK

Rek. BSI

8643916700

a.n. Zakat YKK

Wajib Konfirmasi ke:

Bpk. Heri Setiawan, S.Pd.
(0822-6666-0856)

Tanpa konfirmasi, dianggap sedekah biasa.

QRIS Zakat

PEDULI SESAMA YKK

Rek. BSI

4557498470

a.n. Peduli Sesama YKK

(Tanpa konfirmasi digunakan untuk program-program LAZ)

Donasi khusus tidak akan dipotong jasa penyaluran.

Sekretariat:

Kompleks Ponpes Darul-Qur'an Wal-Hadits, Jl Tuanku Imam Bonjol, Bunga Mayang, Peracak, OKU Timur, Sumsel (32315)

Klik: Google Map