Skip to content

Hukum Saham Dalam Fiqih Islam

ykkokut
8 menit baca
hukum saham dalam fikih islam

Hukum Saham Dalam Fiqih Islam – Saham adalah tanda kepemilikan seseorang atau lembaga terhadap suatu Perusahaan atau Perseroan terbatas (PT). Biasanya  saham diwujudkan dalam lembaran kertas yang menerangkan bahwa pemilik lembaran saham ini adalah pemilik Perusahaan yang mengeluarkan/menerbitkan surat berharga ini.

Dengan demikian, sebesar penyertaan dana Anda di suatu Perusahaan maka sebesar itu pula kadar kepemilikan Anda terhadap Perusahaan tersebut. Sebaliknya, dapat dipahami pula bahwa idealnya tanggung jawab Anda atas Perusahaan terkait pun sebesar nilai saham yang Anda miliki.

Istilah saham saat ini lebih akrab bagi kalangan tertentu. Tetapi tidak menutup kemungkinan, sebuah usaha kecil yang dikelola dengan rapi dan profesional berani membuka diri, menerima para penanam modal. Ketika itu Perusahaan perlu menerbitkan lembaran saham.

Seiring dengan perkembangan dunia ekonomi, ternyata ada pihak-pihak yang ingin mencari rezeki dari jalan jual-beli saham. Membeli saham yang diperkirakan mendatangkan hasil dan menjual sahamnya atas Perusahaan yang kurang menjanjikan.

MACAM-MACAM SAHAM DAN HUKUMNYA

Saham dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim, biasanya saham dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis:

  1. Saham Biasa (Common Stock)

Saham seperti inilah yang paling banyak di perjualbelikan di pasar modal dan yang paling sering menjadi tema pembahasan di masyarakat. Karakteristik saham biasa adalah:

Tujuan investor atau pemilik saham biasanya ingin mendapatkan pembagian deviden (keuntungan usaha Perusahaan) atau memperoleh capital gain (selisih harga jual dan beli) jika terjadi kenaikan harga.

Pemiliknya paling terakhir dalam mendapatkan bagian keuntungan dan hak atas harta kekayaan Perusahaan apabila Perusahaan tersebut mengalami kerugian atau bangkrut.

Pemegang saham memiliki hak suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Pemilik saham berhak mengalihkan kepemilikan sahamnya terhadap orang lain dengan cara-cara yang dibenarkan.

Secara hukum dan prinsip syariat Islam, tidak mengapa seseorang memiliki saham jenis ini tentunya dengan mengindahkan beberapa catatan. Hal ini dikarenakan perserikatan dagang dalam Islam dibangun di atas asas kesamaan hak dan kewajiban. Dan hal ini benar-benar terwujud pada saham jenis ini adalah halal. (suuq al-Aurooq al-maliyah; Dr. Khursyid  Asyrof Iqbal 123 & Ahkamut Ta’amul Fi Aswaq al Maliyah; Dr. Mubarok bin Sulaiman al sulaiman 1/148.

2. Saham Istimewa/preferen (Preffered Stock)

Sejatinya, saham istimewa ini adalah gabungan antara karakteristik obligasi dan karakteristik saham biasa. Karenanya selain mendapatkan Seluruh hak yang didapatkan oleh pemilik saham biasa, pemilik saham jenis ini mendapatkan hak-hak yang biasanya diberikan kepada para kreditur dalam obligasi[1]. Beberapa hak yang membedakan saham preferen dari saham biasa adalah:

  • Mendapatkan deviden dalam jumlah yang terjamin dan tetap dalam persentase (suku bunga).
  • Pemegang jenis ini tetap menerima deviden walaupun Perusahaan merugi.
  • Mendapatkan prioritas untuk mendapatkan deviden sebelum pemilik saham biasa.
  • Mendapatkan prioritas dalam hak suara dibanding pemilik saham biasa.

Para ulama ahli fiqih zaman sekarang -sebatas yang saya ketahui- sepakat mengharamkan Penerbitan dan menjualbelikan saham jenis ini, dengan beberapa alasan Berikut:

  1. para pemilik saham preferen tidak memiliki kelebihan yang menyebabkannya mendapatkan perilaku Istimewa ini. Padahal keuntungan dalam usaha hanya diberikan kepada pemilik modal dan atau keahlian, sedangkan pemegang saham preferen tidak memiliki kelebihan dalam dua hal ini dibanding pemegang saham biasa.

Ibnu Qudamah  rahimahullah berkata: ”seseorang dapat mendapatkan keuntungan dikarenakan ia memiliki andil dengan modal atau keahlian. Dengan demikian tidak ada alasan untuk memberikan persentase keuntungan yang melebihi total modal sekutu pasif. Sehingga persyaratan semacam ini tidak sah.” (Al-mughni oleh Ibnu Qudamah 7/139.

  • Pada dasarnya keuntungan yang diberikan kepada pemilik saham preferen adalah riba. Karena modal mereka terjamin dan tetap mendapatkan keuntungan walaupun kinerja Perusahaan merugi. Tidak diragukan lagi,ini adalah kedzoliman dan salah satu bentuk pengambilan harta orang lain dengan cara-cara yang menyelisihi syari’at. Rosulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

Artinya: “Penghasilan/keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan dihasankan Syaikh al-Albani)

Tidak heran bila badan fiqih di bawah organisasi OKI, yaitu Internasional Islamic Fiqih Academy dengan tegas menyatakan:

لَا يَجُوزُ إِصْدَارُ أَسْهُمٍ مُّمْتَازَةٍ، لَهَا خَصَائِصُ مَالِيَّةٌ تُؤَدِّي إِلَى ضَمَانِ رَأْسِ الْمَالِ أَوْ ضَمَانِ قَدْرٍ مِّنَ الرِّبْحِ أَوْ تَقْدِيمِهَا عِندَ التَّصْفِيَةِ، أَوْ عِندَ تَوْزِيعِ الْأَرْبَاحِ.

Artinya: “Tidak boleh menerbitkan saham preferen yang memiliki konsekuensi memberikan jaminan atas dana investasi yang ditanamkan, atau memberikan keuntungan yang bersifat tetap, atau mendahulukan pemiliknya ketika pengembalian investasi atau pembagian deviden.”

  • Saham kosong

Saham kosong biasanya diberikan atas kesepakatan pemegang saham lainnya kepada pihak-pihak yang dianggap atau diharapkan berjasa pada Perusahaan. Para penerima saham kosong ini berhak mendapatkan deviden dari keuntungan bersih Perusahaan. Saham ini memiliki berbagai perbedaan dari saham biasa:

  • Saham kosong tidak memiliki nilai nominal yang tertulis pada lembar saham, sehingga haknya hanya sebatas mendapatkan deviden.
  • Pemegang saham kosong tidak berhak menghadiri RUPS dan juga tidak memiliki wewenang untuk campur tangan dalam kebijaksanaan dan arah Perusahaan.
  • Saham kosong bisa dihapuskan, baik secara keseluruhan atau sebagian saja. Karena karakter saham kosong seperti ini, kebanyakan ulama kontemporer melarang penerbitan saham kosong dengan beberapa alasan:
  • Pada dasarnya saham kosong adalah salah satu bentuk jual beli jasa di mana nominal nilai jualnya harus diketahui, dan tidak dalam hitungan persentase dari keuntungan yang tidak menentu jumlahnya. Dengan demikian saham kosong ini tercakup oleh keumunan hadis riwayat Abu Hurairoh radhiallahu ‘anhu:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرِ

Artinya: “Rasulullah melarang jual beli dengan cara melempar batu dan yang mengandung ghoror (unsur spekulasi).” (HR. Muslim)

  • Saham kosong sering kali menjadi ancaman masa depan Perusahaan dan merugikan para pemegang saham.
  • Biasanya saham kosong adalah pintu lebar buat terjadinya praktik manipulasi, suap dan Tindakan tercela lainnya[2].

KAPAN ANDA HALAL MENJUAL BELIKAN SAHAM?

Setelah kita mengetahui hukum asal penerbitan dan memperjualbelikan ketiga jenis saham di atas, tidak sepantasnya kita menutup mata dari fakta dan berbagai hal yang erat hubungannya dengan saham.

Para ulama menjelaskan tentang persyaratan jual beli saham adalah sebagai Berikut:

1. Perusahaan penerbit saham adalah Perusahaan yang benar-benar telah beroperasi

Saham Perusahaan semacam ini boleh diperjualbelikan dengan harga yang disepakati kedua belah pihak. Baik dengan harga jual sama dengan nilai nominal yang tertera pada surat saham atau berbeda.

Adapun saham Perusahaan yang sedang dirintis, sehingga kekayaannya masih dalam wujud uang maka sahamnya tidak boleh diperjualbelikan kecuali dengan harga yang sama dengan nilai nominal saham. Kemudian pembayaran hendaknya dilakukan dengan cara kontan.

Hal ini dikarenakan setiap surat saham Perusahaan jenis ini seutuhnya masih mewakili sejumlah uang modal yang tersimpan dan tidak mewakili aset Perusahaan sehingga bila diperjualbelikan lebih mahal atau lebih murah dari nilai nominal saham maka berarti telah terjadi praktik tukar menukar mata uang dengan cara yang tidak dibenarkan.

2. Perusahaan penerbit saham bergerak dalam usaha yang dihalalkan syariat

Karena sebagai pemilik saham -seberapa pun besarnya- Anda adalah salah satu pemilik Perusahaan tersebut. Dengan demikian, tanggung jawab Anda atas setiap usaha Perusahaan. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wata’ala:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: ”dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. al-Maidah 5: 2)

3. Perusahaan terkait tidak melakukan praktik riba, baik pada pembiayaan, penyimpangan kekayaan atau lainnya

Bila suatu Perusahaan dalam pembiayaan, atau penyimpangan kekayaannya menggunakan konsep riba, maka seseorang tidak dibenarkan membeli konsep saham perusahaan tersebut.

Sebagai contoh: suatu Perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi perabot rumah tangga. Untuk membiayai usaha, perusahaannya memungut piutang dari bank ribawi yang tentunya dengan suku bunga tertentu. Anda tidak dibenarkan membeli saham perusahaan semacam ini. Ketentuan ini selaras dengan kaidah dalam ilmu fiqih:

إِذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ، غُلِّبَ الْحَرَامُ

Artinya: ”Bila tercampur antara hal yang halal dengan hal yang haram, maka lebih dikuatkan yang haram”[3]

4. Penjualan dan pembeliannya dilakukan dengan cara yang dibenarkan dalam syari’at

Dengan demikian berbagai hukum yang berlaku pada jual-beli biasa berlaku pula pada jual-beli saham. Misal, Anda tidak dibenarkan menjual kembali saham yang dibeli sebelum sepenuhnya saham tersebut diserah terimakan kepada Anda. Dengan demikian metode jual-beli saham yang ada di masyarakat dan yang dikenal dengan sebutkan “one day trading” atau yang serupa adalah metode yang tidak dibenarkan.

Berikut Gambaran singkat tentang metode ini:

Misal, pengusaha (B) membeli sejumlah saham dari broker (A) dengan pembayaran terutang, sedangkan surat saham yang telah dibeli tersebut tetap berada ditangan (A) sebagai jaminan atas pembayaran yang terutang sehingga (B) belum sepenuhnya menerima surat saham tersebut. Pada penutupan bursa saham di akhir hari, (B) berkewajiban menjual kembali saham tersebut kepada (A).

Pembayaran antara keduanya pada kedua transaksi tersebut hanya dilakukan dengan membayar selisih harga jual dari harga beli.  Transaksi semacam ini termasuk riba yang diharamkan dalam Islam, Sebagaimana dalam hadis:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ قَالَ ابْنُ
عَبَّاسٍ: وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ قَالَ طَاوُسٌ: قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ: كَيْفَ ذَاكَ؟ قَالَ: ذَاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ

Artinya: “Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu ia menuturkan: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Barang siapa yang membeli bahan makanan maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu berkata: Dan saya berpendapat bahwa segala suatu barang hukumnya seperti hukum bahan makanan. Thowus berkata: “Aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: Bagaimana kok demikian? Ia menjawab: Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda (sebatas kedok belaka).” (HR, Muttafaqun ‘alaih)

Sebagaimana jual beli ini juga dapat termasuk jual beli ‘inah  yang diharamkan dalam Islam.

Jual beli ‘inah ialah Anda menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran terutang. Setelah jual beli ini selesai, Anda kembali membeli barang tersebut dengan pembayaran kontan dan tentunya dengan harga yang lebih murah.

Pendek kata, saham tak ubahnya barang komoditi lainnya. Dalam proses jual belinya tetap harus mengindahkan berbagai hukum dan asas yang telah digariskan dalam Islam.

Referensi:

Majalah Al-Furqon edisi 12 th. Ke-9 1431/2010

Oleh ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Badri MA hafidzohullah

Diringkas oleh: Alfina Fawziah (pengabdian DQH)


[1] Obligasi adalah surat pinjaman dengan bunga tertentu dari pemerintah yang dapat diperjualbelikan.

[2] Suuq al-Aurooq al-Maliyah 320-321, oleh Dr. khursyid Asyraf Iqbal & al-Ashum wassanadat wa Ahkamua Fil Fiqhil Islami. 173-174, Dr. Ahmad bin Muhammad al-Kholil

[3] Al-mantsur Fi al-Qowa’id oleh az-Zarkasyi 1/150, & al-Asybah wa an Nazhoir oleh Jalaluddin as Suyuthi 105.

Baca juga artikel:

Dosaku Terlalu Banyak

Tanda-Tanda Kiamat

Bagikan:

Artikel Terkait

batas usia wanita haid
Fiqh 14/07/2026

Batas Usia Wanita Haid

Batas Usia Wanita Haid – Kata haid secara bahasa artinya benda cair yang mengalir. Telaga dalam bahasa Arab disebut al-haudh ,karena telaga merupakan penampungan aliran dari berbagai macam sungai. Secara istilah, haid didefinisikan dengan: دم جبلة أي تقتضيه الطباع السليمة يخرج من أقصى رحم المرأة بعد بلوغها على سبيل الصحة من غير سبب في أوقات […]

safar dalam islam
Fiqh 03/07/2026

SAFAR DALAM ISLAM

Safar atau perjalanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Sejak dahulu, manusia melakukan perjalanan untuk berbagai tujuan, seperti berdagang, menuntut ilmu, berdakwah, atau sekadar mencari pengalaman baru. Dalam Islam, safar memiliki kedudukan yang penting karena sering kali disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad. Islam tidak hanya membolehkan safar, tetapi juga memberikan tuntunan, […]

LAZ Kunci Kebaikan

Dana yang disalurkan melalui LAZ Kunci Kebaikan hanya bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Legalitas LAZ

Izin Kanwil nomor:
337 Tahun 2026 (29 Juli 2026 )

QRIS Zakat

ZAKAT YKK

Rek. BSI

8643916700

a.n. Zakat YKK

Wajib Konfirmasi ke:

Bpk. Heri Setiawan, S.Pd.
(0822-6666-0856)

Tanpa konfirmasi, dianggap sedekah biasa.

QRIS Zakat

PEDULI SESAMA YKK

Rek. BSI

4557498470

a.n. Peduli Sesama YKK

(Tanpa konfirmasi digunakan untuk program-program LAZ)

Donasi khusus tidak akan dipotong jasa penyaluran.

Sekretariat:

Kompleks Ponpes Darul-Qur'an Wal-Hadits, Jl Tuanku Imam Bonjol, Bunga Mayang, Peracak, OKU Timur, Sumsel (32315)

Klik: Google Map