Kalender Hijriyah Kalender Umat Islam

kalender hijriyah umat islam

Kalender Hijriyah adalah kalender umat Islam, semua syari’at islam yang berhubungan dengan hari, pekan, bulan dan tahun, patokannya adalah kalender hijriyah. Bagaimana kalender hijriyyah ini berawal? Hal ini tidak bisa lepas dari perjalanan Panjang kalender Arab pra Islam.

Kalender Arab Pra Islam

Sebelum kedatangan Islam, di tanah Arab dikenal sistem kalender berbasis campuran antara bulan (Qomariyyah) dengan matahari (Syamsiyyah). Tahun baru mereka selalu berlangsung setelah berakhirnya musim panas, sekitar September.

Nama bulan-bulan dalam kalender Arab adalah: Muharom, Shofar, Robi’ul Awwal, Robbi’ul Akhir, Jumadal Ula, Jumadal Akhiroh, Rojab, Sya’ban, Romadhon, Syawal, Dzulqo’dah dan Dzulhijjah. Setiap bulan diawali munculnya hilal, berselang-seling 30 atau 29 hari, sehingga setahun ada 354 hari, 11 hari lebih cepat dari kalender Masehi yang setahunnya 365 hari. Agar kembali sesuai dengan perjalanan matahari dan agar tahun baru selalu jatuh pada awal musim gugur, maka dalam setiap periode 19 tahun ada tujuh buah tahun jumlah bulannya 13 (satu tahunnya 384 hari). Bulan interkalasi atau ekstra ini disebut nasi’ yang ditambahkan pada akhir tahun sesudah Dzulhijjah.

Pemurnian Kalender Arab Pra Islam

Setelah masyarakat Arab memeluk agama Islam dan Bersatu dibawah pimpinan Nabi Muhammad Shallallahu álaihi wasallam maka turunlah perintah Allah agar umat Islam memakai kalender Qomariyyah yang murnidengan menghilangkan bulan nasi’. Hal ini tercantum di dalam firman Allah surat at-Taubah ayat 36-37.

Atas dasar ayat ini, Rosulullah Shallallahu álaihi wasallam mengeluarkan dekret bahwa kalender Islam tidak lagi bergantung pada perjalanan matahari. Meskipun nama-nama bulan dari Muharrom sampai Dzulhijjah tetap digunakan karena sudah popular pemakaiannya, bulan-bulan tersebut bergeser setiap tahun dari musim ke musim, sehingga Romadhon yang awalnya selalu jatuh pada musim panas dan Jumadal Ula yang biasanya selalu pada musim dingin, tidak lagi demikian. Nama-nama bulan yang ada pada kalender Arab pra Islam ini sampai sekarang masih digunakan dalam kalender Hijriyyah. Hanya saja mereka tidak memiliki angka tahun. Oleh karenanya mereka menghitung tahun dengan peristiwa besar yang terjadi pada waktu tersebut. Misalnya tahun di mana lahir Rasulullah Shallallahu álaihi wasallam dikenal dengan istilah tahun gajah. Hal ini karena pada tahun tersebut Abrahah, Gubernur Yaman yang merupakan salah satu wilayah negara Ethiopia (Habsyah) menyerbu kota Makkah dengan pasulak gajah. Karena besarnya peristiwa ini, maka tahun tersebut dikenal oleh manusia saat ini, maka tahun tersebut dikenal oleh manusia saat ini dengan tahun gajah. Dan mereka menghitung kejadian dengannya, misalnya terjadi demikian satu atau dua tahun sebelum tahun gajah.

Awal Sejarah Kalender Hijriyyah

Sejarah kalender ini berawal dari kalender pra Islam yang telah kita singgung di atas. Kalender pra Islam yang telah kita singgung di atas. Kalender pra Islam tersebut tetap disepakati oleh Islam dengan menjadikan satu tahun sama dengan 12 bulan, dan empat diantaranya bulan haram (mulia) yang satu bulannya berkisar antara 29 atau 30 hari. Adapun nama tahunnya, maka menggunakan patokan peristiwa-peristiwa besar saat itu. Hal ini tetap berlangsung pada pemerintahan Abu Bakr ash-Shiddiq rodhiallahuánhu selama dua tahun dan enam tahun pertama khilafah Umar bin Khattab rodhiallahuánhu. Dan pada tahun keenam pemerintahan beliau, umar bin Khoththob rodhiallahu ánhu membuat sebuah kalender yang dijadikan patokan kaum muslimin.

Imam Ibnu Katsir rohimahullah menyebutkan : “pada tahun 16 atau 17 atau 18 H, saat pemerintahan Umar bin Khoththob rodhiallahu ánhu, para sahabat sepakat untuk menjadikan awal kalender Islam dari Hijrahnya Rasulullah Shallallahu álaihi wassallam. Ceritanya, suatu Ketika disampaikan kepada Umar sebuah kertas perjanjian hutang yang tertulis padanya bahwa jatuh tempo pelunasan hutang tersebut adalah bulan Sya’ban. Maka Umar rodhiallahu ánhu berkata: “Sya’ban kapan ini? Sya’ban tahun ini, tahun lalu atau tahun yang akan datang?” kemudian beliau mengumpulkan para sahabat untuk bermusyawarah tentang pembuatan kalender sehingga bisa mengetahui waktu pelunasan hutang atau yang lainnya. Maka ada yang mengusulkan: “Buat saja kalender seperti kalendernya orang Persia!” namun Umar rodhiallahuánhu tidak menyukainya. Ada lagi yang mengusulkan: “Buat saja kalender seperti orang Romawi!” Umar pun tidak menyukainya. Ada yang usul lagi: “Buat kalender dari kelahiran Rasulullah Shallallahu álaihi wassallam.” Yang lain mengusulkan: “dari sejak diutusnya beliau.” Ada yang mengusulkan: “Dari hijrah beliau” yang lain mengusulkan: “dari tahun wafatnya beliau” akhirnya kholiah Umar cenderung pada penetapan kalender dengan hijrahnya Rasulullah Shallallahu álaihi wassallam karena kemasyhuran peristiwa itu dan para sahabat pun sepakat dan menyetujuinya.” (Al-Biyadh wan Nihayah 4/510-511 dengan sedikit diringkas)

Kalender Umat Islam

Kalender Hijriyyah inilah yang seharusnya digunakan oleh segenap umat Islam dimanapun berada sehingga kaum muslimin bisa kembali kepada apa yang dilakukan oleh generasi awal mereka sejak zaman Khalifah Umar bin Khoththob rodhiallahuánhu. Syaikh Abdul Lathif al-Qorni berkata: “Nash-nash telah menunjukkan akan wajibnya menggunakan kalender Hijriyyah, diantaranya:

  1. Firman Allah Subhanahu wataála:

يَسئَلُونَكَ عَنِ ٱلأَهِلَّةِۖ  قُل هِيَ مَوَٰقِيتُ لِلنَّاسِ وَٱلحَجِّۗ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang hilal, Katakanlah, “Hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji. (Q.S. al-Baqarah[2]: 189)

Sisi pengambilan dalilnya: sesungguhnya Allah Subhanahu wataála menjadikan hilal sebagai tanda awal dan akhir bulan. Dengan terbitnya hilal berarti datang bulan baru dan berakhir bulan lama. Hal ini menunjukkan bahwa bulan itu harus berdasarkan peredaran bulan karena berkaitan dengan hilal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata: “Allah mengabarkan bahwa hilal adalah tanda-tanda waktu bagi manusia. Dan ini berlaku untuk semua urusan, baik dalam hukum yang ditetapkan secara syar’I yang berupa mulai atau sebabnya sebuah ibadah, atau hukum yang ditetapkan oleh manusia. Hukum apapun yang ditentukan waktunya oleh syar’I ataupun hamba, maka yang jadi patokan adalah hilal. Contohnya puasa, haji waktu ila’serta iddah…” (Majmu’Fatawa 25/134)

  • Firman Allah Subhanahu wataála:

إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثنَا عَشَرَ شَهرا فِي كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَومَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلأَرضَ

Artinya: “Sesungguhnya hitungan bulan di sisi Allah ada 12 bulan dalam kitab Allah pada hari menciptakan langit dan bumi”. (Q.S. at-Taubah[9]: 36)

Sisi pengambilan dalilnya: sesungguhnya Allah menyifati waktu dengan hilal. Sehingga apabila bulan yang ditentukan dengan peredaran bulan itu sudah mencapai dua belas, maka dinamakan satu tahun. Fachruddin ar-Rozi Rahimahullah berkata: “para ulama mengatakan: “berdasarkan ayat ini, maka wajib bagi kaum muslimin dalam waktu jual beli, hutang, haul zakat dan seluruh hukum mereka agar berpedoman dengan hilal, dan tidak boleh untuk berpedoman pada kalender Romawi (Masehi-pent).” (Tafsir Mafatihul Ghoib 16/53)

  • Rasulullah Shallallahu álaihi wasallam bersabda:

“apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah Dan apabila kalian melihat hilal maka berhari tayalah. Lalu jika tertutupi atas kalian maka sempurnakanlah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Sisi pengambilan dalilnya: Rasulullah Shallallahu álaihi wasallam menjadikan waktu akhir Sya’ban dan masuknya Ramadhan dengan hilal, maka mestinya demikian juga dengan bulan-bulan lainnya. Semua nash ini secara tegas menunjukkan bahwa yang harus dijadikan patokan adalah kalender hijriyyah bukan lainnya. Dan sebenarnya menggunakan kalender inilah yang lebih mudah untuk manusia, ditambah lagi bahwa ini disepakati oleh para sahabat dan tabi’in.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimun rohimahullah berkata: “kalender harian dimulai dengan terbenamnya matahari, kalender bulanan dimulai dengan hilal, sedangkan kalender tahunan dimulai dengan hijrahnya Rasulullah Shallallahu álaihi wasallam. Inilah yang diamalkan oleh kaum muslimin dan para ulama dalam kitab-kitab mereka.” (Dhiya’ Lami’ hlm. 308) (Istikhdam Tarikh Milady oleh Syaikh Abdul Lathif al-Qorni di www.dorar.net/art/223)

Bagaimana dengan kalender masehi (gregorian)?

Sesuatu yang harus kita fahami Bersama bahwa menggunakan kalender Masehi dibenci, bahkan Sebagian para ulama melarangnya, kecuali dalam kondisi yang mengharuskan atau sangat dibutuhkan. Hal ini disebabkan beberapa hal berikut :

  1. Dengan  menggunakan kalender Islam (kalender hijriyyah). Dan inilah kenyataan yang ada di tengah kaum muslimin saat ini. Betapa banyak kaum muslimin tidak mengetahui kalender Hijriyyah, bahkan nama bulannya pun tidak hafal.
  2. Dengan menggunakan kalender Gregorian dan meninggalkan kalender Hijriyyah, maka dikhawatirkan akan termasuk dalam sikap wala’ (loyalitas) kepada orang kafir. Misalnya adalah bentuk tasyabuh (menyerupai kukhusussan) orang kafir.
  3. Nama-nama bulan yang terdapat dalam kalender Masehi adalah nama raja dan dewa orang Yunani dan Romawi.

Bahkan nama dari kalender Masehi sangat kental hubungannya dengan kepercayaan paganism bangsa Romawi. Hal ini bisa dilihat dari Sebagian nama yang dipergunakan, yaitu:

No.Nama BulanKeterangan
1.JANUARIBerasal dari nama Dewa Janus, Dewa bermuka dua, yang satu menghadap ke depan dan yang satunya menghadap ke belakang. Dewa Janus disebut juga Dewa Pintu.
2.FEBRUARIBerasal dari nama Dewa Februus, Dewa Penyucian
3.MARETBerasal dari nama Mars, Dewa Perang
4.APRILBerasal dari nama Dewi Aprilis, atau dalam Bahasa Latin disebut juga Aperire yang berarti “membuka”. Diduga kuat sebutan ini berkaitan dengan musim bunga dimana kelopak bunga mulai membuka. Juga diyakini sebagai nama lain dari Dewi Aphrodite atau Apru, Dewi Cinta orang Romawi.
5.MEIBerasal dari nama Dewi Kesuburan Bangsa Romawi, Dewi Maia
6.JUNIBerasal dari nama Dewi Juno
7.JULIDibulan ini Julius Caesar lahir, sebab dinamakan sebagai bulan Juli
8.AGUSTUSSeperti nama bulan Juli yang berasal dari nama Julius Caesar, maka bulan Agustus berasal dari nama Kaisar Romawi, yaitu Agustus.
9.SEPTEMBER
10.OKTOBER
11.NOPEMBER
12.DESEMBER

Bahkan asal-usul kalender ini pun sangat erat dengan agama Kristen. Sebagaimana yang dikatakan oleh Wikipedia Bahasa Indonesia saat mendefenisikan kalender Masehi: “Kalender Masehi adalah kalender yang mulai digunakan oleh umat Kristen awal. Mereka berusaha menetapkan tahun kelahiran Yesus atau Isa sebagai tahun permulaan (tahun 1) Namun untuk perhitungan tahun dan bulan mereka menambil kalender orang Romawi yang disebut kalender Julian. Kalender Julian lalu disempurnakan menjadi kalender Gregorian.” Oleh karena itu, para ulama pun melarangnya. Diantara mereka adalah Syaikh Sholih al-Fauzan rohimahullah Tatkala beliau menyebutkan bentuk-bentuk loyal kepada orang kafir, beliau berkata: “Menggunakan kalender mereka, terutama kalender yang menyebutkan ritual dan hari raya mereka, seperti kalender Masehi (Gregorian) yang mana kalender ini digunakan untuk memperingati hari Natal kelahiran Nabi Isa ‘alaihis salam, yang sebenarnya perayaan itu mereka buat sendiri dan sama sekali bukan ajaran Nabi Isa ‘alaihis salam. Maka menggunakan kalender ini berarti ikur serta merayakan syi’ar dan hari raya mereka. Karenanya hindarilah menggunakan kalender ini. Tatkala zaman Umar, mereka tidak menggunakan kalendernya orang kafir. Mereka membuat kalender sendiri berdasarkan hijrahnya Rasulullah Shallallahu álaihi wasallam. Ini semua menunjukkan atas wajibnya menyelisihi orang-orang kafir dalam masalah ini juga masalah lainnya yang merupakan kekhususan mereka.” (Al-Wala’ wal Baro’ fil Islam hlm. 12).

Namun apabila dalam kondisi yang terpaksa dan mengharuskan seseorang untuk menggunakan kalender Masehi, maka insyaAllah tidaklah mengapa. Karena memang kita sekarang hidup di sebuah zaman yang sangat sulit atau bahkan hamper mustahil untuk tidak menggunakan kalender itu.

Sumber : Majalah Almawaddah, Volume 36, EDISI KHUSUS Dzulhijah 1431 H – Muharrom 1432 H

Oleh Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf hafidzohullah    

Diringkas oleh : Abu Ghifar Supriadi

BACA JUGA :

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.