Skip to content

Melubangi Telinga Anak Wanita

Abu Fudhail
1 menit baca
Fatawa Anak Anak Penguhuni Surga

Syaikh Muhammad bin Sholih Utsaimin pernah ditanya mengenai melubangi telinga atau hidung anak wanita dalam rangka berhias [1]?

Beliau menjawab: Yang benar bahwa melubangi telinga tidak mengapa, karena hal ini termasuk tujuan yang akan mengantarkan kepada berhias yang diperbolehkan. Telah diriwayatkan bahwa para isteri sahabat memiliki anting-anting yang mereka kenakan pada telinga mereka. Hal ini adalah tindakan menyakiti badan yang bersifat ringan. Apabila telinga dilubangi sewaktu masih kecil maka akan segera sembuh.

Adapun melubangi hidung, maka saya tidak bisa menyebutkan perkataan ahli ilmu mengenainya. Akan tetapi padanya terdapat penyiksaan dan memperburuk tubuh menurut pendangan saya. Mungkin ada yang berpendapat lain. Apabila wanita dalam suatu negeri menganggap menghiasi hidung adalah sebuah hiasan dan mempercantik diri, maka melubangi hidung tidaklah mengapa guna menggantungkan hiasan padanya.

Sumber: Majalah Lentera Qolbu Edisi 02 Tahun 02

[1] Majmû` Fatâwâ Syaikh Ibnu Utsain. (4/ 237).

Bagikan:

Artikel Terkait

batas usia wanita haid
Fiqh 14/07/2026

Batas Usia Wanita Haid

Batas Usia Wanita Haid – Kata haid secara bahasa artinya benda cair yang mengalir. Telaga dalam bahasa Arab disebut al-haudh ,karena telaga merupakan penampungan aliran dari berbagai macam sungai. Secara istilah, haid didefinisikan dengan: دم جبلة أي تقتضيه الطباع السليمة يخرج من أقصى رحم المرأة بعد بلوغها على سبيل الصحة من غير سبب في أوقات […]

safar dalam islam
Fiqh 03/07/2026

SAFAR DALAM ISLAM

Safar atau perjalanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Sejak dahulu, manusia melakukan perjalanan untuk berbagai tujuan, seperti berdagang, menuntut ilmu, berdakwah, atau sekadar mencari pengalaman baru. Dalam Islam, safar memiliki kedudukan yang penting karena sering kali disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad. Islam tidak hanya membolehkan safar, tetapi juga memberikan tuntunan, […]

LAZ Kunci Kebaikan

Dana yang disalurkan melalui LAZ Kunci Kebaikan hanya bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Legalitas LAZ

Izin Kanwil nomor:
...........................

QRIS Zakat

ZAKAT YKK

Rek. BSI

8643916700

a.n. Zakat YKK

Wajib Konfirmasi ke:

Bpk. Heri Setiawan, S.Pd.
(0822-6666-0856)

Tanpa konfirmasi, dianggap sedekah biasa.

QRIS Zakat

PEDULI SESAMA YKK

Rek. BSI

4557498470

a.n. Peduli Sesama YKK

(Tanpa konfirmasi digunakan untuk program-program LAZ)

Donasi khusus tidak akan dipotong jasa penyaluran.

Sekretariat:

Kompleks Ponpes Darul-Qur'an Wal-Hadits, Jl Tuanku Imam Bonjol, Bunga Mayang, Peracak, OKU Timur, Sumsel (32315)

Klik: Google Map