Khitbah dan Hukumnya
Khitbah (meminang) adalah seorang laki-laki meminta seorang wanita untuk dinikahinya. Jika permohonannya dikabulkan, maka kedudukannya tidak lebih sebagai janji untuk menikah. Dengan kata lain, pernikahan belum dianggap terlaksana dengan persetujuan ini dan wanita itu masih tetap sebagai wanita asing hingga laki-laki tersebut melangsungkan akad pernikahan dengannya. Meminang adalah pendahuluan sebuah pernikahan yang tidak membawa konsekuensi […]
