Hukum Setelah Kelahiran
HUKUM SETELAH KELAHIRAN Apabila kandungan itu telah lahir dalam keadaan selamat dan hidup maka disunnahkan bagi orang tuanya melakukan beberapa hal, diantaranya : Disunnahkan untuk menyiarkan bisyaroh (kabar gembira kelahiran) Adalah menyiarkan kabar gembira kepada orang lain akan perasaan senang dan berbahagia yang mereka rasakan, yaitu kelahiran. Ibnu Qutadah al-Maqdisi berkata: “menyampaikan kabar dengan jujur […]
