Skip to content

Serba-Serbi Menuntut Ilmu

ykkokut
8 menit baca
serba serbi menuntut ilmu

Hukum menuntut ilmu adakalanya fardhu ‘ain atas setiap muslim. Seperti belajar shalat, haji, zakat dan yang semisalnya dari amalan-amalan yang dibutuhkan oleh setiap muslim dalam kehidupannya sehari-hari. Maka, wajib atasnya mempelajari bagaimana tata cara shalat, bagaimana pelaksanaan haji, atau mengetahui hukum-hukum puasa.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Artinya: “Menuntut  ilmu wajib atas setiap muslim” (HR. Muslim)

Imam an-Nawawi Rahimahullah berkata dalam kitab Faidhul Qadiir: “Menuntut ilmu wajib atas setiap muslim. Berbagai perkataan telah jelas dan berbagai pertentangan pendapat tentang ilmu yang diwajibkan disini, sampai sekitar dua puluh pendapat. Setiap pendapat memiliki argumen sendiri. Dan pendapat yang paling baik adalah apa yang dikatakan oleh al-Qadhi, “apa-apa yang tidak meluas dalam mempelajarinya seperti mengenal sang Pencipta, kenabian rasul-Nya dan tata cara shalat serta lainnya, hukum mempelajarinya adalah fardhu ‘ain.

Imam al-Ghazali Rahimahullah berkata dalam kitabnya al-ihya’, “maksudnya ialah mengenal Allah ta’ala dan sifat-Nya yang darinya berasal pengetahuan yang ada dalam hati dan haal itu tidak akan didapat dari ilmu kalam. Bahkan ilmu kalam tersebut bisa menjadi penghalang dari mempelajarinya. Akan tetapi, hanya bisa diperoleh dengan sungguh-sungguh, maka bersungguh-sungguhlah, niscaya kamu akan mendapatkannya”. Kemudian beliau menerangkan panjang lebar dengan hal-hal yang membuat hati terbuka dengan cahaya.

Disebutkan dalam sebuah riwayat dari Anas radhiyallaahu anhu dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وإن طالب العلم يستغفر له كل شيء حتى الحيتان في البحر

Artinya: “Menuntut ilmu wajib atas setiap muslim dan sesungguhnya orang yang menuntut ilmu tersebut semua mendo’akan untuknya keampunan sampai ikan yang ada dalam lautan”. (HR. At=Tirmidzi, dll)

Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata dalam kitab tafsir-nya, “menuntut ilmu terbagi dua, wajib atas setiap orang seperti shalat dan zakat. Inilah yang dimaksudkan dalam riwayat yang menyatakan bahwa menuntut ilmu itu wajib.”

Dan diriwayatkan dari Ibnul Mubarak bahwasanya ia ditanya tentang tafsir hadits ini, lalu berkata “bukan seperti yang mereka duga, sesungguhnya menuntut ilmu adalah kewajiban. Jika seseorang mendapatkan kesulitan di dalam suatu perkara dalam agamanya, lalu Ia bertanya tentangnya hingga ia mengetahuinya.’

Al-Baidhawi berkata “yang dimaksud dengan ilmu disini adalah alternatif yang tidak dimiliki oleh seorang hamba untuk mempelajarinya seperti pengetahuan tentang Pencipta, berilmu tentang mengesakan Allah ta’ala dan kenabian rasul-Nya, dan tata cara shalat, mempelajari ini semua adalah fardhu ‘ain.

Dan dikatakan, menuntut ilmu tentang yang halal adalah wajib sebagaimana makan harta yang halal adalah wajib. Yang dimaksud ilmu tersebut adalah diantaranya ilmu tentang jual beli, nikah, talak dan lain-lain. Maka jika ia ingin memasuki sesuatu yang berkaitan dengan itu, wajib baginya untuk menuntut ilmu. Dan dikatakan adalah ilmu tentang rukun islam yang lima, yang dibangun diatasnya islam sesseorang. Begitupula ilmu tauhid dari sisi perhatian, penarikan kesimpulan dalil atau pengambilan dalil. Dan juga tentang ilmu yang membuat seorang hamba itu bertambah yakin, yaitu ilmu yang didapat dari menemani orang-orang shalih, orang-orang yang zuhud dan orang-orang yang ahli ibadah, merekalah pewaris ilmu nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إن الْعُلُمَاءُ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ، إِنَّ اْلأَنْبِياَءَ لَمْ يُوَرِّثُوْا دِيْناَرًا وَلاَ دِرْهَماً إِنَّمَا وَرَّثُوْا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ فَقَدْ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ

Artinya: “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak”.  (HR. Abu Dawud, dll)

Abu Bakar AL-Khathib Al-baghdadi Rahimahullah berkata: “menuntut ilmu yang diwajibkan atas setiap muslim sesungguhnya ialah menuntut ilmu yang tidak boleh tidak harus diketahui. Maka diperbolehkan pergi tanpa izin kedua orangtua jika tidak terdapat di negeri orang yang menuntut ilmu tersebut orang yang mengetahui tentang berbagai kewajiban tentang hukum-hukum agama dan berbagai hal dalam syariat islam. Adapun yang telah mengetahui kewajiban ilmu atasnya, tidak diperbolehkan baginya untuk pergi, kecuali dengan izin kedua orangtuanya.

Abu Bakr Rahimahullah berkata lagi, “dan jika orang yang ingin menuntut ilmu tersebut dilarang oleh kedua orang tuanya dari mempelajari ilmu yang diwajibkan, wajib atasnya bersikap ramah-tamah kepada orang tuanya hingga hati kedua orang tua tenteram baginya dan memudahkan urusannya yang tadinya berat atas keduanya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “menuntut ilmu syariah adalah fardhu kifayah. Kecuali pada masalah yang berkaitan dengan pribadi, seperti setiap orang mempelajari apa yang diwajibkan Allah dan apa yang dilarang-Nya, yang seperti ini hukumnya fardhu ‘ain sebagaimana yang diriwayatkan dalam dua kitab shahih (shahih Bukhari dan shahih Muslim) bahwasanya rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين

Artinya: “Barangsiapa yang diinginkan oleh Allah ta’ala untuknya suatu kebaikan, Allah akan jadikan dia faham dalam urusan agama”. (Muttafaqun Alaih)

Barangsiapa yang diinginkan oleh Allah ta’ala untuknya suatu kebaikan, Allah akan jadikan ia faham dalam urusan agama. Orang yang tidak faham agama berarti Allah tidak menginginkan untuknya kebaikan. Agama ialah apa yang dibawa rasul dari Allah yang wajib diyakini dan diamalkan oleh setiap orang, dan siapa saja wajib meyakini nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam pada apa yang beliau beritahukan dan menaati segala yang beliau perintahkan, keyakinan dan ketaatan secara umum. Apabila ada dari beliau satu berita, ia wajib meyakininya secara terperinci; jika beliau perintahkan suatu perintah tersendiri, wajib ia taati secara terperinci. Begitu juga memandikan jenazah, mengafankan, menyolatkan dan menguburkannya adalah fardhu kifayah, seperti itu pula amar ma’ruf nahi munkar adalah fardhu kifayah. (Majmu’ al-fatawa 28:80)

Berikut adalah kisah tantangan para ulama dalam menuntut ilmu.

IMAM MALIK BIN ANAS

Malik bin Anas adalah Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin ‘Amr , seorang pria yang gagah penduduk al-Madani, imam di kampung Hijrah (Madinah). Salah seorang dari para imam madzhab yang empat. Dia lahir pada tahun 95 Hijriyyah dan wafat pada tahun 179 Hijriyyah. Dia adalah dari kalangan tabi’uttaabi’in yang mendengar langsung dari Nafi’ maula Ibnu Umar, Muhammad bin al-Munkadir, Abu az-Zubair dan az-Zuhri, Abdullah bin Dinar, Abu Hazim dan sekian banyak orang dari kalangan tabi’in.

Abu Hatim Rahimahullah berkata, “Malik adalah tsiqoh. Dia adalah imamnya penduduk Hijaz. Dia adalah murid az-Zuhri yang paling menonjol.”

Imam Syafi’I rahimahullah berkata : “Jika ada sebuah atsar, maliklah sebagai bintang”. Beliau juga berkata, “Kalaulah tidak karena Malik dan Sufyan bin ‘Uyaynah, niscaya akan hilanglah ilmu Hijaz. Jika Malik ragu dalam satu hadits, dia akan tinggalkan seluruhnya.” Kemudian beliau juga berkata, “Malik adalah guruku dan kami menyerap ilmu darinya.”

Harmalah Rahimahullah berkata, “Syafi’I tidak pernah mendahulukan siapa saja dalam memahami hadits daripada Malik.” Dan Wahab bin Khalid berkata, “tidak ada seorangpun dari timur ke barat yang lebih dipercaya tentang hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam daripada Malik. Kami meriwayatkan dengan sanad yang shahih dalam sunan at-Tirmidzi dan yang lainnya dari Abu Hurairah, dia berkata, “rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

يوشك أن يضرب الناس أكباد الإبل يطلبون العلم فلا يجدون أحدا أعلم من عالم المدينة

Artinya: “Hampir saja seseorang melintasi kaki bukit yang terbentang luas dalam menuntut ilmu dan ia tidak akan mendapatkan orang yang lebih berilmu dari ulama Madinah.” (HR. Tirmidzi)

Disebutkan dalam kitab Tartibul Madarik Rahimahullah, “Imam Malik merasakan pedihnya kemiskinan sampai dia menjual kayu atap rumahnya.”

Ibnul Qasim Rahimahullah berkata, “Sangking luasnya menuntut ilmu bagi Malik hingga mengurangi atap rumahnya; dia menjual kayunya. Kemudian dunia jauh darinya.”

Dan di dalam kitab Shafahat min shabril ulama, hal. 168, Qadhi Iyadh berkata, “malik berkata, Hal ini (ilmu) tidak akan bisa diperoleh hingga seseorang merasakan getirnya kefakiran.”

IMAM SYAFI’I

Beliau adalah Abu Abdullah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman Al-Qurasyi Asy-Syafi’i, anak paman rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam yang bertemu silsilahnya pada Abdu Manaf.

Para ulama bersepakat mengatakan bahwa dia lahir pada tahun 150 Hijriyah, yaitu pada tahun menjnggalnya imam Abu Hanifah rahimahullah.

Diriwayatkan dari Al-Hamidi, dia berkata, “Asy-Syafi’i berkata; aku pergi untuk belajar ilmu nahwu dan adab. Aku bertemu dengan Muslim bin Khalid. Dia berkata, “wahai anak muda! Dari manakah engkau?” aku menjawab, “dari mekkah” dia berkata, “di mana rumahmu?” aku menjawab, “di lorong al-Khaif.” Trus dia kembali bertanya, “dari kabilah apa?” akupun menjawab, “dari kabilah abdi Manaf.” Dia berkata, “bagus, bagus, sungguh Allah telah memuliakanmu di dunia dan akhirat. Kalau kau arahkan pemahamanmu ini kepada ilmu fikih, alangkah sangat baik bagimu.”

Dia melanjutkan pengembaraannya. Ketika asy-Syafi’i telah menguasai ilmu fikih yang telah ia pelajari dari Muslim bin Khalid dan para ulama mekkah yang lainnya, dia pergi ke Madinah untuk belajar kepada Abu Abdullah Malik bin Anas rahimahullah. Dalam pengembaraannya, dia dikenal cerdas, terkenal, dan dipatuhi. Imam Malik menghormatinya, bermuamalah dengannya sesuai dengan ilmu, nasab, pemahaman, kecerdasan dan adabnya dalam batasan pergaulan yang pantas antara mereka berdua. Dia membaca al-Muwattho’ di hadapan Imam Malik dari hafalan sehingga Malik kagum kepadanya. Bahkan terkadang Malik memintanya mengulangi beberapa bacaannya karena kekaguman dengan bacaannya.

Dia belajar kepada Malik dan Malik berkata kepadanya, “bertakwalah kepada Allah! Suatu saat akan ada hal penting padamu.” Dalam riwayat yang lain dia berkata, “sesungguhnya Allah telah mencurahkan secercah cahaya di hatimu. Jangan sampai kau padamkan cahaya tersebut dengan kemaksiatan.”

Dan ketika asy-Syafi’i bertemu dengan Malik, dia berusia 13 tahun, kemudian dia menjadi wali  di Yaman. Dia terkenal berakhlak mulia, sangat dikenal berhadapan dengan manusia sesuai dengan sunnah dan cara yang baik.  Bersambung…….

REFERENSI:

Diambil dari : Perjalanan ulama menuntut ilmu, Abu Anas Majid Al-Bankani, Diringkas oleh : Muhammad Fadhlan

BACA JUGA :

Bagikan:

Artikel Terkait

menjadi khadijah untukmu
Tarbiyah 04/05/2026

Menjadi Khadijah Untukmu

Menjadi Khadijah Untukmu – Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kedudukan yang lebih utama bagi orang-orang beriman dibandingkan diri mereka sendiri, dan istri-istri beliau adalah ibunda-ibunda bagi kaum mukminin (QS. Al-Ahzab: 6). Di antara para ibunda tersebut, sosok yang pertama dan utama adalah Ibunda Khadijah Radhiallahu ‘anha. Beliau adalah sosok wanita yang Nabi Shallallahu […]

studi banding antara dunia dan akhirat
Tarbiyah 27/04/2026

Studi Banding antara Nikmat Dunia dan Akhirat

Studi Banding antara Nikmat Dunia dan Akhirat – Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan dunia sebagai tempat ujian dan akhirat sebagai tempat pembalasan. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya hingga hari kiamat. Dalam kehidupan ini, manusia sering kali terpesona oleh kenikmatan dunia yang tampak indah dan […]

LAZ Kunci Kebaikan

Dana yang disalurkan melalui LAZ Kunci Kebaikan hanya bersumber dari dana halal, tidak bertujuan untuk pencucian uang, terorisme, maupun tindakan kejahatan lainnya.

Legalitas LAZ

Izin Kanwil nomor:
...........................

QRIS Zakat

ZAKAT YKK

Rek. BSI

8643916700

a.n. Zakat YKK

Wajib Konfirmasi ke:

Bpk. Heri Setiawan, S.Pd.
(0822-6666-0856)

Tanpa konfirmasi, dianggap sedekah biasa.

QRIS Zakat

PEDULI SESAMA YKK

Rek. BSI

4557498470

a.n. Peduli Sesama YKK

(Tanpa konfirmasi digunakan untuk program-program LAZ)

Donasi khusus tidak akan dipotong jasa penyaluran.

Sekretariat:

Kompleks Ponpes Darul-Qur'an Wal-Hadits, Jl Tuanku Imam Bonjol, Bunga Mayang, Peracak, OKU Timur, Sumsel (32315)

Klik: Google Map