Larangan Mencela Orang yang Telah Meninggal Dunia

larangan mencela orang meninggal

Larangan Mencela Orang yang Telah Meninggal Dunia – Besarnya Kehormatan Seorang Muslim Saat Hidup Hingga Mati

Sesungguhnya Allah telah menjadikan kehormatan seorang muslim termasuk perkara yang besar. Dan Allah menjaga kehormatan seorang muslim atau muslimah. Dalam suatu hadis, Rasulullah tatkala melihat Ka’bah beliau Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالْمُؤْمِنُ أَعْظَمُ حُرْمَةً عِنْدَ اللَّهِ مِنْكِ،

Artinya: “Betapa agung engkau wahai Kakbah, dan betapa agung kehormatanmu. Tetapi orang mukmin memiliki kehormatan yang lebih besar di sisi Allah dari pada kehormatanmu, wahai Ka’bah.”[1]

Kita tahu bahwasanya Ka’bah diagungkan, namun ternyata kehormatan seorang mukmin lebih agung di sisi Allah dari pada kehormatan Ka’bah. Allah menjadikan kehormatan seorang muslim dan muslimah tidak hanya ketika dia masih hidup, bahkan kehormatannya berlaku dan terus diakui oleh Allah meskipun dia telah meninggal dunia. Sehingga kehormatan seseorang bukan hanya dijaga ketika dia masih hidup, bahkan ketika dia telah meninggal dunia lebih ditekankan lagi untuk dijaga kehormatannya.

Dalam sebuah hadits disebutkan:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَسُبُّوا الأَمْوَاتَ فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا

Artinya: Dari ‘Aisyah Radhiyallahu Anha, dia berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalam bersabda: “Janganlah kalian mencaci mayat-mayat, sesungguhnya mereka telah sampai kepada hasil dari amalan yang mereka lakukan di dunia.”  (HR. Muslim)

Oleh karena itu, Imam Bukhari meriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas, di mana tatkala beliau menghadiri penyelenggaraan jenazah Maimunah (istri Nabi, yang juga merupakan bibi Ibnu Abbas) di suatu tempat yang bernama Sarif ), maka Ibnu ‘Abbas berkata kepada orang-orang yang akan mengusung jenazah Maimunah:

هَذِهِ زَوْجَةُ النَّي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَإِذَا رَفَعْتُمْ نَعْشَهَا فَلَا تُزَعْزِعُوهَا، وَلَا تُزَلْزِلُوهَا، وَارفُقُوا

Artinya: “Ini adalah istri Nabi, maka jika kalian mengangkat kerandanya, janganlah kalian menggerak-gerakkannya, dan janganlah kalian mengoncang-goncangkannya tetapi angkatlah dengan lembut.”[2]

Ini adalah dalil bahwasanya kehormatan seorang mukmin berlaku sejak dia hidup sampai dia meninggal dunia. Itulah mengapa Ibnu Abbas mewasiatkan agar istri Nabi diangkat dengan pelan-pelan, tidak boleh digoncang-goncangkan (digerak-gerakkan), karena beliau tetap terhormat meskipun telah meninggal dunia.

 

Haramnya Mencela Seorang Muslim yang Telah Meninggal Dunia

Kemudian dalil-dalil dalam syariat yang mengharamkan mencela seorang muslim secara mutlak bermakna tidak ada perbedaan apakah dia masih hidup atau sudah meninggal dunia. Seperti dalam sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:

سبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ

Artinya: “Mencela seorang muslim adalah kefasikan.”[3]

Syariat tidak mengatakan, “kecuali jika telah meninggal dunia.” Hal ini menunjukkan bahwasanya perhatian syariat terhadap hak seorang muslim sama saja apakah dia masih hidup atau telah meninggal dunia. Bahkan tatkala dia telah meninggal dunia keharaman mencelanya menjadi lebih ditekankan lagi, karena adanya hadits khusus yang menjelaskan larangan mencela seorang muslim yang telah meninggal dunia, sebagaimana hadis yang sedang dibahas. Jika gibah dilarang kepada orang yang masih hidup. maka demikian juga dilarang menggibahi orang yang sudah meninggal. Bahkan orang yang masih hidup jika digibahi lantas dia tahu bahwa dia di gibahi maka dia bisa membela diri atau klarifikasi, akan tetapi orang yang sudah meninggal dunia tentu tidak bisa melakukan hal tersebut.

Hadis ini menunjukkan bahwasanya mencela orang yang telah meninggal dunia lebih parah hukumnya dari pada mencela orang yang masih hidup. Sebagaimana perkataan sebagian ulama bahwa mencela orang yang masih hidup yang memang mempunyai kesalahan kemudian celaan tersebut sampai kepada orang yang dituju, maka ada kemungkinan baginya untuk memperbaiki dirinya. Adapun mencela orang yang telah meninggal dunia maka apa faedah yang bisa diperoleh? Dia telah meninggal dunia dan tidak mungkin lagi bisa memperbaiki dirinya. Orang yang meninggal sudah sampai padanya hasil dari amalannya selama hidup di dunia. Kemudian apabila celaan tersebut tidak benar dan ditujukan kepada orang yang masih hidup maka dia masih bisa membela dirinya. Adapun orang yang telah meninggal dunia maka dia tidak mungkin lagi membela dirinya.

Tidak ada manfaat mencela orang yang telah meninggal dunia, justru orang yang telah meninggal dunia seharusnya didoakan agar dia diampuni dan dirahmati oleh Allah. Dari sini dapat disimpulkan bahwasanya mencela orang yang telah meninggal hukumnya lebih parah dari pada mencela orang yang masih hidup.

Ada Hadis yang Membolehkan Mencela Mayat?

Terdapat satu hadis yang dibahas oleh para ulama Di mana seakan-akan hadis ini membolehkan mencela orang yang telah meninggal dunia, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu berkata:

مَرُّوا بِجَنَازَةِ، فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا خَيْرًا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَجَبَتْ» ثُمَّ مَرُّوا بِأَخْرَى فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا شَرًّا، فَقَالَ: «وَجَبَتْ» فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: مَا وَجَبَتْ؟ قَالَ: «هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا، فَوَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ، وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًا، فَوَجَبَتْ لَهُ النَّارُ، أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللَّهِ فِي الْأَرْضِ

Artinya: “Suatu hari para sahabat melewati suatu jenazah, maka para sahabat memuji jenazah tersebut. Kemudian Rasulullah bersabda, “wajib jenazah ini”. Kemudian mereka melewati jenazah yang lain lalu mereka menyebutkan keburukan jenazah ini. Maka Rasulullah bersabda, “wajib juga jenazah ini”. Mendengar hal ini, ‘Umar bin Khattab bertanya, “apa yang wajib wahai Rasulullah terhadap jenazah ini?” Rasulullah bersabda, “Jenazah yang pertama, kalian menyebutkan kebaikan-kebaikannya, maka wajib bagi dia masuk surga. Adapun jenazah kedua, kalian menyebutkan keburukan-keburukannya maka wajib bagi dia masuk neraka Jahannam. Kalian adalah saksi-saksi Allah di atas muka bumi.”[4]

Secara zahir, hadits ini menjelaskan bolehnya seseorang mencela jenazah yang telah meninggal dunia. Sehingga para ulama berbeda pendapat bagaimana mengompromikan antara hadits di atas dengan hadis larangan mencela mayat yang dibahas pada bab ini. Dua hadis ini dari sisi sanadnya kedua-duanya di riwayatkan oleh Imam Bukhari sehingga sama- sama kuat. Maka ada beberapa cara yang dipaparkan oleh para ulama bagaimana mengompromikan dua hadis ini.

Pertama, sebagian ulama mengatakan bahwasanya yang dibolehkan adalah mencelanya atau menyebutkan keburukan-keburukannya sebelum dia dikuburkan, adapun setelah dikuburkan maka tidak boleh lagi. Sebagaimana hadis Anas sang mayat dicela sebelum dikuburkan yakni ketika masih diusung. Sehingga berdasarkan pendapat ini, sebelum dikuburkan dia belum mendapatkan hasil dari perbuatannya, sedangkan setelah dikuburkan maka dia telah mendapatkan hasil dari perbuatannya, apakah mendapatkan nikmat atau azab kubur.

Kedua, sebagian ulama yang lain membedakan antara mencela dan sekedar menyebutkan keburukan. Sebagaimana yang disebutkan oleh al-Munawi dalam kitabnya Faidhul Qadir beliau berkata:

السَب غَيْرُ الذِّكْرِ بِالشَّرِ

Artinya: “Celaan berbeda dengan menyebut keburukan.”[5]

Bahwasanya mencela mengandung unsur penghinaan ditambah memaki-makinya. Sedangkan menyebutkan keburukan hanya sekedar menyebutkan keburukan tanpa disertai memaki-makinya. Dari sini mereka mengatakan bahwa yang tidak dibolehkan adalah mencela dan mencaci maki mayat. Adapun menyebutkan keburukannya diperbolehkan.

Ketiga, sebagaimana lanjutan perkataan al-Munawi Rahimahullah dalam syarahnya “Faidhul Qadir”:

وَبِقَرْضِ عَدَمِ الْمُغَايَرَةِ فَالْجَائِرُ سَب الأَشْرَارِ وَالْمَنْهى سَبُّ الأَخيار

Artinya: “Jika ternyata tidak ada bedanya (antara mencela dan menyebutkan keburukan) maka yang dibolehkan adalah mencela orang-orang yang buruk dan yang dilarang adalah mencela orang-orang yang baik.”

Oleh karena itu, ketika Imam Bukhari menyebutkan hadis tertang larangan mencela mayat ini beliau membawakannya dalam Bab maa yunha min sabbil amwat (apa yang dilarang dari mencela mayat) menunjukkan bahwa ada kasus di mana mencela mayat dibolehkan, karena ada yang dilarang berarti ada yang dibolehkan.

Namun wallahu a’lam bishshawab pendapat yang paling kuat tentang masalah kapan dibolehkan mencela mayat dan menyebutkan keburukannya yaitu tidak ada bedanya apakah dia masih hidup atau dia telah meninggal dunia, hukumnya sama, keduanya terlarang. Jika dibolehkan mencelanya ketika masih hidup karena ada maslahat maka boleh juga mencelanya meskipun sudah meninggal jika ada maslahat. Contohnya ada hal-hal yang dibolehkan menggibahi orang yang masih hidup karena kemaslahatan, maka demikian pula dibolehkan menyebutkan keburukan orang yang sudah meninggal jika memang ada kemaslahatannya.

Mencela Mayat Muslim atau Mayat Kafir

Terkait pembahasan hadis ini sebagian ulama juga membahas siapa (orang mati) yang dimaksudkan dalam hadis ini, apakah orang yang telah meninggal tersebut dari kaum muslimin atau kafir. Terdapat khilaf di kalangan para ulama karena lafadz (al-amwat). Apakah alif lam pada al-arwat adalah alif lam al-istigraqiyah atau alif lam al-ahdiyyah.

Jika alif lam-nya adalah alif lam al-istigraqiyah maka memberi faidah keumuman yaitu mencakup mayat mukmin dan mayat kafir. Sehingga baik mayat mukmin maupun kafir, keduanya tidak boleh dicela.

Jika alif lam-nya adalah alif lam al-ahdiyyah yang berarti sesuatu yang sudah ada di benak pembicara maka maksudnya adalah mayat muslim karena Rasulullah sedang berbicara kepada para sahabat. Sehingga konteks pembicaraannya kembali kepada mayat-mayat muslim. Artinya yang tidak boleh dicela adalah mayat kaum muslimin saja.

Dari sinilah terjadi khilaf di kalangan para ulama apakah boleh mencaci maki mayat orang kafir setelah dia meninggal dunia.

  • Pendapat pertama, mengatakan bahwa mayat di sini berlaku umum mencakup mukmin maupun kafir. Sehingga orang kafir setelah meninggal dunia juga tidak boleh dicela. Karena dia sudah mendapatkan balasan atas amalannya selama hidup di dunia.
  • Pendapat kedua, mengatakan bahwa mayat yang dimaksud adalah mayat muslim saja, yang kita diperintahkan untuk mendoakannya agar diampuni dan dirahmati oleh Allah. Adapun orang kafir tidak mengapa, kita tidak dituntut untuk mendoakannya bahkan kita dilarang mendoakannya karena dia meninggal dalam kondisi kafir kepada Allah, musyrik kepada Allah, dan tidak beriman kepada Muhammad.
  • Pendapat ketiga memberikan perincian. Tidak boleh mencela sama sekali mayat seorang muslim karena sesungguhnya Allah telah membalas perbuatannya selama di dunia. Tidak ada yang lebih adil dalam membalas daripada Allah. Allah mengetahui bagaimana membalas orang tersebut. Sehingga mayat seorang muslim tidak boleh lagi disebut-sebut kejelekannya, karena tidak ada faedahnya. Adapun orang kafir maka jika menyebutkan kejelekan-kejelekannya tersebut. dapat menyakiti seorang muslim yang masih hidup seperti keluarga atau kerabatnya maka mencelanya tidak boleh.

Yang benar bahwasanya permasalahan ini semisal dengan masalah gibah. Para ulama menjelaskan bahwasanya gibah diperbolehkan dalam beberapa keadaan seperti dalam rangka untuk menjelaskan kesalahan-kesalahannya atau untuk melaporkan kezalimannya. Kebolehan ini juga berlaku bagi orang yang telah meninggal dunia. Para ulama telah sepakat bahwasanya boleh menyebutkan kesalahan-kesalahan para perawi, meskipun mereka telah meninggal dunia. Semisal perkataan, “si fulan daif”, “si fulan pendusta”. Hal ini karena perbuatan tersebut merupakan gibah yang diperbolehkan oleh syariat meskipun mereka sudah meninggal dunia, di samping itu untuk menjaga kesahihan suatu hadis.

Demikian pula bila ada kesalahan yang tersebar di mana kesalahan tersebut bersumber dari seorang ‘Alim yang telah meninggal dunia, maka diperbolehkan menjelaskan tanpa harus mencaci makinya, kita mengingatkan manusia bahwasanya dia mempunyai pemikiran yang keliru. Hal ini dilakukan agar kesalahannya tidak diikuti.

Demikian juga (misalnya) ahli bidah. Ahli bidah yang telah meninggal dunia, saat dia masih hidup dia telah menyebarkan kesesatannya kepada manusia, sehingga boleh bagi kita mencaci dia dan diperbolehkan menjelaskan kesalahan-kesalahannya demi menjaga agama Islam.

Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata:

أَنَّ النَّهْيَ عَنْ سَبِّ الْأَمْوَاتِ هُوَ فِي غَيْرِ الْمُنَافِقِ وَسَائِرِ الْكُفَّارِ وَفِي غَيْرِ الْمُتَظَاهِرِ بِفِسْقِ أَوْ بِدْعَةٍ فَأَمَّا هَؤُلَاءِ فَلَا يَحْرُمُ ذِكْرُهُمْ بِشَرٌ لِلتَّحْدِيرِ مِنْ طَرِيقَتِهِمْ وَمِنَ الِافْتِدَاءِ بِآثَارِهِمْ وَالتَّخَلُّقِ بِأَخْلَاقِهِمْ

Terjemahannya: “Sesungguhnya larangan untuk mencela orang-orang yang telah meninggal adalah jika selain munafik dan kafir, demikian juga selain orang yang menampakkan kefasikan dan kebid’ahan. Adapun mereka ini maka tidak mengapa menyebutkan keburukan mereka untuk memperingatkan masyarakat untuk tidak mengikuti jalan mereka, tidak mencontohi mereka, dan tidak berakhlak dengan perangai mereka.” [6]

Jadi –wallahu ‘alam bishshawab– apa yang diperbolehkan untuk menyebutkan kejelekannya ketika dia masih hidup maka diperbolehkan juga ketika dia telah meninggal dunia, karena tidak ada perbedaan antara yang telah meninggal ataupun yang masih hidup. Kehormatan seorang muslim yang masih hidup atau yang telah meninggal sama saja, hanya saja mencela seorang muslim yang telah meninggal lebih ditekankan akan ketidakbolehannya.

Hal ini disebabkan karena sebagaimana yang telah dijelaskan meskipun dia memiliki kesalahan maka tidak mungkin lagi dia mengubah dirinya dan memperbaiki kesalahannya karena telah meninggal dunia dan kalaupun dia berada di sisi yang benar dan celaan kita yang keliru, maka dia tidak akan bisa membela dirinya.

 

REFERENSI:

Diringkas oleh Nurul Latifah

Dari”KITABUL JAMI’”, penjelasan hadits-hadits adab dan akhlak jilid 2(Larangan Mencela Orang Yang Telah Meninggal Dunia). Karya Al-Ustadz Dr. Firanda Andirja, Lc., M.A. Ustadz Firanda Andirja Office.

[1] HR. Tirmidzi No. 2032.

[2] HR. Bukhari No. 5067, Muslim No. 1465 dan An-Nasa’i No. 3196.

[3] HR. Muslim No.64 dan Bukhari No. 48, 6044, 7076.

[4] HR. Bukhari No. 1367 dan Muslim No. 949.

[5] Faidh al-Qadir (1/115).

[6] Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (7/20)

 

BACA JUGA :

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.